cover
Contact Name
-
Contact Email
judgehukum@gmail.com
Phone
+6285359150140
Journal Mail Official
judgehukum@gmail.com
Editorial Address
Cattleya Darmaya Fortuna (CDF) Marindal 1, Pasar IV Jl. Karya Gg. Anugerah Kecamatan. Patumbak, Medan - Sumatera Utara
Location
Kab. deli serdang,
Sumatera utara
INDONESIA
JUDGE: Jurnal Hukum
ISSN : -     EISSN : 27754170     DOI : https://doi.org/10.54209/judge.v2i02.122
Core Subject : Social,
Judge : Journal of Law on Cattleya Darmaya Fortuna is accepts related writings: Prinsip Dasar Yurisprudensi Hukum Pribadi Hukum Kriminal Hukum Acara hukum Ekonomi Dan Bisnis Hukum Tata Negara Hukum Administratif Hukum dan Masyarakat Ilmu Pemerintahan Judge : Journal of Law also accepts all writings in various disciplines in accordance with the above rules
Articles 757 Documents
Perlindungan Hukum Kreditur dan Debitur dalam Proses Kepailitan Bank di Pengadilan Niaga Bambang Fitrianti; Luthfi Alghifari Batubara; Vieri Rivaldo Hasibuan; Dandi Satria Gea; Muhammad Fariz Nasution; Suvanzi Binsar Aritonang
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2368

Abstract

Kepailitan bank merupakan masalah hukum yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian utang tetapi juga dengan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan kepentingan umum. Dalam praktiknya, implementasi perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur di Pengadilan Niaga masih menghadapi berbagai kendala, seperti norma yang saling bertentangan antara hukum kepailitan dan hukum jaminan harta benda, keputusan hakim yang tidak konsisten, dan kepastian hukum yang lemah bagi para pihak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis peraturan hukum, implementasi perlindungan hukum, serta kendala dan implikasi hukum dalam proses kepailitan bank di Pengadilan Niaga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi literatur melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan kepailitan dan perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Perbankan, dan Undang-Undang P2SK, tetapi implementasinya belum optimal. Kendala seperti tidak adanya uji insolvensi, proses penyelesaian aset yang panjang, dan norma yang saling bertentangan masih memengaruhi efektivitas perlindungan hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi regulasi dan peningkatan konsistensi penegakan hukum untuk mencapai kepastian dan keadilan dalam kasus kebangkrutan bank.
Analisis Perlindungan Hukum terhadap Kreditor dalam Proses Penyitaan Barang Milik Debitur di Kejaksaan Negeri Deli Serdang Febriati Valencia Simbolon Valen; Debora
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2378

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap kreditor dalam proses penyitaan barang milik debitur oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, khususnya pada kasus penitipan aset sita eksekusi milik terpidana. Penyitaan sebagai kewenangan negara kerap bersinggungan dengan hak keperdataan kreditor yang memiliki objek jaminan atas aset debitur, sehingga diperlukan kejelasan mekanisme perlindungan hukum yang seimbang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan empiris melalui studi peraturan perundang-undangan, literatur, serta data empiris terkait pelaksanaan penyitaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur penyitaan di Deli Serdang telah dilakukan melalui mekanisme formal yang melibatkan izin pengadilan, berita acara penyitaan, serta penitipan aset untuk menjaga keamanan dan nilai ekonomisnya. Kreditor memperoleh perlindungan melalui pengakuan prioritas hak tagih, transparansi dokumentasi, dan pengawasan pengadilan. Namun, pelaksanaan di lapangan menghadapi sejumlah hambatan seperti keterlambatan prosedur, ketidakjelasan status hukum aset, keterlibatan pihak ketiga, serta keterbatasan koordinasi antar-instansi. Hambatan tersebut berpotensi mengurangi efektivitas penyitaan dan perlindungan kreditor. Penelitian ini menegaskan perlunya peningkatan koordinasi, regulasi yang lebih jelas, serta penguatan sistem pengelolaan aset sitaan agar perlindungan hukum terhadap kreditor dapat diwujudkan secara optimal dan selaras dengan tujuan penegakan hukum.
Rekonstruksi Regulasi Koperasi Desa Berbasis Prinsip Good Cooperative Governance dalam Sistem Hukum Indonesia Ade Netra Kartika; Henry E. Tambunan; Revi Aditya Pertiwi; Elang Mohammad Arjuna Kanoman; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2387

Abstract

Penelitian ini mengkaji urgensi rekonstruksi regulasi koperasi desa berbasis prinsip Good Cooperative Governance sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan ekonomi desa dalam sistem hukum Indonesia. Koperasi desa menghadapi berbagai persoalan normatif, mulai dari disharmoni antara UU Perkoperasian, UU Desa, dan regulasi teknis, hingga lemahnya pengaturan mengenai transparansi, akuntabilitas, audit, serta perlindungan anggota. Ketidaktegasan relasi kewenangan antara pemerintah desa, Dinas Koperasi, dan kementerian terkait menciptakan kondisi pengawasan yang tidak efektif, sementara ketiadaan norma konflik kepentingan dan standardisasi fungsi pengurus meningkatkan potensi moral hazard. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan dukungan analisis empiris terbatas untuk mengidentifikasi akar masalah regulasi serta merumuskan model pembaruan hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan koperasi desa. Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kelembagaan koperasi, serta literatur mengenai tata kelola dan teori pembangunan hukum. Hasil penelitian menunjukkan perlunya rekonstruksi substansi hukum melalui penguatan norma transparansi, partisipasi anggota, serta kewajiban audit; rekonstruksi struktur kelembagaan melalui pengawasan berlapis dan sinergi antarinstansi; serta rekonstruksi kultur hukum melalui peningkatan literasi hukum dan keuangan bagi anggota serta penerapan kode etik pengurus. Penelitian ini menawarkan model regulasi ideal koperasi desa yang sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, selaras dengan UU Desa, dan kompatibel dengan standar internasional ICA dan ILO. Model tersebut diharapkan menjadi blueprint pembaruan regulasi koperasi desa pada tingkat nasional.
Politik Hukum Pengaturan Shadow Banking pada Platform Keuangan Digital dalam Menjamin Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Ade Netra Kartika; Henry E. Tambunan; Revi Aditya Pertiwi; Elang Mohammad Arjuna Kanoman; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2389

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengaturan dan pengawasan shadow banking dalam transformasi sistem keuangan digital di Indonesia serta merumuskan model rekonstruksi hukum berbasis stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang P2SK, dan berbagai regulasi keuangan digital lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan fintech lending, crypto lending, buy now pay later, dan platform intermediary digital telah melahirkan praktik shadow banking yang menjalankan fungsi quasi banking di luar sistem perbankan formal. Namun, sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia masih bersifat sektoral dan berbasis institutional approach sehingga menimbulkan regulatory gap, regulatory overlap, dan regulatory arbitrage yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Risiko tersebut tercermin dari meningkatnya kasus fintech ilegal, gagal bayar digital lending, pencucian uang, cyber financial crime, dan contagion effect terhadap sektor keuangan formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum melalui pendekatan activity based regulation, integrated supervision, coordinated financial governance, dan risk based supervision guna mewujudkan sistem pengawasan keuangan digital yang adaptif, terintegrasi, dan berbasis perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Cyberbullying Menurut Hukum Pidana Indonesia Maudiyah; Dwi Wachidiyah Ningsih; Zakiah Noer
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2393

Abstract

Kemajuan teknologi informasi membawa dampak positif sekaligus negatif bagi masyarakat. Salah satu contoh dampak negatifnya adalah maraknya cyberbullying, yaitu perundungan yang terjadi secara daring. Tujuan utama penelitian ini adalah mengkaji aspek pertanggungjawaban pidana terkait cyberbullying serta bagaimana hal tersebut diatur dalam hukum pidana Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggabungkan perspektif konseptual dan legislatif. Meskipun penelitian ini tidak menemukan pasal khusus yang secara spesifik mengatur perundungan siber, tindak pidana tersebut dapat dituntut berdasarkan berbagai pasal dalam KUHP dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Informasi dan Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 dan perubahan terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024. Standar hukum masih kabur, dan terdapat pemahaman yang berbeda-beda mengenai apa yang dimaksud dengan “muatan penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dalam konteks internet, yang merupakan akar dari masalah ini.
Analisis Yuridis Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Cryptocurrency sebagai Modus Baru dalam Kejahatan Korupsi di Indonesia Turnip Mega Marta; Indah Ratnanun; Khairunnisa Zain Dzakiyah; Zahrah Khan; Muhammad Nurcholis Alhadi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2407

Abstract

Penelitian ini berangkat dari perkembangan teknologi digital yang telah memicu perubahan mendalam pada sistem keuangan global melalui munculnya mata uang kripto (cryptocurrency) sebagai instrumen keuangan yang didasarkan pada teknologi blockchain. Cryptocurrency menyediakan efisiensi, fleksibilitas, dan kemudahan dalam bertransaksi lintas yurisdiksi tanpa melibatkan lembaga keuangan pusat. Namun, sifat desentralisasi, anonimitas relatif, serta karakter lintas batas dari cryptocurrency juga memunculkan beragam isu hukum, terutama berkaitan dengan kejahatan pencucian uang yang berasal dari kejahatan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sifat cryptocurrency yang berpotensi digunakan sebagai alat kejahatan pencucian uang serta menelaah efektivitas pengaturan hukum di Indonesia dalam menangani praktik tersebut. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian mengindikasi bahwa cryptocurrency memiliki sifat yang menyulitkan identifikasi pelaku, pelacakan aliran dana, dan pembuktian dana sehingga berpotensi dimanfaatkan dalam pencucian uang. Selain itu, regulasi hukum di Indonesia masih bersifat terfragmentasi dan belum sepenuhnya menyesuaikan dengan kemajuan teknologi keuangan digital terutama dalam hal pengawasan, pertanggungjawaban pidana, serta penggabungan mekanisme pencegahan kejahatan pencucian uang berbasis cryptocurrency. Keterbatasan tersebut menimbulkan celah normatif dan potensi kelemahan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang adaptif, menyeluruh, dan terpadu untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta efektiviras pencegahan dan penindakan kejahatan pencucian uang di era digital
Rekonstruksi Pengaturan Keterlambatan Pemberitahuan Merger dalam Sistem Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Efektivitas Pengawasan Korporasi Suparno Hadi; Wendy Pratama Putra; Efril Handyanto Marpaung; Masye Kumaunang; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2411

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keterlambatan pemberitahuan merger dalam sistem hukum persaingan usaha Indonesia, mengidentifikasi problematika kepastian hukum dan efektivitas pengawasan yang timbul dalam pelaksanaannya, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang ideal untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan korporasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban pemberitahuan merger telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, serta berbagai Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), masih terdapat berbagai permasalahan berupa ketidakjelasan pengaturan mengenai effective date merger, perbedaan interpretasi dalam penghitungan batas waktu notifikasi, disharmoni regulasi, tingginya angka pelanggaran keterlambatan pemberitahuan merger, serta keterbatasan sistem post-merger notification yang menyebabkan pengawasan KPPU cenderung bersifat represif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas restrukturisasi korporasi. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi hukum melalui pengembangan sistem hybrid notification yang mengombinasikan mekanisme pre-notification dan post-notification, penerapan mandatory consultation sebelum merger, penguatan kewenangan KPPU, pembentukan digital merger reporting system, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta reformulasi norma dan sanksi administratif yang lebih proporsional. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan merger yang lebih preventif, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha serta mampu mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Tanggung Jawab Platform Marketplace atas Peredaran Barang Ilegal dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik di Indonesia Suparno Hadi; Wendy Pratama Putra; Efril Handyanto Marpaung; Masye Kumaunang; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2412

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong meningkatnya peran platform marketplace sebagai sarana utama transaksi digital, namun di sisi lain juga memunculkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran barang ilegal melalui platform tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab platform marketplace atas peredaran barang ilegal dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis yang terdapat dalam regulasi yang berlaku, serta merumuskan politik hukum pembaruan pengaturan yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini masih mengandung kekaburan norma, kekosongan hukum, dan ketidakharmonisan regulasi terkait batas serta bentuk pertanggungjawaban marketplace terhadap peredaran barang ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut menyebabkan lemahnya perlindungan konsumen dan ketidakpastian hukum dalam penegakan tanggung jawab platform digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui penguatan konsep intermediary liability yang mewajibkan marketplace menerapkan due diligence, verifikasi identitas pelaku usaha dan produk, monitoring aktif terhadap aktivitas perdagangan, serta penghapusan cepat terhadap barang ilegal. Pembaruan tersebut perlu didukung dengan harmonisasi regulasi dan penguatan sanksi hukum guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas platform marketplace dalam era ekonomi digital.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership dalam Struktur Korporasi Indonesia untuk Mewujudkan Transparansi dan Pencegahan Kejahatan Keuangan Darmansyah; Lartha Anggela; Dedi Ferianto; Elmanta Sitepu; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2414

Abstract

Kewajiban pelaporan beneficial ownership merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi korporasi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan badan hukum sebagai sarana penyamaran identitas dan kepemilikan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan kewajiban pelaporan beneficial ownership dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis dan implementatif yang menghambat efektivitas penerapannya, serta merumuskan arah pembaruan hukum yang diperlukan untuk memperkuat transparansi korporasi dan pencegahan kejahatan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan beneficial ownership di Indonesia yang saat ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 masih menghadapi berbagai kelemahan normatif berupa belum adanya pengaturan pada tingkat undang-undang, ketidakjelasan kriteria beneficial owner, lemahnya pengaturan sanksi, serta ketidakjelasan mekanisme pembaruan data. Selain itu, terdapat berbagai kendala implementatif berupa rendahnya kepatuhan korporasi, penggunaan nominee shareholder dan nominee director, kepemilikan berlapis (multi-layer ownership), keterbatasan mekanisme verifikasi data, dan belum terintegrasinya basis data antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan politik hukum pembaruan pengaturan beneficial ownership melalui penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, pembentukan sistem registrasi nasional yang terintegrasi, penguatan mekanisme verifikasi, penyempurnaan definisi beneficial owner, serta penerapan sanksi yang lebih efektif guna mewujudkan transparansi korporasi, kepastian hukum, dan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.
Rekonstruksi Pengaturan Pertanggungjawaban Komisaris dalam Tindakan Ultra Vires Perseroan Terbatas untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Tata Kelola Korporasi yang Baik Darmansyah; Lartha Anggela; Dedi Ferianto; Elmanta Sitepu; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2415

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pertanggungjawaban Komisaris dalam tindakan ultra vires Perseroan Terbatas, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku saat ini, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang mampu mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola korporasi yang baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum mengatur secara eksplisit pertanggungjawaban Komisaris dalam tindakan ultra vires yang dilakukan Direksi, sehingga menimbulkan kekaburan norma terkait parameter kesalahan, standar pengawasan yang memadai, serta hubungan kausal antara kelalaian Komisaris dan kerugian perseroan. Kondisi tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dan ketidakkonsistenan penegakan hukum dalam praktik. Berdasarkan analisis teori kepastian hukum, teori pertanggungjawaban hukum, dan prinsip Good Corporate Governance, diperlukan rekonstruksi pengaturan melalui penambahan norma yang mengatur secara tegas tanggung jawab Komisaris atas persetujuan, pembiaran, atau kelalaian pengawasan terhadap tindakan ultra vires, disertai perumusan indikator kesalahan, standar duty of care dan duty of loyalty, pengaturan omission liability, serta perlindungan hukum bagi Komisaris yang bertindak dengan itikad baik berdasarkan prinsip business judgment rule. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengawasan korporasi, memberikan perlindungan hukum yang seimbang bagi seluruh pemangku kepentingan, dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Perseroan Terbatas di Indonesia.