Claim Missing Document
Check
Articles

Dispensasi Kawin Anak di Indonesia dan Kebenaran Berkahwin Bawah Umur di Malaysia: Studi Perbandingan Dasar Hukum, Syarat, dan Prosedur I Gede Agus Deva Arthamahendra; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8939

Abstract

Perkawinan anak merupakan persoalan hukum yang masih menjadi tantangan serius dalam upaya perlindungan hak anak di Indonesia dan Malaysia. Meskipun kedua negara telah memiliki regulasi yang membatasi usia minimum perkawinan, mekanisme pengecualian tetap membuka celah hukum yang memungkinkan perkawinan di bawah umur berlangsung secara sah. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membandingkan dasar hukum, syarat, serta prosedur dispensasi kawin anak di Indonesia dan kebenaran berkahwin anak di Malaysia guna mengidentifikasi persamaan, perbedaan, dan implikasi hukum dari masing-masing sistem. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metodologi hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan. Di Indonesia, regulasi bertumpu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019, sementara di Malaysia merujuk pada Akta 303, Enakmen Undang-Undang Keluarga Islam masing-masing negeri, dan Standard Operating Procedure JKSM Tahun 2018. Hasil kajian menunjukkan bahwa mekanisme Malaysia lebih komprehensif dan terkoordinasi karena melibatkan Jabatan Kebajikan Masyarakat, Kementerian Kesihatan Malaysia, dan Polis Diraja Malaysia dalam penilaian multidimensional. Sebaliknya, mekanisme dispensasi Indonesia masih cenderung administratif dan bertumpu pada diskresi hakim semata. Indonesia perlu melakukan reformasi regulasi agar mekanisme dispensasi kawin anak lebih berpihak pada perlindungan hak dan kepentingan terbaik anak.
KEPASTIAN HUKUM CIRCULAR RESOLUTION TERHADAP PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Zettrho Hasibuan; Komang Febrinayanti Dantes; Ratna Artha Windari
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2135

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum Circular resolution sebagai mekanisme pengambilan keputusan di luar forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan salah satu bentuk fleksibilitas hukum perusahaan yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Keputusan ini sah apabila disetujui secara tertulis oleh seluruh pemegang saham yang berhak memberikan suara dan dituangkan dalam akta notaris paling lama 30 hari sejak persetujuan diperoleh. Dalam konteks perubahan anggaran dasar, circular resolution menghadirkan problematika kepastian hukum, khususnya terkait validitas formalitas, batas waktu, serta kekuatan mengikat keputusan terhadap pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah ketentuan UUPT, peraturan pelaksananya, serta putusan pengadilan terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1) circular resolution memiliki kekuatan hukum yang setara dengan RUPS sepanjang memenuhi syarat formal dan prosedural, tetapi ketidak patuhan terhadap ketentuan administratif dapat menyebabkan keputusan hanya berlaku internal tanpa mengikat pihak eksternal. Hal ini menegaskan bahwa asas kepastian hukum dalam mekanisme circular resolution tidak dapat dipahami secara rigid, melainkan harus diseimbangkan dengan prinsip keadilan, perlindungan pemegang saham, serta keteraturan administrasi perseroan. 2) Circular resolution dalam Pasal 91 UUPT memberi fleksibilitas perubahan AD tanpa melalui RUPS dengan syarat persetujuan seluruh pemegang saham, akta notaris dalam 30 hari, dan pelaporan ke Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan ini menjamin kepastian hukum eksternal, sementara secara internal tetap mengikat meski prosedur formil tidak dipenuhi, sebagaimana ditegaskan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Hal ini menunjukkan penyeimbangan kepastian hukum dengan asas keadilan.
TINJAUAN YURIDIS PENYIMPANAN MINUTA AKTA DALAM BENTUK ARSIP ELEKTRONIK Varda Oktavia Ramdani; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 07 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i07.2160

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memastikan peran dan tanggung jawab Notaris dalam pengarsipan elektronik risalah akta sebagai Protokol Notaris, serta untuk mengevaluasi validitas dan implikasi hukum dari digitalisasi risalah yang disimpan secara elektronik tersebut. Penelitian ini merupakan bentuk penelitian hukum normatif. Penelitian ini mencakup metodologi hukum dan konseptual. Data yang digunakan terdiri dari data sekunder yang berasal dari sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan materi hukum adalah analisis dokumen. Sumber materi hukum dijelaskan melalui prosedur deskripsi, interpretasi, evaluasi, dan argumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran dan tanggung jawab notaris dalam pengarsipan risalah akta sebagai protokol tidak secara eksplisit diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris. Tanggung jawab notaris atas risalah akta yang direkam secara elektronik terbatas hanya pada kehilangan atau kerusakan risalah tersebut dan pelestarian kerahasiaan data terkait risalah akta. Keabsahan risalah akta yang disimpan secara elektronik tidak diakui secara hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf g UUJN. Risalah akta yang disimpan secara elektronik tidak dapat diklasifikasikan sebagai akta otentik dan tidak memiliki kekuatan pembuktian akta privat, karena metode penyimpanannya tidak memenuhi kriteria keabsahan akta otentik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang mengubah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Kedudukan Notaris.
ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS DALAM PEMBATALAN PERJANJIAN (Studi Putusan: No.804/Pdt.G/2022/PN DPS) Johanes Maruli Burju; Komang Febrinayanti Dantes; Putu Riski Ananda Kusuma
Case Law : Journal of Law Vol. 8 No. 1 (2026): Case Law : Journal of Law
Publisher : Program Studi Hukum Program Pasca Sarjana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/caselaw.v8i1.4168

Abstract

Penelitian ini menganalisis bagaimana doktrin hukum perdata yang dikenal sebagai prinsip exceptio non adimpleti contractus memberikan hak kepada salah satu pihak dalam perjanjian timbal balik untuk menangguhkan pelaksanaan kewajibannya apabila pihak lawan tidak memenuhi kewajibannya. Namun, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) belum mengatur asas ini secara eksplisit, se-hingga menimbulkan kekosongan norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penerapan asas exceptio non adimpleti contractus dalam perjanjian sewa-menyewa serta menelaah perspektif hakim terhadap asas tersebut dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 804/Pdt.G/2022/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas exceptio non adimpleti contractus dalam perkara a quo belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keseimbangan dan keadilan kontraktual, karena terdapat perbedaan penafsiran mengenai pihak yang terlebih dahulu melakukan wanprestasi. Pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada fakta pelaksanaan prestasi secara nyata dibandingkan pada asas timbal balik kewajiban para pihak. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kejelasan normatif mengenai asas exceptio non adimpleti contractus dalam hukum perjanjian Indonesia guna meningkatkan konsistensi putusan, serta perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik dalam perjanjian timbal balik.
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Terhadap Akuisisi Kepailitan pada Perseroan Terbatas (Studi Kasus Akuisisi PT Hardys Retailindo Oleh PT Arta Sedana Singaraja) Kadek Esa Pratiwi Ngurah Putri; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 5 No. 2: Februari 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v5i2.15332

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 terhadap praktik akuisisi perseroan terbatas yang berada dalam kondisi kepailitan, dengan studi kasus akuisisi PT Hardys Retailindo oleh PT Arta Sedana Singaraja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, yang mengkaji keterkaitan antara norma hukum yang berlaku (das sollen) dan fakta hukum di lapangan (das sein). Data diperoleh melalui wawancara, observasi non-partisipan, dan studi dokumen, dengan sumber data primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh PT Arta Sedana Singaraja tidak memenuhi kualifikasi akuisisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998, karena tidak adanya pengambilalihan saham dan tidak dipenuhinya prosedur formal akuisisi. Selain itu, dalam kondisi kepailitan, hukum kepailitan berlaku sebagai lex specialis yang membatasi kewenangan direksi dan menempatkan pengurusan harta pailit di bawah kurator. Oleh karena itu, tindakan tersebut harus dinilai sebagai pengalihan aset dalam rezim hukum kepailitan, bukan akuisisi yang sah. Penelitian ini juga menegaskan bahwa tanggung jawab utang tetap melekat pada PT Hardys Retailindo.
KEDUDUKAN HUKUM AKTA RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) TELEKONFERENSI TERHADAP KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA Komang Trisma Berlianthi Astary; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 6 No. 2 (2025): September, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpss.v6i2.5536

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kedudukan hukum Akta Risalah RUPS Telekonferensi terhadap kehadiran pemegang saham serta (2) keabsahan pembuktian tanda tangan elektronik dari Akta Risalah RUPS yang dilaksanakan melalui telekonferensi menurut UU ITE. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Dalam jenis pendekatan, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum dibagi menjadi tiga kategori: bahan primer, sekunder, tersier. Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) Berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 16/2020, akta risalah RUPS melalui telekonferensi sah dan mengikat jika memenuhi persyaratan formal serta materiil. Namun, UUJN No. 2/2014 pasal 16 ayat (1) huruf m belum mengatur pembacaan dan penandatanganan elektronik, sehingga menimbulkan kekosongan regulasi. Hal ini disebabkan belum adanya ketentuan tegas terkait mekanisme elektronik. Dengan demikian, keabsahan akta telekonferensi bergantung pada pemenuhan seluruh syarat formil; kegagalan memenuhi satu saja menjadikannya cacat formil dan hanya bernilai sebagai akta di bawah tangan; (2) Berdasarkan ketentuan hukum positif, risalah RUPS yang hanya ditandatangani elektronik belum berstatus akta autentik karena UU ITE Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b mengecualikan dokumen elektronik dari kategori akta otentik. Risalah telekonferensi bermaterai dan bersignature elektronik berstatus akta di bawah tangan. Meskipun konsep notaris siber menggabungkan sertifikasi digital dan tanda tangan elektronik berbasis Certificate Authority menawarkan pembuatan akta virtual, kewajiban kehadiran fisik notaris, pembuat akta, dan saksi menghambatnya. Untuk memperoleh keautentikan, risalah RUPS telekonferensi harus memenuhi persyaratan UU Jabatan Notaris.
HUKUMAN MATI DAN HAK ASASI MANUSIA: DILEMA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA Ayu Dewi Rachmawati; Komang Febrinayanti Dantes; Ni Ketut Sari Adnyani
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 6 No. 2 (2025): September, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpss.v6i2.5544

Abstract

Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki sistem pemidanaan untuk sebagai bentuk penyelesaian hukum. Pemidanaan diartikan sebagai proses penghukuman. Sehingga mengenal sistem pemidanaa. Bentuk pemidanaan merupakan aturan perundang-undangan yang terkait dengan hukuman pidana dan pemidanaan. Dalam pemidanaan dikenal bentuk-bentuk pidana, seperti pidana penjara, pidana mati, dan pidana denda. Pidana mati menjadi salah satu hukuman bagi tindak kejahatan atau tindakan kriminal di Indonesia. Pidana mati menjadi salah satu bentuk hukum positif yang menjadi salah satu pidana pokok. Beberapa tindak kejahatan yang dapat dikenakan hukuman mati adalah tindak pidana kelas berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, pemerkosaan, pembunuhan hingga tindakan yang mengancam keamanan negara. Namun pada kenyataanya pidana mati ternyata melanggar penerapan hak asasi manusia karena merenggut hak untuk hidup. Sesungguhnya, hak untuk hidup sebagai hak dasar tidak dapat dihapuskan maupun direnggut atas dasar dan alasan apapun, dan seberat apapun kesalahan yang telah dilakukan oleh individu, baik oleh individu lain bahkan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan deskriptif
JURIDICAL REVIEW OF THE GRANTING OF INHERITANCE RIGHTS TO DAUGHTERS IN BALINESE CUSTOMARY LAW BASED ON THE DECISION OF THE THIRD GREAT ASSEMBLY (PESAMUHAN AGUNG III) OF THE MAIN COUNCIL OF PAKRAMAN VILLAGES (MUDP) BALI IN 2010. DECISION NO. 01/KEP/PSM-3MD Rajuniper Manurung; Ni Ketut Sari Adnyani; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 6 No. 2 (2025): September, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpss.v6i2.6264

Abstract

The purpose of this study is to find out the implementation of the Decision of the Pesamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) regarding the distribution of inheritance for Balinese Hindu women and explain the obstacles faced in implementing this decision. The research method that used is a normative juridical approach with a qualitative analysis method, using data collection techniques through primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the research is that the 2010 MUDP Decision is a progressive step that opens opportunities for Balinese Hindu daughters to obtain inheritance rights, although proportionally only half of what male heirs receive and still subject to certain conditions. The legal consequences of granting inheritance rights to women in the Balinese customary law community indicate a significant normative change, although it has not yet been fully realized in practice.
PEMBATALAN PERJANJIAN KARENA CACAT KEHENDAK DITINJAU DARI KUHPERDATA Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 7 No. 1 (2026): Maret, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya kemurnian kehendak sebagai syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, khususnya terkait cacat kehendak yang meliputi kekhilafan, paksaan, dan penipuan berdasarkan Pasal 1321 sampai dengan Pasal 1324 KUHPerdata. Permasalahan yang dikaji adalah bentuk-bentuk cacat kehendak dalam perjanjian serta akibat hukum pembatalannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan konsep akta, yang menelaah ketentuan KUHPerdata serta kekuatan pembuktian akta otentik dan akta di bawah tangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekhilafan yang menyangkut hakikat barang, paksaan yang menimbulkan ketakutan akan kerugian besar, serta penipuan yang mengandung tipu muslihat disengaja merupakan bentuk cacat kehendak yang menyebabkan perjanjian bersifat dapat dibatalkan. Akibat hukum pembatalan adalah hilangnya kekuatan mengikat perjanjian sejak semula setelah adanya putusan pembatalan, serta kewajiban para pihak untuk mengembalikan keadaan seperti sebelum perjanjian dibuat. Dengan demikian, pengaturan cacat kehendak dalam KUHPerdata berfungsi melindungi kemurnian kesepakatan dan menjamin keadilan dalam hubungan kontraktual.
TINJAUAN YURIDIS MEKANISME RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN LAYANAN FINTECH PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN POJK NO. 10/POJK.05/2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI Nastiti Lestari; Komang Febrinayanti Dantes; I Gusti Ayu Apsari Hadi
Jurnal Pacta Sunt Servanda Vol. 7 No. 1 (2026): Maret, Jurnal Pacta Sunt Servanda
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas mekanisme restrukturisasi pembiayaan layanan Fintech Peer to Peer (P2P) Lending berdasarkan POJK No. 10/POJK.05/2022 sebagai peraturan utama pelaksanaan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK tidak memuat regulasi eksplisit mengenai restrukturisasi pembiayaan, tetapi hanya menegaskan kewajiban penyelenggara terkait transparansi, perlindungan konsumen, penagihan etis, dan penyampaian peringatan dalam kondisi wanprestasi. Tidak adanya norma khusus untuk restrukturisasi menciptakan ambiguitas dalam kewajiban para pihak, potensi ketidakseimbangan dalam posisi tawar dan peluang multi-interpretasi dalam penyelesaian pembiayaan yang bermasalah. Penerapan kebijakan restrukturisasi di lapangan masih bersifat internal dan berbeda antar platform, sehingga efektivitasnya dalam mencegah gagal bayar dan praktik penagihan yang berlebihan tidak optimal. Analisis yuridis menunjukkan bahwa POJK ini pada dasarnya konsisten dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian dan perlindungan konsumen, namun masih ada kesenjangan teknis yang memerlukan harmonisasi dengan UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Data Pribadi, dan ketentuan umum KUHPerdata. Studi ini merekomendasikan pentingnya standar pembiayaan restrukturisasi dalam regulasi OJK, penguatan pengawasan, dan integrasi norma-norma lintas regulasi untuk meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi peminjam dalam ekosistem Fintech P2P Lending.
Co-Authors Abidin, Ahmad Zainul Agus David Trsitan Ananta Agus Wibawa, Komang Pendi Agustama, Kadek Yogi Arya Alifia Devi Erfamiati Ananda Kusuma, Putu Riski Ardhya, Si Ngurah Ariyuda, I Made Arta, I Gede Ary Sutha, M. Berita Astary, Komang Trisma Berlianthi Astuti, Ni Putu Winda Ayu Apsari Hadi, I Gusti Ayu Dewi Rachmawati Ayu Indirakirana Beatrix Hutasoit Beny, I Kadek Cindy Marito Sihombing Darmaputra, Gusti Ngurah Dedy Satrawan, Made Dewa Ayu Eka Agustini Dewa Bagus Sanjaya Dewa Gede Swamitra Mahottama dewi, Ni Ketut Dessy Fitri yanti Dewi, Ni Nyoman Ayu Pulasari Dimas Putu Passadena Vialli Efrilius Kantriburi Feryantini, Ni Kadek Diah Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gede Pupung Januartika Gede Rediastika Guntur Frans Gerri Hadi, I Gusti Apsari Hadi, I Gusti Ayu Apsari Hasibuan, Zettrho Huizhao, Zhuo Hutasoit, Beatrix I Dewa Gede Herman Yudiawan I Gede Agus Deva Arthamahendra I Gede Hendrawan Saputra I Gede Wisnu Darma Suta I Gusti Apsari Hadi I Gusti Ayu Apsari Hadi I Kadek Beny I Kadek Darmana Adi Putra I Kadek Krisna Pradipta I Kadek Partayasa I Kadek Puji Astawa I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Made Juliawan Wisnu Nugraha I Nengah Suastika I Putu Aditya Darma Putra I Wayan Lasmawan I Wayan Pardi Ida Bagus Ariadi Rahadita Jawak, Agripa Videlia Johanes Maruli Burju K. Hendra Mahesa Kadek Esa Pratiwi Ngurah Putri Kadek Reza Ayuning Pranindya Kadek Wijak Widyatama Kawiswara, I Gede Adhi Suwarmas Ketut Jodi Mahendra Ketut Krisna Hari Bagaskara P. Komang Ayu Tri Aryani Komang Deva Jayadi Putra Komang Kembar Suardani Yasmi Komang Pendi Agus Wibawa Komang Putrayasa Komang Srishti Pranisa Komang Trisma Berlianthi Astary komangvena Krisna Pradipta, I Kadek Kusuma, Putu Riski Ananda Kusuma, Risky Ananda Livia Annisa Chintyauti Lucky Rahul Ferdian M. Berita Ary Sutha M.Si Drs. Ketut Sudiatmaka . Madai, Alida Made Bagas Ari Kusuma D Made Dedy Satrawan Made Sugi Hartono Made Wijaya Kusuma Maria Avelina Abon Mei Eriani Putri, Kadek Meilin Loviana Dewi Muhammad Kemal Fasya Muhammad Reza Saputra Nainggolan, Ido Pranata Nanakarani Priatma Nastiti Lestari Ni Desak Kadek Arianti Ni Gusti Ayu Devina Kumalasari Ni Kadek Diah Feryantini Ni Kadek Dian Yunita Adi Wardani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Ketut Sari Adnyani Ni Komang Arie Suwastini Ni Komang Irma Adi Sukmaningsih Ni Luh Eniasih Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Made Risma Damayanthi Ni Nyoman Ayu Pulasari Dewi Ni Nyoman Rini Permatasari Ni Putu Dewi Laurina Ni Putu Krisna Dewi Ni Putu Nita Sutrisna Dewi Ni Putu Rai Yuliartini Ni Wayan Surya Mahayanti Ningsih, Putu Maysi Merta Nugraha, I Made Juliawan Wisnu Nurlisa Putri Sawaki, Andini Ocnineteen Louisito Vernando Oktha Wardi Purba Paulus Revel Gian Raditya Dheasaputra Pelawi, Mesikel Perwira Negara, Putu Bhaskara Pradnyamita, Ni Made Sulistia Dwi Purwanti, Ni Komang Ratna Putra, I Komang Tri Mega Rastika Putra, I Putu Aditya Darma Putrayasa, Komang Putri, Ketut Putri Maharani Putri, Made Kharisma Putu Bhaskara Perwira Negara Putu Dipa Satria Dana Putu Riski Ananda Kusuma Putu Zeva Angelina Rachmawati, Ayu Dewi Rajuniper Manurung Ratna Artha Windari Riski Ananda Kusuma, Putu Saifur Rauf Sapitri, Ni Ketut Ayu Diah Satria Dana, Putu Dipa Setianto, Muhammad Jodi Siregar, Anil Refalzey Sitorus, Pangeran M S Srishti Pranisa, Komang Sudiantari, Kadek Yuni Sukmaningsi, Ni Komang Irma Adi Varda Oktavia Ramdani Vernando, Ocnineteen Louisito Wardani, Ni Kadek Dian Yunita Adi Yasepa, Komang Bino Yasmiati, Ni Luh Wayan Zettrho Hasibuan