Konsep living law merepresentasikan keberadaan norma hukum yang berkembang dan dipatuhi secara nyata dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman sosial dan budaya. Keberadaan norma tersebut memperoleh pengakuan normatif melalui pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yang membuka peluang bagi hukum adat untuk diintegrasikan ke dalam sistem hukum pidana positif. Pengakuan terhadap living law ini dimaksudkan sebagai upaya negara untuk mengakomodasi nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat, sekaligus memperkuat rasa keadilan substantif yang berakar pada realitas sosial. Meskipun demikian, pengaturan tersebut tidak terlepas dari berbagai perdebatan yuridis, terutama terkait dengan potensi benturan antara pengakuan hukum adat dan prinsip kepastian hukum yang menjadi pilar utama asas legalitas dalam hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan living law dalam KUHP Nasional dengan menitikberatkan pada landasan konseptual, tantangan implementatif, serta implikasinya terhadap asas legalitas dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, kajian ini juga mengkaji sejauh mana mekanisme harmonisasi dapat dilakukan agar keberlakuan living law tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didukung oleh analisis terhadap literatur dan jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengakuan living law dalam KUHP Nasional merupakan langkah progresif dalam merespons pluralisme hukum di Indonesia. Namun, tanpa batasan normatif yang jelas, pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan problematika hukum, khususnya dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang lebih terukur dan harmonis agar integrasi living law dalam sistem hukum pidana nasional dapat berjalan secara adil, proporsional, dan konstitusional.