Pernikahan adalah ikatan suci yang terjalin antara laki-laki dan wanita melalui proses ijab kabul yang sah. Disyariatkannya pernikahan merupan bagian dari realisasi maqashidus syariah untuk mejaga keturunan, hal ini sesuai dengan kodrat penciptaan manusia.Namun dewasa ini nampak sebuah gaya hidup baru bagi pasangan suami istri yang menawarkan akan sebuah hidup berkeluarga tanpa keinginan untuk memiliki keturunan atau populer dengan istilah childfree. Childfree biasanya merujuk kepada pasangan yang sudah menikah dengan beberapa motivasi yang melatarbelakanginya. Rainy Hutabarat dari Komnas Perempuan berbicara soal pilihan pasangan untuk tidak memiliki anak merupakan hak asasi manusia. Menurutnya bahwa tubuh perempuan sebagai milik perempuan seutuhnya dan pemaksaan kehamilan pada seorang perempuan merupakan bentuk kekerasan. Agama Islam menempatkan proses pernikahan hingga memiliki keturunan sebagai salah satu rangkaian ibadah dan perwujudan dari maqashidus syariah terutama dalam hal hifdzu nasl. Tulisan ini menggunakan metode kualitatif analisis teks bertujuan mengkaji fenomena childfree dalam realitas Islam atau yang dikenal Worldview Islam. Feminisme mendeklarasikan bahwa perempuan memiliki otoritas penuh atas kendali tubuhnya dalam hal ini berkaitan dengan kehamilan, sehingga tidak ada satupun yang berhak memaksakan seorang perempuan untuk hamil dan melahirkan, sedangkan Islam sendiri memiliki konsep yang lebih luas dimana seorang perempuan diharapkan memiliki keturunan dari pasangan yang sah karena itu bagian dari bentuk penghambaan kepada Allah SWT, adapun alasan dan kondisi darurat boleh menjadikan seorang perempuan berhak untuk menunda kehamilan bahkan hingga memutuskan untuk tidak memiliki keturunan. Kata Kunci : Childfree, Feminisme, Worldview Islam.