Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : Joong-Ki

Edukasi Jaga Jejak Digital, Lindungi Masa Depan A, Clerine Clarisa; Sukmawati, Olivia; Sunariyo, Sunariyo; Apriliyanti, Reva; Rafli, Jhonatan; Ariiqoh, Rofi Adhiatul
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12593

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berorientasi pada peningkatan literasi digital pelajar guna menghadapi tantangan era teknologi informasi. Program dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 9 Oktober 2025, dengan melibatkan 36 siswa/i berusia 16–17 tahun. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelajar mengenai pengelolaan jejak digital, etika bermedia sosial, perlindungan data pribadi, serta pencegahan kejahatan siber (cybercrime). Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus digital. Materi yang diberikan mencakup literasi digital dasar, pengenalan berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan daring, peretasan, penyalahgunaan data pribadi, dan cyberbullying, serta strategi pencegahannya. Secara teoretik, kegiatan ini berlandaskan pada Teori Literasi Digital (Paul Gilster), yang menekankan kemampuan berpikir kritis dan etis dalam memanfaatkan teknologi, Teori Pembelajaran Sosial (Albert Bandura), yang menjelaskan pembentukan perilaku digital melalui observasi dan interaksi sosial, serta Teori Tanggung Jawab Hukum (Legal Liability Theory), yang menegaskan bahwa setiap individu yang melakukan perbuatan melawan hukum wajib bertanggung jawab atas akibat perbuatannya. Dalam konteks hukum pidana siber, tanggung jawab ini dapat muncul dari tindakan seperti penyebaran konten hoaks, doxing, pencurian data, atau ujaran kebencian.
Menjaga Hak Remaja: Penyuluhan HAM dan Pengurangan Kenakalan Remaja A, Clerine Clarisa; Sukmawati, Olivia; Sunariyo, Sunariyo; Apriliyanti, Reva; Anggoro, Wylldan; Thahirah, Berliana Ath
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12594

Abstract

Remaja merupakan kelompok usia yang berada pada fase transisi menuju kedewasaan, yang rentan terhadap pelanggaran hak dan pengaruh negatif lingkungan sosial. Rendahnya pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan minimnya bimbingan moral kerap menjadi faktor yang memicu munculnya perilaku menyimpang di kalangan remaja. Untuk itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak-hak remaja dalam perspektif HAM, sekaligus mendorong pencegahan kenakalan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif. Kegiatan dilaksanakan di MAN 1 Samarinda, dengan partisipasi 36 siswa berusia 16–17 tahun, menggunakan metode ceramah, diskusi interaktif, dan studi kasus. Landasan teoretik kegiatan ini mencakup Teori Perkembangan Moral Lawrence Kohlberg, Teori Pembelajaran Sosial Albert Bandura, serta Teori Hak Asasi Manusia (Human Rights Theory) yang berpijak pada gagasan John Locke, yang menyatakan bahwa setiap individu sejak lahir memiliki hak-hak alami (natural rights) yang melekat dan tidak dapat dicabut, termasuk hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak memperoleh pendidikan. Dalam kerangka hukum modern, hak-hak ini diakui dan dijamin melalui berbagai instrumen nasional maupun internasional, sehingga menekankan pentingnya perlakuan adil, manusiawi, dan sesuai dengan tahap perkembangan bagi remaja. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap nilai-nilai HAM, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial dalam berperilaku. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam pembentukan karakter remaja yang sadar hukum, berintegritas, dan mampu berperan aktif secara positif dalam kehidupan sosial.
Edukasi Hukum Pidana Anak: Kenali Hakmu, Patuhi Aturannya A, Clerine Clarisa; Sukmawati, Olivia; Sunariyo, Sunariyo; Apriliyanti, Reva; Rafli, Jhonatan; Ariiqoh, Rofi Adhiatul
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1: November 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v5i1.12595

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat bertajuk “Kenali Hakmu, Patuhi Aturannya” dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai Hukum Pidana Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta membentuk karakter generasi muda yang memahami hak dan kewajibannya dalam konteks hukum. Pelaksanaan kegiatan dilakukan di MTs Sulaiman Yasin dengan jumlah peserta sebanyak 25 siswa berusia rata-rata 13 tahun. Metode yang digunakan bersifat edukatif dan partisipatif melalui penyuluhan interaktif yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik tingkat madrasah tsanawiyah.. Secara teoritik, kegiatan ini berlandaskan pada Teori Keadilan Restoratif yang menjadi dasar dalam pelaksanaan SPPA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Teori ini menekankan bahwa penyelesaian perkara anak tidak hanya berorientasi pada penghukuman, melainkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman siswa terhadap hak dan kewajiban hukum anak, serta tumbuhnya kesadaran untuk menaati aturan sosial di lingkungan sekolah dan masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga menumbuhkan sikap reflektif, empati, dan tanggung jawab sosial di kalangan siswa, sesuai dengan prinsip pembinaan dan perlindungan anak dalam SPPA. Kegiatan pengabdian ini menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini sebagai sarana pembentukan karakter hukum yang konstruktif, guna melahirkan generasi muda yang sadar hukum, berempati, serta mampu berpikir kritis sebelum bertindak.