Untuk meningkatkan aksesibilitas dan pengalaman pengguna dari berbagai kalangan, seperti masyarakat umum, akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintah, desain ulang website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dilakukan. Metode Design Thinking terdiri dari lima langkah: Empathize, Define, Ideate, Prototype, dan Test. Tahapan-tahapan ini dilakukan berulang kali untuk menghasilkan solusi inovatif yang berpusat pada kebutuhan pengguna. Untuk mengetahui kebutuhan dan kesulitan pengguna, tahap empati mengumpulkan data melalui observasi, survei, dan wawancara. Selanjutnya, data ini dianalisis pada tahap definisi masalah untuk menentukan masalah utama yang harus diselesaikanTahap ideasi dimanfaatkan untuk menghasilkan serta memilih solusi terbaik, yang kemudian diwujudkan dalam bentuk prototipe. Prototipe diuji pada tahap pengujian untuk memperoleh umpan balik pengguna dan dilakukan penyempurnaan hingga diperoleh desain yang optimal. Proses ini menghasilkan website yang lebih responsif, intuitif, dan inklusif, sehingga mampu meningkatkan efisiensi akses informasi hukum sekaligus mendukung literasi hukum masyarakat. Perancangan desain ulang ini menegaskan pentingnya pendekatan berbasis pengguna dalam mengembangkan layanan digital pemerintah agar lebih relevan dan efektif.