p-Index From 2021 - 2026
8.401
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Pranata Hukum Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Sakai Sambayan Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam WAJAH HUKUM JURNAL CEMERLANG: Pengabdian pada Masyarakat Unes Law Review SOL JUSTICIA PALAR (Pakuan Law review) Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora JURNAL ILMIAH ADVOKASI Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Progressive Law Review JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Amsir Law Jurnal (ALJ) PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum Keadilan RIO LAW JURNAL Jurnal Hukum Malahayati Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Case Law Muhammadiyah Law Review Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Jurnal Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan LEX SUPERIOR Innovative: Journal Of Social Science Research Jurnal Hukum Caraka Justitia Journal of Constitutional Law Society (JCLS) Jurnal Pro Justitia (JPJ) Journal of Law, Education and Business Jurnal Pengabdian UMKM Journal of Accounting Law Communication and Technology Keadilan SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Jurnal Akuntansi Hukum dan Edukasi Journal of Health Education Law Information and Humanities Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan Journal of Constitutional, Law and Human Rights
Claim Missing Document
Check
Articles

PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla) anggalana anggalana; Okta Ainita; kadek dela HS
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.768

Abstract

Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.
Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penusuk Jenis Pisau Badik Beracun yohanes merci; zainab ompu jainah; okta ainita
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i2.1003

Abstract

ABSTRAK Pada Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot menyatakan terdakwa Azwanto. HR Alias Wanhal Bin Halimi (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah sebagai pelindung namun setelah diselidiki faktor penyebabnya adalah untuk melakukan tindak kriminal dalam bentuk kekerasan dengan menggunakan senjata tajam. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot adalah dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana tanpa hak membawa senjata penusuk jenis pisau badik beracun berdasarkan Putusan Nomor: 207/Pid.Sus/2020/PN Kot sebagai berikut hal yang memberatkan adalah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat dan mengacancam keselamatan orang lain, sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pisau Badik Beracun
ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DAN PENGAKUAN HUTANG OLEH PT. FINANSIA MULTI FINANCE  (Studi Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk) tami rusli; okta ainita; I Nyoman Martawan
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 3, No 1 (2022)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v3i1.556

Abstract

Perbuatan melawan hukum diatur dalam BukuIII Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365-1380, KUHPerdata termasuk ke dalam perikatan yang timbul dari undang-undang. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk  adalah adanya faktor kesengajaan pihak PT. Finansia Multi Finance selaku tergugat telah melakukan penarikan sebuah unit kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik. Penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum dalam perjanjian pembiayaan dan pengakuan hutang oleh PT. Finansia Multi Finance berdasarkan Putusan Nomor: 110/Pdt.G/2020/PN Tjk dengan adanya gugatan, tanggung gugat, replik, duplik dan putusan hakim.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR NARKOTIKA MELEBIHI LIMA GRAM YANG DILAKUKAN SECARA TEROGANISASI anggalana anggalana; Okta Ainita; Ahmad Badawi
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.764

Abstract

The rise of crime presently could be very worrying to the encompassing network, that is supported with the aid of the rising prices of primary goods which inspire someone so as to make money in a quick way by way of committing crimes along with robbery, robbery, fraud, and selling or dispensing narcotics. from this writing to find out the factors that motive perpetrators to dedicate crook acts of narcotics sellers exceeding five grams that are carried out in an organized way and what's the criminal duty of perpetrators of narcotics dealers exceeding five grams which can be performed in an organized manner. This writing uses a normative juridical approach research technique and qualitative descriptive studies. As for the elements that purpose perpetrators to distribute narcotics, specifically from the outcomes of the research that the authors conducted, the authors concluded that the responsibility of the perpetrators of narcotics dealers turned into to country that Defendant AG became legally and convincingly demonstrated to have committed a crime "with no rights or a criminal offense of receiving and handing over narcotics class I in non-plant paperwork weighing greater than 5 grams which were executed in an prepared manner”, due to this the defendant changed into sentenced to imprisonment for 16 years.
PERTANGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DISERTAI DENGAN PERCOBAAN BUNUH DIRI (Studi Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla) anggalana anggalana; Okta Ainita; kadek dela HS
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.768

Abstract

Pembunuhan berencana adalah membunuh yangdilakukan perencanaan mengenai waktu dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan adapun Faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN. Kla. terdakwa melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan factor cemburu melihat korban jalan dengan pria lain sehingga terdakwa berniat membunuh korban semenjak 1 Minggu sebulum Tanggal 18 Desember 2021. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang disertai dengan percobaan bunuh diri berdasarkan Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla adalah terdakwa Sosiadi Fariyon als Ion Bin Karnadi oleh terbukti melanggar kentuan dalam Pasal 340 KUHP, karena itu terdakwa di pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Pertimbangan Hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan yang disertai dengan percobaan bunuh diri Putusan Nomor 102/Pid.B/2022/PN.Kla ada beberapa pertimbangan yang pertama adalah Jaksa dapat membuktikan dakwanya, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat serta meringakan terdakwa sopan , menyesail perbuatanya dan terdakwa belum pernah di hukum.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENGANIAYAAN MENGUNAKAN PISAU DIMALAM HARI YANG MENGAKIBATKAN LUKA SAYAT ongky Saputra Dewa; anggalana anggalana; okta ainita
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Kapuas

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/perahu.v11i1.769

Abstract

Penganiayaan atau menganiaya berarti sengaja mengakibatkan sakit atau luka pada orang lain, namun suatu perbuatan mengakibatkan sakit ataupun luka pada orang lain tak bisa dianggap menjadi penganiayaan bila perbuatan dilakukan untuk melindungi keselamatan tubuh. Tindakan penganiayaan merupakan tindakan kriminal mengakibatkan kesehatan orang lain memburuk. Tujuan penelitian merupakan untuk mengetahui faktor menyebabkan pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau menyebabkan korban dibacok serta untuk mengetahui mengetahui faktor penyebab pelaku melakukan penganiayaan menggunakan pisau yang mengakibatkan korban luka sayat dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka sayat. Penulisan memakai metodologi penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Tentang pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa HD sudah terbukti secara meyakinkan bahwa beliau sudah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengakibatkan luka atau kerugian di orang lain”. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBALAKAN LIAR Erlina B; Okta Ainita; Fissabilla Novita
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 19 No 1 (2021): Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/keadilan.v19i1.315

Abstract

The main focus of this research is the factors that cause criminal acts, participate in marketing timber from illegal logging and the application of environmental criminal law to the perpetrators of criminal acts and participate in marketing timber from illegal logging. The research method used in this research is juridical normative and empirical. Based on the research results, it was found that the causes of illegal logging in Cikolak Teluk Pandan Village, Pesawaran District, included internal factors including educational factors, personal factors, biological pathogenic factors and pneumonia. External factors include environmental factors, lack of protection, lack of community empowerment, global development factors and economic factors. Enforcement of environmental criminal law against perpetrators of criminal acts by participating in marketing timber from illegal logging, namely imprisonment for 1 (one) year and a fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred million rupiah) provided that if the fine is not paid, it will be replaced by imprisonment for 2 (two) months.
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadahan Hasil Pencurian Mobil di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Muhamad Ertami Amanda
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3424

Abstract

Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lainnya seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Salah satu kasus hukum terkait tindak pidana melakukan penadahan sebagaimana pidana dakwaan tunggal penuntut umum adalah pada Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk. Terdakwa ZHSG Bin HAZ. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk? dan apakah dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk?.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah Terdakwa Juni Rahman Als Juni Boy Bin H.Rusli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah terdakwa telah melanggar  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP selain itu pertimbangan Hakim lainnya adalah keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Laporan Palsu pada Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2022/PN/ Gdt Jo. 53/Pid/2022/PT/.Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Wahyu Saputra B M
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3408

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan terhadap unsur- unsur tindak pidana laporan palsu dan kendala yang dihadapi pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana laporan palsu. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun unsur-unsurnya yaitu: Melaporkan dan mengadukan,Telah terjadi sesuatu tindak pidana oleh seseorang, dan yang ia ketahui, bahwa tindak pidana itu tidak terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi didalam proses penyelidikan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan terdakwa Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Laporan Polisi Nomor: LP/B797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran / Polda Lampung. Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B-797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran/Polda Lampung, Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada PT. Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Lintang Sakti Pangestu
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3425

Abstract

Tindak pidana penggelepan sangat erat kaitannya dengan rasa kejujuran ataupun kepercayaan atas seseorang, karena tindak pidana penggelapan dalam praktiknya telah dilakukan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat yang memiliki jabatan tertentu, baik jabatan dalam pemerintahan maupun jabatan dalam perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat atau dalam jabatan swasta, yang memiliki jabatan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan diranah swasta dengan ranah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan secara mendasar berada pada poin merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang marak terjadi dikalangan perusahaan swasta yang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara maka itu tidak termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada Pasal 372 KUHP. Didalam kasus yang penulis angkat menjadi skripsi dengan putusan nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK. Bermula di hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdakwa sebagai salesman yang bekerja di PT. Everbright Lampung, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko milik V dan P sebesar Rp.4.378.800 selnajutnya terdakwa mendatangi toko yang lainnya. Sesampainya terdakwa ditoko milik S terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.500.000 kemudian uang tersebut tidak terdakwa kirimkan ke rekening PT. Everbright Lampung melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Permasalahan penelitian ini adalah apakah alasan penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor : 528/Pid.B/2023/PN TJK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah, adanya niat dan kesempatan yang dimiliki terdakwa karena memiliki kesempatan karena terdakwa memiliki kesempatan langsung kepada customer/ pelanggan untuk melakukan penagihan, turunnya mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesesuaian dan hubungan antara fakta- fakta hukum dan keterangan antar saksi, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan tidak mengalami kendala apapun, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan Hakim berpedoman pada 2 alat bukti dan menjatuhkan putusan sesuai KUHAP, Namun pernah terdapat beberapa kendala yang timbul dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan berupa kendala internal dan eksternal. Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan didalam undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. Agar hakim perlu menetapkan suatu standar maksimum pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ia terbukti bersalah dan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.