Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search
Journal : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MAWAH) LAHAN PERTANIAN DI GAMPONG BANG BARO KECAMATAN BANDAR BARU KABUPATEN PIDIE JAYA Devi, Muna; Faisal, Faisal; Herinawati, Herinawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.22654

Abstract

Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang secara tegas mengatur bahwa perjanjian harus tertulis di hadapan kepala desa, sedangkan perjanjian yang terjadi di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong di lakukan secara lisan dan ketika terjadi gagal panen pada kasus pertama pihak pemilik lahan tetap meminta hasil sesuai kesepakatan dan kasus kedua tidak mempermasalahkan hasil panen yang kurang, sehingga terjadi permasalahan karna perjanjian dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah), serta penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidie Jaya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil (mawah) lahan pertanian di Gampong Blang Baro dan Dusun Blang Sunong dilakukan secara lisan, tanpa adanya perjanjian tertulis, hanya berdasarkan asas kepercayaan dan adat, dan pembagian hasil berdasarkan kesepakatan. Dalam dua kasus yang dikaji, ditemukan perbedaan dalam menyikapi gagal panen, satu kasus berakhir dengan perselisihan karena pemilik tetap menuntut bagi hasil meski terjadi kerugian, sementara kasus lain berakhir damai karena kedua belah pihak sepakat untuk menanggung kerugian bersama. Pelaksanaan perjanjian ini secara hukum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, yaitu pada Pasal (3) dan (4) mengenai kewajiban membuat perjanjian secara tertulis di depan kepala desa, dan jangka waktu perjanjian bagi hasil. Penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian mawah dilakukan melalui mekanisme adat gampong. Hasil dari penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik lahan dan penggarap di Gampong Blang Baro yaitu berakhir dengan damai. Saran diharapkan kepada masyarakat agar ke depannya perjanjian bagi hasil dituangkan dalam bentuk tertulis, dan aparatur gampong diharapkan dapat lebih aktif dalam melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan perjanjian secara sah dan tertulis.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ADAT BATAS GAMPONG OLEH KEUCHIK (Studi Kasus Di Gampong Uteuen Gathom Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen) Ulfa, Marya; Herinawati, Herinawati; Muksalmina, Muksalmina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.22850

Abstract

Sengketa tanah adat batas gampong di Gampong Uteuen Gathom menunjukkan ketidaksesuaian antara kondisi faktual berupa ketiadaan dokumen batas wilayah yang sah dan ideal hukum sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa, hambatan yang dihadapi, dan upaya penyelesaian oleh Keuchik Gampong Uteuen Gathom. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pengumpulan data melalui studi pustaka dan lapangan, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa diselesaikan melalui musyawarah adat, namun belum menghasilkan keputusan final. Hambatan yang dihadapi antara lain tidak adanya bukti administratif batas wilayah, klaim sepihak berbasis kepentingan ekonomi, rendahnya pemahaman hukum masyarakat, minimnya peran camat, serta ketegangan karena pelibatan aparat. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada identifikasi kelemahan kelembagaan adat dalam menyelesaikan sengketa batas gampong dan pentingnya integrasi hukum adat dan formal. Penelitian menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa belum optimal, sehingga disarankan agar keuchik memperkuat dokumentasi batas wilayah, meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat, dan membangun sinergi dengan aparat pemerintahan guna mencegah konflik berkepanjangan.
PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI PEMBATALAN PERTUNANGAN MENURUT HUKUM ADAT (Studi Penelitian di Gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur) Adinda, Nurul; Herinawati, Herinawati; Muksalmina, Muksalmina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 (2025): (Agustus)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i3.23088

Abstract

Penyelesaian sengketa pembatalan pertunangan di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak diselesaikan secara adat dengan melibatkan perangkat gampong kedua belah pihak, sesuai dengan adat yang berlaku di gampong Pasi Puteh dan perjanjian yang telah disepakati bersama saat prosesi pertunangan, apabila kesalahan berasal dari pihak wanita maka mahar yang telah diberikan wajib dikembalikan sepenuhnya dan apabila kesalahan berasal dari pihak lelaki maka mahar yang telah diberikan hangus menjadi hak wanita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan proses, hambatan, serta upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi dalam menyelesaikan sengketa pembatalan pertunangan menurut hukum adat di gampong Pasi Puteh Kecamatan Peureulak. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan guna memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian yang didapat yaitu Prosesnya melalui musyawarah keluarga, mediasi oleh perangkat gampong, serta pengambilan keputusan dan sanksi. Hambatan yang timbul yaitu selisih pendapat kedua belah pihak, adanya kebohongan dan perselisihan sanksi adat. Upaya yang dilakukan terhadap hambatan yang terjadi yaitu dengan memberikan pemahaman tentang hukum adat yang berlaku dalam masyarakat gampong pasi puteh, melakukan evaluasi dengan menanyakan yang sejujur-jujurnya dan meminta untuk dikumpulkan bukti atas kesalahan yang terjadi, berbicara secara kekeluargaan dengan disepakati oleh kedua belah pihak dan perangkat gampong menegaskan bahwa sanksi tetaplah sanksi. Saran perangkat gampong agar lebih mengedepankan transparansi dan keadilan, menyediakan waktu yang cukup agar masing-masing pihak bisa menyampaikan argumentasi tanpa tekanan emosional dan lebih tegas dalam menyelesaikan permasalahan.
Tinjauan Yuridis Terhadap Restorative Justice Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Ramadhan, Farhan Fachrezi; Hatta, Muhammad; Herinawati, Herinawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 1 (2025): (Januari)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v8i1.19344

Abstract

Kasus percobaan pembunuhan merupakan kasus kejahatan terhadap nyawa dan tidak tergolong pada kasus yang dapat diselesaikan melalui restorative juctice. Kenyataannya, terdapat kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan yang diselesaikan menggunakan mekanisme restorative justice. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penerapan restorative justice dalam kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan bagaimana mekanisme penerapan restorative justice pada kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang yang bersifat deskriptif dan berbentuk analisis. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa telah ada aturan hukum yang mengatur mengenai bentuk penerapan restorative justice untuk kasus anak sebagai pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan di Kepolisian. Mekanisme atau proses pemberian Restorative justice dilakukan dengan cara mediasi yang dilakukan secara sukarela, mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Bentuk penerapannya disesuaikan pada tingkat penyelesaiannya. Pada tingkat penyidikan dan penyelidikan, penerapan restorative justice berupa penghentian penyidikan dan penyelidikan melalui mekanisme gelar perkara khusus. Kata Kunci; Restorative Justice, Anak, Percobaan Pembunuhan.
PENANGGUHAN PEMBAGIAN WARISAN SETELAH MENINGGAL AYAH (Studi Penelitian Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen) Husna, Misratul; Yulia, Yulia; Herinawati, Herinawati
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 7 No. 4 (2024): (Oktober)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v7i4.19235

Abstract

Hukum waris mengatur penerimaan harta dan kewajiban setelah kematian pewaris. Pembagian warisan diatur oleh hukum adat, dan hukum Islam pembagian harus sesuai ketentuan syariat Islam. Dalam konteks Aceh, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Namun berbeda di Kecamatan Kutablang Pembagian warisan ditangguhkan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Penangguhan Pembagian Harta Warisan Setelah Ayah Meninggal dunia di Kecamatan Kutablang.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan (field research) Penelitian ini bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara deskriptif analitis dan menarik kesimpulan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penangguhan pembagian harta warisan di Kecamatan Kutablang sering terjadi karena ahli waris masih muda, konflik keluarga, atau ibu pewaris masih hidup. Penangguhan pembagian dari tiga kasus tersebut dilakukan pembagiannya, kasus pertama tahun 2020, kasus kedua tahun 2020, sedangkan kasus ketiga dilakukan pada tahun 2022. Faktor penghambat pembagian ini disebabkan karena dualisme hukum adat dan hukum Islam yang selalu bertentangan, sedangkan penyelesaian penangguhan pembagian warisan dilakukan mediasi yang di pelopori oleh aparatur desa, dan pemuka agama yang berpedoman pada dasar syariat hukum Islam dan Qanun aceh.