Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurisprudentie

Kepastian Hukum Hak Atas Manfaat Akad Ijarah Pembiayaan Multijasa Di Indonesia Menurut Fatwa (DSN-MUI, SAC Malaysia, dan Darul Ifta’ Mesir) Mufrih, Adi Nurhani; Abdurrahman Dahlan; Ria Safitri; Azizah
Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum uin alauddin

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jurisprudentie.v10i2.44573

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jauh mengenai teori dan gagasan di balik akad ijarah pembiayaan multijasa serta bagaimana pemanfaatannya untuk memberikan hak kepastian hukum kepada penerima manfaat. Sumber data yang berasal dari peraturan perundang-undangan, fatwa, dan sumber pustaka lainnya digunakan dalam metode analisis deskriptif normatif, yaitu pendekatan komparatif dan konseptual. Sudah menjadi rahasia umum bahwa terdapat beberapa penafsiran mengenai bagaimana seharusnya akad ijarah pembiayaan multijasa diterapkan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun fatwa. Setiap lembaga fatwa mendapatkan tingkat kepastian hukum yang berbeda-beda sebagai hasil penelitian ini. Kesimpulan yang dapat diambil dari perbedaan pandangan tersebut adalah bahwa mutijasa harus menjamin keabsahan obyek, hubungan hukum, dan status pemilik manfaat agar dapat memberikan mekanisme pengalihan manfaat yang jelas sehingga akan memberikan kepastian hukum hak atas manfaat dalam suatu akad pembiayaan ijarah. Proses transfer manfaat tersebut kemudian dapat diringkas sebagai berikut: 1) Lembaga keuangan yang berperan sebagai mu’jir wajib menjamin bahwa hak kepemilikan atas manfaat jasa telah dikelola dan dapat digunakan atau dinikmati oleh nasabah yang bertindak sebagai musta' jir ; 2) Lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian atau akad ijarah dengan penyedia jasa dalam rangka pengelolaan kepemilikan hak atas manfaat; dan 3) Lembaga keuangan yang bertindak sebagai lessor dapat secara mandiri mengadakan akad ijarah multijasa secara langsung dengan nasabah, dengan ketentuan lembaga keuangan tersebut membayar atau bertransaksi dengan pihak ketiga atau penyedia jasa tersebut.