The rapid development of Artificial Intelligence (AI), particularly text-generating systems, has introduced new challenges to copyright protection, especially regarding the use of written works as training data. This study aims to analyze the legal framework governing the use of written works in AI-based text generators and to examine its legal implications for the economic and moral rights of authors within the Indonesian copyright system. This research employs a normative legal method with statutory and case approaches, focusing on Law Number 28 of 2014 on Copyright and a comparative analysis of the OpenAI lawsuit in the United States. The findings indicate that Indonesian copyright law has not specifically regulated the use of copyrighted works in AI training, resulting in a legal vacuum and uncertainty. From a legal perspective, the use of works without authorization in training processes potentially infringes the economic rights of authors, particularly reproduction and commercial use rights. Furthermore, the absence of attribution and the risk of distortion of original works raise concerns regarding violations of moral rights. The complexity is further compounded by difficulties in proving infringement, the opaque nature of AI systems, and the potential overlap of liability among developers, platforms, and users. Therefore, adaptive regulatory reform and progressive legal interpretation are necessary to ensure a balance between copyright protection and technological innovation. ABSTRAKPerkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), khususnya generator teks, telah menimbulkan tantangan baru dalam sistem perlindungan hak cipta, terutama terkait penggunaan karya tulis sebagai data pelatihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan karya tulis dalam generator teks berbasis AI serta implikasi hukumnya terhadap hak ekonomi dan hak moral pencipta dalam perspektif hukum hak cipta Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, khususnya dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta studi komparatif terhadap kasus gugatan OpenAI di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum di Indonesia belum secara spesifik mengakomodasi penggunaan karya tulis dalam pelatihan AI, sehingga menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Secara yuridis, penggunaan karya tanpa izin dalam proses pelatihan berpotensi melanggar hak ekonomi pencipta, terutama terkait hak penggandaan dan penggunaan secara komersial. Selain itu, penggunaan tanpa atribusi serta potensi distorsi karya juga berimplikasi pada pelanggaran hak moral pencipta. Kompleksitas semakin meningkat dengan adanya kesulitan pembuktian, sifat sistem AI yang tidak transparan, serta potensi tumpang tindih tanggung jawab antara pengembang, penyedia platform, dan pengguna. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif serta penafsiran hukum yang progresif untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan perkembangan teknologi.