cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan" : 10 Documents clear
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OKNUM KEPOLISIAN DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN PROYEK PENGERJAAN JALAN DI KOTA PALEMBANG Zaila Sari; Nikmah Rosidah; Deni Achmad; Firganefi Firganefi; Muhammad Farid
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12242

Abstract

Pertanggungjawaban pidana tidak hanya berlaku bagi warga biasa, tetapi juga bagi aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pihak pertama yang menegakkan hukum dan memberi contoh yang baik bagi kelompok masyarakat. Rumusan masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan pengerjaan jalan di Kota Palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Pengumpulan data yakni data primer serta data sekunder dengan sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan Akademisi Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, serta Hakim Pengadilan Negeri Batang. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor: 45/Pid.B/2024/PN.Plg, sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaksanakan tindak pidana penipuan, telah memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana serta sudah memenuhi unsur unsur penipuan dengan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwasannya terdakwa bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
PERAN ADVOKAT DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SEBAGAI ACCESS TO JUSTICE BAGI MASYARAKAT MISKIN Estri Banjaransari; L.ma Naf’iyyah Hasibuan; Mohammad Hayqal Rafi Khamid; Prasida Alya Putri; Rifki Pebriananta
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12256

Abstract

Kebutuhan Masyarakat akan Realita yang ada dalam lingkup Masyarakat bahwa “HukumTajam ke Bawah, Hukum Tumpul ke Atas.’’ Merespon hal tersebut memunculkan sebuah konsep yaitu Bantuan Hukum untuk dapat menjawab kebutuhan Masyarakat tersebut. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan sebuah reformasi hukum untuk dapat menjamin seluruh warga Negara Indonesia dapat menikmati akses terhadap keadilan (access to justice) serta hak untuk mendapatkan proses peradilan yang berimbang dan tidak berpihak (fair trial) melalui penyediaan layanan bantuan hukum. Pemberian bantuan hukum ini menjadi point penting bagi masyarakat dalam memperoleh perlindungan hak-hak hukum mereka secara adil dan setara di hadapan hukum. Indonesia mengakui dan menjamin perlindungan hak-hak fundamental setiap individu tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang apapun, sehingga setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum. Negara menjamin kesamaan kedudukan hukum bagi seluruh warganya, tanpa memandang perbedaan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial ekonomi mereka. Melalui pelayanan Hukum yang disediakan, advokat menjalankan tanggung jawab profesionalnya dalam memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan masyarakat yang mencari keadilan. Hal ini mencakup upaya memberdayakan masyarakat dalam memahami dan menggunakan hak-hak dasar mereka di bawah sistem hukum yang berlaku. Advokat berperan sebagai fasilitator yang memastikan setiap individu dapat mengakses dan memperoleh perlindungan hukum yang menjadi hak mereka.
IMPLIKASI ETIS PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN GENERATIF DALAM PENCIPTAAN KONTEN DIGITAL : ANALISIS NORMATIF Irfadiyah, Cinta Pooja; Pasha, Toga Al; Febiola, Niken; Hutapea, Sintong Arion
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12257

Abstract

Kemajuan teknologi kecerdasan buatan generatif (AI generatif) telah membawa transformasi besar dalam cara manusia menciptakan dan mengonsumsi konten digital. Teknologi seperti ChatGPT, DALL·E, dan Stable Diffusion memungkinkan individu memproduksi teks, gambar, musik, dan video hanya melalui perintah sederhana, tanpa memerlukan keahlian teknis. Di satu sisi, hal ini membuka ruang kreativitas yang lebih inklusif dan efisien. Namun di sisi lain, muncul persoalan etis yang signifikan, seperti pelanggaran hak cipta, penyebaran disinformasi, kurangnya transparansi, hingga dampaknya terhadap keberlangsungan peran pekerja kreatif manusia. Dalam konteks ini, perlu pendekatan filosofis untuk menilai tidak hanya manfaat praktis dari teknologi tersebut, tetapi juga konsekuensi moral dan sosialnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif praktik penggunaan AI generatif dalam penciptaan konten digital. Pendekatan yang digunakan mencakup tiga kerangka etika utama: deontologi yang menitikberatkan pada kewajiban moral dan penghormatan terhadap hak individu; utilitarianisme yang mempertimbangkan dampak sosial dan manfaat kolektif; serta etika kebajikan yang menilai karakter dan integritas pelaku dalam penggunaan teknologi. Melalui pendekatan ini, studi ini menawarkan perspektif etis yang seimbang dan mendalam, serta mendorong perumusan kebijakan yang tidak hanya mendukung inovasi teknologi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kemanusiaan.
FOREIGN POLICY AND MILITARY INVOLVEMENT: Case Study: Sudan and Russia Relationship Risalanisa Dwi Putri; Yoedhi Swastanto; Jonni Mahroza
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12265

Abstract

This research paper explores the intricate relationship between Sudan and Russia, focusing on the factors that have led to Russian military involvement in Sudan. The study begins by emphasizing the significance of Sudan in the international arena and examines both domestic and international influences that shape Sudan's foreign policy. This research also discusses the internal environment of Sudan, highlighting how domestic political dynamics and economic challenges have created a context conducive to foreign military involvement. The role of external actors, particularly Russia, is examined in detail. The paper outlines Russia's strategic interests in Sudan, including military cooperation and resource acquisition, and how these interests align with Sudan's foreign policy objectives. The analysis includes a discussion of the broader geopolitical implications of Russia's involvement in the region. The study concludes by synthesizing the findings, reiterating the complex interplay between domestic and international factors that have facilitated Russian military presence in Sudan. It emphasizes the need for a nuanced understanding of these dynamics to comprehend the future trajectory of Sudan's foreign policy and military relations.
PERAN RESTORATIVE JUSTICE MENGATASI PERMASALAHAN OVERCROWDING DALAM SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Riani; Tarihoran, Enjel Romauli; Armada, Muhammad; Suherman, Asep
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12293

Abstract

Overcrowding di lembaga pemasyarakatan di Indonesia telah menjadi permasalahan serius yang berdampak pada efektivitas pembinaan, kondisi narapidana, serta kinerja petugas pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran restorative justice sebagai solusi dalam mengatasi permasalahan overcrowding di lembaga pemasyarakatan serta mengidentifikasi tantangan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan dan analisis peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restorative justice dapat menjadi alternatif efektif dalam mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dengan memberikan penyelesaian berbasis pemulihan bagi korban dan pelaku. Namun, penerapannya masih menghadapi tantangan seperti kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi, serta budaya hukum yang masih cenderung retributif. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan dan peningkatan pemahaman terhadap konsep restorative justice diperlukan agar sistem pemasyarakatan lebih efektif dalam mencapai tujuan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
URGENSI PELAPORAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM MENCEGAH EFEK DOMINO KEJAHATAN DUNIA MAYA Chrystaline Gozales; Steffany Faustine; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12327

Abstract

Kejahatan siber merupakan fenomena global yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, mencakup berbagai aktivitas ilegal seperti penipuan online, peretasan, pencurian data, dan penyebaran malware. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban langsung, tetapi juga menimbulkan efek domino yang dapat memicu kejahatan berulang dan lebih luas. Pelaporan dan penegakan hukum memainkan peran krusial dalam mencegah efek domino ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya pelaporan dan penegakan hukum dalam mencegah efek domino kejahatan siber. Melalui pendekatan normatif yuridis, artikel ini mengkaji peraturan perundang-undangan yang relevan, tantangan dalam penegakan hukum, serta strategi untuk meningkatkan efektivitas pelaporan dan penindakan kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan yang efektif, yang mencakup kemudahan akses, kecepatan, transparansi, dan perlindungan bagi pelapor, dapat memutus rantai efek domino kejahatan siber dan mencegah kejahatan berulang. Selain itu, penegakan hukum yang kuat dan kolaboratif, didukung oleh regulasi yang jelas, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, merupakan kunci utama dalam mengurangi dampak kejahatan siber dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan. Dengan dukungan infrastruktur teknologi yang memadai, regulasi yang kuat, dan peningkatan kesadaran masyarakat, kejahatan siber dapat ditangani secara lebih efektif, sehingga menciptakan lingkungan siber yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pihak.
LEGALITAS DAN EFEKTIVITAS LEMBAGA AMIL ZAKAT DALAM SISTEM EKONOMI SYARIAH INDONESIA Rachma Ditia; Mia Sulistianti; Syadza Luthfiyyah; Kaila Ismail; Nisrina Luthfiah; Mahipal
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12347

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek legalitas dan efektivitas lembaga amil zakat (LAZ) dalam konteks sistem ekonomi syariah di Indonesia. LAZ berperan sebagai institusi yang bertugas mengelola penghimpunan dan pendistribusian dana zakat kepada penerima yang berhak (mustahik). Keberadaan LAZ telah memperoleh legitimasi hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang mengatur secara rinci mengenai dasar hukum, struktur kelembagaan, serta wewenangnya dalam pengelolaan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, dengan mengkaji berbagai regulasi dan konsep hukum terkait, serta ditunjang oleh analisis pustaka dari berbagai sumber sekunder seperti literatur hukum, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa meskipun secara hukum LAZ memiliki kedudukan yang jelas, efektivitas pelaksanaannya masih terkendala oleh berbagai faktor, di antaranya terbatasnya penggunaan teknologi, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban zakat melalui lembaga resmi, serta kurangnya integrasi antara LAZ dan lembaga keuangan syariah lainnya. Selain itu, penyaluran zakat yang masih cenderung bersifat konsumtif belum sepenuhnya mampu mendorong pemberdayaan ekonomi mustahik secara berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas sektor, pembaruan sistem, dan penguatan regulasi agar peran LAZ dapat berjalan secara optimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
ANALISIS PENGUATAN TATA KELOLA WAKAF PRODUKTIF DALAM BINGKAI HUKUM EKONOMI SYARIAH Shalima Nayla Rizkia; Nur Lailla Permasari; Muhamad Rizki Ramadhan; Syauqi Al Gifari Akmal; Isman Mustaq; Dr. Mahipal. S,H. M,H.
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12353

Abstract

Wakaf produktif memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun pengelolaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait dengan keterbatasan kapasitas nazhir. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penguatan pengelolaan wakaf produktif dalam konteks hukum ekonomi syariah, dengan penekanan pada peran nazhir dalam mengelola aset wakaf. Pembahasan pertama fokus pada tantangan yang dihadapi oleh nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif, termasuk kurangnya kompetensi manajerial, pemahaman ekonomi syariah, dan keterbatasan dalam memanfaatkan teknologi. Pembahasan kedua mengeksplorasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kapasitas nazhir, seperti pelatihan, sertifikasi, dan penerapan teknologi digital dalam pengelolaan wakaf. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa peningkatan kualitas nazhir melalui pelatihan dan pemberian insentif akan memperkuat pengelolaan wakaf produktif dan mendorong kolaborasi antara sektor publik dan swasta untuk menciptakan sistem yang mendukung pengelolaan wakaf secara berkelanjutan.
KEWAJIBAN APLIKASI PERDAGANGAN KRIPTO DALAM MENCEGAH DAN MENANGANI KEJAHATAN SIBER: STUDI KASUS PERETASAN BYBIT OLEH KELOMPOK LAZARUS Edwin, Edwin; Evan Azra Wafa Simamora; Ricky Banke
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12357

Abstract

Kejahatan siber terus berkembang seiring dengan pesatnya digitalisasi, terutama di perdagangan kripto. Salah satu kasus peretasan terbesar dalam beberapa tahun terakhir adalah serangan terhadap platform perdagangan aset kripto Bybit oleh kelompok Lazarus pada tahun 2025, yang menyebabkan kerugian lebih dari $1,5 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran platform e-commerce dalam mencegah dan menangani kejahatan siber dengan studi kasus peretasan Bybit. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan analisis data sekunder untuk memahami kronologi serangan, langkah-langkah mitigasi yang diterapkan, serta kelemahan sistem keamanan yang dimanfaatkan oleh peretas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Bybit telah menerapkan berbagai sistem keamanan, masih terdapat celah yang dapat dieksploitasi oleh pelaku kejahatan siber. Studi ini menekankan pentingnya penerapan teknologi keamanan yang lebih canggih, peningkatan regulasi pemerintah, serta edukasi kepada pengguna untuk mencegah insiden serupa di masa depan.
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MENGENAI KEKERASAN ANTARA INDONESIA DENGAN SINGAPURA Syahnaz, Khinalya Farradiba; Nurulkamila, Khansa Athaya; Irawan, Aisha Alifa; Putri, Tasya Amanda; Lawrent K, Vidya
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v11i8.12367

Abstract

Perbandingan hukum pidana antara Indonesia dan Singapura dalam menangani tindak pidana kekerasan dan kelalaian menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam aspek perumusan norma hukum, implementasi, serta efektivitas sanksi yang diterapkan. Singapura dikenal dengan sistem hukum yang ketat dan berbasis deterrence (pencegahan), yang tercermin dalam penerapan hukuman berat bagi pelaku tindak pidana kekerasan, termasuk hukuman cambuk bagi kejahatan tertentu seperti penyerangan dengan senjata tajam dan kekerasan seksual. Sementara itu, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih fleksibel, dengan mempertimbangkan aspek keadilan restoratif dalam beberapa kasus kekerasan dan kelalaian, seperti yang tercermin dalam sistem diversi untuk anak pelaku tindak pidana. Dari sisi implementasi, Singapura memiliki mekanisme penegakan hukum yang lebih cepat dan tegas, didukung oleh sistem peradilan yang efisien dan kepatuhan terhadap aturan yang tinggi. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun regulasi mengenai tindak pidana kekerasan dan kelalaian telah diatur dalam KUHP, implementasinya sering menghadapi tantangan seperti birokrasi yang lambat dan inkonsistensi dalam penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji persamaan dan perbedaan dalam sistem hukum pidana kedua negara serta faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan hukuman. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif di Indonesia. The comparison of criminal law between Indonesia and Singapore in handling violent crimes and negligence reveals significant differences in the formulation of legal norms, implementation, and the effectiveness of imposed sanctions. Singapore is known for its strict legal system based on deterrence, reflected in the application of severe punishments for violent crimes, including caning for certain offenses such as assault with a weapon and sexual violence. Meanwhile, Indonesia adopts a more flexible approach, incorporating restorative justice in some cases of violence and negligence, as seen in the diversion system for juvenile offenders. In terms of implementation, Singapore enforces laws more swiftly and firmly, supported by an efficient judicial system and high compliance with regulations. In contrast, although Indonesia's Criminal Code (KUHP) regulates violent crimes and negligence, its implementation often faces challenges such as bureaucratic inefficiencies and inconsistencies in law enforcement. This study aims to examine the similarities and differences in the criminal justice systems of both countries, as well as the factors influencing the effectiveness of law enforcement. The findings of this research are expected to contribute to the development of a more effective criminal law policy in Indonesia.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2025 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue