cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
APLIKASI KESETARAAN GENDER DALAM MENEGAKKAN HAK DASAR Elia Setri; Asep Suherman
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7026

Abstract

Seluruh warga negara memiliki hak-hak dasar yang diatur dan dijamin konstitusi berdasarkan Pasal 27 sampai 34 UUD 1945 dan instrument HAM nasional. Setiap manusia memiliki hak dasar tanpa memandang perbedaan gender. Akan tetapi, perempuan sering mengalami berbagai masalah dan hambatan dalam mengakses hak dasar berbeda halnya dengan laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk memahami mengapa dibutuhkan prinsip kesetaraan gender dan untuk mengetahui aplikasi kesetaraan gender dalam menguatkan penegakkan hak dasar perempuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan literatur riview dan hukum normatif dengan metode kualitatif dan mengggunakan data yang diperoleh melalui sumber hukum primer serta sekunder dan tinjauan pustaka. Dari hasil kajian ditemukan bahwa prinsip kesetaraan gender sangat diperlukan guna menciptakan kehidupan yang adil, sejahtera dan menjunjung hak asasi perempuan. Aplikasi kesetaraan gender dalam menegakkan hak perempuan dapat menjadi solusi pemenuhan hak dasar perempuan, penerapan ini dapat dilakukan dalam menjamin pemenuhan hak atas Pendidikan, hak atas perkerjaan yang layak, dan hak-hak lainnya.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU “PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”. (Studi Putusan Nomor 681/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt) Siahaan, Andronius Basado; July Esther; Nainggolan , Ojak
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i8.7028

Abstract

Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa pembunuhan berencana ialah barang siapa yang dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain dihukum karena salahnya pembunuhan berencana, dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun, tetapi dalam kenyatannya masih terdapat kasus pembunuhan berencana yang dilakukan akibat dari dendam yang mengakibatkan meninggal atau hilangnya nyawa orang lain. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tersebut karena dendam, hubungan asmara, serta lemahnya pemahaman hukum. Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama proses hukumnya meliputi dari laporan korban, penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penuntutan, dan sidang pengadilan. Hambatan yang dialami oleh penyidik dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama adalah para pelaku yang melarikan diri ke tempat terpencil yang membuat pihak Kepolisian sulit menjangkau tempat persembunyian tersebut, proses pencarian alat bukti yang telah dibuang oleh pelaku. Disarankan kepada masyarakat apabila terdapat permasalahan dalam keluarga atau dengan orang lain agar segera diselesaikan dengan cara bermusyawarah sehingga tidak menimbulkan dendam satu sama lain yang bisa membuat seseorang yang dendam tersebut melakukan hal yang nekat seperti pembunuhan serta Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk menindak dengan hukuman yang tegas kepada para pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama tersebut.
KAJIAN KORUPSI TENTANG PEMAHAMAN DAN STRATEGI DARI MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JAKARTA Wibowo, Faiz Setyo; Risyadi, Mochamad Iqbal; Munif, Sultan Athareza Zaheeruddawlah; Sijabat, Rosa Refananda Aurianti; Azmina, Fayza; Kinanti, Puan Putri; Fachruddin, Alilah Islamay; Suot, Glorya Meyhoa; Marsyalola, Lutfia Setiya; Nawawi, Muhammad Syafa Fatkhurrakhman; Tarina, Dwi Desi Yayi; Satino; Suprima; Bramantyo, Rm. Andreas; Manalu, Ronald
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7039

Abstract

Korupsi merupakan masalah serius yang berdampak luas dalam berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Untuk memberantasnya secara efektif, pemahaman mendalam tentang korupsi diperlukan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk mahasiswa hukum yang kelak akan menjadi penegak hukum. Mahasiswa Fakultas Hukum memiliki peran strategis sebagai calon praktisi hukum, akademisi, dan pembuat kebijakan yang berkomitmen pada prinsip keadilan. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai aspek hukum, etika, dan dampak sosial korupsi sangat penting. Di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta (UPNVJ), penting untuk mengetahui sejauh mana mahasiswa memahami konsep dan dampak negatif korupsi. Penelitian tentang pemahaman korupsi di kalangan mahasiswa Fakultas Hukum diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai tingkat pengetahuan dan perilaku mereka, serta menjadi dasar untuk merumuskan program pendidikan yang memperkuat integritas dan kesadaran mereka dalam pemberantasan korupsi di masa depan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Kata Kunci: Korupsi, Mahasiswa, Hukum, Pemahaman
PENTINGNYA MENJAGA KEBERAGAMAN: MENGENALKAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT NUSANTARA Khairunnisa, Amanda Shofwa; Farhan, Muhammad; Ramadhan, Muhammad Naufal; Haikal, Ahmad; Luthfi, Al Farel Omar; Kurniawan, Krisna; Naadirah, Dika Fahmida; Izazqi, Radhitya; Qhaira, Disya Soraya; Siahaan, Kevin Samuel Ujuan; Tarina, Dwi Desi Yayi; Satino; Suprima; Manalu, Ronald
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7042

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebudayaan dan mengenalkan budaya serta adat istiadat Nusantara. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini meliputi seminar, lokakarya, dan kegiatan interaktif yang melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Dalam kegiatan ini, peserta diperkenalkan pada berbagai aspek budaya lokal, termasuk seni, tradisi lisan, dan praktik sosial yang menjadi ciri khas daerah masing-masing. Hasil dari pengabdian ini menunjukkan peningkatan pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap warisan budaya mereka. Selain itu, kegiatan ini juga berhasil menciptakan ruang dialog antar generasi untuk mendiskusikan cara-cara pelestarian budaya. Dengan demikian, pengabdian ini berkontribusi pada perkembangan ilmu pengetahuan di bidang pendidikan dengan menekankan pentingnya pendidikan multikultural dan pelestarian warisan budaya sebagai bagian integral dari pembelajaran. Kata Kunci: Kebudayaan, Adat Istiadat, Pelestarian Budaya, Pendidikan Multikultural, Nusantara
PERLINDUNGAN HAM DARI ANCAMAN PHISING DI ERA DIGITAL Fourika Gamelia Lubis
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7054

Abstract

Phishing, sebagai bentuk kejahatan siber yang mengancam, tidak hanya mempengaruhi keamanan digital, tetapi juga menimbulkan permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait dengan hak privasi dan perlindungan data pribadi. Serangan phishing bertujuan untuk mendapatkan informasi sensitif, termasuk data pribadi korban, dengan cara menipu dan menyamar sebagai entitas terpercaya seperti bank atau situs web komersial. Dalam konteks HAM, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak individu untuk mendapatkan perlindungan atas data pribadi dan privasi mereka. Isu hukum yang muncul berkaitan dengan penegakan HAM mencakup bagaimana negara dan lembaga internasional menjamin hak-hak tersebut dalam era digital. Hal ini termasuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku phising yang secara langsung melanggar privasi dan kebebasan informasi individu. Metodologi penelitian yang digunakan dalam memahami hubungan antara phishing dan HAM meliputi studi kasus dan analisis hukum terhadap undang-undang yang mengatur privasi, keamanan data, serta instrumen HAM internasional yang relevan. Penanggulangan phising dari perspektif HAM memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif, di mana pemerintah, penegak hukum, dan penyedia layanan digital perlu berkolaborasi untuk memastikan perlindungan hak privasi setiap individu. Edukasi terhadap masyarakat, peningkatan kesadaran akan tanda-tanda phising, dan penguatan infrastruktur hukum serta kebijakan HAM menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak dasar pengguna internet tidak terancam oleh tindakan kejahatan siber. Dengan pemahaman lebih mendalam terkait phishing dan kaitannya dengan HAM, diharapkan perlindungan terhadap hak privasi dan data pribadi semakin kuat, serta terciptanya lingkungan digital yang aman dan menghormati hak-hak semua pengguna.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS ILEGAL: (Studi Penelitian di Wilayah Hukum Polres Nagan Raya) Inayah, Isnanda Aviyani; Aidy, Zul; Aguswandi, Putra
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7055

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sudah mencakup segala peraturan mengenai pertambangan, namun permasalahan mengenai tindak pidana pertambangan emas ilegal masih saja kerap kali terjadi di Kabupaten Nagan Raya dan ini sudah sangat meresahkan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumentasi. Lokasi penelitian di Polres Nagan Raya, dengan menggunakan bahan hukum primer yang diperoleh melalui wawancara, bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan kepolisian Polres Nagan Raya melalui upaya preventif yaitu dengan melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk sebagai peringatan kepada masyarakat mengenai aturan, sanksi dan dampak dari melakukan pertambangan emas ilegal serta dengan melakukan pengawasan dan patroli, upaya represif yaitu dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku dan penutupan aktivitas pertambangan. Faktor yang menghambat kepolisian dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan emas ilegal yaitu, Kurangnya kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat mengenai aturan izin pertambangan serta sanksi melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal, sulitnya akses menuju lokasi pertambangan, faktor lain yang mempengaruhi yaitu faktor ekonomi dan Faktor anggapan masyarakat tentang melakukan usaha sendiri. Saran kepada pihak Kepolisian Polres Nagan Raya perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara serta meningkatkan kinerja dalam melakukan pengawasan dan patroli serta penutupan aktivitas pertambangan hal ini penting untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa peraturan tersebut dihormati oleh seluruh masyarakat. Kepada masyarakat yang melakukan pertambangan emas ilegal agar dapat menghentikan aktivitas pertambangan guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang dapat merugikan masyarakat itu sendiri, serta kesadaran hukum mengenai aturan izin pertambangan dan sanksinya. Based on Law Number 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining, all regulations concerning mining are already covered. However, issues regarding illegal gold mining crimes still frequently occur in Nagan Raya Regency, and this has become very concerning because it can cause negative impacts on the community. This research aims to understand how law enforcement processes illegal gold mining crimes within the jurisdiction of the Nagan Raya Police Department and to identify the factors that hinder the police in enforcing the law against illegal gold mining crimes in the Nagan Raya jurisdiction. The research method used in this study is empirical research or field research. Data collection was conducted through interviews, observations, and documentation. The research location is at the Nagan Raya Police Department, using primary legal materials obtained through interviews, and secondary legal materials collected through literature studies. The results of the study show that law enforcement by the Nagan Raya Police Department involves preventive efforts, such as conducting socialization and installing banners as warnings to the public regarding the rules, sanctions, and impacts of engaging in illegal gold mining, as well as conducting supervision and patrols. Repressive efforts include arrests, detentions of perpetrators, and the closure of mining activities. The factors that hinder the police in the process of law enforcement against illegal gold mining crimes include the lack of public awareness and concern about the regulations on mining permits and the sanctions for conducting illegal gold mining activities, the difficulty of accessing the mining sites, and economic factors, as well as the community’s perception of self-employment. Recommendations to the Nagan Raya Police Department include conducting more intensive socialization to the public about Law Number 3 of 2020 on Mineral and Coal Mining, and improving efforts in supervision, patrolling, and closing mining activities. This is crucial to create a deterrent effect and to ensure that the regulations are respected by the community. For those involved in illegal gold mining, it is advised to stop such activities to avoid environmental damage, which could ultimately harm the community itself. Legal awareness regarding mining permits and the corresponding sanctions is also essential.
ANALISIS PERLINDUNGAN HAK MEREK DAN PERAN MEREK UNTUK MEMBANGUN CITRA BISNIS PADA SUATU USAHA Rizqiyah Aini Rahmawati; Amanda Fitria Najwa; Dimas Dwi Nugroho; Galih Yoserizal Iqba
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7056

Abstract

Perlindungan hak merek di Indonesia merupakan aspek hukum kekayaan intelektual yang dapat memberikan perlindungan hukum pada suatu usaha di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan pada data dan sumber dari buku dan jurnal terkait, bertujuan untuk menganilis dan memahami peran merek untuk memperkuat citra bisnis pada suatu usaha. Perlindungan hukum atas pelanggaran merek dalam pasal 76 ayat 1 undang undang Republik Indonesia No 15 tahun 2001 berlaku apabila terdapat pelanggaran merek tetapi belum didaftarkan. Di sisi lain merek berperan penting sebagai representasi identitas dan kualitas produk, yang dapat membangun kepercayaan konsumen dan memperkuat citra bisnis dalam pasar yang kompetitif. Hasil penelitian ini diharapkan memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hak merek serta strategi yang tepat untuk memaksimalkan potensi merek dalam mendukung keberhasilan bisnis.
PERAN KEPALA GAMPONG (KEUCHIK) SEBAGAI MEDIATORDALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KECAMATAN SINGKIL Jumaat, Jumaat; Rahmah, Siti; Aidy, Zul
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7057

Abstract

Permasalahan sengketa tanah menjadi isu penting yang harus segera diselesaikan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat desa. Kepala gampong (keuchik) memiliki peran utama sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran kepala gampong sebagai mediator, mekanisme penyelesaian sengketa tanah, serta kendala yang dihadapi dalam proses mediasi di wilayah kerjanya.Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan kuisioner dari pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses mediasi oleh kepala gampong di Desa Selok Aceh dan Teluk Ambun, Kecamatan Singkil, berjalan dengan baik. Tahapan mediasi meliputi penyelesaian awal oleh kepala dusun, dilanjutkan dengan kepala desa, tahap mediasi, dan akhirnya keputusan. Kendala utama dalam mediasi berasal dari ego masyarakat setempat yang dapat menghambat proses tersebut. Secara keseluruhan, kepala gampong telah melaksanakan tugasnya sesuai undang-undang. Namun, untuk meningkatkan efektivitas mediasi, disarankan agar pemerintah desa membekali diri dan masyarakat dengan pelatihan penyelesaian sengketa melalui tenaga ahli hukum. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menurunkan ego demi kelancaran proses mediasi. Pemerintah desa juga disarankan membuat administrasi resmi berupa berita acara keputusan damai dan menyediakan ruang khusus untuk mediasi agar proses berjalan lebih optimal. Land disputes are a critical issue that must be resolved promptly to ensure a sense of security and comfort within village communities. The village head (keuchik) plays a central role as a mediator in resolving such conflicts, as mandated by Law Number 3 of 2024 concerning Villages and Qanun of Aceh Singkil Regency Number 7 of 2015 concerning Village Governance. This study aims to examine the role of the village head as a mediator, the mechanisms for resolving land disputes, and the challenges faced during the mediation process in their jurisdiction. The study employs an empirical juridical method, gathering data through observations, interviews, and questionnaires with the village government. The findings reveal that the mediation process led by the village head in Selok Aceh and Teluk Ambun Villages, Singkil District, has been conducted effectively. The mediation stages include initial resolution attempts by the hamlet head, escalation to the village head, the mediation process, and the final decision. The main obstacle during mediation arises from the ego of local community members, which can hinder the process. Overall, the village head has performed their duties in accordance with existing laws. However, to enhance the effectiveness of mediation, it is recommended that village governments equip themselves and the community with training in dispute resolution facilitated by legal experts. Additionally, the community is encouraged to lower individual egos to ensure a smoother mediation process. Village governments are also advised to document resolutions through official minutes of reconciliation decisions and to provide a dedicated mediation room to optimize the process.
URGENSI PEMERINTAH DALAM MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 Rosita Amelia; Ikhwan Aulia Fatahillah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7058

Abstract

Pencemaran lingkungan merupakan suatu persoalan yang sangat sulit untuk diatasi dalam masyarakat modern saat ini, dan secara umum, masalah ini disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia yang menghasilkan produk atau barang tertentu yang tidak ramah lingkungan. Kerusakan pada lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat kompleks dan multidimensional, sehingga memerlukan perhatian yang serius dan berkelanjutan dari pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta koordinasi yang baik antar lembaga terkait untuk menghadapi isu ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran utama yang dimainkan oleh pemerintah dalam proses penegakan hukum, pembuatan kebijakan, pengawasan terhadap sumber daya alam, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Dalam konteks ini, pemerintah memiliki urgensi dan tanggung jawab yang sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang komprehensif dan menegakkan hukum dengan tegas, guna melindungi lingkungan dari ancaman pencemaran yang semakin meningkat. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa dengan adanya kebijakan yang tepat dan pelaksanaan yang efektif, pemerintah dapat mendorong terjadinya perubahan positif terhadap kondisi lingkungan serta memastikan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
IMPLEMENTASI HAK ASASI MANUSIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI INDONESIA Qushoyyi, Naufal; Fernando, Vicky
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7059

Abstract

Penegakan hukum hak asasi manusia (HAM) terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia menurut hukum internasional menjadi isu yang semakin mendesak seiring meningkatnya angka kekerasan seksual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis peraturan-peraturan hukum yang ada, baik yang bersifat nasional maupun internasional, serta menilai implementasinya dalam konteks perlindungan korban. Dengan memfokuskan pada berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) dan Prinsip-prinsip Baku PBB, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum yang dihadapi oleh korban kekerasan seksual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai tantangan, termasuk kekurangan dalam pendidikan dan pelatihan aparat penegak hukum, stigma sosial terhadap korban, serta ketidakcukupan dalam sistem dukungan bagi korban. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem hukum, peningkatan kesadaran publik mengenai hak-hak korban, dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sipil untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan responsif. Dengan demikian, diharapkan hak asasi manusia bagi korban kekerasan seksual dapat ditegakkan secara efektif di Indonesia.

Page 81 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue