Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PESERTA TIDAK MAMPU BPJS KESEHATAN DALAM MENGAKSES JASA PELAYANAN KESEHATAN DI RSU PURI RAHARJA (DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN) Nyoman Rexa Danandhika; Suatra Putrawan; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.761 KB)

Abstract

Dalam pasal 4 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ditentukan bahwa hak konsumen yang mendapatkan jaminan khususnya kesehatan serta mendapatkan perlindungan hukum. Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) khususnya peserta PBI meliputi orang yang tergolong tidak mampu. rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan seharusnya tidak membeda-bedakan status sosial seseorang didalam masyarakat, baik itu orang yang mempunyai harta ataupun orang yang tidak mampu. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban pelaku usaha terkait hak-hak pasien tidak mampu sebagai peserta BPJS PBI di RSU Puri Raharja serta untuk mengetahui apakah peserta BPJS PBI telah mendapatkan informasi yang jelas dari BPJS kesehatan. Pentingnya dilakukan penelitian untuk menemukan kesenjangan antara norma dan perilaku maasyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan fakta, artinya dalam menelaah permasalahan yang ada dikaji berdasarkan fakta yang ada dilapangan dan ditunjang dengan disiplin ilmu dan peraturan-peraturan secara langsung. Hasil penelitian menunjukkan hak-hak pasien tidak mampu peserta BPJS kesehatan di RSU Puri Raharja dianggap tidak optimal dari segi jasa pelayanan kesehatan bila dilihat dalam kasus persalinan yang ditolak oleh rumah sakit dan Peserta BPJS PBI telah mendapatkan informasi yang jelas dari BPJS Kesehatan, hal tersebut terletak pada kendala dalam penerapannya yang terletak terutama kesadaran pada peserta yang kurang menyerap atau menerima informasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
TANGGUNG JAWAB PT. PALAPA WISATA INDONESIA TOUR AND TRAVEL DENPASAR TERHADAP PENUMPANG APABILA TERJADI KECELAKAAN I Gede Agus Ngurah Gede; I Ketut Markeling; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol. 02, No. 02, Februari 2014
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.666 KB)

Abstract

Negara Indonesia bergantung banyak dari industri pariwisata ini sebagai sumber pajak dan pendapatan untuk perusahaan yang menjual jasa kepada wisatawan. Perkembangan pariwisata provinsi Bali memberikan dampak positif terhadap pembangunan berkelanjutan didaerah ini. Mengingat kepariwisataan adalah suatu industri terpadu yang digerakkan untuk mengeksplorasi segala potensi alam yang tidak akan pernah ada habisanya. Berdasarkan hal tersebut maka penting untuk membahas permasalahan hukum tanggung jawab PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar sebagai biro jasa perjalanan terhadap penumpang pada angkutan tour and travel. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris. Pengelolaan angkutan pariwisata atau travel agent sebagai salah satu unsur dalam perjalanan wisata memiliki peran yang sangat strategis. Dimana pengelolaan angkutan wisata atau travel agent yang memiliki peran menjaga kenyamanan perjalanan wisata disetiap wisatawan yang berkunjung menggunakan jasa travel PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar. Setiap pengelolaan angkutan pariwisata dituntut dapat memberikan pelayanan terbaik bagi wisatawan agar perjalan wisata mereka dapat memberikan kesan yang baik. Adapun bentuk tanggung jawab yang diberikan PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar adalah mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Pada perjanjian antara penumpang dengan travel agent terdapat perjanjian dengan klausul asuransi atau tanpa asuransi. Dalam perjanjian dengan klausul asuransi maka pihak dari travel agent bertanggung jawab untuk mengurus klaim asuransi yang menjadi hak penumpang, pihak travel agent akan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan penumpang. Apabila pada perjanjian tanpa klausul asuransi maka dalam hal ini pihak dari travel agent tidak memiliki tanggung jawab secara hukum, melainkan hanya memberikan dukungungan moril saja seperti membesuk dan membawakan parcel. Bila PT. Palapa Wisata Indonesia Denpasar tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan maka penumpang bisa menempuh upaya hukum untuk mendapatkan haknya dalam menggunakan jasa travel dimana dalam pengoprasiannya terjadi kecelakaan yaitu dengan cara penyelesaian sengketa melalui jalur lembaga peradilan (litigasi) atau melalui jasa di luar pengadilan (non-litigasi). Kata kunci: Tanggung Jawab, Travel and Tour, wisatawan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT LABEL KOMPOSISI PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BENAR Bagus Putu Wisnu Mandala W; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 2 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (534.461 KB)

Abstract

Berbagai macam produk makanan yang beredar dalam masyarakat yang tidak memberikan Label komposisi makanan secara benar dapat menimbulkan kerugian pada konsumen. Peredaran ini dikarenakan perkembangan teknologi dari iklan situs online sehingga membuat konsumen ingin mencoba makanan tersebut. Hal ini memberikan celah pada pelaku usaha untuk mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak penjualan produk makanan tersebut. Permasalahn dari karya ilmiah ini yaitu Perlindungan hukum terhadap konsumen terkait label komposisi produk makanan yang tidak benar dan pertanggung jawaban pelaku usaha apabila terjadinya kerugian pada pihak konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan perundang-undangan. Tulisan ilmiah ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen terhadap produk makanan yang tidak benar memberikan label komposisi produknya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam UUPK Pasal 4 huruf c mengenai hak konsumen untuk mendapatkan infromasi yang jelas, benar, dan jujur serta pengaturan mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan informasi isi bersih, atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut sesuai Pasal 8 huruf b. Apabila terdapat pelanggaran dari Pasal tersebut maka dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 62. Tanggung jawab pelaku usaha apabila terjadinya kerugian terhadap konsumen yaitu dengan memberikan ganti rugi diatur pada Pasal 19 dan apabila pelaku usaha tidak memberikan ganti rugi maka konsumen dapat melakukan tuntutan ganti rugi. Adanya pelanggaran tersebut maka diperlukan pengaturan serta pengawasan yang ketat mengenai peredaran produk makanan yang label komposisi tidak benar di masyarakat. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Produk Makanan, Label Komposisi Tidak Benar
PELAKSANAAN KONTRAK KERJA TERHADAP PEKERJA KONTRAK DENGAN PIHAK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH WANGAYA KOTA DENPASAR I Gusti Ketut Bagusdharma Liran; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 2 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.334 KB) | DOI: 10.24843/KM.2019.v07.i02.p01

Abstract

Upah bagi para pekerja merupakan faktor penting karena merupakan sumber untuk membiayai dirinya dan keluarganya dan bagi tenaga kerja yang berpendidikan upah yang merupakan hasil investasi sumber daya manusia pada dirinya dan bagi para kelompok tertentu upah melambangkan status sosial dan penghargaan bagi pekerja. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan “setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kehidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui standar dalam memberikan upah minimum terhadap pekerja kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar dan pelaksanaan upah minimum terhadap pekerja kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yaitu penelitian ilmiah yang dilakukan dengan melihat kesenjangan teori dan praktek. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap permasalahan dapat disimpulkan bahwa standar dalam memberikan upah minimum terhadap pekerja kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar mengacu kepada keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar Nomor 188.45/14/RSUDW/2016 Tentang Penetapan Gaji Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar Tahun 2016 dan pelaksanaan upah minimum terhadap pekerja kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar. Kata Kunci : Kontrak Kerja, Upah Minimum
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS MAKANAN BERFORMALIN Ni Putu Ayu Yuliana Murni; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (410.067 KB)

Abstract

Formalin merupakan zat aditif yang dilarang dalam mengawetkan makanan kerena formalin dapat menyebabkan muntah, diare, kejang, dermatis, sesak napas. Dari uraian tersebut timbul permasalahan yaitu bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen atas makanan berformalin dalam perspektif hukum perlindungan konsumen? Dan bagaimanakah sanksi bagi pelaku usaha atas makanan berformalin yang diperdagangkan? Metode penulisan menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif, yaitu dengan melihat permasalahan yang ada dari peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur masalah mengenai bahan tambahan pangan (pengawet) dalam makanan. Kesimpulannya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 tentang Pangan, konsumen dapat perlindungan dari kecurangan pelaku usaha dan bagi pelaku usaha jika melakukan kecurangan akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.
JUAL BELI HAK MILIK ATAS TANAH TANPA AKTA PPAT I Wayan Putra Nugraha; I Gusti Ayu Putri Kartika; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 1 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.612 KB)

Abstract

Penulisan ini berjudul “Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Tanpa Akta PPAT” dan bertujuan untuk untuk mengetahui keabsahan transaksi jual beli hak atas tanah tanpa PPAT. Dalam penulisan ini digunakan metode penulisan yuridis normatif. Jual beli hak milik atas tanah tanpa akta PPAT dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, yang dimaksud keadaan tertentu dalam hal ini adalah dimana transaksi jual beli tanah ini dilakukan di wilayah yang belum ada PPAT. Dan adapun pejabat yang akan ditunjuk sebagai pengganti PPAT atau menjadi PPAT sementara yakni Camat dengan dasar hukum pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah dan didukung juga oleh pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dengan ini dapat dipastikan keabsahan jual beli hak atas tanah tanpa PPAT.
KESELAMATAN KERJA BAGI PEKERJA PADA PT. MARDIKA GRIYA PRASTA DI DENPASAR Ida Bagus Adhitya Prayoga D; I Ketut Markeling; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 7 No 12 (2019)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.263 KB) | DOI: 10.24843/KM.2018.v07.i01.p11

Abstract

Pekerja tentu menjadi bagian yang sangat di butuhkan dalam menjalankan perusahaan. Tetapi keselamatan pekerja itu sendiri masih belum dapat perhatian khusus terhadap setiap perusahaan. Salah satu faktor yang sering kali lalai dalam penerapannya adalah tetang penggunaan alat-alat keselamatan kerja yang sangat penting bagi para pekerjanya. Supervisor yang bertugas di perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap pengawasan tersebut. Adapun permasalahan dari penelitian ini adalah pihak perusahaan lalai akan penerapan alat-alat keselamatan kerja kepada para pekerjanya, sehingga menyalahi Undang-Undang No. 1 Tahun Tahun 1970 di Pasal 12. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini berpedoman pada pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan fakta atau juga disebut metode penelitian hukum empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah supervisor pada PT. Mardika Griya Prasta masih belum efektif, pengawasan terhadap pekerjanya masih sering kali lalai akan penggunaan alat-alat keselamatan kerja yang seharusnya menjadi prioritas bagi para pekerjanya agar terhindar dari kecelakaan kerja. Kata Kunci: Keselamatan Kerja, Pekerja, Alat-alat Keselamatan.
PELAKSANAAN WAKTU PENGOPRASIAN TRAYEK PENGUMPAN PENDUKUNG TRANS SARBAGITA DI KABUPATEN BADUNG BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BADUNG NOMOR 56 TAHUN 2011 Gede Hardiyana Putra; A.A Ketut Sukranatha; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 4 No 3 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (34.699 KB)

Abstract

Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat saat ini. Pentingnya transportasi bagi masyarakat disebabkan oleh beberapa faktor meliputikeadaan geografis, perairan, laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan kegiatan. Permasalahan mengenai waktu merupakan suatu problema di bidang pengangkutan di kota metropolitan ini. Untuk menunjang pengoprasian Bus Besar Trans Sarbagita di Kabupaten Badung dioperasikan juga dengan pengoprasian kendaraan umum Trayek Pengumpan Trans Sarbagita. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan waktu pengoprasian Trayek Pengumpan Transportasi Sarbagita di Kabupaten Badung jika terjadi keterlambatan berdasarkan Peraturan Bupati dan Untuk mengetahui bagaimanakah upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Badung  untuk mencapai Kualitas Pelayanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan masalah yang bersifat atau bermetode yuridis-empiris yaitu masalah yang diangkat dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan kenyataan pada aktifitas pengoprasian angkutan umum Trayek Pengumpan Trans Sarbagita. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan waktu pengoperasian Trayek Pengumpan transportasi Sarbagita belum sesuai dengan peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal serta upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Badung dalam mencapai kualitas pelayanan dengan memberikan mekanisme pelaporan dan pemberian sanksi administratif
PEMBERIAN KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK DESA BUMI KERTIH KARANGANYAR DESA BATUR SELATAN KABUPATEN BANGLI I Kadek Dwi Wisma Putra; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 11 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (205.488 KB) | DOI: 10.24843/KS.2020.v08.i11.p01

Abstract

Jurnal ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami dasar hukum dalam pemberian kredit pada BUMDes serta cara penyelesaian kredit macet pada BUMDes. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan jenis penelitian adalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan fakta (fact approach). Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolan Badan Usaha Milik Desa. Dalam pelaksannya BUMDes Bumi Kertih Karanganyar melakukan jenis usaha yang terdapat dalam Pasal 22 dalam bentuk jasa, yang bergerak dalam jasa keungan mikro dalam bentuk pelaksananan pemeberian kredit dan simpan pinjam, Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam pelaksanan pemberian kredit di BUMDes Bumi Kertih Karanganyar Desa Batur Selatan ini mengacu kepada penerapan pemberian kredit yang dilakuakan sesuai dengan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, dalam menjalankan pemberian kredit kepada calon debitur pihak BUMDes dalam memberikan kredit berdasarkan analisis yang mendalam dengan penerepan prinsip kehati-hatian, pihak BUMDes yakin bahwa sifat atau watak calon debitur benar-benar dapat dipercaya, melihat kondisi ekonomi calon debitur yang akan diberikan kredit serta melihat jaminan yang diberikan hendaknya melebihi jumlah kredit. Penyelesaian kredit macet yang dilakukan di BUMDes Bumi Kertih Karanganyar melakukan proses restrukturisasi kredit melalui penjadwalan kembali (rescheduling). This journal is written with the aim of knowing and understanding the legal basis for providing credit to BUMDes and how to resolve bad credit at BUMDes. This study uses an empirical legal research method, with the type of research in the form of a statute approach and a fact approach. In accordance with Bangli Regency Regional Regulation Number 5 of 2012 concerning Guidelines for the Establishment and Management of Village-Owned Enterprises. In the implementation of BUMDes Bumi Kertih Karanganyar, the type of business contained in Article 22 is in the form of services, which is engaged in micro-financial services in the form of credit and savings and loan implementation. refers to the application of credit extension in accordance with Article 8 Paragraph 1 of Law No. 10 of 1998 Concerning Banking, in providing credit to prospective debtors in the BUMDes in providing credit based on in-depth analysis with the precautionary principle, the BUMDes believes that the nature or character of the prospective debtor can truly be trusted, given the economic conditions of prospective debtors who are will be given credit and see the guarantee provided should exceed the amount of credit. Settlement of bad loans at BUMDes Bumi Kertih Karanganyar carries out a credit restructuring process through rescheduling.
PIUTANG SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA I Gede Dharma Eka Yudarsa; I Made Dedy Priyanto; I Nyoman Bagiastra
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 6 No 5 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (370.439 KB)

Abstract

Tulisan ini berjudul “Piutang sebagai Objek Jaminan Fidusia”. Yang melatar belakangi dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan Piutang dapat menjadi Objek dari jaminan fidusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berlaku sehingga dapat tercapainya suatu kesimpulan bahwa Piutang dapat dijadikan obyek jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 pasal 9 tentang jaminan fidusia, bilamana piutang dijadikan sebagai obyek jaminan maka lembaga jaminan yang dipergunakan adalah lembaga jaminan fidusia.
Co-Authors A. A. Gede Raka Putra Adnyana Adhi Saputra, I Made Hendra Adi Putra, Salit Ngurah Bagus Anak Agung Istri Ari Atu Dewi Anak Agung Ketut Sukranatha Anak Agung Ngurah Deva Ekada Saputra Anak Agung Ngurah Putra Satria Kusuma Anak Agung Titah Ratihtiari Anastasya, Dewa Ayu Julia Angga, Dewa Anindya Primadigantari Aristya Putra, I Kadek Krisnandika Bagus Gede Ari Rama Bagus Putu Wisnu Mandala W Bagus Putu Wisnu Mandala Weisnawa Candra, I Gusti Ayu Agung Dwi Dananjaya, Nyoman Adi Arya Putra Danyati, Ayu Putu Laksmi Darmawan, I Made Yogi Dewa Gede Prawira Buwana DEWI, Ni Luh Putu Yuni Sartika Dwirama Wiguna, I Made Ananda Farel Aditya Maksum Franasia, Franasia Gede Hardiyana Putra Gita Lestari, Made Ayu Gunawan, Made Gerry Holys Abdiel Lumira I Gede Agus Ngurah Gede I Gede Artha I Gede Arya Kusuma I Gede Dharma Eka Yudarsa I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar I Gusti Ayu Putri Kartika, I Gusti Ayu I Gusti Ayu Widiadnyani I Gusti Ketut Bagusdharma Liran I Kadek Dwi Wisma Putra I Ketut Markeling I KETUT SUDANTRA I Komang Gede Jaya Artha Kusuma I Made Arya Utama I Made Dedy Priyanto I Made Kresnayana I Nyoman Darmadha I Nyoman Gede Sugiartha I Nyoman Sudana I Putu Donny Laksmana Putra I Wayan Gede Artawan Eka Putra I Wayan Novy Purwanto I Wayan Parsa I Wayan Putra Nugraha I Wayan Wardiman Dinata Ida Ayu Dinda Laksmi Ida Bagus Adhitya Prayoga D Ida Bagus Anindya Jaya Keniten Ida Bagus Gede Pratama Ida Bagus Indra Mahardika Ida Bagus Kade Wahyu Sudhyatmika Ida Bagus Putra Atmadja Ida Bagus Putu Sutama Intan Pratiwi Justitio, Andrean Darven Kadek Arya Putra Gunawan Kadek Arya Putra Gunawan Kadek Julia Mahadewi Kadek Lilyani Kadek Radhitya Vidianditha Kartika, I G A Putri Ketut Leona Trida Yuliani Kirana Wiguna, Ni Komang Cahya Komang Tri Sundari Dewi Komang Wahyuni Purnama Ningrum Krista, I Kadek Lani Eka Kumala Dewi Luh Nyoman Alit Aryani Made Arie Wiedhayanti Made Dita Widyantari Made Ray Adityanata Made Sintya Wahyu Wulan Astari Madeni Apriliani, Ni Putu Eka Madia, Putu Bella Mania Mahardika, Muhammad Panji Mahendra Junior, Gde Putra Mahendra, I Wayan Agus MANGGALA, Ni Kadek Erika Marheni, Lily Ni Kadek Ditha Angreni Ni Luh Dina Yuliana Ni Luh Gede Astariyani Ni Made Adinda Wikan Dewi NI MADE ARI YULIARTINI GRIADHI Ni Made Asri Alvionita Ni Made Deby Anita Sari Ni Made Rian Ayu Sumardani Ni Nyoman Trisnadi Piranti Sari Dewi Ni Putu Ayu Yuliana Murni Ni Putu Meiliana Dewantari NOHANA, Ni Gek Ayu Septi Nugraha, Putu Bagus Satya Nyoman Edy Febriana Nyoman Rexa Danandhika Pangestu, Gede Hadi Pramana, Gede Pasek PRATIWI, I Gusti Agung Istri Ranya Astri Putra Gunawan, Kadek Arya Putu Astika Yasa Putu Gede Arya Sumertayasa Putu Novi Pujayanti Putu Putri Nugraha Putu Tasya Ratna Elisabeth Kusumaedi Putu Tissya Poppy Aristiani Raja Tua Hamonangan Ria Tri Harini Dwi Rusiawati Saputra, Komang Yoga Sastera, I Gusti Bagus Yoga Sastra Nugraha, I Made Aditya Selvi Marcellia Sri Deviani Putri, Ni Kadek Ayu Mega Suatra Putrawan sukmayasa, kadek Sukmayoga Wiweka, Gede Rhama Tjokorda Gde Indraputra Udiana, Gede Krisna Wahyu Tantra Setiadi Wayan Agus Singid Adnyana Widyaningrum, Cokorda Istri Sri Dharma Widyasari Susrama Putri, Ni Luh Vita Widyatama, Pande Made Mahatma Wijaya, I Ketut Reksa Windi Dianti Agustin Yustiawan, Dewa Gede Pradnyana