Articles
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA MELEBIHI LIMA GRAM YANG DILAKUKAN SECARA TEROGANISASI
anggalana anggalana;
Okta Ainita;
Ahmad Badawi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/perahu.v11i1.764
The rise of crime presently could be very worrying to the encompassing network, that is supported with the aid of the rising prices of primary goods which inspire someone so as to make money in a quick way by way of committing crimes along with robbery, robbery, fraud, and selling or dispensing narcotics. from this writing to find out the factors that motive perpetrators to dedicate crook acts of narcotics sellers exceeding five grams that are carried out in an organized way and what's the criminal duty of perpetrators of narcotics dealers exceeding five grams which can be performed in an organized manner. This writing uses a normative juridical approach research technique and qualitative descriptive studies. As for the elements that purpose perpetrators to distribute narcotics, specifically from the outcomes of the research that the authors conducted, the authors concluded that the responsibility of the perpetrators of narcotics dealers turned into to country that Defendant AG became legally and convincingly demonstrated to have committed a crime "with no rights or a criminal offense of receiving and handing over narcotics class I in non-plant paperwork weighing greater than 5 grams which were executed in an prepared manner”, due to this the defendant changed into sentenced to imprisonment for 16 years.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGUNAKAN PISAU DIMALAM HARI YANG MENGAKIBATKAN LUKA SAYAT
ongky Saputra Dewa;
anggalana anggalana;
okta ainita
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/perahu.v11i1.769
Penganiayaan atau menganiaya berarti sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain, namun suatu perbuatan mengakibatkan sakit ataupun luka pada orang lain tak bisa dianggap menjadi penganiayaan bila perbuatan dilakukan untuk melindungi keselamatan tubuh. Tindakan penganiayaan merupakan tindakan kriminal mengakibatkan kesehatan orang lain memburuk. Tujuan penelitian merupakan untuk mengetahui faktor menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau menyebabkan korban dibacok serta untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka sayat dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sayat. Penulisan memakai metodologi penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Tentang pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa HD sudah terbukti secara meyakinkan bahwa beliau sudah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengakibatkan luka atau kerugian di orang lain”. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla)
anggalana anggalana;
Okta Ainita;
kadek dela HS
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/perahu.v11i1.768
Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Jenis Pisau Badik Beracun
yohanes merci;
zainab ompu jainah;
okta ainita
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v3i2.1003
ABSTRAK Pada Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot menyatakan terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah sebagai pelindung namun setelah diselidiki faktor penyebabnya adalah untuk melakukan tindak kriminal dalam bentuk kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot sebagai berikut hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan mengacancam keselamatan orang lain, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pisau Badik Beracun
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DAN PENGAKUAN HUTANG OLEH PT. FINANSIA MULTI FINANCE (Studi Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk)
tami rusli;
okta ainita;
I Nyoman Martawan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.57084/jpj.v3i1.556
Perbuatan melawan hukum diatur dalam BukuIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365-1380, KUHPerdata termasuk ke dalam perikatan yang timbul dari undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk adalah adanya faktor kesengajaan pihak PT. Finansia Multi Finance selaku tergugat telah melakukan penarikan sebuah unit kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk dengan adanya gugatan, tanggung gugat, replik, duplik dan putusan hakim.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK BERUPA BADIK (Studi Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt)
Dimas Pratama Putra;
Lukmanul Hakim;
Okta Ainita
JURNAL RETENTUM Vol 5 No 2 (2023): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.46930/retentum.v5i1.3790
Siapapun orang yang membawa senjata tajam tanpa kekuatan menguasainya akan ancaman kriminal. Melalui itu, jika bukan untuk keperluan profesional atau kantor, sebaiknya tidak membawa senjata tajam saat bepergian, karena untuk perlindungan diri. hal ini tidak bisa diterima sebagai alasan jika terjadi sesuatu. Apabila kedapatan membawa senjata tajam, diharapkan masyarakat dapat bersikap bijak agar tidak terjerat tindak pidana ancaman membawa senjata tajam tanpa izin. Permasalahan dalam penelitian adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kejahatan kepemilikan senjata penikam atau penusuk berupa badik berdasarkan Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelanggar kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berupa badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt adalah dengan menghukum terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana tersebut. dikenakan. Pertimbangan hukum hakim dalam mengambil keputusan mengenai delik kepemilikan senjata tajam atau senjata tajam berbentuk badik didasarkan pada Putusan Nomor: 88/Pid.Sus/2021/PN Gdt Berikut ini, keadaan yang lebih memberatkan adalah tindakan si penyerang yang mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam keselamatan orang lain, sedangkan keadaan Keadaan yang meringankan adalah tindak pidana yang pertama kali dilakukan terdakwa dan penyesalan terdakwa atas perbuatannya. diadili dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Aspek Hukum dalam Pemberdayaan Kelompok Wanita Pesisir Cungkeng dalam Rangka Peningkatan Penjualan Produk Serta Daya Saing di Kota Bandar Lampung
Aprinisa Aprinisa;
Okta Ainita
UNES Law Review Vol. 6 No. 1 (2023): UNES LAW REVIEW (September 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/unesrev.v6i1.925
This research was motivated by the absence of legal aspects in order to increase product sales on the Cungkeng Coast, Bandar Lampung City. This research aims to explain the legal aspects of empowering the Cungkeng Coastal Women's Group in order to increase product sales and competitiveness in the city of Bandar Lampung. The method used in this research is a qualitative research method with a field study approach. Data collection techniques using field studies and literature studies. The collected data is processed and analyzed and conclusions are drawn. The results of this research explain that 1) The strategy for increasing capacity through legal aspects in improving processed squid cracker products on the Cungkeng coast includes maintaining product quality, increasing the strength of product branding, improving product quality and providing product guarantees if the product is damaged or unsuitable, and 2 ) Legal aspects in order to increase product sales on the Cungkeng Coast, Bandar Lampung City through several important aspects, including having a business registration number, distribution permit and halal regulations so that coastal nona squid cracker products on the Cungkeng Coast can be better known and trusted by the public.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA MELEBIHI LIMA GRAM YANG DILAKUKAN SECARA TEROGANISASI
anggalana anggalana;
Okta Ainita;
Ahmad Badawi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/perahu.v11i1.764
The rise of crime presently could be very worrying to the encompassing network, that is supported with the aid of the rising prices of primary goods which inspire someone so as to make money in a quick way by way of committing crimes along with robbery, robbery, fraud, and selling or dispensing narcotics. from this writing to find out the factors that motive perpetrators to dedicate crook acts of narcotics sellers exceeding five grams that are carried out in an organized way and what's the criminal duty of perpetrators of narcotics dealers exceeding five grams which can be performed in an organized manner. This writing uses a normative juridical approach research technique and qualitative descriptive studies. As for the elements that purpose perpetrators to distribute narcotics, specifically from the outcomes of the research that the authors conducted, the authors concluded that the responsibility of the perpetrators of narcotics dealers turned into to country that Defendant AG became legally and convincingly demonstrated to have committed a crime "with no rights or a criminal offense of receiving and handing over narcotics class I in non-plant paperwork weighing greater than 5 grams which were executed in an prepared mannerâ€, due to this the defendant changed into sentenced to imprisonment for 16 years.
PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla)
anggalana anggalana;
Okta Ainita;
kadek dela HS
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/perahu.v11i1.768
Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGUNAKAN PISAU DIMALAM HARI YANG MENGAKIBATKAN LUKA SAYAT
ongky Saputra Dewa;
anggalana anggalana;
okta ainita
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.51826/perahu.v11i1.769
Penganiayaan atau menganiaya berarti sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain, namun suatu perbuatan mengakibatkan sakit ataupun luka pada orang lain tak bisa dianggap menjadi penganiayaan bila perbuatan dilakukan untuk melindungi keselamatan tubuh. Tindakan penganiayaan merupakan tindakan kriminal mengakibatkan kesehatan orang lain memburuk. Tujuan penelitian merupakan untuk mengetahui faktor menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau menyebabkan korban dibacok serta untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka sayat dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sayat. Penulisan memakai metodologi penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Tentang pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa HD sudah terbukti secara meyakinkan bahwa beliau sudah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengakibatkan luka atau kerugian di orang lainâ€. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.