Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : jurnal syntax admiration

Analisis Aspek Hukum UMKM dan UKM Di Indonesia dalam Kaitannya dengan Pengembangan Ekonomi Alva Ruslina; Bernard Nainggolan; Wiwik Sri Widiarty
Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 11 (2021): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v2i11.336

Abstract

Pinjaman online yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat Indonesia tidak hanya memberikan dampak positif tetapi juga ada resiko yang sudah terjadi setelah melakukan transaksi tersebut. Kemudahan dalam melakukan transaksi pinjaman memberikan peluang bagi pijaman ilegal untuk melakukan aksinya, maraknya kasus pinjaman online yang terjadi di Indonesia menjadi alasan utama permasalahan ancaman yang diterima oleh konsumen akibat pinjaman online ilegal. Tidak hanya ancaman tetapi pelaku juga menyebarkan data pribadi korban merupakan suatu pelanggan undang-undang Transaksi Elektronik dan melanggar aturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan karena tidak ada ijin. Upaya perlindungan hukum harus ditegaskan bagi setiap pihak yang ikut berperan dalam finansial teknologi  peer to peer lending. Perlindungan hukum yang diterapkan harus juga melibatkan konsumen serta setiap platform untuk mengikuti regulasi yang ditetapkan. Regulasi tersebut harus memberikan keadilan bukan hanya kepada satu pihak tetapi seluruh pihak hingga pihak ketiga. Sebagai lembaga Otoritas Jasa Keuangan, atau yang disingkat OJK memiliki peranan dalam memberikan sosialisasi terkait dengan regulasi yang ada. Pendekatan serta sosialisasi harus diusahakan secara terus-menerus agar dapat memberikan keadilan bagi setiap pihak. Upaya yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan juga melibatkan peran asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia dengan menampung aspirasi masyarakat dalam memberikan rasa aman.
Analisis Perubahan Undang-Undang Investasi Melalui Omnibus Law 2020 dan Dampaknya Terhadap Perijinan Investasi Hanna M. Simanjuntak; Bernard Nainggolan; Wiwik Sri Widiarty
Jurnal Syntax Admiration Vol. 2 No. 11 (2021): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v2i11.338

Abstract

Hubungan debitur dan kreditur dalam perjanjian utang piutang menimbulkan suatu perjanjian pinjam meminjam uang yang menyebabkan adanya suatu perikatan diantara para pihak. Dengan adanya perikatan maka masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban dari debitor adalah mengembalikan utangnya sebagai suatu prestasi yang harus dilakukan. Perjanjian utang piutang bukanlah menjadi suatu masalah dalam dunia usaha bila antara debitur dan kreditur terdapat konsep pemahaman dalam isi perjanjian dan debitur tetap mampu untuk melakukan pembayaran utang. Permasalahan baru timbul apabila debitur tidak cukup efisien dalam menjalankan roda perusahaan dikarenakan krisis financial dan mengalami kebangkrutan atau yang disebut dengan pailit. Oleh karena itu, bagaimana persamaan dan perbedaan perdamaian menurut Undang-Undang Kepailitan dengan Reorganization Plan menurut Chapter 11 United State Bankruptcy code serta Penerapan Reorganization Plan berdasarkan Chapter 11 United State Bankruptcy menjadi rumusan dalam penelitian ini. Berdasarkan pendapat dari Lawrence terdapat tiga komponen yang menjadi dasar perbedaan hukum antara lain; sistem hukum, subtansi hukum, budaya hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian dengan pendekatan perundang-undangan. Pendekatan ini dilakukan dengan menelah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diteliti. penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengumpulkan data-data berupa peraturan hukum kepailitan dan Chapter 11 serta Chapter 7. Setelah itu, penulis melakukan analisis data. Sehingga menemukan hasil yaitu; terdapat perbedaan sistem hukum Indonesia Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailian dan penundaan Kewajiban Pembayran Utang berbeda dengan Chapter 11 Reorganization Plan US Bankrupty Code. Persamann dan perbedaan didasarkan pada adanya sistem hukum yang berbeda Chapter yang menjelaskan tentang Reorganisasi Plan yang pada umumnya disebut sebagai reorganisasi kedua negara menentukan pihak ketiga yang ikut menyelesaikan permasalah yaitu Amerika disebut dengan Trustee dan Indonesia disebut dengan kurator. Penerapan reorganisasi Plan di Amerika Serikat Dalam Chapter 11 yang menjelaskan tentang Reorganisasi Plan yang pada umumnya perusahan yang mengalami kesulitan keuangan memberikan suatu petisi (Petition), (Protection), (Proceeding) yang menjadi tahap-tahap pengajuan permohonan, perlindungan hukum diberikan terhadap pihak yang harus menerimanya serta proses dan ketentuan yang berlaku bagi kreditor dan debitor dalam menyelesaiakan permasalahan utang
Perlindungan Hukum Atas Data Pribadi Nasabah Bank Pengguna Mobile Banking dalam Perspektif Uu No 27 Tahun 2022 tentang Kebocoran Data Ema Irmawati; John Pieries; Wiwik Sri Widiarty
Jurnal Syntax Admiration Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Syntax Admiration
Publisher : Syntax Corporation Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/jsa.v5i1.964

Abstract

Research Objectives: a) To find out and analyze the Legal Arrangements for Customer Personal Data Protection in banking mobile banking services are still happening to the detriment of customers. b) To find out and analyze the Bank's Responsibility for the Confidentiality of Customer Personal Data in accordance with Law no. 27 of 2022. The method applied in this legal research is the study of normative juridical research methods, which refers to substance research from laws and regulations, books, journals and papers as well as other jurisprudence. However, this research is also based on empirical research where the data is taken from field studies. As a result, the theory of legal protection and legal certainty has a close relationship in legal regulation to the protection of customer personal data in mobile banking services. Legal protection theory emphasizes the importance of protecting human rights, including the right to personal data protection. The right to personal data protection is a human right guaranteed by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 (UUD 1945) Article 28G Paragraph (1).
Co-Authors Aartje Tehupeiori Aartje Tehupeiori Aartje Tehupeiory Aartje Tehupeiory, Aartje AB Zulfiqar Adi Prasetya Albertus Mario Ari Setyawan Alva Ruslina Andrew Betlehn Andy Rachmat Soeharjono Anggit Suhandono Anwar, Syamsul Musbahul Arifin, Dian Ariyani Nathasya B. Bulan, Z. Intan Bernard Nainggolan Bernard Nainggolan Bernard Nainggolan, Bernard Bethlen, Andrew Betlehn , Andrew Betlehn, Andrew Betlen, Andrew Binoto Nadapdap Binoto Nadapdap Binoto Nadapdap Binoto Nadapdap Budi Salim Butarbutar, Serirama Charlie S, Julivan Dewi, Silfara Rushana Dhaniswara K. Harjono Dina Kristina Dina Kristina, Dina Dinata, Dinata Dinata, Efran Edy Kurniawan Tampubolon EL.Tobing, Gindo Ema Irmawati Erfan, Erfan Erika Michelle Angel Faozaro Nduru Fatchurochim, Auwalu Fauzan . Fauzan Fauzan Febriyanti, Emilia Ferlyadh, Ferlyadh Fernando Silalahi Gindo EL.Tobing Gindo L Tobing Gindo L. Tobing Gindo L. Tobing Gindo L. Tobing, Gindo L. Grace Rumiris Gultom Hadi, Ditmar Hamzah Fathoni, Muchamad Hanna M. Simanjuntak Hasibuan, Pittor Parlindungan Heryanta, Heryanta Hotben Marchiano Lumban Gaol Hulman Panjaitan Hulman Panjaitan Hulman Panjaitan, Hulman Ida Ayu Putu Sri Widnyani Ignatius Sinar Pandin Jaja Suparman Jephyri Monang Siregar Jian, Zang Huai Jihyun Park John Pieries John Pieries John Pieris Junani, Natalia Kaliey, Ingrid M Kamal, Abu Hena Mostofa Kandou, Heddy Kencanawati, Kumala Khifni, Mokhamad Kristopansen, Kristopansen Lecia, Nana Limbong, Mesta Mamick Rahardian Marchiano Lumban Gaol, Hotben Marihot SIMANJUNTAK Marihot Simanjuntak Mario Ari Setyawan, Albertus Marolop Nainggolan, Richard Md Hasnath Kabir Fahim Meimunah, Meimunah Monang Siregar, Jephyri Muljanto Muljanto Nadapdap , Binoto Nadapdap, Binton Jhonson Nadappdap, Binoto Nainggoan, Bernard Nduru, Faozaro Nilawati Yuddin Noviyanto, Dedi Eka Octovian, Hesekiel Kevin P.S.I Anthonie, Yoshua Pieries, John Pieris, John Pinantoan, Tuamy Prayudi Budi Utomo Purba, Basar Purba, Benyamin Rachmat Soeharjono, Andy Rahardian, Mamick Rantung, Djoys Anneke Rapen A.M.S Sinaga Rizaldi, Ardian Rogate Oktoberius Halawa Rr.Ani Wijayati Rudolf Valentino Saragih Saputra, Okky Saragi, Paltiada Sedek K.M, Melky Senopati Silam, Veby Sianipar, Desi Sidauruk, Sarjani Silvanita, Ktut Simbolon, Timotius Tumbur Sinaga, Comodor Erfisen Sinaga, Dasma Maduma Siregar, Yuliana Minar Puspitasari Sitepu, Yosef Sudjiarto, Tatok Sugiono, Alexander Sukamto, Nur Suprianto Sumantri, Kukuh Dwi Gilang Suparman, Jaja Supratman Ramba, Vermita Sururi Sururi Sururi Sururi, Sururi Suryanto, Parlindungan Swarday, Sryna Rellan Tatawinarta, Barlian Tehupeiori, Aartje Theresia Tiurma Muljanto Thomas Dragono Tjen, Yoel Christopher Tobing, Gindo L Tria Sasangka Putra Tumanggor, Tumanggor Utomo, Prayudi Budi Veby Senopati Silam Veronika, Caroline Walyadi, Doddi Weku F. Karuntu Widjaja, Andi Arif Wijayati, Ani Yanzalinda, Lisa Yuddin, Nilawati Yunita Latuconsina, Rose Z. Intan B. Bulan Zalfa'na, Najma Zulfiqar, AB