Pelaksanaan Bimbingan Pranikah menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru, yaitu , Keputusan Pimpinan Islam No. Implementasi UU No. 379 Tahun 2018 tentang Penyuluhan Perkawinan Bagi Calon Perkawinan terbukti sangat efektif, terbukti dengan banyaknya peserta yang mengakui bahwa penyuluhan perkawinan ini penting bagi mereka yang baru paham tentang perkawinan. Metode bimbingan perkwinan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru adalah metode cerama dengan bimbingan Mandiri yang pelaksanaanya 1 kai dala satu pekan yang dilaksanakan pada hari selasa pada pukul 08.00 sampai pukul 12 .00 karna Pernikahan adalah sarana bertemunya dua hati yang sangat berbeda sifat, watak, kecenderungan dan obsesi. Hambatan dan solusi implementasi pelaksanaan bimbingan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru yaitu dalam pelaksanaaan bimbingan perkawinan pemateri yang ditunjuk untuk menjadi narasumber pada kementerian Agama untuk memberikan bimbingan tatap muka tingakat kabupaten susah mengatur waktuknya dalam pelaksanaan tersebut sehingga tidak terjadwal dengan baik, kurangnya sosialisasi karna terbatas dengan Anggaran, bimbingan mandiri yang dilaksanakan dikantor urusan agama Kecamatan Barru tidak memiliki anggaran padahal dalam juknis untuk bimbingan mandiri ada 50 ribu setiap pasangan sehingga hal tersebut berpengaru juga pada pemateri di Kantor urusan agama , yang menjadi pemateri pada bimbingan mandiri di KUA Kecamatan barru yaitu penghulu, Penyuluh dan Kepala KUA , tidak ada pemetri dari luar padahal dalam juknis peserta bimbingan juga harus mendapat pengetahuan tentan kesehatan reproduksi, namun materi itu tidak didapatkan pada bimbinga mandiri, kalau pada bimbingan tatap Muka di kantor yang diadakan ditingkat kabupaten diberikan semua materi tersebut tetapi pelaksanaannya tidak bercalan dengan Baik.