Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Kewenangan Pengadilan Dalam Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Kumalasari, Silvia; Erliyani, Rahmida
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 22 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57216/pah.v22i1.67

Abstract

Akta Pencatatan Sipil, seperti akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan kematian merupakan dokumen hukum penting yang menentukan status hukum keperdataan seseorang. Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa pembatalan akta dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ketentuan ini tidak menyebut secara eksplisit pengadilan mana yang berwenang, sehingga menimbulkan kekaburan hukum dan praktik dualisme antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data dikaji secara kualitatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Teori negara hukum, teori kewenangan, dan teori kepastian hukum digunakan untuk menganalisis permasalahan kewenangan dan implikasi yuridisnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta pencatatan sipil memenuhi unsur Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN), karena dikeluarkan oleh pejabat administratif yang berwenang dan menimbulkan akibat hukum individual. Oleh karena itu, PTUN merupakan forum yang paling tepat untuk mengadili perkara pembatalan akta tersebut. Ketidakjelasan norma dalam undang-undang telah menyebabkan ketidakteraturan praktik peradilan dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini merekomendasikan revisi undang-undang dan penerbitan pedoman Mahkamah Agung untuk menjamin keseragaman praktik dan perlindungan hukum bagi masyarakat Kata kunci: kewenangan pengadilan; akta pencatatan sipil; pembatalan; kepastian hukum
Kedudukan Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Fatimah, Neneng Emelia; Erliyani, Rahmida
Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya Vol. 22 No. 1 (2026): April 2026
Publisher : Universitas Achmad Yani

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57216/pah.v22i1.68

Abstract

Penelitian ini mengkaji kedudukan Justice Collaborator dalam sistem peradilan pidana Indonesia sebagai salah satu instrumen penting dalam mengungkap tindak pidana yang kompleks dan terorganisir. Latar belakang penelitian berangkat dari kebutuhan akan bukti yang sah menurut KUHAP, di mana saksi pelaku yang bekerjasama dapat memberikan keterangan signifikan untuk membongkar kejahatan besar. Fokus penelitian diarahkan pada dua aspek utama, yaitu kriteria penetapan seseorang sebagai Justice Collaborator serta mekanisme pemberian penghargaan atas kesaksiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif, yang memadukan kajian peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta studi kasus aktual seperti perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap KUHAP, Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Justice Collaborator telah diakui secara normatif melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, namun masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan, khususnya terkait penghargaan dan perlindungan hukum. Penetapan Justice Collaborator harus mempertimbangkan peran pelaku bukan sebagai aktor utama, melainkan pihak yang membantu mengungkap tindak pidana. Adapun penghargaan berupa keringanan pidana atau hak narapidana lain masih bergantung pada rekomendasi LPSK, sehingga menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Kata kunci: Justice Collaborator; Sistem Peradilan Pidana; Kepastian Hukum