Perikanan tangkap di Indonesia menghadapi tantangan penggunaan trawl yang tidak ramah lingkungan karena merusak ekosistem dasar dan menghasilkan by-catch tinggi. Pemerintah melalui Permen KP No. 36 Tahun 2023 mendorong penggunaan alat tangkap ramah lingkungan, salah satunya jaring hela dasar. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Desa Sungai Kakap, Kalimantan Barat, dengan tujuan mendukung implementasi regulasi dan memberikan solusi teknis bagi nelayan pengguna trawl. Metode yang digunakan meliputi survei awal, sosialisasi regulasi, pelatihan teknis modifikasi trawl menjadi jaring hela dasar, pendampingan, dan uji coba lapangan. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa nelayan berhasil memodifikasi trawl menjadi jaring hela dasar yang lebih selektif, menjaga hasil tangkapan utama, serta menurunkan jumlah by-catch. Dari sisi sosial ekonomi, penggunaan jaring hela dasar memberikan akses legalitas usaha dan kesempatan memperoleh subsidi bahan bakar, sehingga meringankan biaya operasional. Dukungan berupa bantuan alat dari tim PKM juga mempercepat adopsi teknologi baru oleh nelayan. Modifikasi trawl menjadi jaring hela dasar merupakan solusi praktis dan strategis dalam mewujudkan perikanan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di Sungai Kakap.