cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,426 Documents
ANALISIS UPAYA HUKUM BANDING DALAM MENJAMIN KEADILAN TERHADAP PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Dwianisa, Shindy
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7063

Abstract

This study aims to analyze appellate legal remedies in the criminal justice system in Indonesia as an instrument to ensure justice. Appeal legal remedies allow the defendant or victim to apply for a reexamination of the decision of the court of first instance if there is dissatisfaction with the decision. This study examines the legal basis, implementation procedures, and implications of appeals against the rights of defendants, victims, and the community. In addition, this study evaluates the extent to which the appeal mechanism can ensure the principle of balanced justice in the criminal justice process. The results show that appellate legal remedies, although aimed at correcting judicial errors, often face challenges in the form of long process times and uncertainty of results. Therefore, an update is needed in the procedure for the implementation of appeals to increase its effectiveness in ensuring justice for all parties involved. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum banding dalam sistem peradilan pidana di Indonesia sebagai instrumen untuk menjamin keadilan. Upaya hukum banding memungkinkan terdakwa atau korban untuk mengajukan permohonan pemeriksaan ulang atas putusan pengadilan tingkat pertama jika terdapat ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Penelitian ini mengkaji landasan hukum, prosedur pelaksanaan, serta implikasi dari upaya banding terhadap hak-hak terdakwa, korban, dan masyarakat. Selain itu, penelitian ini mengevaluasi sejauh mana mekanisme banding dapat menjamin prinsip keadilan yang berimbang dalam proses peradilan pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum banding, meskipun bertujuan memperbaiki kesalahan yudisial, seringkali menghadapi tantangan berupa lamanya waktu proses dan ketidakpastian hasil. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam prosedur pelaksanaan banding untuk meningkatkan efektivitasnya dalam menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
ANALISIS PENGARUH PENYIKSAAN DALAM INTEROGASI TERHADAP PEMENUHAN HAK TERSANGKA DALAM PROSES PIDANA Putri, Aisyah Nabila
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i9.7064

Abstract

Penyiksaan dalam interogasi tersangka masih menjadi persoalan serius dalam sistem peradilan pidana, meskipun telah ada instrumen hukum yang melarangnya. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengidentifikasi berbagai faktor yang menyebabkan penyiksaan dalam interogasi tetap terjadi, serta dampaknya terhadap pemenuhan hak-hak tersangka dan penerapan prinsip due process of law dalam proses pidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyiksaan disebabkan oleh faktor-faktor yang diklasifikasikan sebagai faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, minimnya pengawasan, serta fasilitas yang tidak memadai. Kemudian, faktor eksternal mencakup ketidakjelasan hukum, sikap permisif masyarakat terhadap kekerasan dan Serta budaya yang toleran terhadap penyiksaan. Dampak penyiksaan dalam interogasi sangat serius, melanggar hak-hak tersangka yang dijamin oleh KUHAP, serta merusak prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi dasar due process of law. Selain itu, penyiksaan sering kali menghasilkan pengakuan yang tidak sah dan berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah, serta merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Tersangka yang mengalami penyiksaan juga cenderung mengalami trauma fisik dan psikologis yang berkepanjangan. Torture during the interrogation of suspects is still a serious problem in the criminal justice system, even though there are legal instruments that prohibit it. This research aims to analyze the factors that cause torture during interrogation to continue to occur, as well as its impact on the fulfillment of suspects' rights and the application of the principle of due process of law in criminal proceedings. This research uses a normative juridical approach. The research results show that the causes of torture can be divided into internal and external factors. Internal factors include abuse of power by law enforcement officers, lack of supervision, and inadequate facilities. Then, external factors include legal ambiguity, society's permissive attitude towards violence and a culture that is tolerant of torture. The impact of torture during interrogation is very serious, violating the suspect's rights guaranteed by the Criminal Procedure Code, and damaging the principles of justice and transparency which are the basis of due process of law. Additionally, torture often results in invalid confessions and has the potential to punish innocent people, as well as undermining public trust in the criminal justice system. Suspects who experience torture also tend to experience prolonged physical and psychological trauma.
TANTANGAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN TANAH: ANALISIS KELEMAHAN SISTEMATIS DAN SOLUSI IMPLEMENTASI Oktavia Diva Ramadhani; Firly Azzahra Firdausy; Aprilia Niravita; Muhammad Adymas Hikal Fikri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7070

Abstract

Pendaftaran tanah di Indonesia bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta melindungi hak atas tanah bagi pemilik yang sah. Proses ini krusial dalam membangun stabilitas hukum, ekonomi, dan sosial melalui sertifikasi kepemilikan yang sah. Namun, implementasi pendaftaran tanah menghadapi tantangan sistematis, seperti tumpang tindih peraturan, pengakuan hak tanah adat yang belum optimal, serta potensi korupsi dan lemahnya penegakan hukum. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-analitis untuk menganalisis kendala tersebut serta mengidentifikasi solusi implementatif, termasuk digitalisasi sistem, peningkatan transparansi informasi, mediasi sengketa tanah, edukasi hukum bagi masyarakat, dan reformasi birokrasi. Diharapkan, reformasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas, sehingga kepastian hukum atas tanah semakin terjamin dan dapat mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
PERAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM UPAYA PENYELESAIAN KASUS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI INDONESIA Camesi, Tiara Intan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7079

Abstract

Pembunuhan berencana adalah salah satu kasus pembunuhan yang rumit, karena segala hal telah dipertimbangkan oleh pelaku. Penggunaan Justice collaborator yang juga dikenal sebagai saksi pelaku adalah salah satu cara yang bisa digunakan untuk mempermudah proses pengadilan suatu perkara. Justice collaborator adalah terdakwa atau pelaku tindak pidana yang bukan merupakan dalang utama lalu bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kebenaran suatu kasus. Penerapan justice collaborator di Indonesia masih menuai berbagai pro dan kontra didalam masyarakat. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran serta perlindungan hukum untuk seorang juctice collaborator dan juga mengetahui bagaimana penerapannya di Indonesia berdasarkan kasus Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, di mana penulis menggunakan sumber dari undang-undang, jurnal, artikel ilmiah, dan lain-lain. Hasil dari rumusan masalah dalam penelitian ini, penulis menyadari jika seorang justice collaborator memiliki peran yang sangat penting dengan kesaksiannya, dan sebagai saksi tentu saja perlindungan hukum harus tetap diberikan kepada JC atau justice collaborator agar dia mendapatkan rasa aman saat menyampaikan kesaksiannya. Di indonesia justice collaborator pernah diterapkan dalam kasus yang melibatkan anggota kepolisian dua tahun yang lalu, dan penerapan ini dapat dikatakan berhasil. Sedangkan dampaknya sendiri dalam perspektif masyarakat Indonesia masih berbeda-beda, ada yang setuju dan ada juga yang tidak setuju atau kontra.
PROGRAM JAKLINGKO DALAM KESEJAHTERAAN PENDAPATAN SUPIR JAKLINGKO Siregar, Andita Resia Raymond; Manurung, Rayhan Amri; Farid, Salsabilla Putri Kartini; Kusuma, Danny Permana; Faizal, Muhammad Fadhla; Nibraska, Muhammad Gagah; Alrasyid, Cantika Khoerunnisa; Shafarina, Zahra; Ardiningtyas, Andi Tyara; Tarina, Dwi Desi Yayi; Satino; Suprima
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7083

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk meninjau program Jaklingko dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pendapatan para supir Jaklingko. Untuk mendapatkan gambaran yang jelas, penelitian ini mengandalkan keterangan langsung dari para supir Jaklingko terkait pengalaman mereka mengenai perubahan pendapatan sejak mengikuti program Jaklingko. Selain itu, pengumpulan data dari pihak pengelola yang terlibat juga dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih lengkap. Melalui riset ini, kami berupaya membandingkan kondisi pendapatan para supir Jaklingko, yang sebagian besar adalah mantan supir angkot, sebelum dan sesudah bergabung dengan program ini. Diharapkan hasil penelitian ini dapat mengukur sejauh mana upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan para supir melalui program Jaklingko. Kata Kunci: Supir Jaklingko, Pendapatan, Kesejahteraan
ANALISIS EFEKTIVITAS BEKERJANYA HUKUM DALAM MASYARAKAT PERSPEKTIF TEORI ROBERT B.SEIDMAN PADA LEMBAGA PELAKSANA PERATURAN: (Studi Kasus Pelecehan Seksual Pada Perempuan dan Anak Di Kabupaten Jombang) Sopwa Kamila; Ahmad Fahmi Rusdi Baihaqi; Dwi Rangga Prasetyo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7085

Abstract

Kekerasan seksual telah menjadi isu yang terus mencuat di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meski regulasi seperti UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah diterapkan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tetap menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Selama tahun 2023, tercatat 86 kasus kekerasan berbasis gender, 49 di antaranya berupa kekerasan seksual. Penelitian ini menganalisis efektivitas hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Jombang menggunakan pendekatan yuridis-empiris dan teori Robert B. Seidman yang menekankan peran lembaga pelaksana hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 12 Tahun 2022 mempermudah pembuktian kasus, dan sinergi antara lembaga hukum seperti Polres Jombang, UPTD PPA, kejaksaan, serta LSM telah mendukung penanganan kasus dengan baik. Inovasi seperti program "Reskrim Go To School" meningkatkan kesadaran hukum di kalangan siswa sebagai upaya preventif. Namun, ancaman hukuman dalam UU No. 35 Tahun 2014 dinilai terlalu ringan, sehingga revisi diperlukan untuk meningkatkan efek jera. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem hukum dan peningkatan sosialisasi untuk mendukung perlindungan hukum yang lebih optimal bagi perempuan dan anak. Efektivitas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat
PERAN GENERASI MUDA DALAM PEMBENTUKAN PEMILU YANG DEMOKRATIS DIINDONESIA Atika Wardani; Intan Syahraini; Sella Angelina Melcin; Sephia Lisa Tamara; Aisyah Saputri; Hambali, Hambali; Hamdi Abdullah Hasibuan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7090

Abstract

Generasi muda ialah individu yang berusia mulai dari 17 hingga 30 tahun, mereka merupakan kelompok yang sedang berada dalam fase produktif dan penuh semangat. Mereka memiliki peran vital dalam membentuk pemilu yang demokratis di Indonesia. Sebagai pemilih yang aktif, generasi muda memiliki kemampuan besar untuk mempengaruhi kebijakan negara dengan membuat keputusan yang tepat berdasarkan pemahaman mendalam mengenai calon dan program yang ada. Dengan berpartisipasi mereka turut memperkuat demokrasi serta membuka ruang bagi ide-ide baru. Disamping itu mereka berperan dalam menjaga transparansi dan keadilan melalui keterlibatan dalam pengawasan independen serta mencegah praktik seperti politik uang. Melalui platform media sosial, generasi muda turut menyebarkan informasi yang akurat dan melawan berita palsu, dan meningkatkan kesadaran politik di kalangan masyarakat. Keterlibatan mereka dalam proses pemilu dapat membantu dan juga turut memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Secara keseluruhan, generasi muda memberikan kontribusi besar dalam menciptakan pemilu yang lebih adil, transparan, dan demokratis di Indonesia.
ANALISIS PELAKSANAAN PRAKTIK DISKRIMINASI DAN PEMENUHAN UNSUR PASAL 19 HURUF D UU NOMOR 5 TAHUN 1999 OLEH LION AIR GROUP (STUDI PUTUSAN KPPU NOMOR 07/KPPU-I-2020) Suci Trianjani; Farah Fasya; Kayana Deeva Canthiqa; Ahmad Abdillah Farabi; Sulastri, Sulastri
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7092

Abstract

Jurnal ini menganalisis praktik diskriminasi dan pemenuhan unsur Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 oleh Lion Air Group, berdasarkan Putusan KPPU Nomor 07/KPPU-I/2020. Diskriminasi dalam penjualan kapasitas kargo untuk pengangkutan barang dari Bandara Hang Nadim ke beberapa bandara utama di Indonesia menjadi fokus utama, di mana terjadi penumpukan kargo antara Juli hingga September 2018. KPPU menemukan bahwa PT Lion Mentari, PT Batik Air, dan PT Lion Express terbukti melakukan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan memberikan hak eksklusif kepada PT Lion Express, yang menghambat akses agen kargo lain. Akibatnya, ketiga perusahaan tersebut dijatuhi denda masing-masing Rp1 miliar, yang ditangguhkan selama satu tahun dengan syarat tidak melakukan pelanggaran serupa. Jurnal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum persaingan untuk menjaga keadilan dalam pasar kargo udara di Indonesia.
ANALISIS TUGAS DEWAN PENGAWAS KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI BERDASARKAN NORMA HUKUM PASAL 37B UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK KORUPSI Elya July Ananta Sihombing; Budiman NPD Sinaga; Januari Sihotang
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7100

Abstract

Negara Indonesia merupakan Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan menjamin kesetaraan kedudukan semua warga negara. Salah satunya perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi, menghendaki dibentuknya Dewan Pengawas. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah analisis tugas yang dimiliki oleh dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi mempengaruhi kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam menyelesaikan kasus korupsi. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan metode normatif yuridis yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer perundang-undangan yaitu Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi. Berdasarkan permasalahan dalam penelitian ini yaitu membahas tentang analisis tugas yang dimiliki oleh dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi dan bagaimana dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi mempengaruhi kinerja komisi pemberantasan korupsi dalam menyelesaikan kasus korupsi maka dapat disimpulkan hasil dari penelitian yang dilakukan adalah dewan pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan dan pengawasan Dewan Korupsi ini dianggap sebagai bentuk campur tangan yang dapat memperlambat proses penegakan hukum, terutama dalam hal penggeledahan dan penyadapan yang memerlukan izin dari Dewan Pengawas.
MENILIK KASUS PELANGGARAN HAM BERAT YANG TERJADI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA Satria, Noval Dwi; Putra, Marta Deki
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7101

Abstract

Pelanggaran HAM berat belum memiliki titik terang hingga saat ini, baik dalam hal pemberian hak-hak korban maupun pemberian sanksi terhadap pelaku. Setelah adanya pelanggaran terhadap hak asasi korban, hak atas pemulihan wajib didapatkan korban dan harus dipenuhi oleh negara. Penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki adalah proses yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berguna untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pelanggaran HAM berat merupakan extraordinary crimes yang mempunyai perumusan dan sebab timbulnya kejahatan yang berbeda dengan kejahatan. Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, pengabaian memang seharusnya bukan merupakan pilihan, upaya menyelesaikan masa lalu tidaklah sederhana. Pengadilan HAM mengatur yurisdiksi atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat baik setelah disahkannya UU ini maupun kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sebelum disahkannya UU ini. Penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Upaya perbaikan dan penguatan sistem hukum menjadi kunci, dengan fokus pada penyusunan peraturan yang lebih tegas dan pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi aspek penting, dengan jaminan akan proses pengadilan yang adil dan independen.

Page 82 of 143 | Total Record : 1426


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue