Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran wajib pajak badan terhadap kepatuhan membayar pajak studi kasus wajib pajak badan yag terdaftar di kpp pratama banda aceh tahun 2021-2023, permasalahan yang timbul apakah wajib pajak badan sadar dan patuh dalam pembayaran pajak, dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesadaran wajib pajak mengimbangi kepatuhan dalam membayarkan pajaknnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif skunder dengan analisa deskriptif, sampel yang digunakan adalah wajib pajak badan yang menyampaikan SPT dari tahun 2021-2023, variabel yang diteliti adalah kesadaran wajib pajak badan dalam kepatuhan membayar pajak dengan mengukur hasil jumlah data yang di peroleh. Hasil penelitian menunjukan bahwa kesadaran wajib pajak belum mengimbangi dalam kepatuhan penyamaian surat pemberitahuan (SPT), dimana peneliti melihat dari data yang diberikan oleh KPP Pratama Banda Aceh. Implikasi hasil penelitian secara praktis, kepatuhan dalam menyampaikan SPT tidak meningkat secara signifikan, hal ini perlu ditindak lanjuti untuk meningkatkan pemahaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyamaikan SPT perlunya pengawasan yang lebih terhadap wajib pajak badan dan penerapan sanksi yang tegas namun tetap adil bagi pelanggar perpajakan.