Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : sabdamas

PERLINDUNGAN HAK-HAK WARGA BINAAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG BANTUAN HUKUM DI RUTAN KLAS 1 CIPINANG Heru Sugiyono; Dinda Dinanti
SABDAMAS Vol 1 No 1 (2019): SABDAMAS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Unika Atma Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.533 KB)

Abstract

Rumah tahanan negara atau sering disebut rutan merupakan tempat menginap para tahanan atau biasa disebut warga binaan yang statusnya masih dalam proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung. Sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara memiliki kewajiban untuk menyediakan bantuan hukum, baik berupa konsultasi maupun pendampingan; baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun selama menjalani proses persidangan di pengadilan hingga putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada ara warga binaan yang kurang mampu dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh lurah setempat. Kendatipun bantuan hukum secara cuma-cuma telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, masih banyak warga binaan di rutan klas I Cipinang belum mengetahuinya. Inilah yang kemudian melatarbelakangi dilakukannya pengabdian kepada masyarakat di rutan klas I Cipinang. Metode pelaksanaan yang dilakukan terlebih dahulu mengajukan permohonan izin pelaksanaan kepada Kepala Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta cq. Kepala Rutan Klas I Cipinang. Setelah memperoleh izin, pengabdian dilaksanakan di rutan klas I Cipinang pada 11 April 2019 yang dihadiri 30 warga binaan dengan cara presentasi materi bantuan hukum, dialog, dan konsultasi hukum. Hasilnya, warga binaan sangat antusias untuk berkonsultasi terkait kasus hukumnya dan mengajukan permohonan pendampingan selama menjalani proses persidangan di pengadilan. Sebagai tindak lanjut atas permohonan pendampingan dari warga binaan tersebut, telah pula ditindaklanjuti dengan memberikan pendampingan warga binaan selama menjalani proses persidangan sampai putusan pengadilan.
Co-Authors Adyuanas, Affan Afif, Muhamad Shafwan Agus Setiyo Budi Nugroho Agustanti, Rosalia Dika Aji Lukman Ibrahim Ali, Jovansyah Alisya Rahma Saebani Amandha, Rendytha Khansa Amiruddin, Alifiya Mafaza Arazid, Arazid Arofah, Muhammad Nouval Aulia, Fara Aurellia Zerikha Syah Aurora Jillena Meliala Azzahra, Shalma Berliana Purwono Putri Budiman, Jodhy Farrel Bukit, Liametami Benedicta Chrys Auditya Dewi Clarence, Jennifer Dianrachma, Mitari Dinanti, Dinda Dwi Desi Yayi Tarina Dylan Rajasa Chandra Faidurrahman Faidurrahman Fajar, Rahula Fuad Sholihin Hana Humaira Sachmaso Handoyo Prasetyo Haryanto, Imam Hendra Parulian Herbawani, Chahya Kharin Heru Suyanto Heru Suyanto Heru Suyanto Ibnu Sholeh Herdidenanto Iwan Erar Joesoef Laksana, Ajie Agung Liansah, Irene Lina Husnul Khairiyyah Lutfi, Khoirur Rizal Malik Ibrahim Martin Batara Tambunan Michael Giovanni Joseph Mouna Suez Sianturi Muhammad Arafah Sinjar Muhammad Farhan Gayo Muhammad Fikri Muhammad Rahadian Hasbi Muthia Sakti Oktalia, Ilvana Pardede, Jeremy Raisha Cantika Mutiara Ramadhani, Dwi Aryanti Ramadhanti Achlina Tri Putri Ricki Rahmad Aulia Nasution Ridha Wahyuni Ridwan, Ridwan Rizal, Sultan Ahmad Rizkianti, Wardani Rochela Amalia Narindra Rohman, Zahrah Farhataeni Salwa Noviana Putri Samodro, Dewanto Suci Amalia Tirachim Suherman Suherman Suprima Suyanto, Heru Syaiful, Rivasya Dinda Syakur, Muhammad Zidan Asy Sylvana Murni Deborah Hutabarat Thohari, Ahmad Ahsin Zahra Athirah Zahra Awaliany Safitri Zakia Fitri, Anggi Rachma