Cryptocurrency telah menjadi fenomena global yang semakin populer dan diadopsi oleh banyak negara. Namun, Indonesia masih belum memiliki regulasi yang komprehensif untuk mengatur penggunaan dan perdagangan cryptocurrency. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi regulasi cryptocurrency di Indonesia dalam menghadapi perkembangan teknologi, serta mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diatur dalam regulasi tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sangat membutuhkan regulasi cryptocurrency yang komprehensif untuk melindungi konsumen, mencegah penyalahgunaan, memastikan kepatuhan perpajakan, serta mendorong inovasi dan perkembangan industri keuangan digital. Regulasi ini perlu mengatur aspek-aspek seperti perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, perpajakan, tata kelola perusahaan cryptocurrency, kepastian hukum, keamanan data, dan inovasi teknologi. Dalam menyusun regulasi, Indonesia dapat melakukan benchmarking dengan negara-negara yang sudah memiliki regulasi cryptocurrency yang baik, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan juga penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterima dan efektif dalam mengatur cryptocurrency di Indonesia.