Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search
Journal : PETITA

Efektivitas Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Untuk Menekan Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau) hadiyanto, alwan
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA, 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.2859

Abstract

Tindak kejahatan narkotika saat ini tidak lagi secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah terang-terangan yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang berbahaya itu. Tindak pidana ini dengan cepat tersebar di seluruh tanah air. Tentu tidak asing dengan fenomena penyalahgunaan narkotika saat ini.Dilihat dari Undang-Undang narkotika ini dijelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan merupakan pelaku tindak pidana terhadap narkotika itu sendiri.Dari latar belakang yang telah ada, maka tersusunlah rumusan masalah, yaitu bagaimanakah efektifitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, selain mengetahui keefektifitasan rehabilitasi itu sendiri, pastinya pihak BNN memiliki kendala yang dihadapi dalam menerapkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau.Dengan telah mengetahui efektifitas rehabilitasi dan kendala yang diterapkan dengan cara metode penelitian hukum empiris, dimana metode ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum yang nyata serta meneliti bagaimana kinerja hukum di suatu wilayah, maka jenis metode penelitian hukum ini juga menggunakan data primer yang merupakan data yang berasal dari lapangan. Dan juga dibutuhkan pula sumber data sekunder guna menunjang kelengkapan data serta referensi yang di angkat.Melihat dari yang telah dijabarkan di bab berikutnya, maka dapat disimpulkan bahwa Rehabilitasi merupakan salah satu solusi terbaik dan tepat bagi para korban yang ingin berhenti dari barang haram tersebut karena sangat merugikan hidupnya. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui efektivitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika. Maka konsep dari rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi penyalahguna narkotikaKata Kunci : Efektifitas, Rehabilitasi, Pecandu, Narkotika.
PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA BERDASARKAN PASAL 156 KUHP (Studi Kasus di Unit V Tipiter Polresta Barelang) Simanjuntak, Erwin Tangkas; hadiyanto, alwan
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol.1 No.1 Juli 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i1.1840

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156 (a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pendeknya apa saja yang turun temurun dan ditentukan oleh adaptaasi kebiasaan. Pembuktian bukanlah upaya untuk mencari kesalahan pelaku namun yang menjadi tujuan utamanya adalah untuk mencari kebenaran dan keadilan materil. Rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimanakah penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus Tindak Pidana Penistaan Agama di Unit 5 Tipiter Polresta Barelang dan bagaimanakah pengaturan hukum terhadap tindak pidana penistaan agama berdasarkan pasal 156 KUHP Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah Empiris Yuridis yang berarti  penelitian terhadap permasalahan hukum akan dilakukan secara sosiologis atau memperhatikan aspek pranata – pranata social yang lainnya dan penelitian ini dilakukan di lokasi Polresta Barelang dengan jalan wawancara dan mengamati kasus langsung. Hasil pembahasan dari rumusan masalah adalah Peranan Penyidik Polres Sekupang dan Polresta Barelang dalam  melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Penistaan Agama yang dimaksud dalam penelitian ini termasuk dalam kategori peranan faktual, yaitu peranan yang dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang didasarkan pada kenyataan secara konkrit di lapangan atau kehidupan sosial yang terjadi secara nyata. Serta dalam menjalankan tugasnya Penyidik Polresta Barelang menjalankan peran normative dimana tugas yang dijalankan sesuai dengan Undang-undang yang telah mengatur sehingga peran ideal ikut terlaksana di dalam penyidikan dengan menumpulkan barang bukti serta memanggil saksi – saksi dan saksi ahli.
UPAYA KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN ILLEGAL BALPRES/ PAKAIAN BEKAS (STUDI KASUS DIKOTA BATAM) Astrayana, Anastaya; hadiyanto, alwan
PETITA Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v6i2.2227

Abstract

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang sangat luas terdiri dari ribuan pulau yang berada di Indonesia, banyak terdapat pulau yang tidak ada penghuni nya itu mengakibatkan terjadi nya penyelundupan/ peredaran barang illegal yang marak terjadi di perbatasan antara Indonesia dengan Negara tetangga. Penyelunudpan yang terjadi banyak terdapat beberapa macam barang contohnya: beras, narkoba dan baju bekas ( balpres) yang sering terjadi di kota batam sendiri, seperti yang sudah diatur dalam perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.Tujuan penelitian dalam judul yang diteliti adalah Untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisa upaya dan pengaturan pihak kepolisian terhadap tindak pidana illegal balpres di Kota Batam dan Untuk mengetahui, memahami, menelaah dan menganalisa kendala yang dialami pihak kepolisian dalam kasus peredaran illegal balpres di Kota Batam. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif tidak bertujuan untuk mengkaji atau membuktikan kebenaran suatu teori, tetapi teori yang ada dikembangkan dengan menggunakan data yang dikumpulkan digunakannya penelitian ini karena yang di teliti adalah upaya tindak pidana yang tidak bisa dinyatakan dengan angka, tetapi hanya dapat disajikan melalui data deskriptif. Hasil penelitian dengan judul upaya kepolisian terhadap tindak pidana peredaran illegal balpres/ pakaian bekas (studi kasus dikota batam) berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51/M-Dag/Per/7/2015 Tentang Larangan Pakaian Bekas di sebutkan dalam pasal (3) yaitu pakaian bekas yang tiba diwilayah Negara kesatuan republik Indonesia pada atau setelah tanggal peraturan menteri ini berlaku wajib dimusnahkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN DI KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN Hadiyanto, Alwan
PETITA Vol 2, No 1 (2015): Vol. 2 No. 1 Juni 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i1.675

Abstract

Pokok permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut Bagaimana faktor-faktor yang mendukung dalam penyusunan surat dakwaan?Bagaimana faktor-faktor yang menghambat dalam penyusunan surat dakwaan? dan Bagaimana dampak dan strategi meminimalisir kesalahan dalam penyusunan surat dakwaan? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris Pendekatan yuridis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder, sedangkan metode pengumpulan data yang dipakai dalam penelitian ini adalah pengumpulan data primer dan pengumpulan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data primer meliputi wawancara dan observasi, metode pengumpulan data sekunder melalui dokumentasi yang didapat dari buku, Berkas Perkara, Surat Dakwaan. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor pendukung penyusunan surat dakwaan adalah berkas perkara lengkap, ketelitian, kejelian jaksa, semua unsur-unsur tindak pidana terpenuhi. Faktor penghambat penyusunan surat dakwaan adalah tidak lengkapnya berkas perkara, tidak jelasnya locus delicti, tempus delicti. Dampak kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah terdakwa bisa diputus bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum, Strategi yang digunakan Penuntut Umum untuk meminimalisir terjadinya kesalahan penyusunan surat dakwaan adalah menguasai berkas perkara, prinsip ketelitian dan kehati-hatian, koordinasi, kontrol dan ekspos.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMENAKIBAT BEREDARNYA MAKANAN DAN MINUMAN KADALUWARSA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Penelitian di Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Batam) Hadiyanto, Alwan
PETITA Vol 2, No 2 (2015): Vol. 2 No. 2 Desember 2015
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (26.402 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.671

Abstract

Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.
KEDUDUKAN BARANG BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 31/PID.ANAK/2011/PN/PL) Hadiyanto, Alwan
PETITA Vol 1, No 2 (2019): PETITA Vol. 1 No. 2 Desember 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (195.38 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i2.4044

Abstract

Kekuatan hukum barang bukti dalam proses pembuktian pada sistem peradilan pidana di Indonesia adalah sangat penting, meskipun pengertian mengenai barang bukti tidak dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pada putusan hakim, terdapat pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan hukum. Pertimbangan fakta hukum yang dipaparkan hakim dalam putusannya yaitu mengenai fakta dan keadaan juga alat-alat pembuktian yang terdapat sepanjang persidangan berlangsung, yang dijadikan sebagai dasar penentuan kesalahan terdakwa.Keberadaan dan kekuatan hukum barang bukti hendaknya diatur secara jelas dalam Kitab Hukum Acara Pidana yang akan datang sehingga jelas dan nyata kekuatan hukumnya dalam pembuktian pada persidangan pidana.
ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Dwi Afni Maileni; Alwan Hadiyanto; Emy Hajar Abra; Pristika Handayani; Parningotan Malau
PETITA Vol 2, No 2 (2020): PETITA Vol. 2 No. 2 Desember 2020
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.505 KB) | DOI: 10.33373/pta.v2i2.4009

Abstract

Penyelesaian perkara tindak pidana Anak tidak lagi hanya diselesaikan melalui proses peradilan pidana melainkan telah dapat diselesaikan diluar proses peradilan pidana. Penyelesaian perkara tindak pidana Anak di luar peradilan pidana disebut sebagai cara Diversi. Cara ini wajib dilaksanakan oleh Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim dengan dibantu oleh pihak-pihak yang mengerti permasalahan Anak sebagai pemberi masukan atau saran tentang penyelesaian perkara tindak pidana Anak. Cara Diversi berusaha mengalihkan Anak dari pemidanaan khususnya pidana penjara sebagai bentuk pertanggungjawaban Anak atas perbuatannya, serta memberikan kesempatan bagi Anak untuk dididik dan memperbaiki diri menjadi lebih baik dalam lingkungan yang tepat. Pada kesempatan ini Anak diajarkan untuk meminta maaf dan menyesali perbuatannya, serta melatih Anak untuk bertanggung jawab yaitu dengan melakukan ganti rugi atau rehabilitasi terhadap korban maupun keluarga Anak Korban sebagai bentuk pertangung jawaban atas perbuatannya yang merugikan korban atau keluarga Anak Korban. Tercapainya kesepakatan Diversi merupakan terwujudnya Keadilan Restoratif bagi Anak yang berhadapan dengan hukum.
EFEKTIVITAS REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA UNTUK MENEKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI DI LOKA REHABILITASI BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI KEPULAUAN RIAU) Alwan Hadiyanto
PETITA Vol 1, No 1 (2019): PETITA Vol. 1 No. 1 Juni 2019
Publisher : PETITA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (151.08 KB) | DOI: 10.33373/pta.v1i1.4030

Abstract

Tindak kejahatan narkotika saat ini tidak lagi secara sembunyi-sembunyi, tetapi sudah terang-terangan yang dilakukan oleh para pemakai dan pengedar dalam menjalankan operasi barang berbahaya itu. Tindak pidana ini dengan cepat tersebar di seluruh tanah air. Tentu tidak asing dengan fenomena penyalahgunaan narkotika saat ini.Dilihat dari Undang-Undang narkotika ini dijelaskan bahwa pelaku penyalahgunaan merupakan pelaku tindak pidana terhadap narkotika itu sendiri.Dari latar belakang yang telah ada, maka tersusunlah rumusan masalah, yaitu bagaimanakah efektifitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, selain mengetahui keefektifitasan rehabilitasi itu sendiri, pastinya pihak BNN memiliki kendala yang dihadapi dalam menerapkan rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau. Dengan telah mengetahui efektifitas rehabilitasi dan kendala yang diterapkan dengan cara metode penelitian hukum empiris, dimana metode ini adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum yang nyata serta meneliti bagaimana kinerja hukum di suatu wilayah, maka jenis metode penelitian hukum ini juga menggunakan data primer yang merupakan data yang berasal dari lapangan. Dan juga dibutuhkan pula sumber data sekunder guna menunjang kelengkapan data serta referensi yang di angkat. Melihat dari yang telah dijabarkan di bab berikutnya, maka dapat disimpulkan bahwa Rehabilitasi merupakan salah satu solusi terbaik dan tepat bagi para korban yang ingin berhenti dari barang haram tersebut karena sangat merugikan hidupnya. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.Tujuan penelitian ini juga untuk mengetahui efektivitas rehabilitasi bagi pecandu narkotika untuk menekan tindak pidana narkotika. Maka konsep dari rehabilitasi diharapkan dapat menjadi solusi terbaik bagi penyalahguna narkotika.
PELAKSANAAN DAN PENERAPAN AJARAN SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIL DALAM PERUNDANG-UNDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA Alwan Hadiyanto
PETITA Vol 4, No 2 (2022): PETITA Vol. 4 No. 2 Desember 2022
Publisher : Universitas Riau Kepulauan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33373/pta.v4i2.4969

Abstract

Upaya untuk menghilangkan tindak pidana korupsi di Indonesia, tidak bisa hanya melakukan satu sisi keluar tetapi harus setiap sisi yang lebih bisa mempengaruhinya. Salah satu pengaruh sisinya yaitu menganggap hukum oleh hakim adalah substansi ilegal untuk melakukan dakwaan. Bahan ilegal diterapkan pada otentikasi pidana korupsi tindakan tanpa batas hanya formil substansi ilegal namun upaya menghilangkan korupsi harus diterapkan materil substansi ilegal dalam fungsi positif atau alasan pembenar untuk hukuman. Didasarkan pada formulasi menyeluruh materil ilegal tidak disertakan oleh membatasi dalam hukum tentang korupsi di Indonesia sampai dalam aplikasi di otentikasi kasus korupsi masih harus dilakukan penelitian yang menganggap oleh hakim. Formulasi ini membatasi dari materil ilegal dalam fungsi positif pada korupsi hukum di Indonesia berpengaruh untuk otentikasi tindak pidana korupsi