Claim Missing Document
Check
Articles

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum pada Praktik Sewa Menyewa Ruko Berdasarkan Perjanjian Lisan Kadek Wijak Widyatama; Komang Febrinayanti Dantes; I Dewa Gede Herman Yudiawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.5911

Abstract

Perkembangan pesat di bidang usaha dan perdagangan di Indonesia telah mendorong meningkatnya kebutuhan akan ruang usaha yang sekaligus dapat difungsikan sebagai tempat tinggal, yang dikenal dengan istilah rumah toko (ruko). Fenomena ini melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum antara pemilik dan penyewa ruko, terutama melalui kata sepakat perjanjian pada saat melakukan sewa-menyewa. Meskipun suatu perjanjian dalam sewa-menyewa ruko bisa melalui cara tertulis ataupun lisan, praktik di masyarakat menunjukkan bahwa perjanjian lisan masih sangat umum digunakan karena dianggap praktis dan sederhana. Namun, kebiasaan ini justru menimbulkan potensi masalah hukum, terutama terkait perlindungan hak-hak para pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Penelitian ini dengan untuk menganalisis secara komprehensif perlindungan akan regulasi terhadap  para pihak dalam perjanjian lisan sewa-menyewa ruko berdasarkan hukum perdata Indonesia. Kajian difokuskan pada penerapan dari beberapa asas hukum perjanjian, sebagai contoh halnya  asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, serta asas itikad baik, yang menjadi fondasi sahnya perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penelitian ini serta  juga menyoroti terkait peranan dari  alat bukti dalam hukum acara perdata, khususnya kesaksian serta pengakuan, dalam membuktikan keberadaan dan isi perjanjian lisan di pengadilan ketika terjadi sengketa.
Kedudukan Balu Luh Berkenaan Dengan Hak Dan Kewajiban Sebagai Krama Istri Di Desa Adat Abang Batudinding Kecamatan Kintamani Bali I Gede Wisnu Darma Suta; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6227

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum Balu Luh serta penjaminan hak dan kewajibannya dalam perspektif hukum adat di Desa Adat Abang Batudinding. Penelitian menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap awig-awig, pararem, dan peraturan perundang-undangan serta wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pararem Desa Adat telah mengatur klasifikasi Balu Luh beserta kewajiban adatnya, seperti ayahan, ngayah, dan kewajiban sosial lainnya. Dalam kondisi tertentu, Balu Luh juga menggantikan peran suami dalam struktur krama adat. Namun, pengaturan tersebut lebih menitikberatkan pada kewajiban dibandingkan hak yang diterima. Dalam praktiknya, Balu Luh tetap menjalankan kewajiban adat secara penuh, tetapi belum memperoleh hak yang seimbang, terutama terkait hak waris dan penguasaan harta peninggalan suami. Balu Luh umumnya hanya memperoleh hak pakai atas harta dengan persetujuan keluarga purusa. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan praktik adat akibat pergantian kepemimpinan desa adat. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan serta belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persamaan hukum dan keadilan gender.
Implikasi Yuridis Penugasan Anggota Polri Aktif dalam Jabatan Sipil terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 I Komang Angga Adi Setiawan; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.7144

Abstract

Penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif dalam jabatan sipil menimbulkan perdebatan dalam perspektif negara hukum karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi prinsip profesionalitas dan netralitas institusi kepolisian. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut menimbulkan celah interpretasi yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil dalam sistem hukum Indonesia serta bagaimana implikasi yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terhadap penugasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi, ketentuan dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) membuka ruang bagi penugasan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini memberikan kepastian hukum serta memperkuat prinsip profesionalitas dan netralitas Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Perlindungan Hukum Terhadap Legalitas UMKM Dalam Produksi Obat Tradisional Berdasarkan Standar BPOM Komang Kembar Suardani Yasmi; Komang Febrinayanti Dantes; Muhamad Jodi Setianto
Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research Vol. 4 No. 2 (2026): April - Juni
Publisher : Institute of Advanced Knowledge and Science

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijim.v4i2.1066

Abstract

Pelaku UMKM memiliki keunggulan terhadap pertumbuhaan ekonomil, terutama karena menciptakan lapangan kerja di berbagai daerah. Namun, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya mengurus izin usaha secara resmi. terutama di sektor produksi obat tradisional dan pangan. Padahal, legalitas seperti izin PIRT maupun sertifikasi dari BPOM sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan juga memberi jaminan hukum yang jelas bagi pelaku usaha Penelitian ini bertujuan untuk menelaah sejauh mana perlindungan hukum dapat memperkuat legalitas UMKM agar berjalan sesuai aturan hukum yang ada Melalui pendekatan yuridis normatif, kajian ini mengupas sejumlah regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan yang dikeluarkan oleh BPOM. Dari hasil analisis, ditemukan bahwa aspek legalitas tidak hanya memberi kepastian dari sisi hukum, legalitas juga jadi kunci penting agar UMKM bisa bertahan dan bersaing di tengah banyaknya pesaing di pasar. diperlukan adanya perlindungan hukum yang kokoh disertai dukungan nyata dari pemerintah agar UMKM mampu memenuhi regulasi yang ada dan berkembang secara berkelanjutan.
Co-Authors Abidin, Ahmad Zainul Agus David Trsitan Ananta Agus Wibawa, Komang Pendi Agustama, Kadek Yogi Arya Alifia Devi Erfamiati Ananda Kusuma , Putu Riski Ananda Kusuma, Putu Riski Ardhya, Si Ngurah Ariyuda, I Made Arta, I Gede Ary Sutha, M. Berita Astary, Komang Trisma Berlianthi Astuti, Ni Putu Winda Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Darmaputra, Gusti Ngurah Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Eka Agustini Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Swamitra Mahottama dewi, Ni Ketut Dessy Fitri yanti Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Hadi, I Gusti Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Huizhao, Zhuo Hutasoit, Beatrix I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gede Hendrawan Saputra I Gede Wisnu Darma Suta I Gusti Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Kadek Puji Astawa I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Nengah Suastika I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Lasmawan I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita Jawak, Agripa Videlia K. Hendra Mahesa Kadek Reza Ayuning Pranindya Kadek Wijak Widyatama Kawiswara, I Gede Adhi Suwarmas Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Hari Bagaskara P. Komang Ayu Tri Aryani Komang Deva Jayadi Putra Komang Kembar Suardani Yasmi Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Krisna Pradipta, I Kadek Kusuma, Putu Riski Ananda Kusuma, Risky Ananda Lestari, Nastiti Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Madai, Alida Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Manurung, Rajuniper Maria Avelina Abon Maruli Burju, Johanes Mei Eriani Putri, Kadek Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Nainggolan, Ido Pranata Nanakarani Priatma Ni Desak Kadek Arianti Ni Gusti Ayu Devina Kumalasari Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Arie Suwastini Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ni Luh Eniasih Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Rini Permatasari Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Surya Mahayanti Ningsih, Putu Maysi Merta Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Pelawi, Mesikel Perwira Negara, Putu Bhaskara Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Purwanti, Ni Komang Ratna Putra, Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra, I Komang Tri Mega Rastika Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putri, Ketut Putri Maharani Putri, Made Kharisma Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Zeva Angelina Rachmawati, Ayu Dewi Ratna Artha Windari Riski Ananda Kusuma, Putu Saifur Rauf Sapitri, Ni Ketut Ayu Diah Satria Dana, Putu Dipa Setianto, Muhammad Jodi Siregar, Anil Refalzey Sitorus, Pangeran M S Srishti Pranisa, Komang Sudiantari, Kadek Yuni Sukmaningsi, Ni Komang Irma Adi Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi Yasepa, Komang Bino Yasmiati, Ni Luh Wayan