Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

AKIBAT HUKUM PERCERAIAN BAGI PNS BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 jo PP NOMOR 45 TAHUN 1990 Sakir, Sakir
LEX PRIVATUM Vol 5, No 5 (2017): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana makna perkawinan menurut hukum agama dan bagaimana akibat hukum perceraian bagi PNS berdasarkan PP No 10 Tahun 1983 jo PP No 45 Tahun 1990. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pada umumnya menurut hukum agama perkawinan adalah perbuatan yang suci (sakramen, samskara), yaitu suatu perikatan antara dua pihak dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan berkeluarga dan berkerabat tetangga berjalan dengan baik sesuai dengan anjuran agama masing-masing. Jadi perkawinan dilihat dari segi keagamaan adalah suatu 'perikatan jasmani dan rohani' yang membawa akibat hukum terhadap agama yang dianut kedua mempelai beserta keluarga kerabatnya. Hukum agama telah menetapkan kedudukan manusia dengan ia man dan taqwa, apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang tidak seharusnya dilakukan. Oleh karenanya pada dasarnya setiap agama tidak dapat membenarkan perkawinan yang berlangsung tidak seagama. 2.  Pegawai Negeri Sipil yang bercerai berdasarkan ketentuan PP Nomor 10 Tahun 1980 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, harus memperoleh izin secara tertulis dari atasan dan Pejabat dan Pejabat dapat memberi izin atau menolak izin sesuai hirarki dan aturan/ketentuan yang berlaku. Bila terjadi perceraian, Pegawai Negeri Sipil wajib membagikan gajinya kepada bekas isteri dan anak-anaknya. Pemberian sanksi berat berupa hukuman disiplin berat sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan perceraiannya setelah 1 bulan terjadinya perceraian dan selambat-lambatnya 1 tahun.Kata kunci:  Akibat Hukum, perceraian,  PNS
Co-Authors ABDU RAHMAN BACO, ABDU RAHMAN Abdurrahman, Abdi Adhianty Nurjanah adi pratama, setiawan Afisa, Afisa Akbar, Muhammad Bintang Andleeb, Naima Anwar Kholid, Anwar Aprilius, Silvius Arissy Jorgi Sutan Asfahanny, Salwa Keinda Asranudin Asranudin, Asranudin Astuti, Laras Aswad Ishak, Aswad Awaliyah, Sitti Hajjah Budi Setianingrum, Reni Dewi, Kaamiliaa DWI SURYANTO Dyah Mutiarin Dyah Mutiarin, Dyah Elantri, Aulia Rahmawati Fahria Nadiryati Sadimantara Fajar, Ridwan Kurnia Fathani, Aqil Teguh Fatimah, Shalawatun Amaliah Fauziah, Fida Nur Febty, Inggi Miya Gusti Walinegoro, Bhakti Habibullah, Akhmad Handoyo, Asmarawati Havid, Fachrezi Heri Purnomo Hidayah, Dina Laelatul I Nyoman Sujana Isamu, Kobajashi T L, Mariani La Karimuna La Rianda Lingganingrum, Laras Maulana, Said Firman Mita Gebriella Inthe Muchamad Zaenuri, Muchamad Muhammad Eko Atmojo, Muhammad Eko Muhammad Khozin Muhammad Rivai Muhammad, Yekim Muttaqien, Muhammad Mu’jizat, Poppy Namira, Syaakira Aulia Nangi, Laode Jumadil Nur Aisyah, Ayu Nursetiawan Pratama, Yoga Adit Budi Primayudi, Kadek Putri, Nazwa Amalia Putri, Shelsa Aurelia Gunawan Putriyana, Sendri Rahmawati Husein, Rahmawati Rahmawati, DE Ramadhani Ramadhani Ramailis, Nurfadni Ramailis, Nurfadni - Rhenislawaty, Rhenislawaty Rhenislawaty, Rhenislawaty Rhenyslawaty, Rhenyslawaty Ridho Al-Hamdi Riska Sarofah, Riska Rofi, Muhammad Naufal Rofi sadimantara, muhammad syukri Sadimantara, Muhammad Syukri Salis Irvan Fuadi Saputra, Rivaldi Alan Sarinah Sarinah Setyonugroho, Bagas Solihah, Sayidah Ummul Supriyani Supriyani Suwarjoyowirayatno, Suwarjoyowirayatno Suwarjoyowirayatno, Suwarjoyowirayatno Suwarjoyowirayatno, Suwarjoyowirayatno Swastiani Dunggio Syahrial Shaddiq Tanto Lailam Titik Sunarti Widyaningsih Tsabita, Aida Fathya Tyas, Dian Restuning Ulung Pribadi, Ulung Wahyuni, Herpita Walinegoro, Bhakti Gusti Wati, Erni Wibisono, Supri Yuriati, Elva Zahra, Amila Safwah Zahra, Bryliant Putri Zohrahayaty