p-Index From 2021 - 2026
9.157
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Diponegoro Law Review Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) JISPO (Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia al-Afkar, Journal For Islamic Studies Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat JURNAL CENDEKIA HUKUM Morality :Jurnal Ilmu Hukum SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan Jurnal Hukum Respublica Jurnal Hukum Samudra Keadilan Jurnal Meta-Yuridis NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Unes Law Review Jurnal Ilmiah Galuh Justisi DOKTRINA: JOURNAL OF LAW DIVERSI : Jurnal Hukum Jurnal Hukum Positum Ilmu Hukum Prima Law, Development and Justice Review JURNAL ILMIAH ADVOKASI Legalitas: Jurnal Hukum Jurnal Trias Politika Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Eksekusi : Journal Of Law Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat Madaniya SELODANG MAYANG Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum JENTRE Nusantara: Journal for Southeast Asian Islamic Studies Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia Collegium Studiosum Journal COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis Jurnal Terapan Pemerintahan Minangkabau JENTRE: Journal of Education, Administration, Training and Religion jurnal administrasi politik dan sosial Legal Protection for the Partnership Agreement Parties JIPM: Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika ANDREW Law Journal Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law NuCSJo : Nusantara Community Service Journal World Health Digital Journal (wolgitj) Mizan: Journal of Islamic Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Pelaksanaan Penertiban Bangunan Bantaran Sungai Rokan Hilir Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Ramadhan; Ardiansah; Andrizal
Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin Vol. 6 No. 2 (2026): Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin
Publisher : Indra Institute Research & Publication

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu Peraturan Daerah yang merupakan kebijakan publik terkait pengendalian bangunan rumah di tepi sungai adalah Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Kondisi yang terlihat di lapangan adalah bahwa pelaksanaannya perlu dilakukan secara tegas oleh Pemerintah Daerah. Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum berangkat dari permasalahan yang terjadi di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu masih banyak warga yang membangun rumah di Bantaran sungai, yang sebenarnya bertentangan dengan Peraturan Daerah tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014, kedua untuk mengetahui faktor-faktor penghambatnya, dan ketiga untuk mengetahui upaya-upaya untuk mengatasi pembangunan rumah di bantaran sungai di Kabupaten Rokan Hilir.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian sosiologis dan yuridis. Lokasi penelitian berada di Kabupaten Rokan Hilir sedangkan populasi dan sampelnya adalah semua pihak yang terkait dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan kuesioner.  Dari penelitian ini, terdapat tiga poin utama yang dapat disimpulkan. Pertama, pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum, khususnya Pasal 18 ayat 1, Sudah Terlaksana namun belum dilaksanakan dengan maksimal. Hal ini karena Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum belum disosialisasikan kepada masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Kedua, faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum di Desa Teluk Nilap adalah faktor hukum, penegakan hukum, budaya hukum, anggaran, sosialisasi hukum,. Ketiga, upaya yang dapat dilakukan di masa mendatang untuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum adalah dengan mengendalikan rumah-rumah di Bantaran sungai Kabupaten Rokan Hilir, memberikan sosialisasi, dan meningkatkan fasilitas dan infrastruktur dalam upaya melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
PENINGKATAN PEMAHAMAN MASYARAKAT DESA TARAI BANGUN KABUPATEN KAMPAR TERKAIT BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU Ardiansah Ardiansah; Bagio Kadaryanto; Rachmad Oky Saputra
Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Jotika Vol. 6 No. 1 (2026): Agustus
Publisher : Jotika English and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar merupakan bagian dari tujuan penyuluhan hukum yang mana hal tersebut sangat diperlukan agar masyarakat desa tersebut memahami ada ketentuan terkait bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Permasalahan selama ini pada Desa Tarai Bangun tersebut selama ini tidak mengerti secara komprehensif terkait adanya bantuan hukum secara cuma-cuma yang mana segala pembiayaan bantuan hukum tersebut dibebankan oleh negara. Minimnya pengetahuan masyarakat terkait bantuan hukum tersebut memjadi alasan diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut. Desa Tarai Bangun melalui pemerintahan desanya berkontribusi memberikan fasilitas tempat penyuluhan hukum berlangsung. Fasilitas Aula Kantor Desa adalah tempat yang represntatif diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut. Dalam pelaksanannya bentuk pengabdian kepada masyarakat ini dapat digambarkan dimana masyarakat sangat antusias, masyarakat desa memberi pertanyaan-pertanyaak ke narasumber terkait dasar-dasar bantuan hukum dan terkait masyarakat Desa Tarai Bangun yang banyak mengalami persoalan hukum namun memiliki kendala dimana mereka tidak mendapatkan akses informasi terkait bantuan hukum secara cuma-cuma. Dengan diselenggarakannya penyuluhan hukum tersebut maka ada peningkatan pemahaman masyarakat Desa Tarai Bangun terkait adanya bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu.
Peningkatan Pemahaman Masyakakat di Kecamatan Marpoyan Damai Tentang Pengaturan Eksekusi  Jaminan Fidusia Yalid Yalid; Ardiansah Ardiansah; Rudi Pardede; Sandra Dewi
World Health Digital Journal Vol. 1 No. 4 (2025)
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/wolgitj.v1i4.34

Abstract

Praktik tindakan perampasan objek jaminan fidusia secara paksa, seperti kendaraan bermotor sebagai wujud penerapan Pasal 15 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melalui oleh debt collector merupakan perbuatan melawan hukum. Dasar penarikan objek jaminan fidusia harus ada cidera janji yang telah disepakati para pihak, tidak bisa secara sepihak untuk menghindari kesewenang-wenangan. Tim pengabdian melihat situasi di  Kecamatan Marpoyan Damai banyak juga memanfaatkan pembiayaan dari pihak leasing (kreditur) untuk membeli kendaraan  atau untuk mendapat uang/modal. Tim pengabdi mengamati banyak masyarakat pada lokasi ini tidak memahami eksekusi jaminan fidusia, sehingga terkesan pasrah dan takut ketika menghadapi pihak debt collector yang diutus pihak penerima fidusia. Padahal tindakan merampas jaminan fidusia merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah disinggung.   Metode menyelesaikan masalah mitra dilakukan dengan cara ceramah dan tanya jawab. Berdasarkan hasil kegiatan ini para mitra sudah merasakan manfaatnya, yaitu mendapatkan tambahan ilmu dan pemahaman tentang pengaturan eksekusi jaminan fidusia. Hal tersebut disimpulkan oleh tim pengabdian masyarakat setelah membandingkan hasil pre-test dan post-test dengan mengajukan pertanyaan (kuesioner). Sebaiknya kegiatan ini dapat dilanjutkan dengan konsultasi dan bimbingan terhadap mitra. Kemudian  kegiatan seperti ini layak untuk dilaksanakan pada  khalayak sasaran lainnya karena masyarakat banyak menggunakan pendanaan dengan memanfaatkan pengaturan fidusia dan sudah pasti akan menghadapi risiko eksekusi jaminan fidusia bilamana kesulitan menyelesaikan kewajibannya terhadap penerima fidusia.
IMPLEMENTASI VERIFIKASI PERSYARATAN KERJASAMA PUBLIKASI ANTARA PERUSAHAAN PERS DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HULU Syafri Is; Ardiansah Ardiansah; Andrizal Andrizal
ANDREW Law Journal Vol. 5 No. 1 (2026): JUNI 2026
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v5i1.217

Abstract

Kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dan perusahaan pers merupakan instrumen penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas informasi publik. Untuk itu, Kabupaten Rokan Hulu menetapkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2022 sebagai pedoman kerja sama publikasi yang profesional dan terstandar. Namun, dalam implementasinya, kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama pada aspek verifikasi persyaratan sebagai mekanisme penjamin kredibilitas dan profesionalisme media mitra. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi verifikasi persyaratan kerjasama publikasi antara perusahaan pers dan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Penelitian menggunakan metode hukum sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun implementasi telah dilakukan secara sistematis, masih terdapat kendala pada pemahaman perangkat daerah, kepatuhan prosedur, perencanaan dan penganggaran, serta integrasi sistem pelaporan. Kesimpulannya, pertama, implementasi Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 7 Tahun 2022 telah menunjukkan upaya penataan kerjasama publikasi melalui koordinasi Diskominfo, namun masih terkendala oleh kurangnya pemahaman perangkat daerah, praktik kerjasama konvensional, perencanaan dan penganggaran yang belum optimal, sistem pelaporan yang belum terintegrasi, serta dilema verifikasi media antara legalitas formal dan dinamika media online. Kedua, implementasi verifikasi persyaratan menghadapi hambatan sistemik berupa keterbatasan pengawasan DPRD, ketiadaan standar teknis, kekhawatiran terhadap independensi pers, proses administrasi dan pencairan pembayaran yang lambat, persyaratan administratif yang ketat, praktik kerjasama yang kurang transparan, serta keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur media lokal. Ketiga, optimalisasi implementasi memerlukan penyusunan standar teknis yang operasional, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, penyederhanaan administrasi melalui sistem digital terintegrasi, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur dan insan pers secara berkelanjutan.
Co-Authors A. Mario Manalu Abdul Rifqi Ade Indah Pratiwi Afrita, Indra Agus Romeidin Aida, Zul Aliar Syam Andrizal Andrizal Andrizal, Andrizal Aristia Pradita Widasari Widodo Azmi, Bahrun Bagio Kadaryanto, Bagio Bahrun Azmi Bahrun Azmi Boy Muhammad Putra Das'at Zulhendra Dian Kristanti Budiastuti Dini Onasis DONI APRIALDI Eddy Asnawi Eddy Asnawi Fahmi, H. Sudi Fendri Gunawan Gunawan, Fendri Haris, Asep Hendri Hendri Hendri Hendri Hengki Hengki Iriansyah Iriansyah Iriansyah Iriansyah Ismail, Syaimak Ismal Ismal Juhartono, Juhartono Juni Rahmadhani Simatupang Kardaryanto, Bagio Khairul, Fatma Libra, Robert Lisno Saputra Luh Putu Ratna Sundari Maesyarifah, Agesti Absah Maggie Stella Hung Manita, Rehulina Masri Masri Maulana Ghalib As Shidqie Muhammad Ashari Mursalin . Oktapani, Silm Oktapani, Silm Oktaviadi, Eko Perri Sibarani Poni Wahyudi Putra, Pajar Pratama Putri, Darma Rachmad Oky Saputra Rahmi Anisa Ramadhan Reski Retno Wulandari Rezki Amellya Rizki Hidayat Robert Libra Rudi Erwin Kurniawan Rudi Erwin Kurniawan Rudi Pardede Rufi'i S Samsul Hadi Samuel Edy Putra Tampubolon Sandra Dewi Sibarani, Perri Sihotang, Febrian Tamara Siregar, Cutra Andika Sitompul, Hasran Irawadi Sri Dharmayanti Sri Jauharah Laily sudi fahmi Sudi Fahmi Sudi Fahmi Sudi Fahmi Sudi Fahmi, Sudi Sudi, Sudi Fahmi Syafri Is Syahri, Alfi Syahrul Syahrul Tamsir, Muhamad Wan Taufik Hidayat Welli Zulfikar Widya Nengsih Winstar, Yelia Nathassa Wirda Susanti Yalid Yalid Yetti, Yetti Yohanes Iddo Adventa Yulhairi Yulhairi ⁠Indra Afrita