p-Index From 2021 - 2026
7.089
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Wahana Didaktika Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat JURNAL MAHKAMAH Ahkam: Jurnal Hukum Islam Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam FITRAH:Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman Pendas : Jurnah Ilmiah Pendidikan Dasar TAZKIR: Jurnal Penelitian Ilmu-ilmu Sosial dan Keislaman ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Al-Ihkam: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram TERAJU : Jurnal Syariah dan Hukum Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan TADBIR: Jurnal Manajemen Dakwah FDIK IAIN Padangsidimpuan Prophetic Law Review USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam Islamic Circle Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah) Jurnal El-Thawalib Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam Kalosara: Family Law Review Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Hukum Inovatif : Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik Multidisciplinary Indonesian Center Journal ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Sujud: Jurnal Agama, Sosial dan Budaya Jurnal El-Thawalib Tanfizi : Journal of Islamic Constitutional and Political Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jaminan Pembiayaan Mudharabah Hasibuan, Putra Halomoan
ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW Vol 1, No 1 (2017): ISLAMIC BUSSINESS LAW REVIEW
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/iblr.v1i1.1369

Abstract

Mekanisme perbankan syariah didasarkan  prinsip mitra usaha dan bebas bunga. Oleh karena itu, dalam prinsip pembiayaan tidak terdapat pembayaran bunga kepada depositor atau pembebanan suatu bunga kepada nasabah pembiayaan.Dalam pelaksanaan pembiayaan , bank syariah harus memenuhi dua aspek; aspek syariah dan aspek ekonomi. Aspek syariah berarti dalam setiap realisasi pembiayaan kepada nasabah, bank syariah harus tetap berpedoman pada syariat Islam.Bank dalam melakukan pendekatan analisis pembiayaan selalu memperhatikan kuantitas dan kualitas jaminan yang dimiliki oleh peminjam.Jaminan atau agunan di gunakan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam akad karena kelalaian dan/atau kecurangan.Dalam artikel ini penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa Hukum Islam terhadap jaminan pembiayaan mudharabah menyatakan bahwa jaminan dalam praktek perbakan syariah diperbolehkan karena untuk menjaga kepercayaan dari investor, bank syariah harus menetapkan asas prudential dan kondisi masyrakat yang telah berubah dalam hal komitmen terhadap nilai-nilai akhlak seperti kepercayaan dan kejujuran. Oleh sebab itu larangan jaminan dalam mudharabah yang prinsip dasarnya bersifat amanah bisa berubah karena adanya perubahan kondisi objektif masyarakat dalam bidang moralitas. Kemudian, Pada dasarnya dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, akan tetapi untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyimpangan dan untuk memberi rasa tenang bagi kedua belah pihak, maka lembaga keuangan syariah dapat meminta jaminan kepada nasabah.   Kata Kunci : Hukum Islam, Pembiayaan, Mudharabah.