cover
Contact Name
Rahmad Fauzi
Contact Email
udauzi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
udauzi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. tapanuli selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
ISSN : 25274295     EISSN : 26146061     DOI : -
Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan penelitian dalam peningkatan dan pengembangan secara berkesinambungan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, dapat meningkatkan pengetahuan dan keilmuan. Jurnal Education And Development Terakreditasi Sesuai Dengan Keputusan Direktur Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia SK. Nomor 21/E/KPT/2018 Tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2018, Jurnal Education and Development Berada Pada Peringkat 6 (Enam) Dengan Nomor Urut 15 (Lima Belas), Masa Berlaku Akreditasi selama 5 (lima) Tahun dan Akan Berakhir pada Tanggal 9 Juli 2023.
Arjuna Subject : -
Articles 2,966 Documents
ANALISIS PEMBELAJARAN BAHASA ARAB DENGAN BUKU SEMANGAT BELAJAR BAHASA ARAB BERBASIS KURIKULUM MERDEKA DI KELAS IVD MIN 6 SUKOHARJO TAHUN AJARAN 2025/2026 Friska Putri Aryanti; Zahrodin Fanani
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8162

Abstract

Penelitian ini ditujukan agar pelaksanaan pembelajaran Bahasa Arab menggunakan buku Semangat Belajar Bahasa Arab berbasis Kurikulum Merdeka di kelas IVD MIN 6 Sukoharjo Tahun Ajaran 2025/2026 bisa dianalisis. Fokus penelitian meliputi implementasi pembelajaran, hasil implementasi buku, serta faktor pendukung dan penghambat dalam aktivitas pembelajaran. Penelitian kualitatif deskriptif merupakan pendekatan yang diimplementasikan oleh penelitian ini, dimana observasi, wawancara, dan dokumentasi merupakan sejumlah teknik yang diimplementasikan untuk mengumpulkan data. Temuan penelitian memperlihatkan bahwa pembelajaran yang berpusat pada peserta didik bisa didukung, penguasaan mufrodat bisa ditingkatkan, serta keaktifan siswa bisa didukung oleh penggunaan buku itu melalui metode langsung dan drill. Waktu pembelajaran yang terbatas dan kemampuan siswa yang berbeda dalam menerima materi merupakan kendala yang dijumpai. Terkait dengan hal itu, diperlukan penyesuaian strategi pembelajaran agar proses belajar berlangsung lebih optimal.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM MENUMBUHKAN SIKAP NASIONALISME Sahrudin Pohan
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8178

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menumbuhkan sikap nasionalisme. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk menjamin keabsahan data dilakukan keterpercayaan data yaitu dengan keikutsertaan peneliti langsung ke lokasi penelitian. Untuk mencek keterpercayaan data dimanfaatkan sumber-sumber informasi, metode dan teori, konsisten dalam keseluruhan proses penelitian dan mempertanggung jawabkan data sesuai fokus dan latar belakang masalah. Teknik analisa data yang digunakan yaitu mereduksi data, menyajikan data dan memperifikasi data. Informan penelitian yaitu mahasiswa dan dosen. Hasil penelitian dipaparkan secara narasi, dengan menggunakan teknik deskriptif. Temuan penelitian: Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran atau mata kuliah yang sudah empat kali mendapat perubahan nama. Pada kurikulum 1962 disebut civics, pada kurikulum 1975 disebut Pendidikan Moral Pancasila (PMP), pada kurikulum 1994 disebut Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan pada tahun 2006 berubah lagi menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Tumbuhnya sikap nasionalisme dapat dipengaruhi oleh lima faktor; (1), pengetahuan sejarah, (2), menghargai kemajemukan atau keberagaman, (3), memahami makna partisipasi dalam kehidupan sosial, (4), memahami makna mematuhi praturan dan dapat berkotribusi positif, dan (5) bangga sebagai bangsa Indonesia.
TRANSFORMASI PENDIDIKAN KARAKTER DI ERA DIGITAL MELALUI NILAI-NILAI PANCAWALUYA Aiman Faiz; Imas Kurniawaty
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8188

Abstract

Transformasi digital telah membawa perubahan besar terhadap dunia pendidikan, termasuk dalam pembentukan karakter peserta didik. Perkembangan teknologi, media sosial, dan arus informasi digital menghadirkan berbagai tantangan seperti cyberbullying, penyebaran hoaks, kecanduan gawai, serta menurunnya empati sosial peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi nilai-nilai Pancawaluya dalam transformasi pendidikan karakter di era digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi literatur (library research) melalui analisis terhadap 30 artikel ilmiah yang terdiri atas 18 artikel internasional terindeks Scopus dan 12 artikel nasional terakreditasi Sinta pada rentang tahun 2020-2026. Teknik analisis data menggunakan content analysis dan diperkuat dengan pemetaan bibliometrik sederhana menggunakan VOSviewer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancawaluya yang terdiri atas nilai Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer memiliki relevansi kuat dalam pendidikan karakter era digital. Nilai Cageur berkaitan dengan kesehatan mental digital, Bageur dengan etika bermedia sosial, Bener dengan literasi digital anti hoaks, Pinter dengan kemampuan berpikir kritis, dan Singer dengan kreativitas serta inovasi digital. Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi nilai-nilai Pancawaluya dapat menjadi pendekatan pendidikan karakter berbasis budaya lokal yang kontekstual, humanistik, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dengan demikian, Pancawaluya berpotensi menjadi paradigma pendidikan karakter untuk membangun generasi digital yang berkarakter, berbudaya, dan bertanggung jawab.
PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVASI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN PAYMENT-ID SEBAGAI ALAT TRANSAKSI DIGITAL Hilmianti Isnaini; Djumardin Djumardin; Ari Rahmad Hakim Budiawan Firdaus
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8219

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hak privasi konsumen dalam penerapan Payment ID dalam hukum positif Indonesia, dan untuk menganalisis standar perlindungan yang harus di penuhi terkait hak privasi dalam penerapan Payment ID dalam taransaksi digital. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach). Payment ID sebagai inovasi Bank Indonesia dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang dirancang untuk mengintegrasikan transaksi keuangan melalui identitas pembayaran tunggal berbasis NIK. Meskipun menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam sistem pembayaran digital, penerapannya berpotensi menimbulkan risiko terhadap privasi konsumen melalui pemusatan dan pemrosesan data pribadi secara luas. Penerapan Payment ID dalam transaksi digital harus dibangun di atas standar perlindungan privasi yang kuat melalui pembentukan norma yang berlandaskan nilai keadilan dan kepastian hukum, serta prinsip transparansi, pembatasan tujuan, akuntabilitas, non-diskriminasi, dan keadilan digital. Dalam praktiknya, standar yang harus dipenuhi meliputi legalitas yang jelas, minimalisasi data, keamanan data, perlindungan hak subjek data, pembatasan potensi penyalahgunaan data, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak yang efektif.
KEPASTIAN HUKUM MASA JABATAN KEPALA DAERAH DAN DPRD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR : 135/PUU-XXII/2024 Adi Ardiansyah; Kaharudin Kaharudin; Chrisdianto Eko Purnomo
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8220

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlunya kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 dan menemukan konsep yuridis baru tentang masa transisi jabatan kepala daerah dan DPRD yang ideal di Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan ini adalah penelitian hukum normatif yang bertumpu pada kaidah-kaidah hukum, asas hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan analitis. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Hasil dari penelitian, 1) Putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 menimbulkan impilkasi hukum yang serius terhadap ketidakpaatian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD hasil pemilihan serentak tahun 2024 berdasarkan UU 7/2017, UU 10/2016, dan UU MD3 beserta peraturan perundang-undangan lainnya di Indonesia, jika tidak ada aturan transisi atau peralihan yang mengatur secara jelas dan tegas mengenai pengisian jabatan kepala daerah dan DPRD pasca putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024, 2) dalam rangka menjawab implikasi putusan Makamah Konstitusi Nomor 135/PUU/XXII/2024 terhadap kepastian hukum masa jabatan kepala daerah dan DPRD, maka desain Rekayasa Konstitusi (constitutional enggineering) adalah kebutuhan yang mendesak dan urgen sebagai opsi pilihan yang dapat diambil sebagai langkah dalam mengurai masalah yang ditimbulkan akibat putusan mahkamah konstitusi nomor 135/PUU/XXII/2024 agar tetap dianggap legitimate oleh rakyat dalam menjalankan tugasnya yaitu, pertama, perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD definitif hasil pemilihan serentak 2024, kedua, penunjukan Pejabat (Pj), dan ketiga, kodifikasi undang-undang Pemilu dan Pemilukada dalam satu paket undang-undang (Omnibus UU Pemilu).
LEGALITAS PERDAGANGAN SAHAM MELALUI PLATFORM DIGITAL (ONLINE TRADING) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PASAR MODAL Gilang Hadi Pratama; Salim HS; Agung Wisudawan
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8221

Abstract

Penelitian ini mengkaji legalitas dan perlindungan hukum dalam transaksi saham melalui platform digital (online trading) di Indonesia. Akselerasi teknologi finansial telah merevolusi mekanisme pasar modal dari konvensional menjadi serbadigital. Namun, dinamika ini memicu isu hukum serius karena adanya kekaburan norma (vague of norms) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang belum mengatur secara eksplisit mengenai tanggung jawab operasional platform, kontrak digital, serta risiko keamanan siber. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan studi komparatif dengan Singapura serta Amerika Serikat. Teori yang melandasi analisis ini meliputi teori kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan transaksi saham digital saat ini masih tersebar dan belum terintegrasi secara holistik, sehingga memicu ketidakpastian hukum bagi pelaku pasar. Persyaratan platform digital yang melekat pada izin perusahaan efek dinilai kurang spesifik dalam memitigasi risiko malfungsi sistem, kesalahan algoritma (robo-advisor), dan kebocoran data nasabah. Selanjutnya, perlindungan hukum preventif dan represif yang ada belum optimal dalam melindungi investor ritel akibat tingginya asimetri informasi dan lambatnya mekanisme penyelesaian sengketa transaksi digital. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan pembentuk undang-undang untuk segera merevitalisasi Regulasi Pasar Modal melalui pendekatan hibrida yang menyelaraskan hukum pasar modal dengan hukum siber dan perlindungan data pribadi. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat standar manajemen risiko teknologi informasi demi mewujudkan ekosistem investasi digital yang aman, adil, dan berkepastian hukum.
IMPLIKASI HUKUM AMBANG BATAS PARLEMEN TERHADAP HAK KONSTITUSI WARGA NEGARA Haerul Juandita; H. M. Galang Asmara; Rachman Maulana Kafrawi
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8222

Abstract

Perwujudan Kedaulatan rakyat salah satunya melalui Pemilihan Umum (Pemilu), di dalam perjalanannya proses pemilu di Indonesia terdapat penerapan ambang batas parlemen (Parlimentary Trasehold) yaitu batasan bagi Partai Politik untuk menempatkan wakilnya di parlemen dengan tujuan menyederhanakan sistem kepartaian. Permasalahannya adalah penerapan ambang batas parlemen membuat banyak suara rakyat terbuang dan tidak adil bagi partai politik baru dan hanya menguntungkan partai politik besar. Hal ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi khususnya hak-hak politik.Tujuan penelitian ini Adalah pertama untuk menjelaskan penerapan ambang batas parlemen sejak diberlakukan di Indonesia dan hubungan dengan pemberlakuannya terhadap pemenuhan hak-hak politik rakyat. Kedua, bentuk atau model yang bisa diterapkan dalam pemilu yang berkaitan dengan ambang batas yang bisa diterapkan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, perbandingan, konseptual dan analisis. Penelitian ini menyimpulkan pertama, Pemberlakuan ambang batas parlemen dimulai sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2024 dengan persantase yang cendrung naik yang mengakibatkan jutaan suara sah terbuang. Penerapan Ambang Batas parlemen mengakibatkan banyaknya suara sah pemilih yang terbuang yang berimplikasi terhadap adanya hak konstitusional rakyat tidak terpenuhi terutama hak memilih dan dipilih serat turut serta dalam pemerintahan. Kedua model yang bisa diterapkan dalam pemilihan umum legislatif agar bisa dipenuhinya hak konstitusional rakyat adalah dengan melakukan pemilihan umum tanpa adanya ambang batas parlemen atau tetap dengan ambang batas parlemen tetapi dengan penyesuaian ambang batas sesuai dengan prinsip keadilan dan Hak asasi manusia.
IMPLIKASI PEMBERIAN ABOLISI TERHADAP PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA DALAM KASUS THOMAS TRIKASIH LEMBONG Raehul Janah; Hj. Rodliyah; Laely Wulandari
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8223

Abstract

Pemberian abolisi oleh Presiden terhadap Thomas Trikasih Lembong dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula menimbulkan polemik serius mengenai batas kewenangan hak prerogatif Presiden dalam negara hukum. Permasalahan ini menjadi penting karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang semestinya diproses melalui mekanisme peradilan pidana secara utuh, independen, dan bebas dari intervensi politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pemberian abolisi dalam sistem hukum Indonesia serta mengkaji implikasi pemberian abolisi terhadap konsistensi penerapan asas-asas hukum pidana dalam kasus Thomas Trikasih Lembong. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Akan tetapi, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai batasan objek perkara yang dapat diberikan abolisi, khususnya dalam tindak pidana korupsi sebagai extraordinary crime. Ketiadaan batasan normatif tersebut membuka ruang subjektivitas politik yang berpotensi mengintervensi independensi kekuasaan kehakiman. Dalam kasus Thomas Trikasih Lembong, pemberian abolisi berdampak terhadap terganggunya konsistensi penerapan asas legalitas, asas kesalahan, dan asas persamaan di hadapan hukum. Selain itu, abolisi juga berpotensi menciptakan preseden impunitas terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari kalangan elite politik serta bertentangan dengan prinsip anti impunity dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Oleh karena itu, diperlukan reformulasi regulasi mengenai abolisi agar penggunaannya tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tujuan pemberantasan korupsi di Indonesia.
PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN DIVERSI TINGKAT PENYIDIKAN PERKARA PENCURIAN Rizky Milenia; Amiruddin Amiruddin; Rina Khairani Pancaningrum
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37081/ed.v14i2.8224

Abstract

Pentingnya peranan Pembimbing Kemasyarakatan dalam pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan perkara pencurian yang dilakukan oleh anak sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranan Pembimbing Kemasyarakatan, hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang aktif dan strategis dalam pelaksanaan diversi, tidak hanya sebagai pendamping administratif, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani kepentingan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Hambatan yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan terdiri atas hambatan yuridis dan hambatan non yuridis. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan regulasi, penambahan personel, serta peningkatan sarana dan prasarana pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Mataram.
PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK UNTUK MENCEGAH PERSEKONGKOLAN TENDER Lalu Anugerah Kusuma Daryadi; Salim HS; Abdul Atsar
Jurnal Education and Development Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tesis ini menganalisis konstruksi pengaturan prinsip transparansi dalam sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 serta mengukur efektivitasnya sebagai instrumen pencegahan persekongkolan tender. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum primer berupa Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Uudang-Undang No. 5 Tahun 1999, dan putusan KPPU serta pengadilan, penelitian ini menemukan bahwa konstruksi pengaturan transparansi dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 bersifat asimetris dan mengandung kelemahan struktural fundamental. Norma prosedural relatif terperinci namun norma sanksi atas pelanggaran transparansi sangat lemah dan tidak mengintegrasikan mekanisme ganti rugi bagi pihak yang dirugikan. Lebih krusial lagi, perluasan penunjukan langsung (Pasal 38 ayat 5) dan perluasan diskresi Pengguna Anggaran (Pasal 9) secara normatif berpotensi melemahkan transparansi substantif dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum Gustav Radbruch karena menciptakan ambiguitas dan ruang subjektivitas yang berlebihan. Penerapan prinsip transparansi melalui e-procurement belum efektif sebagai instrumen pencegahan persekongkolan tender. Kegagalan ini disebabkan oleh empat faktor: (a) persekongkolan telah beradaptasi dalam bentuk digital collusion yang memanfaatkan celah antara transparansi prosedural dan transparansi substantif; (b) ambiguitas normatif Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 menciptakan ruang diskresi yang dapat disalahgunakan; (c) koordinasi kelembagaan antara LKPP, KPPU, KPK, dan BPKP belum optimal; dan (d) budaya patronage yang mengakar dalam ekosistem pengadaan melampaui batasan formal sistem elektronik. Tesis ini berargumen bahwa kelemahan paling mendasar adalah terputusnya hubungan antara kewajiban transparansi dengan mekanisme pertanggungjawaban perdata, di mana sanksi administratif berupa daftar hitam dan denda yang disetorkan ke kas negara terbukti tidak mampu memberikan kompensasi bagi peserta yang dirugikan. Dengan mengadopsi doktrin culpa in contrahendo dan konsep loss of chance yang telah berkembang dalam yurisprudensi Eropa, penelitian ini menawarkan konstruksi perlindungan hukum yang mengakui hak-hak keperdataan peserta tender sejak tahap pra-kontraktual. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi regulasi yang menghubungkan transparansi dengan ganti rugi perdata serta peningkatan pengaturan pengadaan barang dan jasa ke tingkat undang-undang agar perlindungan hukum preventif dan represif bagi peserta tender dapat diwujudkan secara efektif.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 2 (2026): Vol 14 No 2 Mei 2026 Vol 14 No 1 (2026): Vol 14 No 1 Januari 2026 Vol 13 No 3 (2025): Vol 13 No 3 September 2025 Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025 Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 1 Januari 2025 Vol 12 No 3 (2024): Vol 12 No 3 September 2024 Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024 Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024 Vol 11 No 3 (2023): Vol. 11 No.3.2023 Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023 Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023 Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022 Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022 Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022 Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021 Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021 Vol 9 No 2 (2021): Vol.9.No.2.2021 Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021 Vol 8 No 4 (2020): Vol.8.No.4.2020 Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020 Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020 Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020 Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019 Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019 Vol 7 No 2 (2019): Vol.7.No.2.2019 Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019 Vol 6 No 3 (2018): Vol.6.No.3.2018 Vol 6 No 2 (2018): Vol. 6. No.2 Oktober 2018 Vol 6 No 2 (2018): Vol.6.No.2.2018 Vol 6 No 1 (2018): Vol.6.No.1.2018 Vol 6 No 1 (2018): Vol. 6. No.1 Oktober 2018 Vol 5 No 2 (2018): Vol.5.No.2.2018 Vol 5 No 2 (2018): Vol.5. No. 2 Juli 2018 Vol 5 No 1 (2018): Vol.5. No.1 Juli 2018 Vol 5 No 1 (2018): Vol.5.No.1.2018 Vol 4 No 2 (2018): Vol.4.No.2.2018 Vol 4 No 2 (2018): Vol. 4 No. 2 April 2018 Vol 4 No 1 (2018): Vol.4.No.1.2018 Vol 4 No 1 (2018): Vol.4. No.1. April 2018 Vol 3 No 2 (2018): Vol.3 No.2 Januari 2018 Vol 3 No 2 (2018): Vol.3.No.2.2018 Vol 3 No 1 (2018): Vol.3.No.1.2018 Vol 3 No 1 (2018): Vol.3. No. 1. Januari 2018 Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017 Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017 Vol 7 No 1 (2017): Vol.7 No.1 Nopember 2017 Vol 7 No 1 (2017): Vol.7 No.1 Nopember 2017 Vol 6 No 5 (2017): Vol.6. No. 5. Agustus 2017 Vol 6 No 5 (2017): Vol.6. No. 5. Agustus 2017 Vol 6 No 4 (2017): Vol.6. No. 4. Mei 2017 Vol 6 No 4 (2017): Vol.6. No. 4. Mei 2017 Vol 6 No 3 (2017): Vol.6. No. 3. Agustus 2017 Vol 6 No 3 (2017): Vol.6. No. 3. Agustus 2017 Vol 6 No 2 (2017): Vol. 6 No. 2 Agustus 2017 Vol 6 No 2 (2017): Vol. 6 No. 2 Agustus 2017 Vol 6 No 1 (2017): Vol.6. No. 1. Agustus 2017 Vol 6 No 1 (2017): Vol.6. No. 1. Agustus 2017 Vol 5 No 3 (2017): Vol.5 No.3 April 2017 Vol 5 No 3 (2017): Vol.5 No.3 April 2017 Vol 5 No 2 (2017): Vol. 5 No. 2 April 2017 Vol 5 No 2 (2017): Vol. 5 No. 2 April 2017 Vol 4 No 5 (2017): Vol.4. No. 5. Januari 2017 Vol 4 No 5 (2017): Vol.4. No. 5. Januari 2017 Vol 4 No 4 (2017): Vol. 4 No. 4 Januari 2017 Vol 4 No 3 (2017): Vol.4 No.3. Januari 2017 Vol 4 No 3 (2017): Vol.4 No.3. Januari 2017 Vol 3 No 5 (2016): Vol.3. No.5. Nopember 2016 Vol 3 No 5 (2016): Vol.3. No.5. Nopember 2016 Vol 3 No 4 (2016): Vol. 3 No. 4 Nopember 2016 Vol 3 No 3 (2016): Vol.3. No. 3. Nopember 2016 Vol 3 No 3 (2016): Vol.3. No. 3. Nopember 2016 Vol 3 No 1 (2016): Vol.3 No. 1 Nopember 2016 Vol 3 No 1 (2016): Vol.3 No. 1 Nopember 2016 Vol 2 No 7 (2016): Vol. 2 No. 7 Agustus 2016 Vol 2 No 6 (2016): Vol.2. No. 6. Mei 2016 Vol 2 No 6 (2016): Vol.2. No. 6. Mei 2016 Vol 2 No 5 (2016): Vol.2. No. 5. Agustus 2016 Vol 2 No 5 (2016): Vol.2. No. 5. Agustus 2016 Vol 2 No 2 (2016): Vol.2. No. 2. Agustus 2016 Vol 2 No 2 (2016): Vol.2. No. 2. Agustus 2016 Vol 2 No 1 (2016): Vol. 2. No. 1 Agustus 2016 Vol 2 No 1 (2016): Vol. 2. No. 1 Agustus 2016 Vol 1 No 6 (2016): Vol.1 No.6. Mei 2016 Vol 1 No 6 (2016): Vol.1 No.6. Mei 2016 Vol 1 No 4 (2016): Vol.1. No. 4. Mei 2016 Vol 1 No 4 (2016): Vol.1. No. 4. Mei 2016 Vol 1 No 2 (2016): Vol.1. No. 2. Mei 2016 Vol 1 No 2 (2016): Vol.1. No. 2. Mei 2016 Vol 1 No 1 (2016): Volume 1 No.1 Mei 2016 Vol 1 No 1 (2016): Volume 1 No.1 Mei 2016 More Issue