Ida Bagus Putra Atmadja
Fakultas Hukum Universitas Udayana

Published : 54 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

TANGGUNG JAWAB DISTRIBUTOR TERHADAP KONSUMEN AKHIR DALAM KEGIATAN PERDAGANGAN (STUDI PADA TOKO GADGET TREE BALI) I Nyoman Trisna Yuanda; Ida Bagus Putra Atmadja; A.A Sagung Wiratni Darmadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 05, Juli 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (154.11 KB)

Abstract

Perlindungan Konsumen terhadap cacat produk barang yang mengalami cacat produk dalam hal penjualan produk Apple di Toko Gadget Tree Bali yang merugikan konsumen akhir perlu mendapatkan perlindungan hukum serta distributor perlu menjelaskan barang yang dijualnya. Distributor memiliki tanggung jawab produk Apple yang dijualnya, tanggung jawab tersebut guna memenuhi perlindungan hukum terhadap konsumen. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan klaim garansi yang dilakukan oleh Toko Gadget Tree Bali dalam hal tanggung jawab distributor guna melakukan perlindungan terhadap konsumen akhir dan upaya yang dilakukan oleh Toko Gadget Tree Bali sebagai distributor produk Apple dalam hal melakukan perlindungan terhadap konsumen akhir yang mengalami kerugian.Artikel ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (caseapproach), dan pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conseptual approach).Penelitian ini menyimpulkan bahwa Toko Gadget Tree Bali bertanggungjawab terhadap pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen dalam hal konsumen melakukan klaim garansi akibat terjadinya cacat produk. Serta kendala yang dihadapi dalam melakukan klaim garansi oleh konsumen kepada distributor dan kendala yang dialami oleh Gadget Tree Bali dalam hal melakukan tanggung jawabnya dalam melakukan perlindungan konsumen. Upaya yang dilakukan Toko Gadget Tree Bali meliputi upaya preventif dan represif. Kata Kunci : Tanggungjawab, Distributor, Konsumen
KEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PENGAWASAN LAPORAN SISTEM LAYANAN INFORMASI KEUANGAN BANK PERKREDITAN RAKYAT Putu Evi Nadya Christina; Ida Bagus Putra Atmadja; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.337 KB)

Abstract

Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mengawasi laporan terkait informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan dan mewajibkan Bank Perkreditan Rakyat untuk menyampaikan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan secara utuh, tepat waktu dan akurat. Namun, pada kenyataannya dalam periode Januari sampai Oktober 2018 angka kredit bermasalah akibat keterlambatan dan ketidakakuratan dalam penyampaian laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan di Bali khususnya Bank Perkreditan Rakyat Wilayah Dalung, Kuta Utara tercatat telah mencapai angka 3,77% mendekati batas maksimal yaitu 5%. Tujuan dari penulisan ini untuk memahami kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan laporan dan akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis empiris. Hasil studi menunjukan bahwa berdasarkan Pasal 31 Ayat 1 PeraturanOtoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung, namun dalam pelaksanaannya pengawasan kurang efektif dikarenakan faktor kurangnya pengetahuan, tercampurnya data, penyelesaian kasus, penarikan data statistik, eror system,danpemberian sanksi. Akibat hukum atas ketidakakuratan dan keterlambatan pelaporan berdasarkan Pasal 36 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yaitu penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha, penilaian kemampuan dan sanksi administratif, dalam pelaksanaannya Otoritas Jasa Keuangan memberikan teguran tertulis dan penurunan tingkat kesehatan Bank Perkreditan Rakyat, namun masih menoleransi keterlambatan laporan. Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan, Sistem Layanan Informasi Keuangan, Bank Perkreditan Rakyat
PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA KLINIK KESEHATAN PADMA BAHTERA MEDICAL CENTRE DENPASAR DENGAN DOKTER Dewa Ayu Mas Candra Pramadianthi; Ida Bagus Putra Atmadja; A.A. Sri Indrawati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 09, September 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.296 KB)

Abstract

Perjanjian kerjasama yang tertulis di bidang pelayanan kesehatan sangat penting dalam menjalankan sebuah klinik kesehatan. Perjanjian antara Klinik kesehatan dengan dokter yang berpraktik memberikan aturan, hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Sehingga apabila terjadi wanprestasi para pihak dapat mengetahui dan bertanggung jawab. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Klinik Padma Bahtera Medical Centre dengan para dokter dalam hal kerjasama pelayanan kesehatan. Yang kedua yakni upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama antara Klinik Kesehatan Padma Bahtera Medical Centre dengan dokter. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil penelitian bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama antara klinik dengan dokter di Klinik Padma Bahtera Medical Centre Denpasar, semua Dokter yang berpraktik di Klinik mempunyai kontrak/perjanjian kerjasama yang tertulis mengenai kerjasama pelayanan kesehatan. Yang mengatur hubungan hukum antara Klinik dengan Dokter sehingga memberi aturan kepada masing-masing pihak dan kelancaran operasional Klinik. Selama pelaksanaan perjanjian kerjasama, tidak semua operasional berjalan dengan lancar dan harmonis. Upaya penyelesaian apabila terjadi sengketa dalam perjanjian kerjasama, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Namun apabila salah satu pihak baik Klinik ataupun Dokter belum merasa puas dengan hasil keputusan musyawarah tersebut maka pihak klinik menyarankan penyelesaian secara non litigasi yakni dengan cara mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut.Kata Kunci: Perjanjian, Kerjasama, Klinik, Dokter,
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMODAL DALAM KEGIATAN EQUITY CROWDFUNDING I Kadek Ade Safera; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 9 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (258.843 KB)

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membuat peraturan Equity Crowdfunding yang mengatur mengenai hal-hal yang minimal harus dimuat dalam isi perjanjian penyelenggaraan layanan Urun Dana antara Penyelenggara dengan Pemodal dan peraturan Equity Crowdfunding yang mengatur mengenai pemberian informasi terkini secara langsung melalui kontak telepon atau email terhadap pemodal yang telah terdaftar. Isu hukum dalam penelitian ini yaitu kekosongan hukum dalam pasal 45 ayat (3) dan pasal 54 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Metode dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Hasil dari penelitian ini adalah pasal 45 ayat (3) POJK Nomor 37/POJK.04.2018 tidak mengatur mengenai hal-hal yang minimal harus dimuat dalam isi perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemodal seperti nomor perjanjian; tanggal perjanjian; identitas para pihak; ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; jumlah dana yang akan diurunkan dan besaran saham yang akan dimiliki; jangka waktu atau pengakhiran perjanjian; ketentuan mengenai denda, jika terdapat ketentuan mengenai denda; mekanisme penyelesaian sengketa; dan mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sedangkan dalam pasal 54 ayat (2) POJK Nomor 37/POJK.04.2018 tidak mengatur mengenai pemberian informasi terkini secara langsung melalui kontak telepon atau email terhadap pemodal yang telah tedaftar sehingga tidak memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemodal, Equity Crowdfunding
PERLINDUNGAN HUKUM MOTIF TRADISIONAL KERAJINAN PERAK CELUK SEBAGAI WARISAN BUDAYA Ketut Purnama Sari; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 9 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (265.81 KB)

Abstract

Bali merupakan daerah yang kaya dengan warisan budaya, seperti: karang boma, kuping guling dan ukir tunjung merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional yang memperoleh perlindungan hukum dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Diperolehnya suatu motif tradisional melalui warisan budaya asli tersebut digunakan bagi pengrajin dalam pembuatan cincin, bokor, dan gelang. Tujuan adanya UUHC untuk melindungi serta menjaga hasil ciptaan dan warisan budaya khususnya motif tradisional kerajinan perak celuk melalui EBT. Metode penulisan yang digunakan ialah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan mengkaji bahan hukum sekunder sebagai sumber data utama. Hasil dari penulisan ini mengenai pengaturan kepemilikan motif tradisional bersifat komunal yang dipegang oleh negara diatur dalam pasal 38 UUHC, apabila pengrajin dalam berkreasi menciptakan suatu motif kerajinan perak dengan cara memodifikasi EBT lalu diwujudkan sebagai bentuk nyata dapat dicatatkan sebagai hak cipta sehingga kepemilikan yang diperoleh secara individual, mengacu pada pasal 1 angka (1) UUHC dan perlindungan hukum yang diberikan negara terhadap motif tradisional tersebut dilindungi dalam pasal 38 UUHC, mengenai modifikasi motif tradisional dilindungi dalam pasal 40 ayat (1) huruf 0 dan hasil modifikasi motif itu dilindungi dalam pasal 40 ayat (1) huruf j. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Motif Tradisional, Kerajinan Perak Celuk
TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KREDIT USAHA RAKYAT KETIKA TERJADI ERUPSI GUNUNG AGUNG PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG KARANGASEM Ketut Yudagama Jayasthawan; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 6 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (267.49 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul Tanggung Jawab Debitur Terhadap Kredit Usaha Rakyat Ketika Terjadi Erupsi Gunung Agung Pada PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Karangasem. Setelah letusan 54 tahun lalu kini Gunung Agung kembali aktif di tahun 2017 sampai sekarang. Tidak ada yang akan menyangka bencana alam akan terjadi di daerah ini, termasuk beberapa orang yang sudah memiliki hubungan hukum. Secara umum hubungan hukum merupakan suatu hubungan yang terhadap hukum meletakan hak-hak pada suatu pihak dan meletakan kewajiban pada pihak lainnya. PT. Bank Rakyat Indonesia merupakan salah satu bank yang melakukan perikatan dengan debitur melalui perjanjian kreditnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian ilmu hukum empiris lebih menekankan pada segi observasinya, dimana ilmu hukum empiris berupaya mengamati fakta-fakta hukum yang berlaku dalam masyarakat. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah tanggung jawab debitur ketika terjadi erupsi Gunung Agung masih berkewajiban membayarkan utangnya tetapi mendapatkan keringanan yaitu restrukturisasi. Sedangkan upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak bank yaitu melakukan upaya restrukturisasi dengan melakukan beberapa tahapan seperti memonitoring kelapangan untuk mengecek langsung perkembangan usaha debitur. Monitoring ini dilakukan untuk memperjelas tanggung jawab debitur apakah benar terdampak atau tidak. Di tahun 2017 PT. Bank Rakyat Indonesia mendata ada 110 debitur yang terdampak dan 16 debitur sudah melakukan pihak bank, debitur yang ingin melakukan upaya restrukturisasi bisa dengan melakukan negosiasi kepada pihak bank atau melalui person in charge ( PIC ) masing-masing debitur. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Debitur, Kredit Usaha Rakyat, Gunung Agung
PEMBEBASAN KEWAJIBAN PENANGGUNG ASURANSI MEMBAYAR GANTI RUGI, DISEBABKAN OLEH KELALAIAN TERTANGGUNG Rika Basa Sabatini; Ida Bagus Putra Atmadja; A.A Sagung Wiratni Darmadi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (432.664 KB)

Abstract

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pembebasan Kewajiban Penanggung Asuransi Membayar Ganti Rugi, Disebabkan oleh Kelalaian Tertanggung”. Manusia di dunia tidak bisa terlepas dari adanya suatu peristiwa, oleh karena itu muncullah asuransi untuk melindungi seseorang atau hak miliknya dari peristiwa yang terjadi. Pengalihan risiko kepada perusahaan asuransi ini disertai dengan adanya pembayaran premi kepada perusahaan asuransi kerugian (penanggung) setiap bulannya. Namun pada kenyataannya pembayaran premi yang dilakukan tidak selalu dibayar tepat waktu, dikarenakan tertanggung lalai dalam membayarkan premi, sehingga menimbulkan masalah apakah pihak penanggung akan tetap melakukan kewajibannya membayarkan ganti rugi kepada pihak tertanggung atau menolak klaim tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, artinya disini pendekatan hukum berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku khususnya terhadap kejelasan sebuah pertanggung jawaban atas kewajiban masing – masing pihak yang mengikatkan dirinya dalam asuransi. Kesimpulan yang diberikan, yaitu penangggung asuransi dapat terbebas dari kewajibannya membayar asuransi apabila terdapat kelalaian yang disebabkan oleh tertanggung itu sendiri, dan hendaknya para pihak ingat akan kewajibannya masing-masing dan saling mentaati peraturan yang berlaku.
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA BELI ELEKTRONIK, MESIN, DAN FURNITURE ( STUDI PADA UD. KARMA RAHAYU MANDIRI KLUNGKUNG ) Ida Bagus Rai Cahyadi Putra; Ida Bagus Putra Atmadja; A. A. Sagung Wiratni Darmadhi
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 10, Oktober 2013
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (38.42 KB)

Abstract

Wanprestasi of the lease agreement at UD. Karma Rahayu Klungkung used as areference in the practice of hire purchase agreement. It aims to determine the factors that lead toa default on UD. Karma Rahayu Mandiri Klungkung. In this study using empirical legalresearch. Of direct research and to obtain information from multiple informants in the fieldfound several factors that led to the event of default factors and the socio-economic situation ofthe buyer in bad faith.
TANGGUNG JAWAB PT POS INDONESIA DALAM LAYANAN JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MENGALAMI KETERLAMBATAN (STUDI PADA PT POS INDONESIA CABANG UBUD)* I Gusti Ngurah Krisna Aribhuana Putra; Ida Bagus Putra Atmadja; Ni Putu Purwanti
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (184.808 KB)

Abstract

Tanggung jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya atau suatu akibat/ konsekuensi kebebasan seseorang tentang perbuatanya yang berkaitan dengan etika dan moral dalam melakukan suatu perbuatan. PT Pos Indonesia merupakan badan usaha milik negara yang bekerja pada sektor pelayanan jasa yakni layanan jasa pengiriman barang dan layanan jasa keuangan, maka peran PT Pos Indonesia sangat penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dalam urusan layanan jasa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris serta jenis pendekatan yang diguanakan dalam penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini diketahui Bentuk tanggung jawab PT Pos Indonesia sudah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Udang-Undang Pos yang mengharuskan pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya kepada konsumen akibat keterlambatan. Upaya pencegahan timbulnya kerugian konsumen akibat keterlambatan layanan jasa Pos Indonesia dimulai dari 4 proses pola oprasional yang terdiri dari collecting, processing, transporting, dan delivery. Kata Kunci: Tanggung Jawab, PT Pos Indonesia, Ganti Rugi
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BUSANA DALAM MERIAS WAJAH Luh Ayu Mistrinda Dewi; Ida Bagus Putra Atmadja
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 10 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (290.133 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i06.p11

Abstract

Kebutuhan masyarakat akan busana dan rias wajah semakin meningkat sehingga banyak orang yang menggunakan kesempatan ini untuk menyewakan busana dalam merias wajah. Permasalahan yang sering terjadi pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa busana dalam merias wajah, yaitu pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh penyewa. Berdasarkan permasalahan tersebut peneliti melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang mempengaruhi pembatalan perjanjian secara sepihak pada sewa menyewa busana dalam merias wajah dan penyelesaian terhadap pembatalan perjanjian secara sepihak pada sewa menyewa busana dalam merias wajah. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pada tulisan ini menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui teknik studi dokumen dan teknik wawancara. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka diperoleh hasil, bahwa terdapat 2 (dua) faktor penyebab terjadinya pembatalan perjanjian secara sepihak, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya, yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang perjanjian lisan. Faktor eksternalnya, yaitu terdapat tempat lain yang menyewakan busana lebih murah, busana yang disewa cacat, dan barang yang disewa belum dikembalikan oleh pihak penyewa yang terdahulu. Penyelesaian pembatalan perjanjian secara sepihak dilakukan dengan cara kekeluargaan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Perjanjian Sewa Menyewa, dan Pembatalan Sepihak.
Co-Authors A. A. Gede Ngurah Dirksen A. A. Sagung Wiratni Darmadhi A.A. Gede Agung Dharma Kusuma A.A. Sri Indrawati Ade Setyawan Nugroho Agung Made Ayu Suastini Wibawa Anak Agung Deby Wulandari Anak Agung Intan Wulan Sari Anak Agung Made Agus Rumawan Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi Anak Agung Sri Indrawati Candraditya Indrabajra Aziiz Desak Putu Dian Sucitawati Dewa Ayu Mas Candra Pramadianthi Dewa Gde Rudy Ernes Gabriel Sihotang Gede Jaya Kesuma I G N Agung Widhya Sastra I G. A Bagus Agastya Pradnyana I G. A. Tirta Sari Dewi I Gede Krisna Adi Yasa I Gede Sakih Sastrawan I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, I Gusti Agung I Gusti Ayu Puspawati I Gusti Ayu Santi Iswari I Gusti Ayu Stefani Ratna Maharani I Gusti Ngurah Krisna Aribhuana Putra I Kadek Ade Safera I Kadek Pramuna Dwiantara I KETUT WESTRA I Made Dedy Priyanto I Made Hendrayasa I Made Wahyu Santika I Nyoman Bagiastra I Nyoman Trisna Yuanda I Wayan Agus Sima Parimandana I Wayan Bagus Pramana I Wayan Novy Purwanto Ida Ayu Sukihana Ida Bagus Gede Manu Widnyana Pemaron Ida Bagus Putu Sutama Ida Bagus Rai Cahyadi Putra Intan Pratiwi Isnani Hifzhi Syauchani Kadek Arini Kadek Ayu Cintya Paramita Kadek Lisa Kartini Mahasari Suteja Ketut Purnama Sari Ketut Yudagama Jayasthawan Komang Agung Cri Brahmanda Luh Ayu Mistrinda Dewi Made Ayu Susiana Sugihasri Ngurah Pradita Putra Ni Desak Made Eri Susanti Ni Ketut Supasti Dharmawan Ni Komang Manik Meira Setiarini Ni Luh Putu Siska Sulistiawati Ni Made Sellia NI NYOMAN SUKERTI . Ni Putu Purnama Andari Ni Putu Purwanti Putu Anindya Melinda Putri Putu Bella Mania Madia Putu Evi Nadya Christina Putu Ikko Suar Agung Dewi Rika Basa Sabatini Sagung Putri M.E. Purwani Sari Dwi Pangestu Silvia Syarafina Suatra Putrawan Wayan Wiryantara Wira Dhita Kusuma Yohanes Setiadi