Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : RIO LAW JURNAL

EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN BANTUAN DANA DESA BERSUMBER DARI APBN 2024 (Studi Kasus Dusun Purwasori Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo) Sari, Nirmala
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 1 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i1.1662

Abstract

ABSTRAKUndang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa merupakan kebijakan yang dibuat khusus untuk desa sebagai salah satu jawaban bagi pemerintah desa dalam memajukan dan memandirikan wilayah desa. Sebagai kebijakan baru maka pelaksanaan Undang-Undang Desa membutuhkan kemampuan dan kesiapan dari pemerintah desa. Studi penelitian ini dilakukan didusun Purwosari Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Sebagai salah satu desa di indonesia maka desa Sumur Tujuh juga diharuskan untuk mampu dan siap dalam menjalankan Undang-undang desa. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pengelolaan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2024 dan untuk mengetahui mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah Dusun dalam pengelolaan bantuan dana desa yang bersumber dari APBN tahun 2024. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian: (1). Kemampuan pemerintah dusun Purwosari dalam pengelolaan keuangan desa masih kurang baik ini dibuktikan dengan belum adanya kemampuan pemerintah desa dalam penyusunan administratif  pengelolaan keuangan desa dan kemampuan pemerintah dusun Purwosari dalam perencanaan pembangunan desa baik ini dibuktikan dengan adanya perencanaan pembangunan desa berjangka yang dimiliki yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu RPJMDes dan RKPDes. Walaupun dalam kenyataaanya masih ada beberapa kekurangan seperti minimnya kuantitas dan kualitas SDM pemerintah desa, kurangnya kemampuan pemerintah desa Purwosari dalam mengelola kelembagaan desa dan kurangnya kemampuan pemerintah dusun Purwosari dalam menyediakan sarana prasarana desa. (2). Kendala yang dimiliki yaitu kendala internal. Meliputi SDM yang tidak mumpuni, sarana dan prasarana yang kurang memadai dan kendala eksternal meliputi kurangnya peran serta dari Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten serta kurangnya peran serta dari pendamping desa Kata Kunci : Pemerintah Desa, Kesiapan, Kendala, Dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN PENYEBARAN VIDEO ASUSILA (STUDI KASUS DI DUSUN SUNGAI GAMBIR KABUPATEN BUNGO) Afita, Chindi Oeliga Yensi; Sari, Nirmala; Pebriani, Annisa; Setiawan, M Nanda
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1807

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi perempuan sebagai korban penyebaran video asusila di Dusun Sungai Gambir, Kabupaten Bungo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang di berikan kepada korban penyebaran video asusila. Penelitian ini menggunakan pendekatan kerangka teori perlindungan hukum, serta teori penegakan hukum dan teori kepastian hukum. Perlindungan hukum dimaknai sebagai hak dasar yang harus diberikan negara kepada korban, khususnya perempuan yang menjadi korban penyebaran video asusila. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara dan kajian Pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap korban masih belum maksimal. Dalam praktiknya masih di temukan berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman hukum, ketakutan korban, proses penyidikan yang kompleks. Kesimpulan dari penelitian ini  perlunya perlindungan hukum terhadap korban harus diperkuat melalui peningkatan koordinasi antara aparat hukum, Lembaga perlindungan saksi dan korban, serta penyuluhan hukum kepada masyarakat, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang hukum dan etika digital agar dapat mencegah terjadinya kasus yang sama. Perlindungan hukum harus di laksanakan dengan berpihak kepada korban, dan tidak menyudutkan mereka sebagai pelaku.Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan, Korban, video asusila.
GAYA KEPEMIMPINAN KEPALA DESA SEMABU DALAM PELAYANAN PUBLIK ( Studi kasus di Desa Semabu Kabupaten Tebo) Sari, Nirmala
RIO LAW JURNAL Vol 5, No 2 (2024): Vol.5 No. 2 2024
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v5i2.1517

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui gaya kepemimpinan kepala desa semabu dalam pelayanan publik, Gaya kepemimpinan merupakan sebuah bentuk atau ciri khas tipe pemimpin dalam melaksanakan suatu wewenang dan mengatur bawahannya sesuai dengan gaya dan sikap yang ia miliki, pemimpin merupakan seseorang yang memiliki suatu program dan yang berperilaku secara bersama-sama dengan anggota-anggota masyarakat menjadikan suatu tujuan dan program menjadi tercapai dan berhasil, dan juga mengetahui masalah yang ada pada masarakat antara gaya kepemimpinan kepala desa dan respon masyarakat terhadap kepemimpinan kepala desa semabu, yaitu dengan mewawancarai  pihak kepala desa dan masyarakat setempat, Kepala desa dipilih menjadi tempat penelitian adalah desa semabu di dalam ruang lingkup masyarakat desa semabu kabupaten tebo. dengan permasalahan masyarakat yang kurang perduli terhadap pembngunan dan kepentingan desa serta kepemimpinan kepala desa berbentuk demokraasi yang kurang efektif terhdapat kondisi masyarakat yang kurang respon baik terhadapap desa yang memberikan dampak buruk bagi kemajuan serta perkembangan dalam pelayanan publik desa semabu. jenis penelitian kualitatif dengan berdasarkan hasil wawancara terhadap yang bersangkutan langsung serta mengambil sedikit bagian hak suara dari masyarakat setempat dengan menannyakan bagaimanakah gaya kepemimpinan serta pelayanan publik yang pernah terlaksana didalam ruang lingkup pemerintahan desa semabu. Berdasarkan hasil wawancara serta pengamatan dan mendapatkan kesimpulan dimana pada kepemimpinan kepala desa yaitu permasalahan yang muncul pada kasus gaya kepemimpinan yang kurang cocok terhadap masyarakat serta pelayanan publik yang kurang terhadap kebutuhan masyarakat pada tingkat standar. Kata Kunci : Gaya Kepemimpinan, Kepala Desa, Pelayanan publik. 
RETRACTION: TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Sari, Nirmala
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i2.408

Abstract

Dilakukan retraction terhadap artikel ini atas permintaan penulisPeneliti telah berusaha untuk meneliti dan mencermati mengenai Trial By The Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Persepsi Asas Praduga Tidak Bersalah. Penelitian ini telah menemukan bahwa Implikasi hukum trial by the press terhadap asas praduga tidak bersalah dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.                      Tidak ada aturan dan ukuran yang jelas seorang wartawan atau lembaga pers untuk dikatakan  telah melakukan perbuatan trial by the press terhadap tersangka atau terdakwa. Sedangkan Trial By The Press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus  sehingga menarik opini public  untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga Trail by the press dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan tuntutan massa karena pemberitaan yang terus menerus. Pers memiliki undang-undang yang melindunginya yaitu diatur di Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.                      Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.                      Diperkuat dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28f, bahwa:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.                      Dan kebebasan pers juga merupakan hak asasi manusia yang dipertegas dalam pasal 19 Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia bahwa;“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.Kata kunci : Trial By The Press, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tidak Bersalah.
Co-Authors ', Mustakim Afita, Chindi Oeliga Yensi Afrah Diba Faisal Almi Putra, Rachmad Amelia Andriyan, Aric Frendi Anisa, Fera Ari Fahril, Muhammad Ari, M. Ari fahril Astifa, Natifa Bay, Agus Zul Bulan, Delvina Embung Chaerunnisa, Indah Daan Khambri Dahlia - Destanti, Mita Devita, Hendri Dewi Lestari Egi Wardana, Adriya Erika Erika Erry Yudhya Mulyani Fadlly, T. Andi Fadlly, Teuku Andi Fahril, M Ari Fahril, M. Ari Fajri, Rahmatul Fajriani Fajriani Fajriani fatimah Fatimah Fatmaliana, Andia Fera, Annisa Fitri, Anisa Fitriani Fitriani Gempa, Muhammad Guntur, Muhamamd Halimatussakdiah Halimatussakdiah Hawkins, Diemas Sukma Herlina Purba Hidayat, Hilda Hotmaida, Romauli Husna, Siti Sarah Ida Ratna Nila Ilma, Rachsha Kulla Indradewa, Rhian Jannah, Nurdatul Khairil, Jem Kuraini, Farahdiba Lestari, Ninda Ayu Malobu, Rifki Mari, Sahid Maulid, Maulid Maulinda, Maulinda Misdi, Misdi Muhammad Jabir Muhammadiah Muhammad Salman Muhammadiah, Muh. Jabir Nabilla, Ulya Najib, Aenul Naziah, Afrahun Neldawati, Neldawati Nora Susilawati Nur Afni Pasalina, Putri Engla Pebriani, Annisa Puspitasari, Tari Okta Putra, Rachmad Almi Putri, Kartika Aprilia Putri, Yolanda Eka Putri, Yulia Ashari Rahma Wati Rahmawati Rahmawati, Rahmawati Rahmi, Fani Syinthia Ratna Nila, Ida Ratna Sari Rena Lestari, Rena Sabrian Tri Anda Sari, Novi Maya Setiawan, M Nanda Sukmayenti, Sukmayenti Sukmayenti, Sukmayenti Supriyati, Yulita Rizky Teuku Andi Fadlly Tyastuti, Siti Vitri Yuli Afni Amran Yamin, Muh Nur Yuni Kusmiyati