Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : IBLAM Law Review

Interpretasi Masa Daluwarsa Pengaduan Nasabah pada Pialang Berjangka Yusriansyah; Sinaga, Niru Anita; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.492

Abstract

Angka pengaduan nasabah terhadap pialang berjangka terus meningkat setiap tahun, dengan rata-rata pengaduan terkait peristiwa hukum yang terjadi 4-5 tahun sebelumnya. Namun, penyelesaian pengaduan tersebut tidak sebanding dengan jumlahnya, sementara peraturan yang ada belum mengatur batas waktu daluwarsa pengaduan nasabah. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan nasabah. Untuk mengatasi hal ini, pialang berjangka berinisiatif melibatkan Bursa Berjangka, Bappebti, Lembaga Ombudsman, serta praktisi dan akademisi hukum guna menafsirkan hukum terkait masa daluwarsa pengaduan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk memahami interpretasi masa daluwarsa pengaduan nasabah pada pialang berjangka dan urgensinya dalam perdagangan berjangka komoditi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, kasus, dan komparatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Masa daluwarsa pengaduan nasabah dapat diatur berdasarkan syarat formil dan materiil, dengan pengaduan diajukan maksimal 2 tahun setelah peristiwa terjadi. (2) Terdapat kebutuhan mendesak untuk mengatur masa daluwarsa pengaduan dalam peraturan Bappebti, termasuk perubahan Peraturan No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah.
Pertanggung Jawaban Hukum Wakil Pialang Berjangka Dalam Perspektif Hukum Indonesia Nurwanto; Sinaga, Niru Anita; Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.498

Abstract

Seiring berkembangnya zaman dan taraf hidup dalam perekonomian dunia, hal ini juga menjadi salah satu faktor yang mendorong minat investasi di masyarakat kelas menengah-atas khususnya dalam bidang perdagangan berjangka komoditi. Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka adalah segala sesutau yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka. Wakil Pialang Berjangka adalah warga negara Indonesia dalam bentuk orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka melaksanakan sebagian fungsi Pialang Berjangka. Ruang lingkup Wakil Pialang Berjangka dalam menjalankan fungsi Pialang Berjangka adalah dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pialang Berjangka dilakukan oleh seorang Wakil Pialang Berjangka yang telah memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. Tanggung jawab kontraktual merupakan beban moral yang lahir dari suatu hubungan kontraktual, maka tidak demikian dengan tanggung jawab yang lahir dari suatu perbuatan melawan hukum. Maka dalam terminologi hukum dengan tanggung jawab sesungguhnya adalah beban yang harus dipikul seseorang karena ia telah tidak memenuhi kewajibannya baik kewajiban yang disepakati dalam kontrak ataupun kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum baik hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Nasabah, Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu menyampaikan Dokumen Keterangan Perusahaan kepada Nasabah. Pialang Berjangka juga wajib menjelaskan segala risiko yang mungkin dihadapi Nasabah sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
CESSIE PIUTANG SEBAGAI SARANA PENGGANTIAN KEDUDUKAN KREDITOR DALAM PENGAJUAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Astuti, Sri; Sinaga, Niru Anita; Sudarto, Sudarto
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.515

Abstract

Betapa pentingnya cessie dalam jual-beli piutang di Indonesia, karena kreditor saat mengetahui piutang yang telah dibeli tidak bernilai karena gagal untuk ditagihkan kepada debitor di Indonesia. Permasalahannya adalah Bagaimana Pengaturan Cessie Piutang Sebagai Sarana Penggantian Kedudukan Kreditor Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Berdasarkan Hukum Perdata di Indonesia? Dan Bagaimana Penerapan Cessie Piutang Sebagai Sarana Penggantian Kedudukan Kreditor Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Berdasarkan Praktek Pengadilan Niaga di Indonesia? Tujuannya adalah untuk mengetahui dan memahami serta mengkaji penerapan cessie piutang sebagai sarana penggantian kedudukan kreditor dalam pengajuan Kepailitan dan PKPU berdasarkan praktek Pengadilan Niaga di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitiannya adalah penerapan Cessie Piutang Sebagai Sarana Penggantian Kedudukan Kreditor Dalam Pengajuan Kepailitan dan PKPU Berdasarkan Praktek Pengadilan Niaga di Indonesia yaitu bahwa penerapan cessie dalam praktik pengadilan niaga, cessie sering digunakan sebagai dasar pengalihan sebagian piutang (hak tagih) pemohon PKPU sebagai kreditor kepada pihak ketiga sebagai kreditor baru (cessionaris) yang sering digunakan untuk memenuhi persyaratan minimal dua kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. Kesimpulannya cessie yang dibuat setelah permohonan Pailit atau PKPU diajukan, tidak hanya menjadikan syarat permohonan tidak terpenuhi, namun juga kerugian Termohon PKPU akibat adanya partial assignment yang menjadi dasar diajukannya permohonan PKPU seharusnya juga menjadi alasan batalnya perjanjian obligatoir atas cessie dalam kasus a quo sehingga dapat lebih menjamin kepastian hukum.