Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Sosialisasi Dan Edukasi Politik Dalam Pesta Demokrasi Pemilihan Umum 2024 Kepada Masyarakat Desa Rodaya Kalimantan Barat Abunawas, Abunawas
Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 8 No. 3 (2023): September
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LITPAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/linov.v8i3.1412

Abstract

Pemilihan umum (Pemilu) adalah pesta demokrasi bangsa Indonesia, yang menitikberatkan kekuasaan sepenuhnya di tangan rakyat, melalui wakil-wakilnya yang duduk di legislatif baik di pusat maupun daerah provinsi dan kabupaten/kota. Calon-calon pemilih tetap untuk pemilu 2024, telah didaftarkan pada kantor desa yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Pembelajaran politik bagi masyarakat Indonesia, merupakan tanggung jawab pemerintah melalui badan pengawas pemilu (bawaslu) dan panwaslu (panitia pengawas pemilu) yang berada di wilayah kabupaten dan kecamatan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat  (PKM) terkait sosialisasi dan edukasi politik dalam pesta demokrasi Pemilu 2024 ini, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat sehingga dapat berpartisipasi aktif secara kualitatif dan kuantitatif dalam pemilu 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 30 orang peserta yang merupakan daftar pemilih tetap dari desa Rodaya, masing-masing dari kampung Baya, Segiro dan Sedane. Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi terkait teknis dalam pemilu 2024 serta etika bersikap di media sosial demi terselenggaranya pemilu yang aman dan damai tanpa konflik yang berarti antar sesama konstituen atau pemilih. Berdasarkan monitoring selama kegiatan dan evaluasi di akhir kegiatan menunjukkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat tinggi, rasa keingintahuan serta keberhasilannya dalam menyimak materi yang disampaikan terindikasi pada jawaban-jawaban yang diberikan sangat memuaskan. Sebanyak 5 pertanyaan uraian yang diberikan secara tertulis mampu dijawab oleh ke 30  peserta kegiatan tersebut. Socialization and Political Education in the 2024 General Election Democracy Party for the People of Rodaya Village, West Kalimantan  General elections (Pemilu) are a democratic celebration of the Indonesian nation, which emphasizes complete power in the hands of the people, through their representatives who sit in the legislature both at the center and in provincial and district/city areas. Prospective voters for the 2024 general election have been registered at village offices spread across all provinces in Indonesia. Political learning for the Indonesian people is the responsibility of the government through the election supervisory body (bawaslu) and panwaslu (election supervisory committee) located in the districts and sub-districts. Community service activities (PKM) related to socialization and political education in the 2024 election democratic party, aim to increase public knowledge and understanding so that they can actively participate qualitatively and quantitatively in the 2024 election. This activity was attended by 30 participants who were part of the voter list remains from Rodaya village, each from Baya, Segiro and Sedane villages. Activities were carried out using lecture and discussion methods related to technical matters in the 2024 election as well as ethical behavior on social media in order to hold safe and peaceful elections without significant conflict between fellow constituents or voters. Based on monitoring during the activity and evaluation at the end of the activity, it showed that community participation in this activity was very high, their curiosity and success in listening to the material presented was indicated by the answers given which were very satisfying. A total of 5 descriptive questions given in writing were able to be answered by the 30 participants in the activity.
Penguatan Pemahaman Masyarakat Terhadap Penggunaan Bantuan Hukum Dan Konsultasi Hukum Secara Cuma-Cuma Siagian, Parulian; Azizzurrahman, Sy. Hasyim; Abunawas, Abunawas
Lumbung Inovasi: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 9 No. 2 (2024): June
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LITPAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36312/linov.v9i2.1655

Abstract

Bantuan hukum Cuma-Cuma adalah merupakan hak bagi setiap warga negara yang dapat digunakan kapanpun selama ketentuan yang dipersyaratkan dapat dipenuhi oleh setiap warga negara namun pada kenyataan ditengah masyarakat, hak tersebut tidak dapat terealisasi dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat tentang eksistensi penggunaan bantuan hukum Cuma-Cuma dan prosedur penggunaan bantuan hukum Cuma-Cuma bagi setiap masyarakat yang membutuhkan. Pemahaman tentang penerapan bantuan hukum Cuma-Cuma menjadi tanggung jawab pemerintah melalui berbagai lembaga yang ada, lembaga bantuan hukum dan lembaga pendidikan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat  (PKM) terkait sosialisasi Bantuan hukum Cuma-Cuma, Kegiatan pengabdian kepada masyarakat  (PKM) terkait sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang penggunaan dan prosedur tahapan penggunaan bantuan hukum dan landasan hukum penerapan bantuan hukum Cuma-Cuma kepada masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh sebanyak 50 orang peserta yang merupakan aparat Kelurahan, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat dari Kelurahan Jawa, Kegiatan dilakukan dengan metode ceramah dan diskusi terkait teknis penggunaan bantuan hukum Cuma-Cuma dan prosedur pengajuan bantuan hukum cuma-Cuma pelaksanaan kegiatan menghasilkan pemahaman masyarakat tentang prosedur penyelesaian persoalan pidana dan keperdataan. Berdasarkan monitoring selama kegiatan terhadap problema masyarakat dalam memahami dan mendapatkan layanan bantuan hukum dan konsultasi hukum secara Cuma-Cuma yang dijamin oleh undang-undang dan evaluasi di akhir kegiatan menunjukkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini sangat tinggi, rasa keingintahuan  serta  keberhasilannya  dalam  menyimak  materi  yang  disampaikan  terindikasi  pada  jawaban-jawaban yang diberikan sangat memuaskan. Sebanyak 5 pertanyaan uraian yang diberikan secara tertulis mampu dijawab oleh ke 50 peserta kegiatan tersebut dan mampu dijawab secara benar. Strengthening Community Understanding of the Use of Free Legal Aid and Legal Consultation Abstract Free legal aid is a right for every citizen which can be used at any time as long as the required provisions can be fulfilled by every citizen, but in reality in society, this right cannot be realized due to a lack of public understanding about the existence of the use of free legal aid and procedures for using free legal assistance for every person in need. Understanding the implementation of free legal aid is the responsibility of the government through various existing institutions, legal aid institutions and educational institutions. Community service activities (PKM) related to the socialization of free legal aid. Community service activities (PKM) related to the socialization and education of the public regarding the use and procedures for the stages of using legal aid and the legal basis for implementing free legal aid to the community. This activity was attended by 50 participants who were Village officials, Community Leaders and the Community from Java Village. The activity was carried out using lecture and discussion methods related to the technicalities of using free legal aid and procedures for applying for free legal aid. Based on monitoring during the activity and evaluation at the end of the activity, it showed that community participation in this activity was very high, their curiosity and success in listening to the material presented was indicated by the answers given which were very satisfying. A total of 5 descriptive questions given in writing were able to be answered by the 50 participants in the activity.