Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan dan pandangan Siyasah Syar’iyyah terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Takalar. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empirik, sumber data berupa data sekunder dan data primer yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), dan penelitian lapangan (field research), dan dianalisis secara kualitatif yang selanjutnya akan ditarik menjadi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Takalar sudah berjalan dengan baik, dengan ketentuan bahwa setiap partai politik berhak mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 3,389.00 persatu suara sah, yang anggarannya dialokasikan melalui APBD Kabupaten Takalar. Didalam hukum tatanegara Islam, bantuan keuangan kepada partai politik tidak di jelaskan secara rinci baik di dalam al-Qur’an maupun Hadist, tetapi setiap penggunaan uang yang berasal dari rakyat, maka harus jelas pemanfaatan dan kegunaannya bagi masyarakat. Kata Kunci: Bantuan Keuangan; Partai Politik; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006;