Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Journal De Facto

Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kalimantan Timur Muhadi, Muhadi; Karya, Dewi
Jurnal de Facto Vol 6 No 1 (2019)
Publisher : Pascasarjana Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa PT. Pertamina (Persero) di Teluk Balikpapan merupakan pencemaran lingkungan yang terbesar. Dampak dari tumpahan minyak tersebut mengancam ekosistem dan masyarakat sekitar Teluk Balikpapan. Maka penulis merumuskan masalah bagaimanakah pertanggungjawaban PT. Pertamina (persero) akibat kebocoran pipa yang menyebabkan pencemaran di teluk Balikpapan dan bagaimanakah perlindungan hukum kepada masyarakat yang terkena dampak kebocoran pipa minyak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban yang diberikan kepada PT. Pertamina (Persero) selaku pihak yang menyebabkan pencemaran di Teluk Balikpapan. Serta untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap masyarakat yang terkena dampak kebocoran pipa minyak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah metode yuridis empiris, dimana data-data di kumpulkan dari sumber-sumber atau peraturan-peraturan hukum yang berlaku kemudian dikaitkan dengan data dilapangan. Keseluruhan data yang diperoleh baik data primer dan data sekunder dan memberikan gambaran tinjuan yuridis (hukum) dan bersifat analisis kualitatif. Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian maka Pertanggungjawaban PT. Pertamina (Persero) akibat kebocoran pipa yang menyebabkan pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan ada tiga berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni pertanggungjawaban hukum administrasi dalam hal ini paksaan pemerintah yang diberikan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.2631/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.o/4/2018, pertanggungjawaban hukum perdata berupa ganti rugi terhadap masyarakat, sedangkan pertanggungjawaban hukum pidana yakni berupa pidana denda yang dibayarkan kepada negara dan penjara terhadap penanggungjawab yang lalai.
Co-Authors Adawiyah, N. R. Adli, Mizanul Agus Marzuki AHMADI Aida Lydia Ainun Fitriani alfiah alfiah Ali Sakti, Ali Andhika Rachman Angesti, Dyan Arif Mansjoer Arif Sejati Bangun, Edy Iwan Bay, Amimul Ummah Bayudi, Flori Cosphiadi Irawan Darmawan, Dimas Bayu Dewi Karya Dharmeizar Dharmeizar Dicky Levenus Tahapary Dina Haryati Sukardi Dirayati, Fadhilah Djumala Machmud, Djumala Dono Antono Dwi Kumara Dwi Nurahman, Dwi Dyah Purnamasari E Mudjaddid, E E. Mudjaddid A. Siswanto Deddy N.W.Achadiono Hamzah Shatri Edi Prasetyo Eka Ginanjar Eni Yusnita Erimansyah, Erimansyah Faidin Faidin Furkan Furkan Hairudin, Hairudin Haris Riadi Harmaini Harmaini Hasbullah Hasbullah Hecta, Junior Herman, Juli Idrus Alwi Ika Prasetya Wijaya Ikhwan Rinaldi Imam Munajat Nurhartonosuro Indahyati, Emilya Ino Susanti Jarir, Jarir Joko Legowo Khairina Khairina, Khairina Khomsah, Ali Kuntjoro Harimurti Kusuma, Andhika Wira Laksmana, Ivan Mardhi Lestari H, SD Fuji Mailani, Rindi Malagano, Tahura Masthuroh, Masthuroh Mekuo, Andi Mohamad Akbar Muhammad Artisto Adi Yussac Muhammad Hasanudin, Muhammad Muhammad Zulkifli, Muhammad Murdani Abdullah Nurhadi, Satrio Nurhartonosuro, Imam Munajat Nurhartonosuro, Imam Munajata Nurhatonosuro, Imam Munajat Prameswari, Syanindita Pratama, Derin Anugrah Prihartono, Nurhayati Adnan Puryanti, Puryanti Putra, Erwin Wisnu Qanitah, Qanitah Rajuna, Rajuna Rismiyanto, Rismiyanto RR. Ella Evrita Hestiandari Rudi Putranto Rudy Hidayat Saitya, Imaduddin Sally A Nasution, Sally A Sally Aman Nasution, Sally Aman Sari, Diah Pravita Setiawan, Dyan Solly Aryza Sri Utaminingsih Sujatmiko, Puput Sindong Arief Sukamto Koesnoe Supryanto, Try Widodo Widodo Yogaswara, Reza Yuningsih, Yuyun Yusman, Yusman Z, Efrita Arfah