Claim Missing Document
Check
Articles

Resensi Buku (Book Review) Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya, 2014 Dwidja Priyatno; M. Rendi Aridhayandi
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol 2, No 2 (2016): Published 30 Desember 2016
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v2i2.36

Abstract

Satjipto Rahardjo (lahir di Banyumas, 15 Februari 1930, meninggal di Semarang, 9 Januari 2010 pada umur 79 tahun) adalah seorang tokoh hukum Indonesia. Buku karya Satjipto Rahardjo yang berjudul Ilmu Hukum (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014), telah dicetak tidak kurang dari 8 (delapan) kali. Pertama kali diterbitkan pada tahun 1982, selanjutnya di tahun 1986, 1991, 1996, 2000, 2006, 2012 dan 2014. Dalam kata pengantar cetakan kedelapan disebutkan rupa-rupanya buku ini cukup banyak dikonsumsi oleh berbagai Fakultas Hukum di Indonesia. terbukti dengan terbitan 1.500 eksemplar pada tahun 2012, ternyata pada tahun 2014 awal buku ini harus dicetak lagi.Sedikit catatan tentang Satjipto yaitu menamatkan pendidikan pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, pada tahun 1960 dan kemudian meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro, Semarang, pada tahun 1979, dengan judul disertasi “Hukum dan Perubahan Sosial”. Guru Besar dalam Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang. Selanjutnya ada sebutan Tjip, (kata Tjip lahir sejak tahun 2008. Yaitu dilatarbelakangi berdirinya kelompok diskusi hukum progresif bersama “Kaum Tjipian”, berasal dari kata panggilan Satjipto, mengutip tradisi Hegelian, Marxian, Aristotelian, dst. Pada tahun 2011 telah dideklarasikan sebuah lembaga nonprofit bernama “Satjipto Rahardjo Institute”).Buku ini muncul ini dilatar-belakangi kekosongan buku pegangan mata kuliah yang disebut “Pengantar Ilmu Hukum” untuk mahasiswa yang ditulis dalam bahasa Indonesia, selain itu kebanyakan fakultas-fakultas hukum di Indonesia pada waktu yang lalu secara “tradisional” memakai buku Apeldoorn, yang menurut Satjipto banyak fakultas hukum yang sudah tidak lagi meng-gunakan buku tersebut. Buku tersebut, yang notabene adalah buku pengantar untuk mempelajari hukum Belanda, kurang memberikan informasi yang sesuai dengan tingkat perkembangan pengetahuan tentang hukum dewasa ini.
Resensi Buku (Book Review) Koerniatmanto Soetoprawiro, Pengantar Hukum Pertanian, Jakarta: Gapperindo, 2013. M. Rendi Aridhayandi; Aji Mulyana
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol 4, No 1 (2018): Published 30 Juni 2018
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v4i1.370

Abstract

Koerniatmanto Soetoprawiro merupakan Dosen sejak tahun 1981, dan Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung sejak tahun 2007. Lahir di Bandung 25 Februari 1953. Pada tahun 1981 lulus dari Fakultas Hukum Jurusan Hukum Tatanegara Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Pada tahun 1989 lulus dari Fakultas Pascasarjana Program Pendidikan Magister Program Studi Ilmu Hukum Bidang Kajian Utama Hukum Ketatanegaraan Universitas Padjadjaran Bandung. Pada tahun 1998 lulus Program Pascasarjana program studi Doktor Ilmu Hukum Bidang Studi Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya.Buku ini dimulai dari suatu ironi manakala ternyata sektor pertanian dan perikanan bukanlah primadona dalam sistem perekonomian nasional. Petani dan nelayan bukan pelaku utama, bahkan tersisih dari kancah sistem perekonomian nasional, kemiskinan struktural justru menimpa para petani dan nelayan yang merupakan penghuni kawasan pedesaan dan pesisir. Masalahnya, kawasan pedesaan dan pesisir ditempatkan sebagai periferi semata dalam sistem sosial itu sendiri.Pertanyaan yang muncul adalah, apakah yang menjadi kontribusi hukum dan pemerintah atas fenomena tersebut diatas? ada yang salah dalam sistem hukum dan pemerintah rupanya, hukum dan pemerintah rupanya tidak risau dan tidak mengutamakan sektor yang menjadi sumber kehidupan warga masyarakat yang miskin, tersisih, dan terlantar ini, dengan demikian sistem hukum dan pemerintahan perlu mengubah struktur dan fokus pelayanannya.Selain itu merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa hukum nasional Indonesia itu adalah warisan hukum (kolonial), yang di kembangkan atas dasar falsafah individualistik. Berbagai hak dan kewajiban yang di atur dan dilindungi oleh sistem hukum adalah hak dan kewajiban individual. Berbagai konflik kepentingan yang di selesaikan oleh hukum adalah berbagai konflik individual. Keadilan yang hendak di tegakan adalah keadilan individual. Keadilan sosial peraktis di abaikan, karena masyarakat hanyalah kumpulan individu. Manusia sebagai mahluk sosial bukanlah kodrat. Manusia sebagai pribadi sejarah yang kodrati. Manusia berkumpul dan berorganisasi itu semata mata karena adanya kontrak sosial, yang nota bene fiktif itu. Akhirnya manusia berjuang untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya sejauh mungkin, setingi mungkin, dan sekuat mungkin, demi kesempurnaan diri pribadinya sendiri. Perjuangan pribadi tersebut seringkali abai dengan nasib sesamanya, bahkan tidak jarang mengorbankan pihak lain.Manusia secara kodrati adalah makhluk pribadi yang bermartabat, sekaligus makhluk sosial yang hanya dapat maju dan berkembang bersama dengan sesamanya itu. Keadilan sosial dengan demikian harus menjadi tonggak utama pengembangan hukum itu sendiri. Hal ini selaras dengan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sebagai jatidiri Bangsa Indonesia itu.Disamping kultur hukum yang cenderung eksploitatif terhadap sesama manusia, kultur hukum yang ada ternyata juga eksploitatif terhadap alam ciptaan Tuhan. Hukum disusun guna mendukung dan melindungi sistem bisnis dan perekonomian yang tidak ramah terhadap alam karya Tuhan itu. Hukum direksa atas dasar asumsi bahwa manusia berhak atas alam. Manusia lalu serakah menghancurkan kekayaan alam demi kesejahteraan pribadi, tanpa peduli dengan kerusakan alam yang diakibatkannya, dan tanpa peduli akan masa depan anak cucunya sendiri. Celakanya, hukum modern dibangun untuk mendukung dan mereksa keserakahan manusia tersebut. Sekali lagi, pola pikir ataupun mindset hukum ini perlu diubah menjadi hukum yang mereksa dan yang mendorong agar manusia bekerjasama dengan alam karya ciptaan Tuhan itu sendiri.Hal tersebut di atas yang mendasari dan menjadi inspirasi dibangunnya cabang hukum yang disebut Hukum Pertanian. Oleh karena itu sifat dasar Hukum Pertanian ini adalah perjuangan demi tereksanya kehidupan, martabat manusia dan keutuhan alam ciptaan Tuhan Alam Semesta. Artinya, Hukum Pertanian senantiasa berjuang untuk mengeliminasi keserakahan manusia terhadap sesama manusia dan terhadap alam. Sementara itu tujuan pokok Hukum Pertanian tereksanya keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi para petani (kecil) dan nelayan (kecil) yang miskin, tersisih, dan menderita. Pada gilirannya, Hukum Pertanian bertugas untuk mendorong sistem bisnis dan perekonomian yang bermartabat dan beradab. Hukum Pertanian mendukung sistem bisnis dan perekonomian yang respek terhadap kehidupan, martabat manusia, dan keutuhan alam. Hukum hendaknya merupakan ungkapan cinta terhadap kehidupan itu sendiri. Law is Love for Life.
PENGUATAN INTEGRITAS HAKIM MELALUI PENYEDIAAN SARANA PENUNJANG KEGIATAN PERADILAN Tanti Kirana Utami; M. Rendi Aridhayandi; Henny Nuraeny
Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol 9, No 2 (2023): Published 30 Desember 2023
Publisher : Universitas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jhmj.v9i2.3992

Abstract

In the Joint Decree of the Chairman of the Supreme Court of the Republic of Indonesia and the Chairman of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia Number: 047/KMA/SKB/IV/2009 and 02/SKB/P.KY/IV/2009 Concerning the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges. Furthermore, in the Guidelines for Enforcement of the Code of Ethics and Code of Conduct of Judges, especially Chapter II Article 4 regulates the obligations and prohibitions for Judges which are elaborated into 10 (ten) principles of the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges Judges, namely: Behave fairly; Behave honestly; Be wise and prudent; Be independent, not dependent on others; Have high integrity; Be responsible; Uphold self-esteem (not despicable, not disgraceful, not corrupt); Uphold the rights of others; Uphold the rights of others. high self-esteem (not disgraceful, not violating the law, social norms, and/or religious norms); Highly disciplined; Behave humbly; Be professional. humble; Be professional. In this case in support the realization of Judges who meet the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges, one of which needs to be supported with facilities and infrastructure as supporting court activities can affect the performance of the Judges. The availability of facilities and infrastructure with good quality, is needed by every organization everywhere in carrying out its activities to achieve the expected goals. In organizing its activities to achieve the expected goals, including in the courts. Including in the courts.Keywords: Judges; Integrity; Facilities and Infrastructure.
Peran Pemerintah Daerah Terhadap Ketersediaan Air Minum untuk Konsumen Melalui Perusahaan Daerah Air Minum Aridhayandi, M. Rendi
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 3 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i3.12844

Abstract

Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-Undang. Dalam penelitian ini sumber daya air dapat tergolong sosial dan ekonomis, namun dalam hal ini air minum yang memerlukan suatu proses, dalam hal ini juga terdapat suatu kegiatan ekonomi seperti pendistribusian, proses air menjadi air minum.  Dengan demikian, terdapat suatu perusahaan dalam hal ini Perusahaan Daerah Air Minum yang mengelola, serta terdapat perhitungan dan penetatapan tarif air minum kepada konsumen. Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Permasalahan perhitungan dan penetapan tarif air minum yang mengalami kenaikan dengan memperhatikan kebijakan penetapan tarif (keterjangkauan dan keadilan; mutu pelayanan; pemulihan biaya; efisiensi pemakaian air; perlindungan air baku; dan transparansi dan akuntabilitas), namun konsumen menunggak pembayaran dalam pemenuhan hak dan kewajiban pelayanan air minum. Kebijakan dalam menerapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum yang dimiliki Propinsi dan Kabupaten/Kota. Mendorong penyertaan modal daerah dan/atau mewajibkan pemberian Subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, upaya yang harus dilakukan adalah dengan mendorong menajemen untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governanve (GCG).
Implementasi Pelaksanaan ATCS (Area Traffic Control System) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Guna Mewujudkan Kepatuhan dan Keselamatan Berlalu Lintas di Wilayah Kabupaten Bogor Anggreni, Putu Lita; Aridhayandi, M. Rendi; Mulyadi
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 6 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i7.13983

Abstract

Program Area Traffic Control System (ATCS) adalah salah satu program pemerintah yang memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) dalam penerapannya. Program berteknologi terbaru ATCS (Area Traffic Control System) merupakan program terbaru dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, dimana program ini merupakan sebuah cara kampanye atau ajakan untuk membiasakan kepada masyarakat Kabupaten Bogor untuk melakukan tertib berlalu lintas. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pentingnya pemahaman mengenai Implementasi Pelaksanaan ATCS (Area Traffic Control System) Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Guna Mewujudkan Kepatuhan Dan Keselamatan Berlalu Lintas Di Wilayah Kabupaten Bogor. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan penelitian ini terdiri dari bahan primer dan bahan sekunder. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Preskriptif dan terapan, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan penelitian Lapangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Dinas perhubungan kabupaten Bogor menggunakan sistem media sosial untuk mensosialisasikan implementasi ATCS (Area Traffic Control System), Dinas perhubungan kabupaten Bogor dapat mengontrol alur lalu lintas melalui ATCS (Area Traffic Control System) yaitu dengan Sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi informasi pada suatu kawasan, Dinas Perhubungan kabupaten Bogor menggunakan pengeras suara di area traffic control system (ATCS) untuk mengingatkan pengguna jalan yang kedapatan melanggar marka maupun pelanggaran lalu lintas, dan Pengawasan CCTV lalu lintas dilakukan oleh petugas Dishub. Pengawasan CCTV dilakukan di Ruang Monitor Kantor Dishub kabupaten Bogor.
Penerapan Sanksi Disiplin bagi Anggota Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dalam Penegakan Disiplin Sesuai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocence) Prabowo, Rizki Budi; Nuraeny, Henny; Aridhayandi, M. Rendi
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 9 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i9.15363

Abstract

Di Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas, penegakan disiplin dilakukan dengan berbagai mekanisme, termasuk pemberian sanksi bagi anggota yang dianggap melanggar aturan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terdapat ketegangan antara kebutuhan untuk menjaga disiplin yang ketat dan kewajiban untuk mematuhi prinsip keadilan, seperti asas praduga tak bersalah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali penerapan sanksi disiplin dalam lingkungan Di Resimen III Pasukan Pelopor Cikeas dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji penerapan disiplin terhadap anggota brimob berdasarkan atas praduga tak bersalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyebab anggota Brimob melakukan indisipliner memerlukan pendekatan komprehensif yang mempertimbangkan berbagai faktor internal, eksternal, dan individu. Dengan memahami penyebab yang mendasarinya, langkah-langkah yang lebih efektif dapat diambil untuk memperbaiki dan mencegah masalah disiplin. Ini termasuk memperbaiki sistem kepemimpinan, meningkatkan pelatihan, memberikan dukungan sosial dan psikologis, serta menciptakan budaya organisasi yang mendukung kepatuhan dan integritas. Penerapan sanksi disiplin terhadap anggota yang indisipliner merupakan bagian integral dari manajemen organisasi yang efektif. Dengan menerapkan sanksi yang sesuai, mengikuti prosedur yang benar, dan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, institusi dapat memastikan bahwa disiplin ditegakkan dengan cara yang konstruktif dan bermanfaat. Ini tidak hanya membantu dalam memperbaiki perilaku anggota tetapi juga dalam mempertahankan integritas dan profesionalisme institusi.
Kebijakan Formulasi Delik Agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang Baru Ahmad Hunaeni Zulkarnaen; Kristian Kristian; M. Rendi Aridhayandi
Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 3 No. 1 (2018): Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum
Publisher : Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22515/alahkam.v3i1.1338

Abstract

Tulisan ini akan membahas kebijakan formulasi delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yakni dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi tahun 2015. Hal ini menjadi penting karena sila pertama dari Pancasila sebagai falsafah hidup, jiwa, pandangan, pedoman dan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi falsafah bangsa dan Negara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini berarti, Indonesia adalah salah satu negara berTuhan dan memiliki filosofi Ketuhanan yang mendalam serta menempatkan agama sebagai sendi utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam kedudukannya sebagai Negara hukum khususnya Negara hukum Pancasila (sebagai religious nation state), agama menempati posisi sentral dan hakiki dalam seluruh kehidupan masyarakat yang perlu dijamin dan dilindungi (tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahkan agama dan kerukunan hidup antarumat beragama (sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan, memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) dicantumkan sebagai hal yang penting dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Oleh karena itu, wajar jika Negara memasukan atau menjadikan agama sebagai salah satu delik didalam hukum positifnya. Pengaturan mengenai delik agama ini dipandang penting karena penghinaan (atau cara-cara lainnya) terhadap suatu agama yang diakui di Indonesia dapat membahayakan perdamaian, kerukunan, ketentraman, kesejahteraan (baik secara materil maupun spirituil), keadilan sosial dan mengancam stabilitas dan ketahanan nasional. Agama juga dapat menjadi faktor sensitif yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Atas alasan tersebut juga tulisan ini dibuat sebagai salah satu sumbangsih pemikiran dalam rangka mengetahui rumusan delik agama dan kelemahan-kelemahan yang ada didalamnya sehingga dimasa yang akan datang, dapat dilakukan pembaharuan. Diluar adanya pro-kontra dimasukannya delik agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Hasil penelitian, menunjukan bahwa pengaturan mengenai tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengacu kepada perkembangan blasphemy di Inggris atau perkembangan Godslasteringswet di Belanda. Kriminalisasi delik agama di Indonesia didasarkan pada religionsschutz theorie (teori perlindungan agama), gefuhlsschutz theorie (teori perlindungan perasaan keagamaan) dan friedensschutz theorie (teori perlindungan perdamaian atau teori perlindungan ketentraman umat beragama). Dalam RKUHP, delik agama ini dirumuskan dalam 8 pasal yang terbagi menjadi 2 kategori yakni: Tindak Pidana Terhadap Agama (yang mencakup penghinaan terhadap agama dan penghasutan untuk meniadakan keyakinan terhadap agama) dan Tindak Pidana Terhadap Kehidupan Beragama dan Sarana Ibadah (yang mencakup gangguan terhadap penyelenggaraan ibadah dan kegiatan keagamaan dan perusakan tempat ibadah). Kebijakan formulasi delik agama tersebut masih banyak mengandung kelemahan sehingga akan berpengaruh terhadap tahap aplikasi dan eksekusinya dalam praktik berhukum di Indonesia. Dalam kaitannya dengan delik agama, penggunaan sanksi pidana tentu harus memperhatikan rambu-rambu penggunaan pidana dan harus dilakukan dengan tujuan melakukan prevensi umum dan prevensi khusus. Oleh karena itu, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan kebijakan formulasi RKUHP versi tahun 2015 khususnya yang berkaitan dengan delik agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan melakukan studi bahan kepustakaan guna mengumpulkan data sekunder dan dilakukan penafsiran dengan menggunakan pendekatan undang-undang, perbandingan hukum, sejarah hukum, asas hukum dan teori hukum.
Pentingnya Beretika yang Baik dan Benar dalam Bermedia Sosial di Kalangan Mahasiswa Havita, Deandra Najwa; Nurwati, Nurwati; Prasja, Teguh Rama; Aridhayandi, M. Rendi
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.447-454

Abstract

Berkembangnya internet, maka meniimbulkan dampak positif dan negatif terutama dalam masalah etika. Etika merupakan suatu hal pentiing yang harus diilakukan oleh mahasiswa dalam bermedia sosial. Jurnal inii menggunakan metode studii liiteratur dengan mengumpulkan beberapa data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa etika sangat penting untuk diterapkan dalam berpendapat atau berkomentar di media sosial. Pemeriintah juga mengeluuarkan atuuran Undaang-Undaang Nomor 11 Taahun 2008 tenttang Inforrmasi dan Transaaksi Elekktronik dimana untuk membatasi tingkah laku seseorang dalam bermain media sosial. Pemerintah harus lebih tegas lagi dalam menerapkan aturan di dalam media sosial. Mahasiswa juga harus lebih sadar akan etika dengan memperbarui pengetahuan tentang etika dan mengajak orang lain untuk berperilaku positif di lingkungan media sosial agar tercipta lingkungan media sosial dengan positif.
Fungsionalisasi Biro PID (Pengelola Informasi Dokumentasi) Brimob Resimen III Pasukan Pelopor dalam Menanggulangi Tindak Pidana Informasi Berita Hoax di Media Sosial Setiawan, Miyoko; Nuraeny, Henny; Aridhayandi, M. Rendi
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 6 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i6.16264

Abstract

Fungsionalisasi Biro PID Brimob Resimen III Pasukan Pelopor sebagai biro khusus yang mengelola informasi harus melakukan pengawasan terhadap setiap berita yang beredar dari setiap media sosial, selalu memantau postingan pengguna media sosial untuk menemukan ada atau tidak hoax. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Fugsionalisasi Biro PID (Pengelola Informasi Dokumentasi) Brimob Resimen III Pasukan Pelopor dalam menanggulangi tindak pidana informasi berita hoax di media sosial. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang mengkaji perilaku masyarakat sebagai suatu persoalan hukum. dalam penelitian ini objek yang diteliti ialah perilaku menyimpang dalam bentuk menyebarkan hoax. Hasil penelitian menujukkan bahwa  Fungsi Biro PID ialah: Merilis berita (dari dalam ke luar), dalam merilis berita biasanya melalui langkah-langkah berikut 1) Menerima informasi dari luar maupun dari dalam institusi, 2) Melakukan penyaringan informasi, 3) Review oleh pimpinan, 4) Produksi dan publikasi. menyaring berita dan penindakan yang meliputi 1) Memantau dan mendeteksi penyebaran berita hoax, 2) Melakukan edukasi terhadap masyarakat, 3) Menindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh biro PID, hambatan 1) Masih kurangnya alat deteksi akun penyebar hoax, 2) Keterbatasan biro PID dalam mengakses informasi pada setiap media sosial, 3) Penyebar hoax tersebar dimana-mana, 4) Jumlah tim pemantau dan penindak kurang.
Optimalisasi Peran Humas Polres Bogor dalam Meningkatkan Citra Kepolisian Berdasarkan Perkap Nomor 6 Tahun 2023 Lubis, Sutan Martua; Aridhayandi, M. Rendi; Ilyanawati, R. Yuniar Anisa
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 7 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i7.19636

Abstract

Optimalisasi peran Humas Polres Bogor dalam meningkatkan citra Kepolisian menjadi aspek strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Humas Polres Bogor dalam mengimplementasikan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Manajemen Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta mengevaluasi strategi yang digunakan dalam membentuk dan mempertahankan citra positif Polri di tengah masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Humas Polres Bogor telah mengoptimalkan berbagai media komunikasi, baik konvensional maupun digital, untuk menyampaikan informasi, klarifikasi isu, dan membangun interaksi yang positif dengan masyarakat. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan dinamika media sosial yang cepat berubah. Upaya peningkatan kapasitas SDM dan sinergi dengan stakeholder menjadi faktor penting dalam penguatan fungsi kehumasan. Kesimpulannya, optimalisasi peran Humas Polres Bogor secara efektif berkontribusi dalam peningkatan citra Polri yang humanis, transparan, dan profesional.