Hukum waris dimasayarakat dengan wilayah tertentu dan dilaksanakan secara turun temurun. Meski demikian dalam pelaksanaanya saat ini kebiasan pembagian harta peninggalan tersebut mulai terjadi konflik baik secara fertikal maupun horizontal antar keluarga yang ditinggalklan ataupun dengan pihak lain. Sehingga itulah perlu adanya penjelasan menyeluruh tentang bagaimana pelaksanaan hukum waris adat khususnya yang ada di wilayah Gorontalo. Pemetaan Kewarisan Berdasarkan Hukum Kebiasan Masyarakat Adat ” Ulipu Lo Tomilito To Uwanengo” Dengan Menggunakan Pendekatan Sosial Yuridis “ Hasil penelitian awal di sejumlah daerah yang ada di Gorontalo dengan menggunakan tehnik Random Sampilng, menumakan adanya perbedaan yang cukup mencolok di sejumlah daerah yang ada di Gorontalo Utara, Seperti halnya daerah Kwandang yang mana kebanyakan masih menggunakan hukum waris Islam, sementara untuk wilayah Sumalata kebanyakan menggunakan system musyawarah mufakat dimana apabila tidak mencapai kata mufakat.