Claim Missing Document
Check
Articles

Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional Happy Yulia Anggraeni; Erna Listiawati
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 6 No. 1 (2023): APRIL
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v6i1.6710

Abstract

This study aims to provide confirmation of the accommodation of disclosure which is still questionable in the cluster of international regulations, this is done in order to obtain the same interpretation of regulations in international practice for the protection of Genetic Resources and Traditional Knowledge (SDGPT), which is also an implication of the existing system in Law Number 13 of 2016 concerning Patents has not been able to protect it optimally. By using a normative juridical method with qualitative analysis, this study justifies the results that have been in previous studies that the beneficial sharing mechanism has become the government's effort to protect SDGPT from acts of misappropriation, but this research found a novelty, namely by supporting the affirmation and perfecting of these matters which need to be acknowledged are not sufficient to meet the needs of international practice, because it was found that there are still Indonesian State patents taken without beneficialy sharing due to the plurality of interpretations and accommodations of the Patent Law which are not in accordance with international practice requirements. Thus, the accommodation of disclosure or the formulation of disclosure requirements deserves a position in the regulation of the Patent Law in Indonesia for steps to encourage the sound of the same interpretation in the echoes of international practices and regulations, so that the benefits can be maintained and felt by people of origin.Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penegasan terhadap akomodasi pengungkapan yang masih menyoal dalam rumpun regulasi internasional, hal ini dilakukan guna mendapatkan penafsiran regulasi yang sama dalam praktik internasional atas perlindungan Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional (SDGPT), yang juga merupakan implikasi dari sistem yang ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten belum dapat melindungi secara maksimal. Keterbatasan pemahaman masyarakat tradisional di negara berkembang yang seringkali dibenturkan dengan orientasi komersil yang dimiliki oleh masyarakat di negara maju dalam pemanfaatan SDGPT dengan membuat paten. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis kualititif, penelitian ini menjustifikasi hasil yang telah ada dalam penelitian-penelitian terdahulu bahwa mekanisme beneficialy sharing telah menjadi upaya pemerintah dalam melindungi SDGPT dari tindakan misappropriation, namun penelitian ini mendapati kebaruan yaitu dengan menyokong penegasan dan menyempurnakan hal tersebut yang perlu diakui tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan praktik internasional, karena ditemukan hasil bahwa masih terdapat paten Negara Indonesia yang diambil tanpa beneficialy sharing karena kemajemukan penafsiran dan akomodasi UU Paten yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktik secara internasional. Maka, akomodasi pengungkapan atau rumusan disclosure requirements layak mendapatkan posisi dalam regulasi UU Paten di Indonesia untuk langkah mendorong suara penafsiran yang sama dalam gaungan praktik dan regulasi internasional, sehingga manfaat dapat tetap terjaga dan dirasakan oleh masyarakat asal.    
Perlindungan Hukum Pasien dan Tenaga Medis Dalam Pelaksanaan Medical Check Up Abi Hakim Al Iman; Romi Yusardi; Happy Yulia Anggraeni
JURNAL USM LAW REVIEW Vol. 9 No. 1 (2026): MARCH
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/julr.v9i1.12914

Abstract

This study aims to analyze legal protection for patients and medical personnel in the implementation of medical check-ups (MCU) based on Law Number 17 of 2023 concerning Health, and the perspective of Islamic law. This issue is significant because the mass, administrative, and rapid nature of MCU services creates potential legal risks, including weaknesses in informed consent, violations of medical confidentiality, and healthcare disputes. This research employs a normative juridical method using statutory, conceptual, and Islamic law approaches, analyzed qualitatively. The results show that legal protection for patients is realized through the fulfillment of rights to medical information, informed consent, confidentiality of health data, and access to complaint mechanisms. Meanwhile, medical personnel obtain legal protection as long as they perform their duties in accordance with professional standards, competence, operational procedures, and ethical codes. From the Islamic law perspective, such protection aligns with maqāṣid al-sharī‘ah principles, particularly the protection of life (ḥifẓ al-nafs), consent (riḍā), justice, and trust in maintaining medical confidentiality. The novelty of this study lies in integrating the latest Health Law analysis with Islamic law, specifically in the MCU context. This study concludes that positive law and Islamic law complement each other in establishing a comprehensive, fair, and proportional legal protection system. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi pasien dan tenaga medis dalam pelaksanaan medical check-up (MCU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan perspektif hukum Islam. Penelitian ini penting karena karakteristik layanan MCU yang bersifat massal, administratif, dan cepat berpotensi menimbulkan risiko hukum, seperti kelemahan informed consent, pelanggaran kerahasiaan medis, dan sengketa pelayanan kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum Islam, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien diwujudkan melalui pemenuhan hak atas informasi medis, persetujuan tindakan medis, kerahasiaan data kesehatan, dan mekanisme pengaduan. Sementara itu, tenaga medis memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas sesuai standar profesi, kompetensi, prosedur operasional, dan kode etik. Dalam perspektif hukum Islam, perlindungan tersebut sejalan dengan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs), asas kerelaan (riḍā), keadilan, dan amanah dalam menjaga kerahasiaan medis. Kebaruan penelitian ini terletak pada integrasi analisis Undang-Undang Kesehatan terbaru dengan perspektif hukum Islam secara spesifik dalam konteks MCU. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum positif dan hukum Islam saling melengkapi dalam membangun sistem perlindungan hukum yang komprehensif, adil, dan proporsional bagi pasien dan tenaga medis.  
Penerapan Sanksi Pidana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri Reni Mardiani; Happy Yulia Anggraeni
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 1 (2023): Mei
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i1.6603

Abstract

HAKI yaitu bukti nyata pengakuan hak milik itu sendiri dan hak yang diberikan didalam suatu waktu yang telah ditentukan untuk kemudian dinikmati atau digunakan. Selama waktu itu, dapat dinikmati, digunakan, ataupun mengeksploitasi hak itu dengan seizin dari pemegang hak. Perlindungan yang diberikan oleh undang-undang menunjukkan adanya jaminan keamanan dan penghormatan terhadap karya intelektual yang telah diciptakan. Perlindungan terhadap hak industrial dapat menjadi aset berharga bagi bisnis. Keberhasilan suatu produk atau jasa biasanya dipengaruhi oleh tampilan visualnya, dimana daya tarik estetika ialah salah satu faktor utama dalam hal mempengaruhi keputusan para konsumen dalam memilih produk mana yang akan digunakan. Ketentuan tindak Pidana Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 dalam bab XI tentang Ketentuan Pidana. pemegang hak desain industri juga dapat menempuh melalui jalur non litigas dengan memakai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa, seperti halnya mediasi, negosiasi, kosiliasi, dan arbitrase, seperti yang diatur didalam Pasal 47 UU No. 31 Tahun 2000. Arbitrase bisa berlaku di dalam ataupun di luar negeri. Faktor Perdagangan Hak Kekayaan Intelektual (TRIP Agreements) melewati sah nya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994. Suatu hal ini telah mendorong ratifikasi akan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 serta kontribusi Indonesia didalam Haque Agreement (London Act) tentang International Deposit of Industrial Designs.   
Decomposition of Legal Constructions in Cross-Border E-Commerce Dispute Resolution from an International Civil Law Perspective Happy Yulia Anggraeni; Erna Listiawati; Anisya Auriana Dewi; R Tiara Ragylia; Febriyanti Wahyu Utami
Jurnal Ius Constituendum Vol. 10 No. 3 (2025): OCTOBER
Publisher : Magister Hukum Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/jic.v10i3.12792

Abstract

Digital transformation has driven a surge in cross-border transactions, but on the other hand, it has raised legal challenges related to jurisdiction, recognition of foreign judgments, and regulatory harmonization. The urgency of this research lies in the need for a legal framework that is fair, adaptive, and responsive to the complexities of international electronic commerce. This study aims to analyze the effectiveness of the application of International Civil Law (ICL) in the settlement of cross-border e-commerce disputes in the digital era. The method used is normative legal research based on a literature review, examining international regulations and practices of technology-based dispute resolution. The results of the study show that the harmonization of international regulations, the development of practical guidelines for e-commerce players, and clear regulations regarding the role of digital platforms are strategic steps to increase legal certainty and consumer confidence in cross-border transactions. This research offers novelty by emphasizing the integration of digital technology, including artificial intelligence and big data, in ADR-based dispute resolution mechanisms to strengthen effectiveness, legal certainty, and consumer confidence in the global arena.
Co-Authors Abdul Azis Abdul Azis Abi Hakim Al Iman Ahmad Bahrudin Doni Boro Ahmad Jamaludin Akbar, Alvian Alejandro Morion Ruben Thomas Alpin Iskandar Amalia, Tya Ananda Sujati Angkasa Ramatuan Hamdan Ani Suryani Anisya Auriana Dewi Annisa Nurfitriyah Annisatul Lutfiyah Sugiarto Aprilianti, Ajeng Arini, Yeni Atmaja, Deni Bagus Rahmanda Beni Ciptawan, Beni Ciptawan Bomba, Ignasius Yulianus Jagkson Budi Santosa Budi Santosa Cahya Maulana Ciptawan STP, Beni Damayanti, Tamara Dawami, Siti Fauziah Dede Hermawan Dede Hermawan Dedi Iskandar Dedi Rustandi Desmika, Nurlita Diah Satyaningrum Diva Mega Aulia Endra Yeni Erna Listiawati Erna Listiawati Erna Listiawati Eti Suharti Fachrurahman, Indra Febriyanti Wahyu Utami Fiqhan Yasfi Mahasy Fiter, Joni Fitri Jihad Aminah Fitri Wahyuni Fitri Wahyuni Fitri, Rani Lailatul Gantina, Mochamad Ilham Ginanjar, Anggi Gunawan Gunawan Gunawan Gunawan Hadi Baku Pangestu Hajri , Paris Hamdani, Fauzie Muhammad Harahap, Hely Ramadhini Hatima, Husnul Hendra, Maijoni Hendri Darma Putra Hesti Apriliani Hilda Ainis Syafa Hutagaol, Roy Richardo Icha Sri Herlina Ilham Kurniawan Abdullah Ilham Tri Putra Mahpudin Indra Fachrurahman Irpan Maulana Iskandar, Alpin Jeremy, Danny Aguswahyudy Johan, Willy Joko Susilo Joni Aji Pangestu Joni Yusufa Juliantary, Sella Romika Kania, Meisya Adinda Putri L, Ilma Nurul Ligar Ayu Pramesty Liza Aulia Putri Lorentzon, Elmend Lukman, Maman Mahasy, Fiqhan Yasfi Mahpud, Inal Mahpudin, Ilham Tri Putra Maman Lukman Marpaung, Yohan Edward Mohammad Muammar Zaky Muhamad Reza Muhammad Hasrul Naturrohmah, Ikna Ia Nugroho, Enggar Adi Nurajijah, Raihana Nurul Amalia Nurul Amalia Nurvidyaning, Setyana Eka Paris Hajri Parulian, Alfred Tigor Parulian, Indra Pipit Fitriyani Pradita Wuri Safitri Pramesty, Ligar Ayu Praniko Imam Sagita Putra, Mochamad Andika Wibawa Putra, Naufal Dekananda Anggara Putri Nadia Zaelani Putri, Revanissa Dwi Hardianti R Tiara Ragylia Rahma, Santi Rahmawesih, Rahmawesih Rangga, Dika Egi Ratna Juwita Regina Widyadana Rendy Rahmawan Reni Mardiani Ridwan, Ahmad M. Risdiana, Yendi Risti Dea Nuraeni Rizkita Kurnia Sari Rizkita Kurniasari Rizky, Muhamad Romi Yusardi Rony Musthafa Bisry Rosmawia Rosmawia SABAR Sadroi, Ado Safitri, Pradita Wuri Salma Annisa Luthfiyyah Sanjaya, Kadek Edy Januar Sari, Novi Eka Sariyat Muliadin Satrio, Andri Putro Satyaningrum, Diah Sehafudin, Sultan Septiani, Tya Sheilla Priyayi Yantini Sugiarto, Annisatul Lutfiyah Sujana, I Kadek Eka Sujati, Ananda Sukandi, Diman Suryana, Ucup Syafa, Hilda Ainis Syahruddin Syahruddin Takaryanto, Davin Tobing, Rismanto L. Tyara Oktavianti Widya Widya, Widya Widyansyah, Aliffiani Yendi Risdiana Yeni Arini Yuanita Yudhi Hertanto Yulistiawati, Novitri Yusi Siti Pertiwi Yusmana, Fane Virginia Yusufa, Joni Yuyut Prayuti Zaenal Abidin Zaenal Abidin