Claim Missing Document
Check
Articles

PEMAHAMAN MENGENAI PERLINDUNG KORBAN PERDAGANGAN ANAK (TRAFFICKING) DAN PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DI JAWA BARAT Sherly Ayuna Putri; Agus Takariawan
Dharmakarya Vol 6, No 4 (2017): Desember
Publisher : Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.372 KB) | DOI: 10.24198/dharmakarya.v6i4.14839

Abstract

ABSTRAKBanyak faktor yang menyebabkan terjadinya human trafficking ini, salah satunya yaitu ketidaktahuan masyarakat akan perdagangan manusia ini, karena kebanyakan dari mereka adalah kalangan dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaaan atau daerah kumuh perkotaan, mereka yang berpendidikan dan berpengetahuan terbatas, yang terlibat masalah ekonomi,politik dan sosial yang serius, anggota keluarga yang menghadapi krisis ekonomi seperti hilangnya pendapatan suami/orang tua, suami/orang tua sakit keras, orang tua meninggal dunia, anak-anak putus sekolah, korban kekerasan fisik, psikis, seksual, para pencari kerja (termasuk buruh migran), perempuan dan anak-anak jalanan, korban penculikan, janda cerai akibat pernikahan dini, mereka yang mendapat tekanan dari orang tua atau lingkungannya untuk bekerja, bahkan pekerja seks yang menganggap bahwa bekerja di luar negeri menjanjikan pendapatan lebih.Peningkatan materi, pembinaan aparatur dan sarana dan prasarana hukum belum diikuti langkah nyata dan kesungguhan pemerintah dan para aparat hukum untuk menegakan supremasi hukum dan menyebabkan keracuan hukum yang mengakibatkan terjadinya krisis hukum di Indonesia sehingga apabila dihubungkan dengan korban anak dalam perdagangan manusia maka terjadilah ketidakadilan dan tiadanya perlindungan hukum terhadap korban karena para aparat penegak hukum bertindak tidak sepenuhnya berdasarkan Undang-Undang, sehingga banyak terjadinya tindak pidana perdagangan orang ini dan tidak adanya perlindungan hukum sebagaimana yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan Undang-Undang  No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah diskusi terarah dengan sasaran masyarakat, diskusi ini diikuti oleh semua unsur yang berkepentingan dengan pemahaman dan untuk pemberantasan juga meminimalisir perdagangan anak dan pekerja anak di bawah umur. 
Perlindungan Hukum terhadap Korban Human Trafficking dalam Perspektif Hak Asasi Manusia agus takariawan; sherly ayuna putri
Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 25 No. 2: MEI 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/iustum.vol25.iss2.art2

Abstract

This study discussed the forms of legal protection for trafficking victims in the perspective of human rights and the mechanism of providing restitution and legal protection for trafficking victims in the perspective of human rights. The study used normative legal method with statute and case approahes. The data analysis was descriptive qualitative. The results concludes that the legal protection for trafficking victims are in the forms of restitution, compensation, and rehabilitation, while some other forms of legal protection are not applicable due to various factors. One of the inhibiting factors is the absence of a clear mechanism for paying restitution to trafficking victims. Thus, Article 48 in Law No.21 of 2007 concerning Human Trafficking is not applicable so that either the article needs amendment or its implementing regulation is made, so that the rights of victims in the trial can be implemented
Penerapan Ketentuan Praktik Sita Jaminan atas Saham Guna Memperoleh Kepastian Hukum Adelia Audiana Gerchikova; Anita Afriana; Sherly Ayuna Putri
Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum Vol 7, No 1 (2020): JURNAL ILMIAH PENEGAKAN HUKUM JUNI
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.689 KB) | DOI: 10.31289/jiph.v7i1.3671

Abstract

This research is intended to assert the legal basis for Shares Guarantee Seizure implementation, and execution mechanism towards Court Judgement of Permanent Legal Force, based on positive laws as an actual legal basis in order to achieve legal certainty as a practice of Shares Guarantee Seizure. The research is conducted through normative juridical method approach with descriptive analytical research specifications, and data analysis performed with qualitative methods. This study results shown, first, the actual legal basis for the efforts of Shares Guarantee Seizure is contained in article 227 section (1) of HIR in conjunction with Article 511 of The Indonesian Civil Code, as long as its implementation fulfills the basic requirements. Secondly, there are several distinct in the execution mechanisms of Shares Guarantee Seizure towards limited companies and both mechanisms have not been asserted in HIR, therefore the rule itself became unclear, whereas rules supposed to achieve legal certainty. To obtain legal certainty, new product regulations for Procedure of Civil Law are required in legislation (wet) arrangement, which should accommodate most of legal issues dynamics in Indonesia.
RISIKO DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Sherly Ayuna Putri, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol 2 No 2 (2017): Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2
Publisher : Lembaga Kajian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.207 KB) | DOI: 10.35706/dejure.v2i2.1309

Abstract

ABSTRAKTimbulnya pekerja anak antara lain dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, kondisi anak, keluarga dan budaya masyarakat. Mempekerjakan anak tidak juga selalu berdampak negatif, karena dengan anak bekerja dapat melatih kemampuan fisik, mental, sosial serta intelektualitas anak. Meskipun dalam prakteknya tidak dapat dihindari banyak terjadinya diskriminasi ataupun eksploitasi yang dialami oleh pekerja anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Masalah hukum yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana risiko bagi pekerja anak dibawah umur menurut hukum positif di Indonesia? dan bagaimana hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian berupa deskriptif analitis dan kualitatif deskriptif. Penelitian ini merupakan Library Research dengan menggunakan data-data sekunder. Mempekerjakan anak sebagaimana diatur di dalam undang-undang tersebut sebenarnya erat kaitannya dengan upaya melindungi hak asasi anak. Ketentuan yang melarang mempekerjakan anak sebagaimana telah diatur di dalam ketentuan Pasal 68 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menentukan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara.Kata kunci: Risiko, Perlindungan Hukum, Pekerja AnakABSTRACTThe incidence of child labor is influenced by various factors such as poverty, child's condition, family and community culture. Hiring a child does not always have a negative impact, because with working children can train the physical, mental, social and intellectual abilities of children. Although in practice there is inevitably much discrimination or exploitation experienced by child laborers. Every child shall have the right to survival, growth and development and shall be entitled to protection from violence and discrimination as provided for in the Constitution of the State of the Republic of Indonesia Year 1945. A child is a person who is not yet 18 years of age, including a child who is still in the womb. The legal issues raised in this study are: What is the risk for underage child workers according to positive law in Indonesia? and how are child rights and legal protection for child labor under Law Number 13 Year 2003 regarding Employment connected with Law Number 35 Year 2014 on Children Protection? This research is normative juridical research with descriptive descriptive and descriptive descriptive research specification. This research is Library Research using secondary data. The employment of children as stipulated in the law is in fact closely related to the protection of the rights of children. The provisions prohibiting the employment of children as provided in the provisions of Article 68 of Law Number 13 Year 2003 regarding Employment which provides that every child has the right to protection by parents, family, community and state.Keyword: Risk, Legal Protection, Child Labor
Resiko dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Sherly Ayuna Putri
Jurnal Hukum Positum Vol. 3 No. 2 (2018): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.193 KB) | DOI: 10.35706/positum.v3i2.2893

Abstract

Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana risiko bagi pekerja anak dibawah umur dan bagaimana hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak menjadi payung hukum bagi pekerja anak. Strategi mengatasi permasalahan pekerja anak dapat dilakukan melalui proses penyadaran, penyediaan program antara (intermediate program) guna menjembatani antara proses penyadaran dan penghapusan pekerja anak, serta proses eliminasi pekerja anak yang dimulai dari penghapusan sektor-sektor kerja terburuk.
Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Sephora atas Dasar Persamaan pada Pokoknya Berdasarkan HIR dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Sherly Ayuna Putri; Tasya Safiranita Ramli; Hazar Kusmayanti
Jurnal Hukum Positum Vol. 4 No. 2 (2019): Jurnal Hukum Positum
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35706/positum.v4i2.3182

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme prosedur hukum acara dalam penyelesaian sengketa tentang merek terkenal “Sephora” dan pembuktian perkara hak atas kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga berdasarkan HIR dan apakah Putusan Pengadilan Niaga No.34/Pdt.Sus.Merek/ 2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang pelanggaran merek terkenal “Sephora”, telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum merek yang diatur dalam TRIPs dan Undang-undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan yuridis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
PEMBAHARUAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN KETENAGAKERJAAN DI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL BERDASARKAN ASAS SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA MURAH SEBAGAI UPAYA PERWUJUDAN KEPASTIAN HUKUM Sherly Ayuna Putri Sherly; Agus Mulya Karsona; Revi Inayatillah
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 5 No. 2 (2021): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 5 Nomor 2 Maret 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/jbmh.v5i2.307

Abstract

ABSTRAK Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hukum ketenagakerjaan setelah lahirnya UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dikenal dengan model penyelesaian secara sukarela melalui bipartit, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase; dan model penyelesaian secara wajib, yaitu melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Eksistensi PHI menimbulkan masalah, baik kemampuan pengetahuan pekerja/buruh tentang hukum formil maupun hukum ketenagakerjaan materil, proses lama, dan substansi hukum belum memadai. Permasalahan mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial dapat terdiri dari banyak faktor adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, disamping itu juga mengenai kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial sehingga tidak dengan efektif dapat menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Mengingat penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif, yaitu UU No. 2 Tahun 2004 dan untuk mengkaji asas-asas peradilan. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa kelemahan, baik dari segi struktur hukum dan substansi dalam pembaharuan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di peradilan Hubungan Industrial. Upaya untuk mengatasinya dengan pembaharuan di proses penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial, yakni dengan membentuk PHI di setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota. Revisi UU No. 2 Tahun 2004 dan dianggap belum dapat mengakomodir dan belum mencerminkan asas sederhana, cepat dan biaya murah dalam proses beracara di Peradilan Hubungan Industrial. Kata kunci: kepastian hukum; sengketa; peradilan hubungan industrial. ABSTRACT Settlement of industrial relations disputes in employment law after the birth of Law No. 2 of 2004 on Settlement of Industrial Relations Disputes is known as the voluntary settlement model through bipartite, conciliation, mediation, and arbitration; and mandatory settlement model, namely through the Industrial Relations Court. Phi existence raises problems, both the ability of workers/labor knowledge about formil law and material employment law, the old process, and the substance of the law is not adequate. The issue of settlement of industrial relations disputes can consist of many factors of disputes regarding rights, disputes of interest, disputes of termination of employment and disputes between unions/trade unions in one company, while also concerning the competence of the Industrial Relations Court so that it is not effectively able to resolve labor disputes. This research uses normative juridical research approach. Considering that this research is normative legal research, the approach used is a normative juridical approach based on positive legal assessment, namely Law No. 2 of 2004 and to examine the principles of the judiciary. The results identified several weaknesses, both in terms of legal structure and substance in the renewal of Industrial Relations Dispute Resolution in industrial relations judiciary. Efforts to overcome this, namely by forming PHI in each District Court/City. Revision of Law No. 2 of 2004 and considered unable to accommodate and has not reflected the principle of simple, fast and low cost in the process of proceedings in the Industrial Relations Court.. Keywords: legal certainty; disputes; industrial relations judiciary
Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal “SEPHORA” atas Dasar Persamaan Pada Pokoknya Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Merek Tasya Safiranita; Sherly Ayuna Putri; Hazar Kusmayanti
Dialogia Iuridica Vol. 9 No. 1 (2017): Volume 9 Nomor 1 November 2017
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (413.903 KB) | DOI: 10.28932/di.v9i1.734

Abstract

Brand is a sign in the form of pictures, names, words of letters, numbers, arrangement of colors, or combinations of those elements which have distinguishthing power and are used in goods or service trade activities. The terms in the brand, especially regarding the protection of famous brands, can actually be applied in the case of domain names. "There is a provision in the TRIPs that governs the issue of protection of this famous brand, and the public becomes bound by the provision because it has been ratified". The meaning is Article 16 (3) TRIPs (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights). Article 16 (3) states that Article 6 bis of the Paris Convention on Protection of Industrial Property Rights shall apply, mutatis mutandis to goods and services which are not similar to goods and services to which a trademark has been registered.
TINJAUAN HUKUM PERBEDAAN PENGALIHAN HAK PATEN DENGAN PERJANJIAN LISENSI PADA HUKUM PERDATA Tasya Safiranita Ramli; Sherly Ayuna Putri
Dialogia Iuridica Vol. 10 No. 1 (2018): Volume 10 Nomor 1 November 2018
Publisher : Faculty of Law, Maranatha Christian University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (62.464 KB) | DOI: 10.28932/di.v10i1.1012

Abstract

AbstrakPengertian Paten adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang dalam kerangka ini termasuk dalam kategori hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Right). Hak Kekayaan Intelektual itu sendiri merupakan bagian dari benda yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). Pengertian benda secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak. Sedangkan yang dapat menjadi objek hak itu tidah hanya benda berwujud tetapi juga benda tidak berwujud.Paten merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam hal ini paten sangat mendorong bagi hak paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten, baik yang bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.Berbeda dari pengalihan Paten yang kepemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat tertentu. Sehingga, Perjanjian Lisensi dapat mencakup semua atau sebagian perbuatan. Pemegang Paten dalam hal ini tetap berhak melaksanakan sendiri Patennya, kecuali diperjanjikan lain. lisensi merupakan sebuat kontrak perjanjian dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya atau royalti. Menurut mereka lisensi juga dapat memungkinkan untuk ketrampilan, keuntungan, modal, ataupun kapasitas lain. Lisensi sendiri biasanya digunakan oleh para produsen untuk masuk di pasar negeri lain yang mana mereka tidak memiliki suatu keahlian. Lisensi adalah suatu perjanjian untuk memberikan hak milik ataupun hak istimewa kepada seseorang untuk melakukan produksi dan menggunakan sesuatu,. Dalam hal ini tidak termasuk dengan hak melakukan penjualan langsung. Selain itu masih ada arti kata lisensi yang mengatakan bahwa lisensi merupakan suatu izin yang diberikan seorang pejabat yang berwenang, yang mana suatu perbuatan yang tanpa izin tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran. Hal ini membuat lisensi sebagai kewenangan yang diberikan dalam bentuk hak untuk melakukan sesuatu.Kata Kunci : Invensi, Lisensi, Paten, Perjanjian, dan Hak Milik. 
Asas Nebis In Idem Dalam Hukum Acara Perdata Dikaitkan Dengan Gugatan Perceraian Yang Diajukan Kembali Setelah Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Dihubungkan Dengan Kepastian Hukum Melin Simorangkir; Anita Afriana; Sherly Ayuna Putri
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i1.19392

Abstract

Pada Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg, yang mana pada kedua putusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan untuk kedua kalinya. Namun, terdapat inkonsistensi hakim dalam memutuskan gugatan nebis in idem pada perkara perceraian yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini membahas mengenai pengaturan dan alasan perceraian dalam UU Perkawinan serta penerapan asas nebis in idem pada perkara gugatan cerai yang sudah berkekuatan hukum tetap dan diajukan kembali dihubungkan dengan kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan yuridis normatif, yang mana objek dari penelitian ini akan diteliti dan dianalisis dengan mengedepankan norma serta asas yang terdapat dalam hukum positif berupa data sekunder dan dilengkapi data primer. Hasil dari penelitian ini yaitu pada putusan yang menjadi objek penelitian telah memenuhi alasan perceraian yang sesuai dengan hukum positif dan terdapat inkonsistensi dalam penerapan asas nebis in idem pada putusan tersebut, yang mana Majelis Hakim pada Putusan Nomor 295/Pdt.G/2018/PN.Mdn tidak mengabulkan gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya karena mengandung unsur nebis in idem berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata dan SEMA Nomor 3 Tahun 2002, sedangkan Majelis Hakim pada Putusan Nomor 159/Pdt.G/2019/PN.Bdg mengabulkan gugatan yang diajukan untuk kedua kalinya yang berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang dijadikan pula sebagai rujukan dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Co-Authors Achmad Syauqi Nugraha Adelia Audiana Gerchikova Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona Agus Mulya Karsona, Agus Mulya Agus Takariawan Agustus Sani Nugroho & Ema Rahmawati Heryaman, Agustus Sani Nugroho & Anggun Apriliani Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Anita Afriana Annisa Dita Setiawan Artaji, Artaji Ayu, Maria Efita Bestari Prahastani Intan Sekarwangi Djanuardi, Monica L. Dzahra Amanda Fricilia Efa Laela Fakhriah Elsa Nurjanah Etty Haryati Djukardi Etty Mulyati Eva Sihombing Fatmi Utarie Nasution Fauziyah Rahmah Izzati Fricilia, Dzahra Amanda Hardian Eko Nurseto Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti Hazar Kusmayanti, Hazar Holyness Nurdin Singadimedja Intan Sekarwangi, Bestari Prahastani Kartikasari, Luciana Asih Kayla Baria Nanditha Komalawati, Veronica Laina Rafianti Laina Rafianti, Laina Rafianti Lestari, Maudy Andreana Lies Sulistiani Linda Rachmainy Malika Najla Fadhilah Megabriella, Roro Melin Simorangkir Muhammad Ridwan Fadhly Nadia Astriani Nadine Adika Tifana Namira Fadhya Yogasara Nathania Amadea Olive Ozora Tesalonika Simanjuntak Rachmainy, Linda Rahmainy, Linda Rahmainy, Linda Rai Mantili Rajamanickam, Ramalinggam Ramli, Ahmad M Ramli, Tasya Safiranita Resa Rismayanti Revi Inayatillah Rohim Hidayah Rosandra Nabila Nugraha Rusmiati, Elis Salwa Alifiah Putri Kamal Sihombing, Eva Simorangkir, Melin Sinta Dewi Somawijaya Somawijaya Tasya Safiranita Tasya Safiranita Ramli Tasya Safiranita Ramli Veronica Komalawati Veronica Komalawati Yovinda Hermita Yulinda Adharani