Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Innovative: Journal Of Social Science Research

Implementasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 Dalam Pembentukan Keluarga Sakinah (Studi Di Kua Kecamatan Barru Kabupaten Barru) Firman Firman; Sudirman L; Zainal Said; Hannani Hannani; M. Ali Rusdi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.3151

Abstract

Pelaksanaan Bimbingan Pranikah menurut Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru, yaitu , Keputusan Pimpinan Islam No. Implementasi UU No. 379 Tahun 2018 tentang Penyuluhan Perkawinan Bagi Calon Perkawinan terbukti sangat efektif, terbukti dengan banyaknya peserta yang mengakui bahwa penyuluhan perkawinan ini penting bagi mereka yang baru paham tentang perkawinan. Metode bimbingan perkwinan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru adalah metode cerama dengan bimbingan Mandiri yang pelaksanaanya 1 kai dala satu pekan yang dilaksanakan pada hari selasa pada pukul 08.00 sampai pukul 12 .00 karna Pernikahan adalah sarana bertemunya dua hati yang sangat berbeda sifat, watak, kecenderungan dan obsesi. Hambatan dan solusi implementasi pelaksanaan bimbingan yang dilakukan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Barru yaitu dalam pelaksanaaan bimbingan perkawinan pemateri yang ditunjuk untuk menjadi narasumber pada kementerian Agama untuk memberikan bimbingan tatap muka tingakat kabupaten susah mengatur waktuknya dalam pelaksanaan tersebut sehingga tidak terjadwal dengan baik, kurangnya sosialisasi karna terbatas dengan Anggaran, bimbingan mandiri yang dilaksanakan dikantor urusan agama Kecamatan Barru tidak memiliki anggaran padahal dalam juknis untuk bimbingan mandiri ada 50 ribu setiap pasangan sehingga hal tersebut berpengaru juga pada pemateri di Kantor urusan agama , yang menjadi pemateri pada bimbingan mandiri di KUA Kecamatan barru yaitu penghulu, Penyuluh dan Kepala KUA , tidak ada pemetri dari luar padahal dalam juknis peserta bimbingan juga harus mendapat pengetahuan tentan kesehatan reproduksi, namun materi itu tidak didapatkan pada bimbinga mandiri, kalau pada bimbingan tatap Muka di kantor yang diadakan ditingkat kabupaten diberikan semua materi tersebut tetapi pelaksanaannya tidak bercalan dengan Baik.
Kontroversi Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah Di Pengadilan Agama Barru Zulkifli Zulkifli; Agus Muchsin; Muh. Ali Rusdi; Rusdaya Basri; Aris Aris
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.3318

Abstract

Pelaksanaan isbat nikah dilaksanakan atas dasar Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3) yang menyebut bahwa isbah nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan, Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, Hilangnya Akta Nikah, Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974; dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Dalam perspektif fikih, isbat nikah dalam arti penetapan untuk dicatatkan memang bukan suatu kewajiban mengingat tidak adanya nash baik Alquran maupun hadis yang secara eksplisit menjelaskan tentang keharusan isbat nikah. Dampak yang ditimbulkan apabila hakim menolak bagi yang mengajukan itsbat nikah maka akan berdampak kepada pencatatan kependuduka,pendidikan anaknya dan pembagian harta karena status perkawinan suami istri tersebut tidak sah secara negara, sehingga suami dan istri tidak mempunyai hak dan kewajiban sebagai suami istri menurut negara, dan juga anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut dianggap anak luar kawin oleh Negara, begitupun dampaknya apabila semua diterima oleh hakim yang mengajukan istbat nikah maka dampak yang ditimbulkan adalah mudahnya bagi masyarakat untuk melakukan nikah siri, sehingga hal tersebut kontroversi.