Articles
IMPLEMENTASI HAK PENDIDIKAN PADA ANAK BERHADAPAN ( BERKONFLIK ) DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS I KUTOARJO
Fajar Aji Riyanto;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1613-1623
Negara memiliki komitmen untuk mengamankan hak-hak istimewa anak. Begitu pula dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Negara memiliki komitmen untuk memberikan rasa aman kepada anak tersebut. Salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan negara kepada anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan adanya kerangka hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Anak-anak berperan dalam pembangunan nasional dan  ketahanan suatu negara. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa anak yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak-anak di LPKA memiliki hak untuk menerima pembinaan,pengawasan,pendampingan, pendidikan serta pelatihan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. pendidikan adalah cara  untuk mengubah sikap dan perilaku individu. Dengan mendapatkan pendidikan maka wawasan akan semakin luas, pengetahuan semakin luas dan akan membuat individu menjadi lebih dewasa. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemenuhan hak pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo. Metode dalam menyusun penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kaulitatif. Dimana penelitian kualitatif itu suatu cara peneliti dalam menggali data atau informasi pada lokasi penelitian yang mendalam dari berbagai sumber informan yang dianggap dapat membantu dalam proses penelitian ini.
PERAN ORANG TUA DAN PENDIDIKAN AGAMA DALAM MENCEGAH PENGGUNAAN NARKOBA OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Aditya Rangga Suryadi;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1891-1897
Peredaran narkoba di Indonesia menjadi kasus yang terus menerus diupayakan pemberantasannya, berbagai cara terus dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan obat-obatan terlarang itu kepada para penggunanya. Para pengedar yang biasanya juga sekaligus sebagai pemakai ini tidak ragu-ragu untuk menawarkan barang terlarang ini kepada orang-orang, sekalipun anak-anak dibawah umur. Dalam hal ini peran orang tua sebagai orang yang harus memberikan pengawasan lebih terhadap anak-anak mereka harus memperhatikan tingkah laku putra-putri mereka dalam dunia pergaulan, karena pendirian mereka yang masih labil dan rawan terpengaruh oleh pergaulan bebas yang menjeremuskan ke hal-hal yang buruk. Sebagai upaya nya untuk mendidik dan membentuk karakter anak, para orang tua harus menerapkan hal-hal positif sejak dini terutama dalam hal agama karena dalam agama yang kita anut penggunaan narkotika sangat dilarang karena hal itu haram dan merusak, serta bagaimana mengajarkan moral dalam kehidupan sosial sehingga anak mampu memilah mana yang baik dan mana yang buruk apabila dilakukan. Penggunaan obat-obatan terlarang ini mampu mempengaruhi kondisi kejiwaan dan mental bagi penggunanya, karena sifatnya yang membuat pengguna menjadi ketergantungan dan kecanduan.
EFEKTIVITAS HUKUMAN PIDANA PENJARA SEBAGAI EFEK JERA TERHADAP PELAKU KORUPSI DI INDONESIA
Laila Nurul Indria;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1445-1450
Salah satu faktor yang menyebabkan kasus korupsi di Indonesia masih banyak terjadi ialah rendahnya penjatuhan masa pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Selain itu kebanyakan narapidana kasus korupsi hanya menjalani setidaknya 1/8 saja masa pidana tersebut. Sisanya para terpidana ini dapat melenggang mulus keluar penjara dari pemberian beberapa macam potongan melalui remisi. Disamping itu saat berada didalam sel mereka sering mendapatkan fasilitas yang mewah dan pelayanan yang berbeda dengan narapidana biasa. Sehingga kasus korupsi masih marak terjadi di indonesia karena mungkin tidak adanya efek jera yang timbul pada oknum kasus korupsi. Pada hal tersebut berarti ada suatu ketimpangan hukum yang mana akan menimbukan situasi yang kurang baik pada masyarakat ataupun lembaga itu sendiri. Maka dari itu sistem hukuman pada narapidana kasus korupsi perlu diperbaiki atau dengan kata lain perlu adanya keadilan hukum atas terjadinya permasalahan tersebut dengan mempertimbangkan efektivitas dari hukum pidana penjara yang di berikan. Artikel ini merupakan hasil penelusuran bahan kepustakaan atau kajian terhadap data sekunder. Kemudian artikel ini membahas bagaimana efetivitas hukuman pidana penjara di Indonesia sebagai efek jera pada narapidana kasus korupsi. Secara khusus menganalisis efektivitas hukuman pidana penjara tersebut dalam rangka perbaikan sistem hukuman penjara dan mendapatkan suatu bentuk keadilan hukum dalam sistem pidana di Indonesia. Adapun saran untuk meningkatkan sistem dalam proses peradilan pidana di Indonesia, yaitu dengan hubungan kerjasama antara stakeholder dalam sistem penghukuman pidana di Indonesia dan penyatuan prinsip kearah tujuan yang baik.
FAKTOR INTERNAL DAN EKSTERNAL YANG MENYEBABKAN RESIDIVISME NARAPIDANA
Dianing Pakarti;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1756-1762
Paradigma masyarakat dalam mersepon adanya asimilasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid 19 di kalangan narapidana dan anak dianggap sebagai keputusan yang meresahkan masyarakat. Framing media yang selalu seolah-olah menjadikan “mantan narapidana†sebagai sosok yang menyeramkan dan selalu membuat onar menjadi berita yang laris. Padahal dalam sistem pemasyarakatan, masyarkat adalah salah satu dari 3 pilar utama yakni, narapida, petugas dan masyarakat. Tujuan dari pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hidup yakni Kembali kepada Tuhan, kehidupan yang berarti pulihnya hubungan dengan masyarakat dan penghidupan yang berarti ia mampu untuk mencari nafkah dalam memenuhi dirinya dan keluarganya dengan bekal keterampilannya saat di Lembaga Pemasyarakatan. Namun memang terdapat beberapa narapidana yang sedang diberikan haknya untuk asimilasi tapi malah melanggar ketentuan asimilasi, bahkan sampai menjadi mengulangi tindak pidananya. Kelompok kecil inilah yang menjadikan keseluruhan dari program asimilasi nampak gagal, padahal sama sekali tidak demikian. Meskipun demikian, harus menjadi perhatian bersama untuk menagangi terjadinya residivisme. Menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa residivisme disebabkan oleh factor eksternal dan internal. Factor internal berupa kecanduan untuk melakukan tindak pidana, memeiliki mentalitas yang instan, kesdaran diri. Sedangkan factor eksternal dapat berupa kebutuhan ekonomi , lingkungan masyarakat, hubungan antar keluarga dan hubungun antar pertemanan
UPAYA PENINGKATAN HUBUNGAN SOSIAL NARAPIDANA SETELAH MAPENALING (MASA PENGENALAN LINGKUNGAN) DI LAPAS KELAS I SEMARANG
Panji Sulistio;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i4.1806-1812
Hubungan sosial yang baik sangat diperlukan oleh setiap individu dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Pengaruh dari lingkungan memiliki peranan yang besar sehingga disaat individu menghadapi situasi dan kondisi yang berbeda juga pasti mempengaruhi bagaimana hubungan sosialnya. Begitu juga yang terjadi pada narapidana yang harus dihadapkan dengan kondisi yang berbeda dari kondisi kehidupan normal menjadi kehidupan narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mendeskripsikan upaya untuk meningkatkan hubungan sosial narapidana setelah masa pengenalan lingkungan di Lapas Kelas I Semarang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan kualitatif guna meneliti subjek dari penelitian lebih detail dan juga mendeskripsikan apa saja kejadian yang dihadapi oleh subjek penelitian. Dengan sumber data beberapa para Petugas di Lapas Kelas I Semarang yang dipilih sebanyak 4 orang. Hasil yang didapatkan dalam upaya peningkatan hubungan sosial narapidana setelah masa mapenaling diantaranya yaitu menanamkan kesadaran jiwa sosial kepada narapidana, Mencegah terjadinya tindak kekerasan kepada narapidana baru, pendekatan dalam hal disiplin, pendekatan bimbingan dan konseling, pembinaan berdasarkan situasi, pembinaan perorangan, pembinaan secara kelompok, sosialisasi untuk belajar dari pengalaman.
IMPLEMENTASI INOVASI JENGMONA TERHADAP EFEKTIFITAS PELAYANAN KESEHATAN DI LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA SEMARANG
Yunike Annisa Nurulita;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1801-1808
Pelayanan kesehatan yang diberikan serta dijamin oleh pihak Lapas merupakan suatu unsur yang sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995 pasal 14 yang disebutkan pada hak-hak khusus yang diantaranya ialah hak mendapatkan sebuah pelayanan kesehatan serta makanan yang layak. Pelayanan kesehatan sendiri adalah salah satu bentuk upaya Kementrian Hukum dan Ham dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi narapidana. Adanya hak bagi narapidana tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang mempunyai inovasi baru untuk memenuhi hak narapidana tersebut. Inovasi ini dinamakan JengMona yang diartikan Jenguk Monitoring Narapidana, hal ini merupakan wujuad dari kepedulian petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dalam hal kesehatan. Kesehatan sangat wajib diperhatikan di dalam Lapas, dapat saja kesehatan terganggu akibat banyaknya pikiran dan juga stress berlebih karena berada di dalam Lapas. Hal ini dapat dirasakan oleh petugas sendiri untuk lebih melihat secara langsung kondisi di dalam Lapas tanpa perlu pergi ke ruang kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengenal inovasi tersebut lebih dalam dan seberapa efektiv yang inovasi ini. Metode yang digunakan delam melakukan peneltian ini merupakan metode deskriptif yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif, dalam pemerolehan datanya diperlukan observasi, dan dokumentasi, serta wawancara. Penelitian tersebut di peroleh hasil yang menunjukkan seberapa berhasilnya inovasi ini dan juga timbal balik yang diberikan oleh warga binaan terhadap inovasi yang telah diberikan.
EFEKTIVITAS PENUNDAAN LAYANAN KUNJUNGAN NARAPIDANA SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TASIKMALAYA
Adam Fikhri Widiyatama Nugroho;
Ali Muhammad;
Herry Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i5.2479-2493
Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemic yang telah menyebar dengan sangat cepat di Indonesia. Kekhawatiran ikut terpapar positif covid-19 dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. Tidak hanya masyarakat luar, kekhawatiran juga dirasakan oleh para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya. Para narapidana yang tidak bisa berbuat banyak karena tinggal di dalam Lapas dan juga memiliki keluarga di luar Lapas. Untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas, diberlakukan kebijakan penundaan layanan kunjungan narapidana sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di dalam Lapas. Penundaaan layanan ini dibarengi dengan dibukanya layanan kunjungan makanan yang diperuntukan bagi keluarga dan layanan kunjungan online bagi narapidana. Sehingga narapidana tetap bisa berkomunikasi dengn pihak keluarga. Pelaksanaan kebijakan tersebut telah efektif untuk mencegah penyebaran covid-19 selama satu tahun, walaupun pada maret 2021 terjadi penyebaran covid-19 di dalam Lapas dengan jumlah 86 narapidana dan 2 petugas. Upaya penanggulangan dan pemulihan dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan sangat cepat, sehingga tidak ada kasus yang menyebabkan kematian.
PENDEKATAN PSIKOLOGI DALAM MENGATASI STRES PADA NARAPIDANA
Nia Ananda Yusriani;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1676-1682
Fenomena stres pada Narapidana adalah hal biasa terjadi. Ketika seseorang harus mempertanggungjawabkan kesalahannya maka salah satu yang dirasakan adalah stres terhadap hukuman yang harus dijalani.Setelah Narapidana dimasukkan kedalam rumah tahananNegara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) ia mulai merasakan kehilangan kebebasannya seperti kurangnya waktu besukan, menyesal dengan kesalahan yang telah dilakukan,kehilangan pasangannya, keterpisahan dengan keluarga, label ingkungan, kehilangan pekerjaannya, dan sulitnya beradaptasi dengan lingkungan yang baru sesame teman Narapidana, sanitasi yang tidak memadai, kepadatan penduduk, fasilitas rekreasi yang buruk. Oleh karena itu diperlukan peran professional dalam hal ini profesi psikolog atau konselor.
FAKTOR SERTA UPAYA PENCEGAHAN KERUSUHAN DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN INDONESIA MELALUI KOMUNIKASI
Ni Putu Pratigrahita Pratiwi;
Ali Muhammad;
Herry F Butar Butar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v9i3.1410-1421
Pemasyarakatan sebagai subsistem terakhir dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia memiliki peran Lembaga pelaksana hukuman pidana penjara di Indonesia. Oleh karena keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia maka tidak jarang pula terjadi konflik dalam penjara yang mengakibatkan tragedi kemanusiaan seperti kerusuhan. Dalam penelitian ini, penulis akan menganalisa faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan dalam Lapas dan bagaimana upaya komunikasi yang efektif dalam mencegah terjadinya kerusuhan tersebut. Penelitian menggunakan metode studi literatur dimana data bersumber pada buku, jurnal, serta pustaka lain yang relevan dengan pembahasan. Data disajikan secara deskriptif. Dalam penelitian ditemukan bahwa faktor yang mempengaruhi terjadinya kerusuhan adalah keadaan lapas yang overcapacity, perbandingan petugas lapas dan narapidana yang tidak ideal, serta situasi monoton yang menimbulkan stress. Selain itu ditemukan peran penting komunikasi antara petugas dan narapidana dalam mencegah terjadinya kerusuhan dalam lapas
ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBINAAN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN RESIDIVISME (STUDI KASUS PADA LAPAS NARKOTIKA KLAS IIA KARANG INTAN)
Muhammad Irfan Hidayat;
Ali Muhammad
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31604/justitia.v8i6.1720-1736
Narkotika adalah zat yang membuat ketagihan. Ketergantungan ini disebabkan oleh menurunnya daya tahan tubuh yang membuat tubuh pemakainya sakit sehingga mengkonsumsi zat tersebut secara terus menerus sedangkan penggunaan zat tersebut sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi pengguna narkotika yang dipidana pidana harus menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika. Selama di penjara, khususnya narkotika, mereka akan bertemu dengan sesama pengguna, kurir, bahkan pengedar narkoba. Hal ini dapat diambil sebagai positif dan negatif tergantung pada pola pikir masing-masing. Hal negatif yang bisa terjadi jika mereka bertemu dengan orang-orang tersebut di atas adalah berkembangnya pengetahuan mereka tentang narkoba dari sisi bisnis. Dengan jumlah uang yang besar siapapun bisa tergiur olehnya, apalagi pengguna yang hanya mendapatkan hukuman dibawah 4 tahun mereka akan berbisnis diluar jika tergiur. Dengan melakukan kejahatan seperti itu, tentu saja salah satu kakinya sudah terjerat di jeruji besi. Hal inilah yang bisa disebut sebagai pengulangan kejahatan atau residivis. Berbagai upaya pembinaan telah dilakukan agar para pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika tidak lagi melakukan tindak pidana narkotika dan dapat berintegrasi dengan masyarakat di lingkungan luarnya.