Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN JASA CUCI HELM YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN OLEH PELAKU USAHA Anak Agung Ngurah Agung Purnama Putra; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 7 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk memberikan pemahaman mengenai pencantuman klausula baku dalam suatu perjanjian dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen jasa cuci helm yang mengalami kerugian akibat kelalaian oleh pelaku usaha, sehingga atas dasar hal tersebut perlu adanya pengkajian atas aturan yang mengatur mengenai pencantuman klausula baku dan perlindungan hukum bagi konsumen jasa cuci helm. Permasalahan hukum dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana Penggunaan Klausula Baku Dalam Nota Cuci Helm Apabila Ditinjau Dari UU Perlindungan Konsumen (2) Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Cuci Helm. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian, ternyata pencantuman klausula baku dapat dinyatakan batal demi hukum apabila memuat hal yang dilarang dalam Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan terhadap hak-hak konsumen telah diberikan melalui adanya pengaturan tanggung jawab pelaku usaha. Merujuk Pasal 19 pada pokoknya menentukan adanya tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan suatu ganti rugi atas kerusakan helm milik konsumen jasa cuci helm. Kata Kunci: Klausula Baku,Perlindungan Hukum, Ganti Rugi.
FAKTOR PENYEBAB DAN UPAYA PENANGGULANGAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DALAM LINGKUP KELUARGA (INCEST) (Studi di Polda Bali) I Putu Agus Setiawan; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 4 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan terhadap anak dalam lingkup keluarga kian hari semakin menghawatirkan, mereka sangat rentan terhadap kejahatan utamanya kekerasan seksual. Padalah sejatinya keluarga merupakan tempat paling aman bagi anak, namun pada kenyataannya malah sebaliknya dalam keluarga anak menjadi korban kekerasan seksual. Dari fenomena ini penelitian ini memiliki tujuan untuk memahami faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga dan untuk memahami upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik beberapa permasalahan yaitu apa sajakah faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga (incest) dan bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Metode yang digunakan yaitu menggunakan. metode penelitian. hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga meliputi faktor intern (psikologi, biologis, dan moral) dan faktor ekstrn (ekonomi, media sosial, dan lingkungan). Upaya penanggulangan dapat dilakukan dengan upaya preventif dan upaya represif. Kesimpulannya, kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga mungkin akan terus terjadi, akan tetapi melalui berbagai pencegahan-pencegahan yang dilakukan diharapkan akan meminimalisir angka kejahatan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga. Kata Kunci: Faktor, Penanggulangan, Kekerasan, Anak, Incest
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN MINIMARKET ATAS PERBEDAAN LABEL HARGA DENGAN HARGA YANG DIBAYARKAN Anak Agung Istri Dewi Permatasari; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, para konsumen sudah diberi kemudahan dengan ada banyaknya toko berupa minimarket. Konsumen tidak lagi kesulitan dalam hal memenuhi kebutuhan sehari-hari, mereka sudah dengan mudah memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara membelinya di minimarket terdekat. Seringnya terjadi perubahan harga barang mengakibatkan kelalaian pelaku usaha minimarket dalam mengubah label harga antara label harga dirak barang dengan harga yang tertera pada computer, maupun adanya kesalahan pada sistem yang menentukan harga di computer pada saat melakukan transaksi pembayaran. tentunya pelaku usaha minimarket secara tidak langsung dapat dengan mudah memperoleh keuntungan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen sehingga memerlukan peningkatan upaya untuk melindungi hak-hak konsumen tersebut agar ditegakkan .Adapun masalah yang dapat ditemukan yaitu apakah pelaku usaha dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian harga yang didapatkan oleh konsumen atas perbedaan label dengan harga yang dibayarkan dan sanksi apa yang dapat diberikan terhadap pelaku usaha minimarket yang tidak jujur atas harga yang dicantumkan pada label harga. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah yuridis normatif. Pelaku usaha dapat dikenakan pertanggungjawaban atas kerugian harga yang diderita oleh konsumen atas perbedaan label dengan harga yang dibayarkan. Konsumen dapat meminta kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan kepada pelaku usaha minimarket tersebut dan pelaku usaha minimarket wajib memberikan uang tersebut karena penyesatan informasi tersebut. Apabila pelaku usaha terbukti melakukan penyesatan informasi terebut maka dapat dikenakan dan dimintai pertanggungjawaban secara pidana dengan ancamana pidana penjara dan/atau denda, secara perdata dengan tuntutan ganti kerugian serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan usaha selama waktu tertentu, sanksi berupa pencabutan izin usaha minimarket Sesuai dengan ketentuan peraturan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Konsumen, label harga , pertanggungjawaban, sanksi
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Penyebaran Produk Makanan Dan Minuman Kadaluarsa Ida Bagus Mas Surya Negara; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 5 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2021.v10.i05.p07

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan perlindungan hukum atas konsumen mengenai makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 serta memahami kedudukan BPOM dalam mengawasi makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa merupakan tujuan dari penulisan jurnal ini. Metode penulisan penelitan jurnal ini mengginakan menggunakan metode penelitian normatif karena berlandaskan peraturan perundang-undangan dan doktrin, dengan menelaah dari sisi aturan hukum yang ada dan keterkaitannya dengan kasus-kasus yang telah terjadi sebelumnya. Hasil dan kesimpulan dari penulisan penelitian ini adalah bahwa dengan penyebaran makanan dan minuman yang telah kadaluarsa, produsen yang bersangkutan tidak menaati aturan-aturan yang terkandung dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen sehingga diperlukannya lembaga penunjang seperti BPOM sebagai penindaklanjutan dan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang tersebar di masyarakat agar dapat dikendalikannya produk konsumsi yang telah kadaluarsa agar tidak terus merugikan konsumen. Kata Kunci: konsumen, perlindungan hukum, makanan dan minuman ABSTRACT The purpose of this research is to find out the application of legal protection to consumers regarding expired food and beverages in accordance with the Consumer Protection Law No. 8 of 1999 and understanding the position of BPOM in supervising expired food and beverages is the purpose of writing this journal. This writing research method used in this journal is the normative research method because it is based on statutory regulations and doctrine, by examining the existing legal rules and their relationship with cases that have occurred before. The results and conclusions of the writing of this study are that with the distribution of expired food and beverages, the producers concerned do not comply with the rules contained in the Consumer Protection Law so that supporting institutions such as BPOM are needed as a follow-up and supervision of distributed food and beverages in society, therefore, that expired consumer products can be controlled so as not to continue to harm consumers. Keywords: consumer, legal protection, food and beverage
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PARA PIHAK YANG TERKAIT DALAM PROSTITUSI ONLINE Putu Ayu Gayatri; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 3 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Manusia bekerja untuk memenuhi kehidupannya, namun ada beberapa orang yang melakukan pekerjaan yang dilarang untuk mendapat kehidupan mewah. Pekerjaan itu yakni prostitusi. Banyaknya praktik prostitusi yang kini berkembang menjadi prostitusi online maka perlu ditegakkannya hukum terhadap prostitusi. Pengaturan prostitusi online dan pertanggungjawaban pihak yang terkait dalam prostitusi online merupakan masalah yang perlu diteliti. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah aturan mengenai prostitusi online saat ini secara khusus belum diatur di dalam undang-undang namun dapat ditemukan aturannya di dalam Pasal 295, 296, 297, dan 506 KUHP dan di luar KUHP yang ditemukan dalam UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2008 jo. UU. 19 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah di beberapa daerah di Indonesia namun Perda ini tidak berlaku umum. Pihak yang terkait dalam prostitusi online yaitu muncikari, pekerja seks komersial (PSK), dan pelanggan. Pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat dalam prostitusi online apabila para pihak tersebut memenuhi unsur dalam aturan di KUHP ataupun diluar KUHP yang mengatur mengenai prostitusi online. Para pihak yang terlibat prostitusi dapat dikenakan sanksi apabila prostitusi dilakukan di daerah yang terdapat peraturan daerah mengenai prostitusi. Kata Kunci : Prostitusi Online, Pengaturan Prostitusi Online, Pertanggungjawaban Pidana, Pihak Terkait Prostitusi
KAJIAN YURIDIS PERATURAN PEMERINTAH NO. 61 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN REPRODUKSI, MENGENAI PENYELENGGARAAN ABORSI YANG LEGAL SECARA HUKUM I Gede Ary Saptadi Wisastra; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 01, Februari 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aborsi merupakan suatu bentuk kejahatan terhadap nyawa cabang bayi. Adanya pengecualian mengenai legalnya tindakan tersebut, yang berdasarkan Pasal 31, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, yaitu apabila diakibatkan kedaruratan medis, dan kehamilan akibat perkosaan. Apakah yang dimaksud dengan aborsi?, dan bagaimanakah tindakan aborsi dapat legal apabila pada dasarnya menyebabkan hilangnya nyawa jabang bayi yang didalam kandungan?. Melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum ditemukan bahwa, Pasal 31-35, P.P. No 61 Tahun 2014 tentang kesehatan reproduksi, terjadi konflik norma dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP Pasal 346-349. Tindakan aborsi didalam P.P. No 61 Tahun 2014, Pasal 31-35 terdapat rumusan secara bijak dalam melakukan tindakan medis yaitu dapat mengutamakan keselamatan dari nyawa ibu yang hamil karena terjadi sesuatu didalam rahimnya dan akibat dari kehamilan akibat diperkosa. Disamping itu bentuk dari aborsi yang dilarang oleh KUHP yaitu Elective abortion adalah menggugurkan yang dilakukan karena alasan lain, hal ini mengarah unsur tindakan pergaulan bebas (Sex bebas) dan lain sebagainya, sehingga menyebabkan kehamilan, dapat dikenakan Pasal 346-349 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
ASPEK HUKUM PRAKTIK BUNDLING YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA ONLINE SHOP Olivia Chandra Halim; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2021.v11.i01.p09

Abstract

ABSTRAK Studi bertujuan untuk ini bertujuan untuk untuk menambah pemahaman hukum dari masyarakat terkait pengaturan hukum dan legalitas pelaku usaha online di Indonesia serta guna memberikan pengetahuan terkait aspek hukum praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha online khususnya kepada para pelaku usaha online dan konsumen online shop. Studi berjenis penelitian hukum normatif ini ditulis dengan pendekatan statute approach, historical approach dan conceptual approach. Hasil studi menemukan bahwa Pengaturan terkait pelaku usaha online di Indonesia ialah didasarkan pada dua payung hukum utama yakni UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen yang mengatur keberadaan pelaku usaha online sebagai penyelenggara sistem transaksi elektronik yang berkewajiban untuk tidak menyelenggarakan praktik usaha yang merugikan konsumen. Kemudian terkait dengan aspek hukum praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha online ialah harus diselenggarakan dengan merujuk ketentuan Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen. Terhadap praktik penjualan bundling yang bertentangan dengan ketentuan a quo akan menimbulkan akibat hukum berupa dapat disengkatakannya pelaku usaha online tersebut melalui gugatan ke pengadilan ataupun diselesaikan secara non-litigasi untuk meminta ganti kerugian atas praktik bundling yang dilakukan. Kata Kunci: Aspek Hukum, Bundling, Pelaku Usaha Online. ABSTRACT This study aims to increase the legal understanding of the community regarding legal arrangements and legality of online business actors in Indonesia and to provide knowledge regarding the legal aspects of bundling practices carried out by online business actors, especially to online business actors and online shop consumers. This normative legal research study is written with a statute approach, a historical approach and a conceptual approach. The results of the study found that regulations related to online business actors in Indonesia are based on two main legal umbrellas, namely the ITE Law and the Consumer Protection Law which regulates the existence of online business actors as providers of electronic transaction systems who are obliged not to carry out business practices that harm consumers. Then related to the legal aspects of bundling practices carried out by online business actors, it must be carried out by referring to the provisions of Article 7, Article 8 and Article 10 of the Consumer Protection Law. The practice of selling bundling that is contrary to the a quo provisions will have legal consequences in the form of disputes between the online business actors through a lawsuit to the court or non-litigation resolution to ask for compensation for the bundling practice carried out Keywords: Legal Aspects, Bundling, Online Business Actors.
Perlindungan Hak Cipta Karya Fotografi Produk Online Shop Atas Penggunaan Tanpa Izin Untuk Kepentingan Komersial Ni Komang Dewita Ayu Prameswari; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 9 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2021.v10.i09.p07

Abstract

Tujuan studi ini untuk mengkaji kepastian hukum bagi pencipta sebuah karya fotografi yang dimiliki oleh pelaku usaha bisnis online yang hasil karyanya diambil tanpa izin dan dijadikan kegiatan komersil yang menjadikan hal tersebut sebuah pelanggaran hak cipta yang dapat menyebabkan kerugian. Studi ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mengacu pada UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum kepustakaan yang dianalisis dalam bentuk deskriptif analitis. Berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kewenangan yang dimiliki atas karya fotografi yang diciptakan. Foto produk pada online shop merupakan suatu karya ciptaan yang dilindungi karena karya fotografi tersebut dihasilkan atas keahlian dan kemampuan penciptanya, sehingga setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas karya foto tersebut wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Sanksi yang dikenakan kepada pelanggar akan mendapatkan ancaman berupa denda hingga kurungan penjara yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 113 ayat (1) UU Hak Cipta. Dalam pelaksanaannya, masih banyak pelanggaran yang terjadi atas karya foto yang diambil dari salah satu online shop tanpa izin yang selanjutnya dijadikan kegiatan komersil bagi pihak yang tidak bertanggungjawab. Setiap orang yang ingin menggunakan karya foto orang lain yang selanjutnya akan digunakan untuk kegiatan komersil sebaiknya membuat perjanjian atau izin terhadap pencipta karya tersebut agar tidak menimbulkan suatu sengketa dikemudian hari yang nantinya bisa dikenakan sanksi yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Kata Kunci: Kepastian Hukum, Hak Cipta, Bisnis Online, Fotografi, Komersil ABSTRACT The purpose of this study is to examine legal certainty for the creator of a photographic work owned by an online business entrepreneur who's taken without permission and used as a commercial activity which makes it a copyright infringement that can cause losses. This study uses a normative method with the approach of legislation referring to Copyright Law No. 28/2014, as well as the source material used law is the primary and secondary materials with legal material collection techniques literature, analyzes legal material in the form of descriptive. The Copyright Law No. 28/2014 provides guarantees and protection for the authority possessed over the created photographic works. A product photo in an online shop is a protected work because the photographic work is produced based on the expertise and ability of the creator so that everyone who exercises economic rights to the photo work must obtain permission from the Creator or Copyright Holder. Sanctions imposed on violators will be threatened in the form of fines to imprisonment as regulated in Article 9, Article 113 paragraph (1) of the Copyright Law. In practice, there are still many violations that occur on photo works taken from an online shop without permission which are then used as commercial activities for irresponsible parties. Everyone who wants to use other E-ISSN: 2303-0550. ISSN: 1978-1520 July t Jurnal Kertha Wicara Vol. 10. No. 9 Tahun 2021 hlm. 736-748_page – end_page people's photo works which will then be used for commercial activities should make an agreement or permit with the creator of the work to not cause a dispute in the future which later can be subject to sanctions as stipulated in the Copyright Law. Key Words: Legal Certainty, Copyright, Online Shop, Photography, Commerce
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KEAMANAN PENGGUNAAN UANG ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH agung Indra Pradnyana; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i02.p13

Abstract

Perkembangan teknologi sangat mempengaruhi alat pembayaran di Indonesia sehingga memunculkan alat pembayaran baru yaitu uang elektronik. Pengaturan uang elektronik belum mengatur mengenai keamanan dalam penggunaan uang elektronik jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti dicuri dan hilang, hal ini bertentangan dengan tujuan dibentuknya peraturan uang elektronik dalam penyelenggaraan uang elektronik yang aman dan adanya penguatan terhadap prinsip perlindungan konsumen sehingga perlu adanya konstruksi norma dalam peraturan tersebut. Fokus permasalahan dalam hal ini bagaimana karakteristik uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah dan konstruksi norma hukum untuk melindungi pemilik atas hilangnya uang elektronik sebagai alat pembayaran yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis-normatif yang memiliki arti penelitian hukum kepustakaan dengan mencari jawaban atas rumusan masalah yang ada dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan sebagai data primer dan sekunder. Hasil studi menunjukan Karakteristik uang elektronik dapat dipersamakan dengan uang kertas dan uang logam yang tidak memiliki keamanan dalam penggunaannya, uang elektronik dapat ditingkatkan keamanannya dikarenakan uang elektronik menggunakan sistem elektronik dalam penggunaannya tidak seperti uang kertas dan uang logam, pemanbahan fitur-fitur dalam uang elektronik dapat meningkatkan keamanan dalam penggunaan uang elektronik dengan cara mengkonstruksi ulang Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik pada Pasal 46 dengan menambahkan fitur pemblokiran, dan fitur pelacakan. Kata Kunci: Karakteristrik, Uang Elektronik, Konstruksi Norma, Fitur ABSTRACT Technological developments greatly affect payment instruments in Indonesia, giving rise to a new payment instrument, namely electronic money. Electronic money regulations have not regulated the security in the use of electronic money in the event of unwanted things such as being stolen and lost, this is contrary to the purpose of establishing electronic money regulations in the administration of safe electronic money and strengthening the principle of consumer protection so that construction is needed. norms in these regulations. The focus of the problem in this case is how to characterize electronic money as a means of cash payment and the construction of legal norms to protect owners from the loss of electronic money as a means of cash payment. The research method used in this paper is a juridical- normative research method which means library law research by seeking answers to the existing problem formulation by examining library materials as primary and secondary data. The characteristics of electronic money can be equated with paper money and coins that do not have security in their use, electronic money can be increased in security because electronic money uses electronic systems in its use unlike paper money and coins, adding features in electronic money can increase security in use of electronic money by reconstructing Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money in Article 46 by adding blocking features and tracking features. Technological developments greatly affect payment instruments in Indonesia, giving rise to a new payment instrument, namely electronic money. Electronic money regulations have not regulated the security in the use of electronic money in the event of unwanted things such as being stolen and lost, this is contrary to the purpose of establishing electronic money regulations in the administration of safe electronic money and strengthening the principle of consumer protection so that construction is needed. norms in these regulations. The focus of the problem in this case is how to characterize electronic money as a means of cash payment and the construction of legal norms to protect owners from the loss of electronic money as a means of cash payment. The research method used in this paper is a juridical-normative research method which means library law research by seeking answers to the existing problem formulation by examining library materials as primary and secondary data. The characteristics of electronic money can be equated with paper money and coins that do not have security in their use, electronic money can be increased in security because electronic money uses electronic systems in its use unlike paper money and coins, adding features in electronic money can increase security in use of electronic money by reconstructing Bank Indonesia Regulation Number 20/6/PBI/2018 concerning Electronic Money in Article 46 by adding blocking features and tracking features. Key Words: Characteristics, Norm Construction, Electronic Money, Features
PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KERUGIAN YANG DIAKIBATKAN OLEH ARISAN YANG BERBASIS ONLINE Dewa Sang Ayu Made Sugi Yasmarini; I Wayan Novy Purwanto
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seiring berkembangnya teknologi, arisan dikenal yang hanya dapat dilakukan dengn cara konvensional yaituidengan cara bertemu langsung dengan para anggotanya. Berbeda halnya arisan kini dapat dilakukan dengan bantuan sosial media. Namun hal tersebut juga menyebabkan timbulnya masalah semakin kompleks. Seperti halnya arisan tersebut rawan akan penipuan atau penggelapan uang karena kurangnya jaminan atau perjanjian tertulis. Kegiatan dirancang agar semakin mudah dan tidak perlu waktu dan tempat. Minimnya waktu yang dimiliki oleh para anggota tentu akan membawa efek positif juga dari adanya kegiatan arisan online ini. Namun dibalik itu, arisan online memiliki dampak negatif yaitu lemahnya kekuatan perjanjian yang dimiliki oleh para anggota arisan online, mengingat arisan ini dilakukan hanya sebatas melalui sosial media. Tujuan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui apa saja dampak yang diperkirakan terjadi apabila melakukan arisan online dan terjadinya wanprestasi dalam suatu perjanjian. Wanprestasi yang dimaksud dalam haliiini adalah, tidak terpenuhnya suatu perjanjian oleh para pihak yang bersangkutan. Serta hal yang harus diperhatikan dalam mengikuti arisan yang berbasis online tersebut. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan (The Statue Approach) artinya pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut-pauti sesuai hukum yang ditangani. Hasil penelitian dapat mengetahui kekuatan hukum perjanjian para pihak yang dilaksanakan dalam arisan online agar pengelola arisan dapat mempertanggung jawabkan pihak-pihak yang melakukan wanprestasi dalam suatu kegiatan arisan online dan upaya memberikan perlindungan terhadap para anggota arisan online yang mengalami kerugian. Kata Kunci : Perjanjian, Media Sosial, Arisan Online
Co-Authors A A Gede Cahya Pratama AA Mira Crysinta Ardiyanti AA. Gede Romi Antika Adilla Putri, Ni Putu Winda agung Indra Pradnyana Ambara, Gede Dwi Ambara Amelia Gea Anak Agung Ayu Krisna Dewi Anak Agung Ayu Yonika Prabandari Anak Agung Istri Dewi Permatasari Anak Agung Ngurah Agung Purnama Putra Anak Agung Ngurah Gede Agung Tricahya Yoga Kumara Anak Agung Ngurah Gede Agung Tricahya Yoga Kumara Anak Agung Satria Pratama Ari Yulianingsih Ariana, I Kadek Dwi Ayu Atha Diva Daniswara Bagus Nanda Yuda Prasetya Bhaskara, Anak Agung Putu Aruna Bhismananda, I Made Bagus Brody Made Kariarta Bujangga, I Komang Wisnu Adi Daniswara, Ayu Atha Diva Danyati, Ayu Putu Laksmi Dea Haq devi indrayanti Dewa Ayu Indra Dewi Dewa Gede Agung Dewa Sang Ayu Made Sugi Yasmarini Dharmika Yogiswari, Ni Made Gede Eka Prasetya Dewantara Gusti Agung Dharma Setiawan Gusti Agung Putri Krisya Dewi Gusti Agung Sagung Istri Dianita Gustra Ananta, Anak Agung Ngurah Kharan I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama I Gede Ardiawan I Gede Ary Saptadi Wisastra I Gede Mahadama Wisnawa I Gede Ngurah Mas Wiranata I Gst. Ag. Ngr. Nata Wibawa I Gusti Agung Ika Laksmi Mahadewi I Gusti Agung Putri Pradnyautari I Gusti Ayu Agung Diyah Nitisuari I Gusti Ayu Hary Swandewi I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ngurah Agung Chahya Negara I Gusti Ngurah Indra Semara Putra I Gusti Nyoman Agung I Kadek Renown Pranatha I Ketut Wilantika I Made Ade Hendrawan I Made Chossy Narayanan I MADE DEDI SURYATMAJA I Made Ferry Gunawadi I Made Sena I Made Udiana I Nengah Budi Arjana I Nyoman Bagiastra I Nyoman Darmadha I Nyoman Oka Wiranatha I Nyoman Rekya Adi Jayadinata I Nyoman Suyatna I Nyoman Wahyu Sukma Suriyawan I Putu Agus Dharma Wijaya I Putu Agus Setiawan I Putu Arya Suarnata Wibawa I Putu Arya Suarnata Wibawa I Putu Chandra Riantama I Putu Gede Rama Erlangga Wijaya I Putu Leo Suryadipa I Putu Surya Samudra I Wayan Gede Pradnyana Widiantara I Wayan Kharismawan I WAYAN SUARSA PUTRA UTAMA I WAYAN BALON I Wayan Sudiartha I Wayan Wahyu Putra Utama Ida Ayu Dea Pradnya Dewi Ida Ayu Maharani Chintya Anjani Ida Ayu Mirah Bijas Swari Ida Ayu Putu Krisna Yanthi Ida Bagus Astiti Bakti Ida Bagus Mas Surya Negara Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putu Rama Pramana Ida Bagus Yoga Adi Putra Ida Bagus Yoga Raditya Idayati, Ns. Dewa Ayu Made Irvan . Irvan Christanto Sipayung Ivindo Brena Tarigan Jaya Suastika, I Made Kadek Arya Oka Sumantara Karangan, Yudha Noverto Karina Subandi, Dewa Ayu Ari Dwi Kobi Wayan Kariarta KOMANG PANDE DANANJAYA TIRTA KUSUMA Komang Restiawan Krisna, I Putu Bagus Arya Luh Putu Rina Laksmita Putri Made Angga Bagaskara Made Rama Prawira Made Yudha Wismaya Madia, Putu Bella Mania Mahayana, Destri Ayu Larasati Manuaba, Ida Bagus Gede Fajar Maria Cynthia Sesa Maryono Maysha Uri Vatriska Mbiliyora, Putri Permatasari Meylita Dewi, Vania Ni Kadek Ayu Sucipta Dewi Ni Kadek Diana Setya Yundari Ni Kadek Dwita Sri Andy Ni Komang Ayu Citra Devi Ni Komang Dewita Ayu Prameswari Ni Made Dewi Sukmawati Ni Made Gunarini Ni Made Irma Nirmala NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Aprilia Surya Dewi Ni Putu Ayu Bunga Sasmita Ni Putu Diah Anjeni Werdhi Wahari Ni Putu Dian Putri Pertiwi Darmayanti Nyoman Angga Pandu Wijaya Olivia Chandra Halim Pratama, I Wayan Dion Sanjaya Pratama, Putu Gede Wahyu Santika Putri, Ni Made Nita Pradnyaning Putu Agus Fajar Budi Dewantara Putu Ayu Gayatri Putu Devya Chevya Awatari Putu Eka Yulia Ambarawati Putu Inten Andhita Dewi Putu Megabalinda Pradnya Wijayani PUTU NUGRAHA WIDIARTA Rahayu, Cokorda Istri Agung Indira Sanjaya Putra, Adi Mas Santika, I Wayan Remi Saputra, Halilintar Giri Sari, Putu Sattvika Siddhi, I Gusti Ngurah Bagus Prabhawa Singandana, Gede Denna Sudharsana, Tjokorda Gde Rai Y. Ary Suka Arta Nesa, I Made Adi Wahyu Saputra, I Gusti Nyoman Karmayasa Wibawa, Made Anjas Satria Winata, I Gede Surya Windhu Gunartha Wirawan, I Putu Gede Yohanes Setiadi Yustiawan, Dewa Gede Pradnyana