Claim Missing Document
Check
Articles

Compensation for Damages Caused by Artificial Intelligence under Indonesian Civil Law Rai Mantili; Sherly Ayuna Putri; Efa Laela Fakhriah
Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum Vol. 24 No. 1 (2025): Pena Justisia
Publisher : Faculty of Law, Universitas Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31941/pj.v24i1.5164

Abstract

Artificial intelligence (AI) is a technology that refers to the simulation of human intelligence programmed into electronic devices to think like humans and mimic human actions. The rapid development of AI has sparked debates in the legal field, particularly when errors occur and cause harm to the public. Currently, Indonesian law does not explicitly regulate legal protection for a party who suffers material or immaterial damages due to errors caused by AI. This research aims to contribute to the development of civil law discourses through a normative and descriptive approach. The data used are secondary data, and a qualitative method is used to analyze and present the data descriptively. The research finds that there are no specific regulations governing liability for material or immaterial damages resulting from AI activities. The conclusion drawn is that AI cannot be considered a legal subject and lacks control over its actions and intent. Therefore, the burden of compensation for errors caused by AI falls on the creators and users of AI, as stipulated under Article 1365 of the Civil Code and Article 1367 of the Civil Code, which states that: "A person is not only liable for losses caused by their own actions but also for losses caused by the actions of those for whom they are responsible or by goods under their supervision."
Tindakan Hukum Terhadap Perusahaan Yang Memotong Upah Pekerja Sepihak Karena Perusahaan Merugi Akibat Terdampak Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Kepmenaker No. 104 Tahun 2021 Hermita, Yovinda; Karsona, Agus Mulya; Putri, Sherly Ayuna
QIYAS: JURNAL HUKUM ISLAM DAN PERADILAN Vol 7, No 2 (2022)
Publisher : UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/qys.v7i2.2976

Abstract

Abstract: The COVID-19 pandemic has resulted in a decline in economic activity, causing companies to suffer losses. To maintain business continuity, the company conducts unilateral wage deductions for workers, which violates workers’ rights and harms workers. Therefore, this study is intended to find legal actions against companies that cut wages unilaterally because they are affected by COVID-19 and to find legal protection for affected workers. The research method used is normative juridical, namely using data sources based on positive legal sources. Based on research, unilateral wage cuts due to COVID-19 are not based on the law and cause rights disputes. There has been no definite legal action against the company, but workers can report the company to the local manpower office if their wages are cut unilaterally. To protect workers’ wages, the Decree of the Minister of Manpower No. 104 of 2021, where wages for workers who are WFO, WFH or laid off are still paid. If it turns out that the company is unable to pay, changes in the amount of wages can be made based on an agreement with the workers. Keywords: Wage Deduction, COVID-19, Employment. Abstrak: Pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi, sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian. Untuk menjaga kelangsungan usaha, perusahaan melakukan pemotongan upah pekerja sepihak, yang mana melanggar hak pekerja dan merugikan pekerja.Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui tindakan hukum terhadap perusahaan yang memotong upah sepihak karena terdampak Covid-19 dan mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan sumber data yang didasarkan pada sumber hukum positif.Berdasarkan penelitian, pemotongan upah sepihak karena Covid-19 tidak berdasarkan hukum dan menimbulkan perselisihan hak. Belum ada tindakan hukum yang pasti pada perusahaan, namun pekerja dapat melaporkan perusahaan pada dinas ketenagakerjaan setempat jika dipotong sepihak upahnya. Untuk melindungi upah pekerja, dikeluarkan Kepmenaker No. 104 Tahun 2021, dimana upah pekerja yang WFO, WFH ataupun yang dirumahkan tetap dibayarkan.Jika ternyata perusahaan tidak mampu membayar, dapat dilakukan perubahan besaran upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja. Kata Kunci: Pemotongan Upah, Covid-19, Ketenagakerjaan
Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal “SEPHORA” atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Merek Tasya Safiranita; Sherly Ayuna Putri; Hazar Kusmayanti
Dialogia Iuridica Vol. 9 No. 1 (2017): Volume 9 Nomor 1 November 2017
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v9i1.734

Abstract

Brand is a sign in the form of pictures, names, words of letters, numbers, arrangement of colors, or combinations of those elements which have distinguishthing power and are used in goods or service trade activities. The terms in the brand, especially regarding the protection of famous brands, can actually be applied in the case of domain names. "There is a provision in the TRIPs that governs the issue of protection of this famous brand, and the public becomes bound by the provision because it has been ratified". The meaning is Article 16 (3) TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Article 16 (3) states that Article 6 bis of the Paris Convention on Protection of Industrial Property Rights shall apply, mutatis mutandis to goods and services which are not similar to goods and services to which a trademark has been registered.
TINJAUAN HUKUM PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI PADA HUKUM PERDATA Tasya Safiranita Ramli; Sherly Ayuna Putri
Dialogia Iuridica Vol. 10 No. 1 (2018): Volume 10 Nomor 1 November 2018
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v10i1.1012

Abstract

AbstrakPengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.Paten merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hal ini paten sangat mendorong bagi hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain. lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga dapat memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak memiliki suatu keahlian. Lisensi adalah suatu perjanjian untuk memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan menggunakan sesuatu,. Dalam hal ini tidak termasuk dengan hak melakukan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi yang mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini membuat lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melakukan sesuatu.Kata Kunci : Invensi, Lisensi, Paten, Perjanjian, dan Hak Milik. 
RAHASIA DAGANG: INFORMASI DAN HUKUM POSITIF PADA JASA TELEKOMUNIKASI INDONESIA tasya safiranita; Mayesha Andreana Yasmine; Sherly Ayuna Putri; Ahmad M Ramli
Dialogia Iuridica Vol. 12 No. 1 (2020): Volume 12, Nomor 1, Tahun 2020
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28932/di.v12i1.2851

Abstract

Rahasia Dagang merupakan suatu produk dari Hukum Kekayaan Intelektual (KI), memiliki kekhususan yang cukup tinggi berkaitan dengan informasi secara ekonomi dan bisnis, salah satu kaitannya yaitu dengan Perlindungan Data berlandaskan Hak Asasi Manusia yang menjadi hak secara universal , dalam hal ini ada kaitan antara Perlindungan Data pada Hukum Telekomunikasi. Dalam ketentuan umum Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), menyebutkan bahwa Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/ atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Latar Belakang Penelitian ini terdapat dua permasalahan hukum, yaitu yang Pertama : Bagaimanakah Perlindungan Hukum Positif pada Jasa Telekomunikasi di Indonesia dan Kedua : Sejauhmana Perlindungan Hukum atas Informasi Data di Indonesia. Metode Penelitian yang dipakai yaitu kajian secara Yuridis Normatif, dimana metode ini menerangkan kajian berupa hukum positif di Indonesia. Dalam Penelitian ini juga berdasarkan kajian pada suatu perbandingan hukum yang berlandaskan pada pendekatan secara Yuridis Komparatif yaitu dengan melakukan perbandingan hukum baik secara nasional maupun internasional dengan ketentuan di negara-negara berkembang lainnya. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Informasi Data yang berkembang secara umum melalui Jasa Telekomunikasi merupakan suatu hal yang perlu dilindungi secara hukum, terkait dengan Pengertian Rahasia Dagang sebagai suatu kajian atas Informasi dan juga ada pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 tentang Perlindungan Data di Indonesia, yang seyogyanya bahwa suatu Informasi milik seseorang harus dilindungi secara utuh berdasarkan kekuatan Hukum Positif di Indonesia. Kata Kunci : Rahasia Dagang, Informasi, Perlindungan Data dan Telekomunikasi.
Co-Authors Achmad Syauqi Nugraha Adelia Audiana Gerchikova Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona, Agus Mulya Agus Takariawan Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Ahmad M Ramli Anggun Apriliani Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Annisa Dita Setiawan Artaji, Artaji Ayu, Maria Efita Bestari Prahastani Intan Sekarwangi Djanuardi, Monica L. Dzahra Amanda Fricilia Efa Laela Fakhriah Efa Laela Fakhriah Elsa Nurjanah Etty Haryati Djukardi Etty Mulyati Eva Sihombing Fatmi Utarie Nasution Fauziyah Rahmah Izzati Fricilia, Dzahra Amanda Hardian Eko Nurseto Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti, Hazar Hermita, Yovinda Holyness Nurdin Singadimedja Inayatillah, Revi Intan Sekarwangi, Bestari Prahastani Kartikasari, Luciana Asih Kayla Baria Nanditha Komalawati, Veronica Laina Rafianti Lestari, Maudy Andreana Lies Sulistiani Linda Rachmainy Malika Najla Fadhilah Mayesha Andreana Yasmine Megabriella, Roro Melin Simorangkir Muhammad Ridwan Fadhly Nadia Astriani Nadine Adika Tifana Namira Fadhya Yogasara Nathania Amadea Olive Ozora Tesalonika Simanjuntak Rachmainy, Linda Rahmainy, Linda Rahmainy, Linda Rai Mantili Rajamanickam, Ramalinggam Ramli, Ahmad M Resa Rismayanti Rohim Hidayah Rosandra Nabila Nugraha Rusmiati, Elis Salwa Alifiah Putri Kamal Sihombing, Eva Simorangkir, Melin Sinta Dewi Somawijaya -, Somawijaya Tasya Safiranita Tasya Safiranita Ramli Tasya Safiranita, Tasya Veronica Komalawati Veronica Komalawati Yovinda Hermita Yulinda Adharani