Rumah Negara (Rumneg) yaitu bangunan yang dimiliki negara dan berfungsisebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjangpelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit, dan Pegawai Negeri Sipil. Rumah negaramerupakan barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban AnggaranPendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga merupakan bagian dari keuangannegara. Sebagai aset negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk kepentinganpenyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintahan maka sudahsewajarnya diatur hal-hal mengenai pengadaan, penghunian, pengelolaan danpengalihan status hak atas rumah negara tersebut, dalam peraturan perundangundangan.Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 4 Tahun 1992 tentang perumahandan pemukiman, pemerintah dapat menyelenggarakan pembangunan perumahan untukmemenuhi kebutuhan khusus dengan tetap memperhatikan ketentuan undang-undangmaka banyak instansi pemerintah telah melakukan kegiatan pengadaan rumahnegara.Dalam hal ini Pangkalan Utama TNI-AL V (LANTAMAL V) memiliki tugaspengelolaan serta pengendalian rumneg di wilayahnya. Dalam melaksanakan tugastersebut membutuhkan informasi rumneg, yang diolah dari data rumneg. Dengan belumadanya data yang terstruktur sehingga mengalami kesulitan dan membutuhkan waktuyang lama dalam pembuatan Surat Ijin Perumahan Negara (SIP), pembuatan laporantriwulan rumneg.Berdasarkan masalah tersebut, maka dirancang sistem informasi rumah negaradi Lantamal V yang dapat membantu dalam pembuatan dan pengembangan sisteminformasi rumah negara di Lantamal V. Sistem informasi rumah negara Lantamal V dapatmelakukan input dan update data rumneg, pembuatan sip, update sip, pembuatanlaporan triwulan rumneg, pembuatan Over Booking (OVB) rumneg serta dapat membantupengambilan keputusan yang tepat bagi jajaran pimpinan Lantamal V.Kata Kunci : Lantamal V, Sistem Informasi Rumneg, Data Sip.