Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

KAJIAN PUTUSAN NOMOR 7/Pid.B/LH/2022/PN TONDANO ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN PERTAMBANGAN DI LUAR WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN Natanael Mario Pantouw; Herlyanty Y. A. Bawole; Edwin N. Tinangon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana pertambangan di luar wilayah izin usaha pertambangan dan untuk mengetahui kajian tentang putusan nomor 7/Pid.B/LH/2022/PN Tondano dalam perkara kerusakan lingkungan akibat pertambangan di luar wilayah izin pertambangan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Penegakan hukum lingkungan berkaitan erat dengan kemampuan aparatur dan kepatuhan warga masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, yang meliputi tiga bidang hukum, yaitu administrative, perdata dan pidana. Selanjutnya penegak hukum lingkungan dapat dilakukan secara preventif dan represif, sesuai dengan sifat dan efektivitasnya. Kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan faktor timbulnya kerusakan kawasan hutan yang tidak terkendali akibat tidak diterapkannya good mining practices. Maraknya kegiatan pertambangan illegal mining tidak terlepas dari beberapa faktor yang melandasi keberadaannya, yaitu faktor ekonomi, pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, sulitnya mendapatkan IUP, minimnya sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan, dan lemahnya penegakan hukum. 2. Perbuatan pertambangan tanpa izin adalah suatu kejahatan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mendatangkan kerugian baik secara materil maupun imateril kepada masyarakat dan negara, serta menghalangi cita-cita negara dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pengaturan perbuatan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan kejahatan menggunakan sarana pidana. Kata Kunci : pekerja pada perjanjian kerja waktu tertentu
PEMBERANTASAN KOHABITASI (KUMPUL KEBO) DI INDONESIA DALAM PANDANGAN HUKUM POSITIF Bryan Y. F. Wowor; Eugenius Paransi; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana hukum positif memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia dan Untuk mengetahui bagaimana kebijakan kriminal (criminal policy) memberantas kohabitasi (kumpul kebo) di Indonesia. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Perbuatan kohabitasi merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah yang berlaku dan hidup dalam kehidupan sosial masyarakat. Perbuatan kohabitasi juga merupakan perbuatan yang dapat menghasilkan begitu banyak permasalahan baik dari segi sosial, psikologis dan juga hukum. namun nyatanya perbuatan kohabitasi masih belum memiliki aturan hukum yang jelas dalam aturan hukum pidana atau Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dikarenakan kekosongan hukum tersebut sehingga perbuatan kohabitasi dapat hampir dapat selalu kita jumpai baik di kota-kota besar maupun di pelosok-pelosok desa, baik kalangan orang dewasa maupun kalangan muda-mudi. 2. Secara yuridis perbuatan kohabitasi tidak diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum positif atau hukum yang berlaku saaat ini, namun bukan berarti perbuatan tersebut menjadi perbuatan yang boleh dan bebas dilakukan. Kohabitasi yang dapat menimbulkan begitu banyak permasalahan yang serius tentunya perlu mendapatkan respon yang serius, guna menjaga, mengatur sertu melindungi masyarakat. Respon tersebut adalah kebijakan kriminal (criminal policy) melalui upaya non penal (di luar jalur hukum pidana) yang oleh aparat penegak hukum dalam pelaksanaannya melakukan razia-razia ditempat penginapan, rumah kontrakan serta kos-kosan. Kata Kunci : kohabitasi (kumpul kebo, hukum positif dan kebijakan kriminal (criminal policy)
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMERASAN DAN PENGANCAMAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Valentino Reza Unio; Herlyanty Y. A. Bawole; Victor Kasenda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 5 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, serta memahami tinjauan yuridis tentang pemerasan dan pengancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui, serta memahami sanksi pidana bagi pelaku pemerasan dan pengancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, tindak pidana pemerasan dengan kekerasan juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yaitu Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diberlakukan tiga tahun sejak ditetapkan (tahun 2026). Tindak pidana pengancaman diatur dalam Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama yang masih berlaku hingga saat ini. Selain itu, tindak pidana pengancaman juga terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru, yaitu Pasal 483 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai diberlakukan tiga tahun sejak ditetapkan (tahun 2026). 2. Sanksi pidana bagi pelaku pemerasan dan pengancaman menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu berupa pidana penjara. Maksimal sembilan tahun untuk tindak pidana pemerasan, dan maksimal empat tahun untuk tindak pidana pengancaman. Apabila ada pemberatan, maka pidana penjara untuk tindak pidana pemerasan, maksimal dua puluh tahun. Kata Kunci : pemerasan pengancaman
ANALISIS HUKUM DAMPAK REKLAMASI PANTAI TERHADAP EKOSISTEM LAUT DI KABUPATEN KEPULAUAN SIAU TAGULANDANG BIARO Rafael Josep Lahutung; Herlyanty Y. A. Bawole; Edwin N. Tinangon
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami regulasi reklamasi pantai di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dan untuk mengetahui dan memahami penegakkan hukum terhadap dampak yang ditimbulkan reklamasi pantai di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengelolaan reklamasi berpedoman pada regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Terkecil. 2. Penegakkan hukum terhadap dampak yang ditimbulkan akibat reklamasi pantai di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, masih menghadapi banyak kendala baik dari segi regulasi maupun implementasi. Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai dampak reklamasi pantai terhadap ekosistem laut di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, menjadi suatu masalah serius dan berdampak besar terhadap ekosistem laut ketika reklamasi pantai dibiarkan. Kata Kunci : reklamasi pantai, kabupaten kepulauan Sitaro