Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Jurnal Intelek Insan Cendikia

TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMEGANG PROTOKOL ATAS KETIDAKLENGKAPAN MINUTA AKTA YANG DITERIMANYA Ayu Zahara; Suprayitno Suprayitno; Ferry Susanto Limbong; T. Keizerina Devi Azwar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 8 (2024): Oktober 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Minuta akta disimpan oleh Notaris sebagai bagian dari protokol Notaris yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris karena merupakan arsip negara, penyimpanan tersebut merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris, yaitu tetap berlaku dan mengikat para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut, meskipun Notaris yang bersangkutan sudah berhenti menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap ketidaklengkapan minuta akta yang diterima Notaris Pemegang Protokol, Bagaimana tanggung jawab hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya, Bagaimana perlindungan hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelititian yuridis empir yaitu penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research), Analisis data dilakukan secara deskritif dan kualitatif, data yang disajikan bersifat deskriptif analitis..Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang dimulai dari hal-hal yang umum untuk selanjutnya menarik hal-hal yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini, Akibat hukum dari minuta akta Notaris yang tidak memenuhi salah satu syarat yang diatur Pasal 16 Ayat (1) Huruf m dan Ayat (7) hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Walaupun seorang Notaris sudah berhenti dengan hormat menurut ketentuan tersebut masih harus bertanggung jawab sampai hembusan nafas terakhir. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris Pemegang Protokol berkaitan dengan ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya dan terjadi teguran atau gugatan adalah bahwa Notaris memiliki hak ingkar di pengadilan untuk tidak menjawab pertanyaan seputar masalah protokol yang diterimanya.
GUGATAN TERHADAP AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DI TANDA TANGANI TIDAK DENGAN KESELURUHAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn) Dinarta Gundari; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn, ada salah satu akta pemisahan dan pembagian harta warisan dikeluarkan Notaris yang tidak ditanda tangani oleh semua ahli waris. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bagaimana tanggung jawab hukum notaris akibat dibatalkannya akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang dibuatnya, bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim terkait akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akta melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang apabila dilanggar unsur objektif, maka akta notaris tersebut dianggap batal demi hukum, dalam hal pembatalan akta Notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik, sudah sejalan dengan KUHPerdata, Pasal 852, 854, Pasal 850 dan Pasal 853 ayat (1), Pasal 858. Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Nomor 41 Tahun 2000 tanggal 22 Agustus 2000, berdasarkan pasal diatas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak melibatkan semua ahli waris, karena bertentangan dengan Syarat Objektif suatu perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn notaris tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya tersebut karena kesalahan adalah dari unsur objektif suatu perjanjian serta tidak adanya kerugian secara materi dari pihak penggugat.
PEMBATALAN AKTA JUAL BELI PPAT YANG MENGAKIBATKAN PERALIHAN HAK ATAS OBJEK SENGKETA TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023) Lovita Apriliana Sari Pinem; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akta Jual-Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT termasuk sebagai akta otentik. Akta Jual-Beli PPAT dapat disangkal kebenarannya apabila pihak yang menyangkalnya dapat membuktikan kesalahan pada isi Akta Jual-Beli PPAT tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum, Bagaimana akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT cacat hukum, Bagaimana analisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan akta jual beli PPAT. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum dalam akta yang bersangkutan sehinga pihak lain dalam perjanjian yang telah menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya dan PPAT yang membuat akta tersebut dapat diminta pertanggung jawaban. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan akta jual beli PPAT adalah perbuatan Tergugat II (SH. Wesly Pangaribuan) sebagai pembeli beritikad tidak baik sebab membeli objek sengketa milik para penggugat tanpa bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kepada para penggugat, dan PPAT Nurcahaya Batubara,SH.MKn (Tergugat IV) telah membuat akta pengikatan jual beli tidak dihadapan para penggugat dan tergugat II dan tidak membacakan isi akta
Perbandingan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dengan Notaris Dalam Perspektif Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme M. Rizki Harahap; Hasim Purba; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Profesi seorang Notaris dan PPAT rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pelaku tindak pidana pendanaan terorisme, dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang merupakan hasil dari tindak pidana. Meminimalisir kegiatan tersebut, Notaris dan PPAT ditunjuk menjadi salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Permasalahan yang muncul adalah mengapa prinsip mengenali pengguna jasa Notaris dan PPAT penting diterapkan di Indonesia? Bagaimana ruang lingkup kewajiban PPAT dan Notaris dalam melaksanakan prinsip mengenali pengguna jasa dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Bagaimana perbandingan penerapan prinsip mengenali pengguna jasa kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah dengan Notaris dalam perspektif pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan sifat penelitian berupa deskriptif analitis. Sumber data penelitian menggunakan sumber data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik wawancara, dengan alat pengumpulan data berupa studi dokumen dan kuesioner. Analisis data penelitian ini menggunakan analisis data metode kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa prinsip mengenali pengguna jasa penting diterapkan di Indonesia, karena didasarkan atas rekomendasi FATF yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang akan bermanfaat untuk Indonesia dalam hal peningkatan kepercayaan pelaku usaha dan investor dalam meningkatkan aktivitas bisnisnya, sehingga dana investasi akan mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia. Ruang lingkup dalam melaksanakan PMPJ sekurang-kurangnya harus memuat identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan melakukan pemantauan transaksi pengguna jasa. Pada praktiknya, penerapan PMPJ yang dilakukan oleh PPAT tidak sedetail yang dterapkan oleh Notaris.
Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham Melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (Ahu Online) Sylvia Vietressia Sinuhaji; Sunarmi Sunarmi; Mahmul siregar; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 1 No. 9 (2024): NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Notaris berperan untuk melaporkan pendirian PT ke Kemenkumham melalui AHU Online dan juga menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat PT. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap kedudukan notaris dalam proses pengungkapan pemilik manfaat, bagaimana aturan-aturan hukum terkait tanggung jawab notaris dalam pelaporan pemilik manfaat, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat PT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dan berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai kedudukan notaris dalam pelaporan pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial ownership) Perseroan Terbatas merupakan amanat dari UU TPPU dan Pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2015 j.o PP Nomor 61 Tahun 2021 yang menentukan Notaris sebagai Pelapor. Selanjutnya dalam Perpres 13 Tahun 2018 mengatur notaris sebagai pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat. Notaris bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat PT sebagai akibat lebih lanjut dari pelaksanaan tugas jabatannya. Apabila ada unsur kesalahan informasi atau keterangan palsu dari pihak PT, maka sepanjang notaris melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan jabatannya, maka notaris tidak dapat diminta pertangungjawaban. Notaris dapat diminta pertanggungjawaban dan dapat dikenakan sanksi apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi pemilik manfaat. Perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat harus dilakukan karena pelaporan pemilik manfaat dilaksanakan notaris dalam rangka melaksanakan tugas dalam jabatannya. Adanya surat pernyataan pemilik manfaat dari PT menjadi sebuah bukti bahwa PT mengakui telah menyampaikan informasi pemilik manfaat yang sebenarnya, sehingga jika dibelakang hari ternyata informasi tersebut tidak benar, maka notaris harus mendapat perlindungan hukum.
Analisis Yuridis Kewajiban Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Oleh Notaris Dalam Kaitannya Dengan Pelaksanaan Kewajiban Jabatan Notaris Juita Osti Bulan Lumbantobing; Bismar Nasution; Suprayitno Suprayitno; Mahmul Siregar
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemanfaatan jasa notaris dalam membantu keberhasilan terlaksananya suatu tindak pidana pencucian uang mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Hal ini dapat diketahui dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang  Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disingkat “PP 43/2015”).Penelitian dilakukan untuk mengetahui jawaban dari perumusan masalah mengenai tanggung jawab hukum notaris terkait pelaksanaan kewajiban jabatan notaris, dasar dan prosedur hukum kewajiban notaris dalam pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan, serta kendala hukum notaris dalam melaporkan transaksi keuangan mencurigakan dalam kaitannya dengan kewajiban jabatan notaris. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif atau penelitian yang menganalisis hukum, , dengan metode pendekatan penelitian yang bersifat deskriptif analisis dan untuk kemudian data-data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa tanggungjawab hukum berupa sanksi yang dapat dikenakan terhadap notaris dapat berupa sanksi administratif, perdata maupun pidana. Notaris sebagai pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan, diberikan 2 (dua) kewajiban oleh PP 43/2015 berkewajiban untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa  (Pasal 4 PP 43/2015) dan kewajiban menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa (Pasal 12 Perka 11/2016). Kendala hukum notaris dalam menjalankan kewajiban pelaporan transaksi keuangan mencurigakan berupa kewajiban kerahasiaan jabatan notaris, dimana pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif, perdata dan pidana bagi notaris. Kewajiban pelaporan yang diatur dalam Pasal 8 PP 43/2015 akan berlaku, jika notaris secara aktif turut serta mengurus (sebagai pihak yang diberi kuasa) untuk melakukan suatu kegiatan di luar melaksanakan tugas kewajiban atau tidak sesuai dengan kewenangan selaku notaris yang ditentukan oleh UUJN.
Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby) Agnes Lorentina Br Sembiring; Sunarmi Sunarmi; Mahmul Siregar; Suprayitno Suprayitno
Jurnal Intelek Insan Cendikia Vol. 2 No. 2 (2025): Februari 2025
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat, terkadang Notaris terjerembab atau rentan berurusan dengan masalah hukum, salah satunya dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan. Kepailitan Notaris dalam perkara Putusan Nomor: 20/PdtSus-PKPU/2020/PN Niaga Sby, menyebabkan notaris diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Berdasarkan penelitian ini dibahas mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit dalam kaitannya terhadap Pribadi atau Jabatan ditinjau berdasarkan UUJN, Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit ditinjau berdasarkan UUJN pada putusan nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/PN Niaga Sby, Perlindungan terhadap Protokol Notaris dan Pengawasan terhadap Notaris. Metode yang digunakan dalam penelitian Tesis ini adalah Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, bertujuan untuk menggambarkan gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala terhadap gejala lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research). Dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan penelitian ini terdapat hasil pembahasan mengenai Kepastian Hukum terhadap Pengaturan Notaris yang dinyatakan Pailit diatur di dalam Pasal 12 huruf a UUJN. Apabila notaris dalam menjalankan kewenangannya tidak sesuai dengan Undang-Undang khususnya UUJN, maka notaris telah menyimpang dari kewenangannya dan dapat dijatuhkan sanksi terhadapnya. Akibat Hukum terhadap Notaris yang dinyatakan Pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya atas usul Majelis Pengawas Pusat (MPP). Perlindungan terhadap Protokol Notaris apabila Notaris diberhentikan dengan tidak hormat, maka penyerahan protokol Notaris dilakukan oleh Notaris kepada Notaris lain yang ditunjuk oleh Menteri atas usul Majelis Pengawas Daerah. Dalam hal Pengawasan terhadap Notaris, dilakukan oleh lembaga Majelis Pengawas Notaris dan Dewan Kehormatan Notaris.
Co-Authors . Pramono Achmad Rhodianto Achmad Taufiq Agit Bagus Dermawan Agnes Lorentina Br Sembiring Ahmad Dardiri Alwi Suddin Amalia Lusiana Aminnudin, Aminnudin Andoko Andoko, Andoko Anggun Septiani Widorini Annisa Rizkika Chairiza Nst Arie Marbandi Arif Dwi Putranto Arif Triyanto Aripriharta - Ariyanto, Sudirman Rizki Arlisah Amary Ata Syifa’ Nugraha Ayu Zahara Azridjal Aziz Baihaqie Danuputra Sudrajat Bili Darnanto Susilo Bismar Nasution Dadang Purwo Ariwidodo Deo Widika Alamsyah Desinta Dwiki Nurfauziah Devangga Dio Putra Arifin Dinarta Gundari Dines Olivia Margareta Erdi Erdi ERNI WIDAJANTI Falaq Ikhzal Suganda Ferry Susanto Limbong Fuad Indra Kusuma Ganie Ganie Handoko Handoko HASIM PURBA Heri Kiswanto Heru Suryanto Ika Liestianingsih Imam Sudjono Indri Robiatul Adawiyah Ineke Kusuma Indriani Juita Osti Bulan Lumbantobing Kurnia Halimatus Solikhah Lovita Apriliana Sari Pinem M. Rizki Harahap Mahmul Siregar Marsono Marsono Melisa Surya Andini Moh. Ansori Mohammad Adifa Betha Nanda Mudinillah, Adam Muhamad Syaifuddin Muhammad Afnan Habibi Muhammad Hersan Arifin Muhammad Yandi Pratama Nadya Syawitri Naufal Anis Mubarok Nindy Pramudita Nova Kurnia Rahmadani Nur Shasmitta Zaen Nurhanifam Nurhanifam Pingkan Sihassaleh Pramono Pramono Pramuko Ilmu Purboputro Rahmat Iman Mainil Ratna Ratna Retno Indah Pangestuti Retno Wulandari Ridho Riski Hadi Riduwan Prasetya Rizki Nugianto Rizki Praham Sutarno Rohani Ganie Rohani Rohani Roza Febrianti Sakib Nurcholish Anshari Shavira Azzahra Sudirman Rizki Ariyanto Sujito Sujito Sukarni Sukarni Sumarno Sumarno Sunarmi Suprihatmi Sri Wardiningsih Suwarno Suwarno Syarifudin Dwi Prasetyo Sylvia Vietressia Sinuhaji T. Keizerina Devi Azwar Tabita Tyasyarani Tan Kamello Via Fitri Permatasari Virlia Nanda Ristia Wara Sinuhaji Yanuhar, Uun Yoga Yuniadi Zory Satrio Nugroho