p-Index From 2020 - 2025
5.393
P-Index
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : JURNAL IQTISAD: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia

KONTRIBUSI METODE ISTIQRA’ DALAM PROGRAM VASEKTOMI (MOP) Mashudi Mashudi
Jurnal Iqtisad Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v4i2.2629

Abstract

Upaya pemerintah dalam menanggulangi ledakan penduduk melalui berbagai cara, baik yang alami sampai dengan yang menggunakan rekayasa teknologi (baca : alat kontrasepsi). Alat-alat kontrasepsi itu antara lain adalah pantang berkala, kondom, tisu KB, pil KB, suntikan KB, Susuk KB atau AKDR, IUD atau spiral atau AKDR, dan tubektomi. Alat kontrasepsi tersebut pada umumnya digunakan oleh pihak istri. Sementara alat kontrasepsi bagi laki-laki masih sangat terbatas. Sebab itulah KB pria (vasektomi) masih dianggap sebagai sesuatu yang tabu dikalangan masyarakat. Data statistik menunjukkan bahwa wanita lebih dominan dalam aktivitas mengontrol angka kelahiran dibanding laki-laki. Partisipasi laki-laki untuk memasang alat kontrasepsi (ber-KB) guna menyukseskan program keluarga berencana (KB) di Indonesia masih rendah. Penyebab utamanya adalah faktor kultur masyarakat dan pandangan tafsir agama.Vasektomi atau yang biasa diidentikkan dengan KB pria adalah proses operasi sederhana untuk memotong saluran yang membawa sperma dari kantongnya (testis) ke penis dan jika saluran vas deverens-nya sudah dipotong, laki-laki ini tidak dapat membuahi pasangannya. Vasektomi atau MOP (Medis Operasi Pria) tidak mengganggu aktivitas seksual karena yang dipotong atau dibedah adalah saluran vas deverens saja, sedangkan hormon yang dihasilkan dari testis yang disebut testosteron dan keluarnya tidak melalui saluran itu, tapi masuk ke pembuluh darah. Lantas, menyebar ke organ yang lain. Itu sebabnya tidak ada kaitannya antara vasektomi dan aktivitas seksual. Walau vasektomi atau MOP adalah KB mantab, namun tak menutup kemungkinan untuk bisa mempunyai keturunan lagi dengan cara melepaskan ikatan atau menyambung kembali pada saluran vas deferens melalui operasi yang disebut recanalisasi. Ini artinya organ vital laki-laki yang mengikuti progam MOP dapat dipulihkan. Testimoni dari peserta vasektomi di Kabupaten Situbondo Jawa Timur membuktikan bahwa recanalisasi akibat vasektomi tidak menghalangi untuk memiliki keturunan.Sebelum pelaksanaan vasektomi dokter ahli urologi mewawancarai dan meminta pendapat (secara istiqra’i) hingga pasien yang bersangkutan betul-betul yakin. Maknanya, para urolog telah memanfaatkan metode istiqra’i dalam pelaksanaan vasektomi. Lalu, bagaimanakah kontribusi metode tersebut bagi keberhasilan vasektomi atau KB bagi laki-laki? tulisan singkat ini mencoba mendiskusikannya.  
Dari Voluntary Menuju Mandatori (Sebuah Mimpi Indah Lahirnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal) Mashudi Mashudi
Iqtisad: Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia Vol 1, No 1 (2013): Jurnal Iqtisad
Publisher : Universitas Wahid Hasyim Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/iq.v1i1.1436

Abstract

Kehalalan produk makanan, minuman, obat dan kosmetika serta produk halal lainnya bukan saja menjadi masalah intern umat Islam tetapi sudah masuk pada sistem produksi dan perdagangan internasional. Dengan adanya ketentuan tersebut, kini negara-negara produsen walaupun bukan negara yang berpenduduk Muslim - telah menerapkan sistem produk halal untuk memenuhi pangsa pasar ekspornya. Indonesia, sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, perlu memacu diri agar jangan sampai tertinggal alam mengembangkan manajemen dan jaminan produk halal, bahkan diharapkan mennjadi peloporterdepan dalam mengembangkannya. Jaminan kepastian hukum terhadap kehalalan produk dan perlindungan terhadap konsumen dan produsen merupakan substansi dari pemberlakuan sertifikasi dan labelisasi produk halal, yang bertujuan hukum menjadi sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman-ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. Hukum, disampingmerupakan sarana pengendalian sosial, juga sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial(law as a fasilitation of human interaction). Sehingga jika norma hukum tidak ada, maka yang ada adalah rasa takut dan khawatir dalam diri warga masyarakat untuk mengadakan interaksi, pada saatyang sama, hukum sebagai sarana interaksi sosial ketika adanya pengawasan. Secara sosiologis, hukumitu selalu ada. Bagaimanapun primitifnya suatu kelompok manusia pasti ada hukum yang mengikatnya. dan segala hukum yang hidup selalu menghajatkan "penegakan hukum" (law enforcement) yang tanpa penegakan hukum (bayangan pemaksaan) itu hukum akan mati dan kelompok manusia itu akan menjadihomo homini lupus. itulah sebabnya menggeser payung hukum jaminan produk halal yang semula voluntarymenjadi mandatory adalah sebuah keniscayaan.Kata Kunci : Voluntary, Mandatory, Penegakan Hukum