Articles
            
            
            
            
            
                            
                    
                        PENGATURAN PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH TERJADINYA PERKAWINAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 
                    
                    Putu Ikko Suar Agung Dewi; 
Ida Bagus Putra Atmadja                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 10, Oktober 2013 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (227.95 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Perkawinan menimbulkan akibat hukum yaitu adanya harta bersama. Keberadaan harta bersama tidak terjadi apabila terdapat perjanjian perkawinan yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung. Rumusan masalah yang hendak dibahas adalah bagaimana pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah berlangsungnya perkawinan dan bagaimana status hukum harta kekayaan sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah berlangsungnya perkawinan. Penulisan penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam rangka melakukan pembahasan digunakan beberapa pendekatan yang diantaranya pendekatan analitis, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap perjanjian perkawinan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum pada pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah adanya ikatan perkawinan. Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No.69/PUU-XIII/2015 menyebabkan perjanjian perkawinan boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama ikatan perkawinan. Hasil penelitian selanjutnya menunjukkan status hukum harta kekayaan keluarga sebagai akibat dari dibuatnya perjanjian perkawinan setelah adanya ikatan perkawinan adalah dimiliki oleh masing-masing pihak. Pemisahan harta kekayaan di dalam perkawinan mulai terhitung dari berlakunya perjanjian perkawinan menurut waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Kata Kunci: Perjanjian Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PELAKSANAAN PENERBITAN BANK GARANSI SETELAH TERBITNYA PERPRES NO 95 TAHUN 2007 PADA BNI CABANG DENPASAR 
                    
                    Ni Putu Purnama Andari; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
Ida Bagus Putu Sutama                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (187.718 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p10                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Bank Garansi merupakan jaminan dalam bentuk surat jaminan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk melindungi kepentingan pihak ketiga. Penerbitan Bank Garansi sudah seharusnya berpedoman pada peraturan yang berlaku. Permasalahan yang dapat diangkat adalah bagaimana pelaksanaan penerbitan bank garansi setelah terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagaimana upaya BNI untuk menyelesaikan permasalahan terkait waktu penerbitan bank garansi setelah dikeluarkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2007. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penerbitan bank garansi pada BNI Cabang Denpasar dan Upaya bank untuk menyelesaikan permasalahan terkait waktu penerbitan bank garansi setelah terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2007. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum empiris. Hasil studi menunjukkan setelah diterbitkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2007 pelaksanaan penerbitan bank garansi dijalankan seperti sebelum diterbitkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2007, namun ada satu kendala yang muncul setelah terbitnya Kepres ini yaitu waktu penerbitan bank garansi, karena adanya norma yang bertentangan antara Perpres Nomor 95 Tahun 2007 dengan SEBI Nomor 23/7/UKU Tahun 1971. Upaya Bank untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan waktu penerbitan bank garansi karena adanya ketidaksesuain peraturan yakni dengan mengambil kebijakan sendiri dengan mensyaratkan Surat Perintah Kerja (SPK) dalam pengajuan permohonan bank garansi sebagai dasar transaksi surat berharga. Kata Kunci : Pelaksanaan, Bank Garansi, Nasabah
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 
                    
                    Putu Anindya Melinda Putri; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
Suatra Putrawan                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 1 (2018) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (153.524 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah memperluas arti dariiperjanjian perkawinan. Dimana Putusan Mahkamah Konstitusi membuat perjanjian perkawinan bermakna dapat dibuatkisepanjang perkawinan berlangsung (postnuptial agreement) tidak hanya perjanjianiyang dibuatisebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement) dan dapat menyelamatkan hak-hak dari pasanganasuaministri yang belum membuat perjanjian perkawinan. Namun terdapat konflik norma pada pengaturan tentang perjanjian perkawinan, ini dapat mengurangi kepastian dalam hukum perkawinan, hukum keluarga, maupun dalam lingkup hukum perdata. Selain itu, putusan hakim seharus mencerminkan kemanfaatan untuk pihakayang berperkara dan kepentingan masyarakat pada umumnya. Tulisan ini mempergunakan penelitianshukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Perjanjian perkawinan ini bertujuan”untuk memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dan pihak istri sehingga harta kekayaan mereka tidak bercampur atas hutang masing-masing pihak yang mereka buat dalam perkawinan mereka, masing-masing akan bertanggung jawab”sendiri-sendiri. Bagi suami istri perkawinan campuraniiyang masih mempertahankan Kewarganegaraanya mendapatkan kepastian hukum danaperlindungan hukum dalam kepemilikan hak milik atauahak guna bangunan atasatanah di Indonesia.Kata Kunci : Perjanjian perkawinan, konflik norma, kepastian hukum, putusan mahkamah konstitusi
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        IMPLEMENTASI PERTANGGUNGAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA BANK PERKREDITAN RAKYAT BUMI PRIMA DANA 
                    
                    Anak Agung Made Agus Rumawan; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
Ida Bagus Putu Sutama                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 1 (2017) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (175.424 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Persoalan kredit macet menjadi persoalan yang sangat serius. Kredit macet dapat menghambat aktifitas Bank perkreditan rakyat (BPR) yang menarik dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat . Selain adanya jaminan yang diberikan oleh pihak debitur, untuk kredit pada jumlah tertentu biasanya diperlukan asuransi yang digunakan sebagai jaminan tambahan yang akan digunakan untuk mengatasi resiko yang mungkin dialami oleh kreditur dalam proses pembayaran kreditnya. Rumusan masalah yang timbul adalah Bagaimanakah pelaksanaan pertanggungan asuransi untuk menanggung kerugian dalam perjanjian kredit pada BPR Bumi Prima Dana. Metode Penelitian Hukum empiris digunakan untuk membahas permasalahan ini. Terakhir disimpulkan bahwa dalam proses pemberian pertanggungan asuransi pada perjanjian kredit pada BPR Bumi Prima Dana, Pihak BPR Bumi Prima Dana memberikan tanggung jawab terhadap permasalahan asuransi pada perjanjian kredit dalam bentuk memberikan fasilitas, aksesbilitas, akuntabilitas terhadap data debitur, dan memberikan bantuan kepada pihak keluarga debitur untuk memberikan informasi dan pengumpulan persyaratan administratif untuk dapat melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak perusahaan asuransi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan atau penghambat yang memberatkan keluarga debitur untuk mengajukan klaim asuransi pada saat terjadi resiko.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RUMAH SEWAAN AKIBAT PENGAKHIRAN SEPIHAK PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA DENPASAR 
                    
                    Kadek Ayu Cintya Paramita; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
A.A. Gede Agung Dharma Kusuma                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 11, November 2013 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (208.606 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Tulisan ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Rumah Sewaan akibat Pengakhiran Sepihak Perjanjian Sewa Menyewa di Kota Denpasar”. Pentingnya dilakukan penelitian adalah untuk mengetahui faktor penyebab pihak penyewa melakukan pengakhiran sepihak perjanjian sewa menyewa serta perlindungan hukum bagi pemilik rumah sewaan di Kota Denpasar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum mengenai pemberlakuan suatu ketentuan hukum pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, tidak dipenuhinya prestasi akibat kesengajaan dari pihak penyewa menyebabkan pihak pemilik rumah berhak menuntut pertanggung jawaban atas dasar kesalahan yakni pertanggung jawaban akibat dilakukannya wanprestasi. Akibat hukum dilakukannya pengakhiran sepihak perjanjian sewa menyewa adalah pihak penyewa wajib membayar ganti kerugian. Upaya perlindungan hukum yang ditempuh pihak pemilik rumah akibat tidak dibayarkannya ganti kerugian oleh pihak penyewa adalah dengan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yakni melalui mediasi.Kata kunci : perlindungan hukum, perjanjian, sewa menyewa
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENJAMIN UNTUK MEMPEROLEH PEMBAYARAN KEMBALI DARI DEBITUR YANG WANPRESTASI JIKA PENJAMIN TELAH MELAKSANAKAN KEWAJIBANNYA PADA BANK BNI CABANG DENPASAR 
                    
                    I Gede Krisna Adi Yasa; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
Ida Ayu Sukihana                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 01, Januari 2013 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (112.181 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
This study aimed to describe the execution of the credit agreement with a guarantee. Particularly in the case of bail bonding and how the protection of the law against the guarantor in case the debtor defaults. This research is an empirical juridical is to study the behavior of the parties directly involved in the work activity of users kreditdengan deposit guarantees to third parties. This study was conducted at a branch of Bank BNI denpasar
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        ASPEK-ASPEK HUKUM PERKREDITAN PADA BANK EKA AYU ARTHA BHUWANA KABUPATEN GIANYAR 
                    
                    I Gede Sakih Sastrawan; 
Ida Bagus Putra Atmadja                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 11, November 2013 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (78.677 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
By knowledge of law that owned by bank staff hence it will assist them to easy to carry out their duty and avoid a mistake which damage the bank in transaction that conducted. As for the form of credit security which have been conducted by the Bank Eka Ayu Artha Bhuwana Gianyar as follows: through restructurisation and form of credit security through law institution.
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA ONLINE SHOP APABILA TERJADI WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI JASA ENDORSE DI KOTA DENPASAR 
                    
                    Ni Luh Putu Siska Sulistiawati; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
A.A. Sagung Wiratni Darmadi                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 4 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (317.143 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i04.p06                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Teknologi dan informasi mengalami perkembangan yang sangat pesat saat ini dan telah dimanfaatkan di berbagai bidang. Dalam bidang perdagangan, teknologi dan informasi mulai banyak dimanfaatkan sebagai aktivitas bisnis. Persaingan yang ketat antar pelaku usaha online shop menyebabkan pelaku usaha online shop memerlukan pihak lain agar mampu bersaing. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha online shop adalah menggunakan jasa endorsement dari pemberi jasa endorse melalui suatu bentuk perjanjian. Permasalahan dalam penulisan ini yaitu mengenai perlindungan hukum serta cara menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara pelaku usaha online shop dan pemberi jasa endorse di Kota Denpasar. Penulisan skripsi ini menggunakan metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta, dan pendekatan konseptual, serta menggunakan teknik analisis kualitatif serta dengan mencari data atau informasi yang telah ada dan bersifat deskriptif analisis yang menjelaskan secara sistematis mengenai wanprestasi dalam perjanjian endorsement antara pelaku usaha online shop dan pemberi jasa endorse. Dalam kajian ini ditemukan bahwa, berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap pelaku usaha online shop di Kota Denpasar, bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha online shop apabila terjadi wanprestasi dilakukan melalui 2 (dua) bentuk perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Cara penyelesaian wanprestasi yang dialami oleh pelaku usaha online shop di Kota Denpasar adalah dengan memberikan somasi sebanyak 3 (tiga) kali oleh pihak pelaku usaha online shop agar segera memenuhi prestasinya. Namun apabila tidak ada respon semenjak peringatan pertama maka dapat diselesaikan secara non litigasi. Kata Kunci : Usaha Online, Wanprestasi, Jasa Endorse
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN KOSMETIK TANPA PENCANTUMAN TANGGAL KADALUARSA 
                    
                    Putu Bella Mania Madia; 
Ida Bagus Putra Atmadja                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (247.061 KB)
                            
                                                                    
                    
                        
                            
                            
                                
Keberagaman kosmetik yang beredar di pasar membuat minat konsumen akan kosmetik semakin meningkat tiap tahunya. Hal tersebut merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperjual belikan kosmetik. Produk tanpa tanggal kadaluarsa sering ditemui dan membuat resah masyarakat. Permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini yakni bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa tanggal kadaluarsa tercantum didalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 yang meliputi hak-hak konsumen, kewajiban, larangan-larangan pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa dapat dilakukan dengan penggantian atau pengembalian uang konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Tanggal Kadaluarsa
                            
                         
                     
                 
                
                            
                    
                        PERLINDUNGAN.HUKUM BAGI PEMILIK E-MONEY YANG DITERBITKAN OLEH BANK DALAM TRANSASKSI NON TUNAI 
                    
                    Ni Desak Made Eri Susanti; 
Ida Bagus Putra Atmadja; 
A.A. Sagung Wiratni Darmadi                    
                     Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 11 (2019) 
                    
                    Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana 
                    
                         Show Abstract
                        | 
                             Download Original
                        
                        | 
                            
                                Original Source
                            
                        
                        | 
                            
                                Check in Google Scholar
                            
                        
                                                    |
                            
                            
                                Full PDF (169.523 KB)
                            
                                                                                    
                            | 
                                DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i03.p15                            
                                            
                    
                        
                            
                            
                                
Penggunaan uang elektronik (e-money) mempermudah dalam bertransaksi namun juga dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik apabila e-money tersebut hilang atau dicuri. Transaksi menggunakan e-money dapat dilakukan tanpa melalui proses otorisasi seperti PIN (Personal Identification Number) sehingga e-money dapat digunakan dengan mudah oleh orang lain yang tidak berhak. Dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 telah dicantumkan pengaturan terkait penggantian kerugian finansial namun belum diatur secara jelas dan terperinci sehingga ketidakjelasan peraturan ini menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda antar lembaga yang satu dengan yang lainnya. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum bagi pemilik uang elektronik apabila terjadi kerugian pada kartu e-money dan untuk mengetahui tanggung jawab bank sebagai penyelenggara kegiatan alat pembayaran non tunai atas kerugian yang dialami oleh pemilik kartu e-money. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa penggantian kerugian terhadap e-money hanya dapat dilakukan apabila terjadi kerusakan dari penerbit. Bank tidak bertanggung jawab atas kerugian pemilik e-money yang disebabkan karena kelalaian pengguna yang mana peraturan ini melanggar prinsip perlindungan konsumen. Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, Kerugian, Uang Elektronik (e-money).