Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : jurnal niara

Penegakan Hukum Bagi Pelaku Pelanggar Ketentuan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu Rohim Kusuma Putra; Eddy Asnawi; Bagio Kadaryanto
Jurnal Niara Vol. 17 No. 1 (2024): Mei
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v17i1.18980

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum bagi pelaku pelanggar ketentuan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; serta merumuskan faktor penghambat dan upaya mengatasi hambatan.Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Penegakan Hukum dan Teori Efektivitas Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/ atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)” pada tahun 2022 dan 2023 belum dilaksanakan dengan baik terutama di di Kecamatan Ujung Batu, Tandun, Tambusai, Kabun dan Kunto Darusalam. Dikarenakan kendala tertentu yaitu belum tertangkapnya beberapa pelaku terutama pelaku utama dalam jaringan pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi Minyak Solar (Gas Oil) tidak berizin, mengingat pelaku yang melakukan pengangkutan dan perniagaan dalam skala yang tidak begitu besar yang berhasil ditangkap sulit untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan mereka. Kemudian penjatuhan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian terhadap pelaku yang sudah tertangkap juga terlalu ringan dari tuntutan Jaksa dan batasan aturan pemidanaa dalam regulasi
Implementasi Pemberhentian PNS Terpidana Kasus Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Rokan Hilir Markoni; Ardiansah; Bagio Kadaryanto; Prihati
Jurnal Niara Vol. 16 No. 1 (2023): Mei
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v16i1.13866

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rokan Hilir. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Pertanggungjawaban Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pemberhentian PNS terpidana kasus korupsi berdasarkan Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Rokan Hilir belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut ditunjukkan dengan masih adanya 2 Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rokan Hilir terpidana tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru berkekuatan hukum tetap yang belum diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Pengaturan Kepastian Hukum Terhadap Pelaku UMKM Yang Tidak Melaporkan Kinerja Tahunan Yoyok Prasetiyo Heru Laksono Lubis; Ardiansah; Bagio Kadaryanto
Jurnal Niara Vol. 16 No. 1 (2023): Mei
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v16i1.13867

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku UMKM yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positf Indonesia. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terbagi menjadi 3 (tiga) jenis data, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: teknik studi dokumenter (studi kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa: Pengaturan kepastian hukum terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang tidak melaporkan kinerja tahunan menurut hukum positif Indonesia belum dapat menciptakan kepastian hukum di masyarakat karena belum adanya sanksi hukum yang mengaturnya terutama di Provinsi Maluku, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Semarang dan Kota Pekanbaru. Imbasnya adalah rendahnya tingkat kepatuhan hukum pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban laporan kinerja tahunan kepada pemerintah daerah setempat
Implementasi Pelatihan Calon Anggota Satpam Bagi Penyedia Jasa Pengamanan di Kabupaten Kampar Hendro Wahyudi; Ardiansah; Bagio Kadaryanto
Jurnal Niara Vol. 16 No. 2 (2023): September
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v16i2.16336

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Tulisan ini merujuk pada Teori Negara Hukum, Teori Kepatuhan Hukum dan Teori Kepastian Hukum. Populasi dan sampel berasal dari narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian. Sumber data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; teknik pengumpulan data: observasi, wawancara terstruktur dan studi dokumen (kepustakaan). Hasil penelitian diketahui bahwa implementasi pelatihan calon anggota satpam bagi penyedia jasa pengamanan di Kabupaten Kampar berdasarkan regulasi tersebut belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Hal tersebut dibuktikan dengan keseluruhan Badan Usaha Jasa Pengamanan resmi (memiliki SIO) yaitu PT Raja Perkasa Sakti, PT Ganda Prabu Nusantara, PT Pandawa Satria Nusantara, PT Hariyura Inti Utama dan PT Army yang masih belum melakukan pembentukan anggota Satpam melalui tahap pelatihan dan justru mempekerjakan anggota Satpamnya tersebut di 7 perusahaan swasta di Kabupaten Kampar pada tahun 2021
Co-Authors Al Qudri Andrew Shandy Utama andrew shandy utama, andrew shandy Andriansah Ansah, Ardi Ardiansah Ardiansah, Ardiansah Ardiansah, Ardiansah Ardiansah, H. Ardiansyah ARDIANSYAH ARDIANSYAH Ardiansyah Ardiansyah Arifin, Dhani Fratama Ariyanto, Yuli Armen Armen Aryanto, Dedy Azmi, H. Bahrun Bery Juana Putra Boy Muhammad Putra Budiarto, Yusuf Burhanuddin Burhanuddin Dela Rahma Disa Lubis Deriansyah Deriansyah Dewiwaty Dewiwaty Eddy Asnawi Fakhlevi, Raja Ferza Fendri Gunawan Fitrianda, Rendi Gunawan, Fendri Gurning, Rijen Gustian, Leo Hanipah Happy Ariyanto Harahap, Irawan Helena Sumiati Hendrik Hendro Wahyudi Irawan Harahap Iriansyah Iriansyah Khadis, Syarif Koto, Arsyad Kurniawan, Ardian luken ferisman lubis Lutfi Wijaya Akmal M Hary Rubianto Manulang, Johanes Gabe Saputra Manurung, Fernando Markoni Marliawati, Sari Masri Masri Maulana Ghalib As Shidqie Maulana Ghalib As Shidqie Meinecky, Ryan Nabella Puspa Rani Nabella Puspa Rani, Nabella Nainggolan, Awet Lestari Nuzul Abdi Oktapani, Silm Oktapani, Silm Pardede, Rudi Poni Wahyudi Prihati Purba, Desi Valentianna Br Putra, Alghoni Bumantara Qadri, Rahmat Tul Rizki Hidayat Rohim Kusuma Putra Roly Irvan Samsul Bahri Siregar sandra dewi Sandra Dewi Sinaga, Candra Herianto Sinaga, Richard Siregar, Anta Arief Siregar, Marito Sitompul, Hasran Irawadi Sormin, Yohanes Untung Sri Dharmayanti Sudargo, Ryan Sudi Fahmi Sudi Fahmi Suparyo Syafrizal Syafrizal Syahri, Alfi Syaputra, Zikir Irwanda Tampubolon, Subiarto Aprido Tamsir, Muhamad Tri Adiyatmika Wijaya, Kurniawan Ade Winstar, Yelia Nathassa Yalid Yohanes Iddo Adventa Yoyok Prasetiyo Heru Laksono Lubis Yulhairi Yulhairi