Claim Missing Document
Check
Articles

PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PRAKTIK ABORSI YANG DISENGAJA OLEH DOKTER MENURUT HUKUM KESEHATAN Made Sintya Wahyu Wulan Astari; I Nyoman Bagiastra
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol 11 No 3 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KW.2022.v11.i03.p12

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yakni untuk menelaah mengenai kepastian hukum bagi para dokter apabila melakukan praktik aborsi yang disengaja serta mengkaji mengenai perkara pada Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. Dalam mengkaji artikel ini, digunakan metode penelitian hukum normatif yang kemudian berfokus pada kajian tertulis berupa data primer yang diantaranya peraturan perundang-undangan, teori hukum dan beberapa hasil karya ilmiah dari para sarjana. Hasil riset menunjukkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri yakni dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang bewenang dan apabila aborsi dilakukan berlandaskan alasan medis. Namun dewasa ini, banyak dokter yang justru turut membantu melakukan aborsi dengan berlandaskan kejahatan atau hasil hubungan bukan suami isteri. Maka, dokter tersebut telah melanggar Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan putusan Hakim dalam perkara tersebut, dokter yang melakukan aborsi sebagai tindak pidana kriminal dijatuhkan pidana kurungan selama 4 tahun penjara dan pencabutan izin praktik Terdakwa sebagai dokter sebagaimana izin praktik Nomor 456/IDP/845/DPMPTSP-PKK/2017. Kata Kunci: Aborsi, Sengaja, Penegakan Hukum, Dokter ABSTRACT The purpose of this study was to examine the legal certainty for doctors when practicing intentional abortion and to examine the case in Decision Number 1106/Pid.Sus/2018/PN.Plg. In reviewing this article, a normative legal research method was used which then focuses on written studies in the form of primary data, including legislation, legal theory and several scientific works from scholars. The results of the research indicated that abortion can be carried out if it meets the requirements set by the Minister, namely carried out by authorized health workers and if the abortion is carried out for medical reasons. But lately, many doctors actually help in carrying out abortions based on crime or the result of non- marital relationships. Accordingly, the doctor has violated Article 77A of the Republic of Indonesia Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Article 53 paragraph (1) of the Criminal Code and can be punished in accordance with the provisions of the applicable law. In accordance with the judge's decision in this case, the doctor who carried out an abortion as a criminal offense was sentenced to 4 years in prison and revocation of the Defendant's practice permit as a doctor as stated in the practice permit Number 456/IDP/845/DPMPTSP-PKK/2017. Keywords: Abortion, On Purpose, Law Enforcement, Doctor
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT LAUNDRY Lani Eka Kumala Dewi; I Nyoman Bagiastra; Ida Bagus Putu Sutama
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi KonsumenyangKehilanganBarang di Tempat Laundry. Latar Belakang penulisan jurnal ini adalah sebagian besar konsumen yang memakai jasa laundry mengalami kerugian berupa kehilangan barang pribadi ditempat laundry. Jurnal ini mengangkat permasalahan yang juga menjadi tujuan penulisan yaitu untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang kehilangan barang di tempat laundry. Penyusunan jurnal ini dilakukan dengan metode normatif yaitu menempatkan norma sebagai objek penelitian hingga tercapainya suatu kesimpulan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen yang barangnya hilang ditempat laundry terdapat dalam Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan KitabUndang-Undang Hukum Perdata terdapat dalam Pasal 4a yang berbunyi “hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. Perjanjian penitipan diatur dalam Bab XI tentang Penitipan Barang yaitu Pasal 1694-1793 Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa penitipan barang terjadi bila orang menerimabarang orang lain dengan janji untuk menyimpannya dan kemudian mengembalikanny adalam keadaan yang sama, Pasal 1697 yang menyatakan bahwa perjanjian penitipan antara pemberi jasa dan konsumen,  Pasal 1365 yang menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain mewajibkan orang yang karna salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
TINJAUAN YURIDIS HUBUNGAN HUKUM ANTARA DRIVER GO-JEK DENGAN PT. GO-JEK INDONESIA Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 10 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.897 KB)

Abstract

Go-Jek merupakan inovasi dari ojek motor konvensional berbasis aplikasi online yang dikelola oleh PT. Go-Jek Indonesia. Sistem rekrutmen Go-Jek atau driver Go-Jek ini menggunakan sistem kemitraan. Sistem kemitraan ini menyebabkan adanya ketidakjelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek terhadap PT. Go-Jek Indonesia. Penelitian ini dapat diketahui hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek dan perlindungan hukum bagi driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia. Tujuan agar adanya kejelasan terkait dengan kedudukan driver Go-Jek serta kejelasan tentang perlindungan hukum yang di dapat oleh driver Go-Jek. Penulisan ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Menggunakan pendekatan normatif serta pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hubungan hukum yang timbul atas perjanjian kemitraan antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek adalah hubungan kemitraan yang disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan serta Perlindungan hukum bagi Driver Go-Jek dalam perjanjian kemitraan dengan PT Go-Jek Indonesia ditentukan oleh isi perjanjian yang telah disepakati antara PT. Go-Jek dengan driver Go-Jek karena hubungan hukum antara PT. Go-Jek Indonesia dengan driver Go-Jek disepakati melalui perjanjian dengan Akta Dibawah Tangan. Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan Hukum, Go-Jek, Indonesia
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAGI PEKERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Ni Nyoman Trisnadi Piranti Sari Dewi; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 10 No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (397.62 KB) | DOI: 10.24843/KS.2022.v10.i02.p10

Abstract

Tujuan studi ini adalah untuk mengetahui apa akibat hukum bagi pekerja/buruh yang melanggar perjanjian kerja dan bagaimana tata cara penanganan perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif menganalisa hukum secara konseptual sebagai aturan yang berlangsung didalam masyarakat, dan dijadikan acuan setiap orang. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan atau dikenal (statue approach), adalah pendekatan yang dilakukan dengan cara mengkaji semua Undang-Undang, pengaturan, serta regulasi yang berkaitan dengan hukum yang ditangani. Hasil dari penelitian ini adalah akibat hukum bagi si pekerja yang melanggar ketentuan perjanjian kerja wajib membayar ganti rugi kepada pengusaha sebesar sisa perjanjian kerja dikali gaji yang diterima setiap bulannya. Dan bagaimana tata cara penanganan perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan adalah tata cara penanganan perselisihan terhadap pelanggaran perjanjian kerja yang dilakukan oleh pekerja dapat menempuh jalur diluar pengadilan hubungan industrial (non litigasi) dan di jalur pengadilan hubungan industrial (litigasi). The purpose of this study is to find out what the legal consequences are for workers / laborers who violate the work agreement and how to handle disputes against work agreement violations. This study uses normative legal research methods. Normative legal research analyzes law conceptually as rules that take place in society, and are used as a reference for everyone. The approach used in this writing is the statutory approach or known (statue approach), which is an approach that is carried out by examining all laws, regulations, and regulations related to the law being handled. The result of this research is that the legal consequences for the worker who violates the provisions of the work agreement are obliged to pay compensation to the employer in the amount of the remaining work agreement multiplied by the salary received each month. And how are the procedures for handling disputes against violations of work agreements according to Law Number 13 of 2003 concerning Manpower, which are procedures for handling disputes against violations of work agreements committed by workers who can take a path outside the industrial relations court (non litigation) and in the industrial relations court (litigation).
PERSAINGAN USAHA TERKAIT AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TERAFILIASI Ida Bagus Indra Mahardika; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jurnal ini membahas tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat Terkait PersainganUsaha Akuisisi Saham Perusahaan Terafiliasi. Pilihan tema ini dilatar belakangi karenamelihat persaingan usaha yang tidak sehat yang masih terjadi pada perusahaan – perusahaanbesar yang sering terjadi dalam proses persaingan usaha. Tulisan ini bertujuan untukmengetahui dan memahami akuisisi saham perusahaan terafilisasi yang dapat menyebabkanterjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang – UndangNomor 5 Tahun 1999. Dengan menggunakan metode yuridis normatif maka diketahui bahwamacam – macam bentuk dari kecurangan dalam melakukan usaha dagang sebagai contoh:monopoli, monoposni, penguasaan pasar, persekongkolan dan perjanjian yang dilarang dimatahukum yaitu tercantum pada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang LaranganPraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kesimpulan dari tulisan ini adalah caramenentukan apakah pengambilalihan saham yang dilakukan perusahaan terafiliasi dapatmenyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dapat dilihat dari2 aspek yaitu: Aspek pertama, apakah perusahaan yang melakukan pengambilalihanmerupakan pemegang saham pengendali. Aspek kedua, bagaimanakah hubungan antara indukdan anak perusahaan. Tentu tidak semua akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan terafiliasidapat menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 5/ 1999.
AKIBAT HUKUM DARI WANPRESTASINYA DEVELOPER DALAM PERJANJIAN KERJASAMA DALAM BIDANG PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, PEMASARAN DAN PENJUALAN TOWN HOUSE YANG BERTEMPAT DI KABUPATEN BADUNG I Putu Donny Laksmana Putra; I Nyoman Darmadha; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (50.304 KB)

Abstract

Akibat hukum dari wanprestasinya developer dalam perjanjian kerjasama dalam bidang pembangunan, pengembangan, pemasaran dan penjualan town house yang bertempat di Kabupaten Badung (Study : Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 52, Tanggal 14 Desember 2013), dilatarbelakangi dari tidak mampunya developer memenuhi prestasi sesuai dengan apa yang telah disepakati. Mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum dari wanprestasinya developer dalam perjanjian dalam bidang pembangunan, pengembangan, pemasaran dan penjualan town house yang bertempat di Kabupaten Badung dan akibat hukum setelah terjadi pembatalan perjanjian dalam perjanjian kerjasama tersebut. Digunakan metode penelitian yuridis empris. Akibat dari wanprestasinya developer adalah membayar ganti rugi, melakukan pembatalan perjanjian, pengalihan resiko dan membayar perkara apabila sampai ke pengadilan serta akibat dari pembatalan perjanjian adalah untuk membatalkan perjanjian terdahulu dan akibat-akibatnya akan dihapuskan.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA Ida Bagus Anindya Jaya Keniten; I Wayan Wiryawan; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 5 No 2 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (105.575 KB)

Abstract

Judul penulisan ini hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang selanjutnya disebut UU Nomor 28 Tahun 2014 diatur bahwa seniman dapat memperoleh pinjaman dari bank dengan menjaminkan karyanya, dapat dijadikan jaminan. Hak cipta merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, hal ini diatur dalam pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 tahun 2014 dan hal ini juga sesuai dengan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia yang selanjutnya disebut UU Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan latar belakang tersebut maka rumusan masalahnya adalah apakah hak cipta bisa dijadikan jaminan fidusia. Metode penelitian yang dalam tulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dimana dalam penelitian selalu di awali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil hasil penelitian dan pendapat pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kesimpulan adalah jaminan fidusia, berdasarkan pasal 16 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, hak cipta bisa di jadikan jaminan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999.
PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) PADA PROSES PERSALINAN YANG DILAKUKAN OLEH BIDAN DI KLINIK CITRA ASRI YOGYAKARTA Intan Pratiwi; Ida Bagus Putra Atmadja; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 01, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (357.099 KB)

Abstract

Kurangnya penerapan persetujuan tindakan medis (informed consent) pada persalinan yang dilakukan oleh bidan menyebabkan sering terjadi kesalahan yang merugikan pasien. Penelitian ini membahas pelaksanaan persetujuan tindakan medis (informed consent) pada proses persalinan dan tanggung jawab bidan apabila diduga melakukan kesalahan khususnya di Klinik Citra Asri Yogyakarta. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Sumber data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari hasil wawancara dengan responden maupun informan dan data sekunder bersumber dari penelitian kepustakaan. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Klinik Citra Asri Yogyakarta telah melaksanakan kewajiban untuk meminta persetujuan tindakan sesuai kewajiban bidan pada Pasal 28 huruf d Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017, tetapi kelengkapan isi formulir persetujuan tindakan medis masih kurang. Tanggung jawab bidan bila melakukan kesalahan yaitu menyelesaikan melalui mediasi atau memberikan ganti rugi. Maka diperlukan penyempurnaan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang menjelaskan persetujuan tindakan medis (informed consent) dan membentuk peraturan khusus yang mengatur mengenai persetujuan tindakan medis oleh bidan. Kata Kunci: persetujuan tindakan medis, persalinan, bidan
Upaya Memperoleh Kepastian Hukum Demi Hak Dari Pemenang Suatu Lelang Made Ray Adityanata; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 5 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (191.815 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai hak dari pemenang suatu kegiatan lelang. Mahalnya harga suatu barang, berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak menjadi salah satu faktor dari banyaknya cara yang dilakukan untuk mencari alternatif lain demi mendapat barang-barang yang diinginkan tersebut. Pembelian barang melalui lembaga lelang dirasakan lebih efektif dan mudah karena prosesnya yang cepat dan juga barang-barang yang ditawarkan merupakan barang yang legal atau resmi yang bisa dipastikan kebenaran atau keaslian dari barang tersebut. Sebagaimana kita ketahui bahwa pengaturan secara khusus terkait dengan lelang terdapat dalam aturan Menteri Keuangan terbaik terkait hal tersebut. Namun jika objek lelang tersebut berupa tanah, maka digunakan adalah undang-undang terkait dengan hak tanggungan atas tanah Dengan demikian, penting diadakan penelitian dalam kaitannya dengan upaya hukum dalam prosedur lelang, serta bagaimana langkah penyelesaian dalam menanggulangi permasalahan hak pemenang lelang yang tidak diperoleh sebagaimana mestinya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Karya ilmiah ini menerapkan pendekatan melalui perundang-undangan (statue approach) yang merupakan penelaahan semua ketentuan dari peraturan hukum yang ada. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer yaitu undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu buku dan jurnal tentang hukum. Hasil akhir yang diharapkan nantinya akan memberikan gambaran tentang perlindungan hukum bagi pemenang lelang di Indonesia. Kata Kunci : Lelang, Hak Objek Lelang, Perlindungan Hukum
PENGATURAN HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA FINTECH P2P LENDING BERSTATUS ILEGAL Windi Dianti Agustin; I Nyoman Bagiastra; Bagus Gede Ari Rama
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 9 No 11 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (307.09 KB) | DOI: 10.24843/KS.2021.v09.i11.p20

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum perlindungan penyelesaian sengketa Fintech P2P Lending berstatus ilegal, serta mengkaji pengawasan yang diperlukan guna meminimalisir keberadaan Fintech P2P Lending berstatus ilegal. Hal ini dikarenakan makin maraknya praktik Fintech P2P Lending berstatus ilegal yang sampai dengan saat ini penyelesaian sengketa yang dialami oleh konsumen atau nasabah Fintech P2P Leending berstatus ilegal masih belum menemui titik terang karena OJK tidak memiliki tanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen atau nasabah tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, dan teknik analisis yang digunakan dalam penelitia ini adalah menggunakan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai penyelesaian sengketa fintech P2P lending ilegal perlu dibentuk karena sampai dengan saat ini penyelesaian sengketa akibat fintech P2P lending ilegal ini masih belum jelas, saksi administratif tidak cukup untuk menghentikan dari makin maraknya praktik fintech P2P lending ilegal. The research method used is normative juridical research, with the type of approach used is the statutory approach, and the analysis technique used in this study is to use descriptive techniques. The results showed that the regulation regarding illegal fintech P2P lending needs to be established because until now the dispute resolution due to illegal P2P lending fintech is still unclear, administrative witnesses are not enough to stop the increasingly widespread practice of illegal fintech P2P lending.
Co-Authors A. A. Gede Raka Putra Adnyana Adhi Saputra, I Made Hendra Adi Putra, Salit Ngurah Bagus Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra Anak Agung Ngurah Putra Satria Kusuma Anak Agung Titah Ratihtiari Anastasya, Dewa Ayu Julia Angga, Dewa Anindya Primadigantari Aristya Putra, I Kadek Krisnandika Bagus Gede Ari Rama Bagus Putu Wisnu Mandala W Bagus Putu Wisnu Mandala Weisnawa Candra, I Gusti Ayu Agung Dwi Dananjaya, Nyoman Adi Arya Putra Danyati, Ayu Putu Laksmi Darmawan, I Made Yogi Dewa Gede Prawira Buwana DEWI, Ni Luh Putu Yuni Sartika Dwirama Wiguna, I Made Ananda Farel Aditya Maksum Franasia, Franasia Gede Hardiyana Putra Gita Lestari, Made Ayu Gunawan, Made Gerry Holys Abdiel Lumira I Gede Agus Ngurah Gede I Gede Artha I Gede Arya Kusuma I Gede Dharma Eka Yudarsa I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ayu Widiadnyani I Gusti Ketut Bagusdharma Liran I Kadek Dwi Wisma Putra I Ketut Markeling I KETUT SUDANTRA I Komang Gede Jaya Artha Kusuma I Made Arya Utama I Made Dedy Priyanto I Made Kresnayana I Nyoman Darmadha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Sudana I Putu Donny Laksmana Putra I Wayan Gede Artawan Eka Putra I Wayan Novy Purwanto I Wayan Parsa I Wayan Putra Nugraha I Wayan Wardiman Dinata Ida Ayu Dinda Laksmi Ida Bagus Adhitya Prayoga D Ida Bagus Anindya Jaya Keniten Ida Bagus Gede Pratama Ida Bagus Indra Mahardika Ida Bagus Kade Wahyu Sudhyatmika Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putu Sutama Intan Pratiwi Justitio, Andrean Darven Kadek Arya Putra Gunawan Kadek Arya Putra Gunawan Kadek Julia Mahadewi Kadek Lilyani Kadek Radhitya Vidianditha Kartika, I G A Putri Ketut Leona Trida Yuliani Kirana Wiguna, Ni Komang Cahya Komang Tri Sundari Dewi Komang Wahyuni Purnama Ningrum Krista, I Kadek Lani Eka Kumala Dewi Luh Nyoman Alit Aryani Made Arie Wiedhayanti Made Dita Widyantari Made Ray Adityanata Made Sintya Wahyu Wulan Astari Madeni Apriliani, Ni Putu Eka Madia, Putu Bella Mania Mahardika, Muhammad Panji Mahendra Junior, Gde Putra Mahendra, I Wayan Agus MANGGALA, Ni Kadek Erika Marheni, Lily Ni Kadek Ditha Angreni Ni Luh Dina Yuliana Ni Luh Gede Astariyani Ni Made Adinda Wikan Dewi NI MADE ARI YULIARTINI GRIADHI Ni Made Asri Alvionita Ni Made Deby Anita Sari Ni Made Rian Ayu Sumardani Ni Nyoman Trisnadi Piranti Sari Dewi Ni Putu Ayu Yuliana Murni Ni Putu Meiliana Dewantari NOHANA, Ni Gek Ayu Septi Nugraha, Putu Bagus Satya Nyoman Edy Febriana Nyoman Rexa Danandhika Pangestu, Gede Hadi Pramana, Gede Pasek PRATIWI, I Gusti Agung Istri Ranya Astri Putra Gunawan, Kadek Arya Putu Astika Yasa Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Novi Pujayanti Putu Putri Nugraha Putu Tasya Ratna Elisabeth Kusumaedi Putu Tissya Poppy Aristiani Raja Tua Hamonangan Ria Tri Harini Dwi Rusiawati Saputra, Komang Yoga Sastera, I Gusti Bagus Yoga Sastra Nugraha, I Made Aditya Selvi Marcellia Sri Deviani Putri, Ni Kadek Ayu Mega Suatra Putrawan sukmayasa, kadek Sukmayoga Wiweka, Gede Rhama Tjokorda Gde Indraputra Udiana, Gede Krisna Wahyu Tantra Setiadi Wayan Agus Singid Adnyana Widyaningrum, Cokorda Istri Sri Dharma Widyasari Susrama Putri, Ni Luh Vita Widyatama, Pande Made Mahatma Wijaya, I Ketut Reksa Windi Dianti Agustin Yustiawan, Dewa Gede Pradnyana