Claim Missing Document
Check
Articles

Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Tembakau Gorila (Berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika) Abshor, Muhammad Wildan Li; Nuraeny, Henny; Aridhayandi, M. Rendi
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 6 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i6.19205

Abstract

Masalah penyalahgunaan narkotika tidak hanya menjadi perhatian serius bagi Indonesia, tetapi juga menjadi isu yang harus diatasi di tingkat internasional. Dengan perkembangan teknologi dan informasi, jenis-jenis narkotika baru mulai bermunculan. Narkotika jenis baru ini mencakup zat-zat yang kandungannya sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penelitian ini, beberapa identifikasi masalah yang diangkat meliputi: apa yang dimaksud dengan tembakau gorila dan dampak dari penyalahgunaannya, bagaimana prospek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorila, serta kendala apa yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana tersebut dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan normatif-empiris. Prospek penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyalahgunaan tembakau gorila, baik pengedar maupun pengguna, dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Namun, penerapan sanksi ini menghadapi sejumlah kendala, seperti kurangnya kerja sama yang efektif antara aparat penegak hukum, terutama Kepolisian, dengan masyarakat dalam mengungkap kejahatan narkotika. Selain itu, modus operandi pelaku semakin canggih dan terorganisir, adanya keterlibatan oknum aparat dalam sindikat narkotika, ketidaktegasan sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus narkotika, termasuk penyalahgunaan tembakau gorila. Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan beberapa upaya penyelesaian. Langkah-langkah ini meliputi pemberian sanksi yang lebih tegas dan berat kepada pelaku penyalahgunaan tembakau gorila, peningkatan kerja sama antara Kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, serta memberikan kebebasan yang lebih luas kepada hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku sesuai dengan fakta hukum yang ada. Upaya ini diharapkan mampu memberikan efek jera, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta mencegah penyalahgunaan narkotika jenis baru di masa depan.
Peran Korps Brimob Resimen III Cikeas dalam Pengamanan Aksi Demonstrasi Bereskalasi Tinggi sebagai Keamanan dalam Negeri Berdasarkan PERDANKOR NO.02 tahun 2021 Dharmawan, Edy; Aridhayandi, M. Rendi; Ilyanawati, R. Yuniar Anisa
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 5 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i5.19257

Abstract

Saat ini penanganan kerusuhan yang diakibatkan oleh pelanggaran hukum yang dilakukan oleh demonstran bereskalasi tinggi belum maksimal, karena kajadian-kejadian yang disebabkan oleh aksi anarkis demonstran bereskalasi tinggi selalu saja terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis peran korps brimob resimen iii cikeas dalam pengamanan aksi demonstrasi bereskalasi tinggi sebagai keamanan dalam negeri berdasarkan Perdankor No.02 Tahun 2021. Metode penelitian ini ialah yuridis empiris yaitu suatu kajian terhadap persoalan hukum yang timbul dari perilaku  masyarakat dengan pendekatan yuridis normatif yaitu regulasi, teori, doktrin dan hasil penelitian yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Korps Brimob Resimen III Cikeas dalam pengamanan aksi demonstrasi bereskalasi tinggi sebagai keamanan dalam negeri berdasarkan Perdankor Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penindakan Huru Hara yaitu: dilakukan melalui tindakan pencegahan, tindakan penanganan, dan tindakan pasca terjadinya huru hara. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Korp Brimob dalam penanganan aksi demonstrasi bereskalasi tinggi yaitu kemampuan personil yang terbatas, masih kurangnya biaya pendidikan, pelatihan dan penanganan, kurangnya fasilitas sarana pendudkung pelaksanaan tugas dan fungsi, rotasi personil yang kurang tepat, dan komunikasi yang kurang baik.
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi yang Digunakan Oleh Orang Lain Tanpa izin dari Pemilik untuk Membuka Data Rekening di Perusahaan Perbankan Hudma, Alfaridi; Aridhayandi, M. Rendi; Djuniarsono, R.
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 10 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i10.21176

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi isu yang sangat penting di era digital, terutama dalam sektor perbankan yang sangat bergantung pada validitas dan kerahasiaan data nasabah. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain tanpa izin pemiliknya untuk keperluan membuka data rekening di perusahaan perbankan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta regulasi sektor perbankan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah ada kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi, masih terdapat celah dalam implementasi di lapangan, khususnya terkait mekanisme verifikasi identitas dan tanggung jawab pihak perbankan dalam menjaga data nasabah. Selain itu, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi juga masih rendah. Artikel ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan, serta edukasi publik mengenai hak-hak atas data pribadi. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap data pribadi dalam dunia perbankan dapat diwujudkan secara lebih optimal.