Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan judul “Penguatan Kesadaran Digitalisasi Peraturan Tingkat Desa melalui Penyuluhan Hukum di Desa Tarikan Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi” dilaksanakan sebagai upaya menjawab tantangan rendahnya kesadaran serta keterbatasan kapasitas perangkat desa dalam mendokumentasikan dan menyebarluaskan peraturan desa secara sistematis. Selama ini, produk hukum desa seperti Peraturan Desa, Keputusan Kepala Desa, maupun hasil musyawarah desa lebih banyak disimpan dalam bentuk cetak sederhana, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan berupa keterbatasan akses, rendahnya transparansi, serta kesulitan dalam penelusuran administrasi hukum desa. Melalui metode penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pelatihan teknis penggunaan aplikasi digital sederhana, kegiatan ini bertujuan memperkenalkan manfaat digitalisasi peraturan desa, teknik dasar pengelolaan dokumen, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengakses dan mengawasi produk hukum desa. Hasil pelaksanaan menunjukkan bahwa perangkat desa mulai memahami pentingnya digitalisasi untuk meningkatkan keteraturan administrasi, transparansi pemerintahan, serta akuntabilitas kepada masyarakat. Kegiatan ini juga berhasil menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang hak mereka untuk memperoleh akses informasi hukum desa secara mudah dan terbuka. Dengan demikian, program ini diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, transparan, dan partisipatif.