Bismar Nasution
Unknown Affiliation

Published : 106 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

IMPLEMENTASI JAMINAN PENSIUN BAGI TENAGA KERJA PADA SEKTOR INDUSTRI PERKEBUNAN DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN PENSIUN (Studi di PTPNIII UNIT KOTA PINANG) Anggi Risky; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

  Jaminan Pensiun merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jaminan pensiun diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini yakni pertama, bagaimana perlindungan terhadap pekerja sektor industri perkebunan dalam Perundang-undangan di Indonesia, kedua, bagaimana Jaminan pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja , ketiga, bagaimana Implementasi Jaminan Pensiun tenaga kerja pada sektor industri perkebunan di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif. Adapun bahan yang dijadikan sumber dari penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisa secara kualitatif. Sebelum berlakunya Peraturan Pemeritah Nomor 45 tahun 2015, PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda telah menggunakan DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi sebagai jaminan pensiunnya. Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 maka PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda tetap memakai DAPENBUN, DPLK, dan BNI Simponi secara terkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat pensiun yang diterima pekerja PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda yaitu manfaat pasti. Jenis manfaat pensiun terdiri dari manfaat pensiun hari tua, manfaat pensiun cacat, manfaat pensiun janda/duda, manfaat pensiun anak, dan manfaat pensiun orang tua. Besar iuran pensiun yang dikumpulkan tiap bulanpun telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yaitu 3%. Dengan tarif 2% dari pengusaha/pemberi kerja dan 1% dari pekerja. Batas upah yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan jaminan pensiun juga sama dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 yaitu sebesar Rp.7.000.000,- dan usia pensiun di PTPN III Unit Kota Pinang Kebun Sawit Torganda adalah 55tahun.     Kata Kunci : Jaminan Pensiun, Pekerja,  PTPN III Unit Kota Pinang
ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN USAHA PATUNGAN PEMBANGUNAN TERMINAL CURAH CAIR ANTARA PT. PELABUHAN INDONESIA I (PERSERO), PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN (PERSERO) TBK DAN PT. WASKITA KARYA (PERSERO) TBK Annisa Qomaryah; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam memajukan perekonomian Indonesia tentu banyak cara yang dapat dilakukan oleh suatu BUMN, salah satunya adalah mendirikan perusahaan patungan, sebelum dibuat perusahaan patungan tentunya perlu dibuat kesepakatan untuk mengikat para pihak yang biasa disebut perjanjian usaha patungan. Dalam hal ini PT. Pelabuhan Indonesia I, PT Pembangunan Perumahan Tbk dan PT. Waskita Karya Tbk bekerja sama untuk mendirikan perusahaan patungan yang bernama PT. Prima Multi Terminal, tujuan didirikannya perusahaan patungan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan dan pengoperasian pelayanan terminal curah cair dan jasa pelayanan peti kemas. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yaitu menganalisis dengan menggambarkan secara tepat suatu aturan-aturan hukum dan pelaksanaannya. Data yang digunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan pada perjanjian usaha patungan yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia I, PT. Pembangunan Perumahan Tbk, dan PT. Waskita Karya Tbk untuk membentuk suatu perusahaan patungan yang diberi nama PT. Prima Multi Terminal berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia, perjanjian tersebut sesuai dengan dasar hukum perjanjian yaitu KUHPerdata, dasar hukum tentang Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 Tahun 2007, dasar hukum tentang BUMN yaitu UU No. 19 Tahun 2003, dimana dalam mendirikan sebuah PT mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU PT dan karena dalam perjanjian usaha patungan ini dilaksanakan oleh BUMN dengan BUMN lainnya, maka ketentuan tersebut juga harus mengacu kepada UU BUMN.     Kata kunci : BUMN, Perjanjian Usaha Patungan, Perusahaan Patungan, PT. Prima Multi Terminal.
ANALISA YURIDIS ATAS DISKRIMINASI PRODUK KELAPA SAWIT INDONESIA OLEH UNI EROPA BERDASARKAN KERANGKA HUKUM WTO Frans Kalep Frans Kalep; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa. Dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) pada tanggal 21 Desember 2018 sebagai  hukum yang bersifat Supransional oleh Parlemen Uni Eropa sebagai bentuk perhatian besar terhadap energi keberlanjutan, karena permasalahan serius yang mengakibatkan terjadinya perubahan iklim dan global warming di berbagai negara. Implementasi kebijakan ini dapat dianggap memunculkan diskriminasi berupa hambatan-hambatan dagang yang tidak perlu bagi perdagangan internasional terutama bagi perdagangan biofuel berbasis Crude Palm Oil (CPO) dari negara penghasil sawit khususnya Indonesia. Metode penelitian mengenai permasalahan diskriminasi produk kelapa sawit Indonesia oleh Uni Eropa adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi kepustkaan dan dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dikeluarkannya kebijakan Renewable Energy Direcyive II ( RED II) sebagai bentuk perhatian Uni Eropa terhadap energi terbarukan dalam mencegah permasalahan serius yang mengakibatkan perubahan iklim dan global warming menimbulkan diskrimkinasi berupa hambatan-hambatan dagang yang diindikasikan melanggar prinsip-prinsip fundamental General Agreement of Tariff and Trade (GATT) yaitu prinsip Most-Favourable Nation  dan National Treatment yang diatur dalam Technical Barrier to Trade (TBT) Agreement yang menjadi perjanjian turunan dari Piagam WTO. Langkah-langkah yang dapat diambil Indonesia dalam menanggapi kebijakan tersebut adalah dengan mengajukan peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuan dalam Renewable Energy Direcyive II ( RED II) yang merugikan Indonesia, tindakan bersama dari pihak Indonesia dan Uni Eropa dalam mencari kebenaran scientific dari ILUC dengan melakukan joint research terhadap dampak sawit terhadap lingkungan hidup serta melakukan pengoptimalan “self regulation”. Agar tidak terciptanya diskriminasi terhadap sawit Indonesia. Kata kunci: WTO,GATT, RED II, diskriminasi
KAJIAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn) Muhammad Hadi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jual beli rumah antara pengembang dan konsumen ditandai dengan penandatanganan suatu perjanjian pengikatan jual beli. Penyusunan kontrak standar ini, umumnya klausula-klausula dalam kontrak tersebut lebih banyak melindungi kepentingan developer, seperti klausula tentang penerapan denda/penalty bila konsumen terlambat melakukan pembayaran harga. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah aspek hukum jual beli rumah. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian ini bersumber pada studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan secara studi kepustakaan. dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Aspek hukum jual beli rumah. adalah apabila salah satu pihak melanggar isi dari Perjanjian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang sudah tertera di dalam perjanjian. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dapat diproses ke Pengadilan. Mekanisme penyelesaian sengketa di BPSK. BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, dibentuk oleh Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Setiap konsumen yang dirugikan, kuasanya atau ahli warisnya yang mengadu kepada BPSK harus mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen baik secara tertulis maupun lisan melalui sekretariat BPSK. Pengaduan konsumen dapat dilakukan di tempat BPSK yang terdekat dengan domisili konsumen. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen harus memuat secara benar dan lengkap. Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Rumah (Analisis Putusan 354/Pdt.SUS-BPSK/2018/PN-Mdn) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Medan Nomor : 035/Arbitrase/2018/BPSK.MDN tanggal 3 Mei 2018, dinyatakan batal, maka Pemohon Keberatan adalah Pemohon yang beritikad baik. Surat Pernyataan Penyelesaian Unit di perumahan Kirana Garden Medan, nomor 172/SP/GKD-FA-MDN/IV/17 tanggal 04 April 2017 bahwa penyelesaian dan penyerahan unit tersebut selambat-lambatnya di bulan September 2017 antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan  adalah sah. Permohonan keberatan dari Pemohon keberatan dikabulkan. Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa, Konsumen, Perjanjian Jual Beli Rumah
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PAYPAL SEBAGAI METODE PEMBAYARAN DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL Lucita Lucita; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode pembayaran merupakan cara teratur yang digunakan untuk memindahkan sejumlah dana dari pembayar kepada penerima baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam transaksi bisnis internasional, metode pembayaran yang umum digunakan antara lain letter of credit, wesel, open account dan advance payment.PayPal adalah sebuah layanan sistem pembayaran online terbesar di dunia yang bertindak sebagai alternatif pembayaran tradisional.Dengan efisiensi dan efektivitasnya, PayPal menjadi salah satu pilihan metode pembayaran yang banyak digunakan oleh masyarakat internasional.PayPal sendiri belum memiliki pengaturan yang jelas di Indonesia.            Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif yakni penelitian berdasarkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, jurnal, skripsi, tesis, dan bahan lainnya yang diperoleh dari data sekunder maupun data tersier.Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu dengan mengemukakan data dan informasi yang telah dianalisis secara sistematis, mendalamdanmenyeluruh. Ditinjau dari fungsinya, PayPal dalam hukum Indonesia memiliki kesesuaian terhadap Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik serta Peraturan Bank Indonesia No.18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.Namun, PayPal belum mendapat izin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai uang elektronik maupun sebagai penyelenggara pemrosesan transaksi pembayaran. Penggunaan PayPal didasari pada user agreement yang merupakan kontrak atau perjanjian baku. Transaksi menggunakan PayPal dapat dikategorikan sebagai transaksi yang dilakukan secara elektronik, sehingga sengketa yang terjadi dalam penggunaan PayPal tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE dikatakan bahwa para pihak yang melakukan transaksi elektronik diberi kebebasan untuk memilih hukum yang diberlakukan. Kata Kunci     :           PayPal, Transaksi Bisnis Internasional, Metode         Pembayaran
Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Kegiatan Pasar Modal Indonesia Hanssen; Bismar Nasution; Sunarmi; Mahmul Siregar
Milthree Law Journal Vol. 2 No. 1 (2025): Maret
Publisher : PT. Adikara Cipta Aksa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70565/mlj.v2i1.87

Abstract

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen dalam mengawasi kegiatan pasar modal memiliki posisi yang sangat strategis. Pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan pasar modal dari Menteri Keuangan, Bapepam, dan lembaga keuangan lain kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 menegaskan kedudukan OJK sebagai satu-satunya regulator, pengawas, sekaligus penegak hukum dalam sektor pasar modal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan OJK dalam pengawasan kegiatan pasar modal di Indonesia serta peran pengawas dan penyidiknya dalam penyelesaian pelanggaran pasar modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis, menggunakan data sekunder sebagai data utama serta data primer sebagai pelengkap. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan OJK dalam pasar modal sangat kuat, dengan fungsi utama sebagai pengawas, regulator, dan penegak hukum. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian pelanggaran oleh OJK umumnya terbatas pada pemberian sanksi administratif terhadap pelaku pasar modal. Kondisi ini menimbulkan persoalan karena meskipun sanksi administratif telah banyak dijatuhkan, pelanggaran pasar modal masih terus terjadi. Hal ini memperlihatkan adanya kelemahan dalam efektivitas pengawasan dan pelaksanaan regulasi. Selain itu, keterbatasan independensi penyidik OJK yang masih berpotensi terpengaruh oleh kepentingan lembaga dan pelaku pasar modal turut menghambat fungsi penegakan hukum yang optimal. Oleh karena itu, penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan, independensi penyidik, dan efektivitas regulasi agar OJK dapat menjalankan perannya secara lebih maksimal dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Co-Authors ABDUL AZIS ALSA Adji Suryapranata Agus Syahputra Akmalia Indriana Amirah Ainun ANDREW J TARIGAN Angeline Angeline Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah Atika Chyntya AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azhar Ismadi Bintang Elvina Chelin Claudia Chessa Stefany Choky Saragih Dearma P Parulian Deta nia Deta Sukarja DWI CESARIA SITORUS Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang EVAN TAMBUNAN Fahrunnisa Fahrunnisa Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Franto Bitmen Gabriel Damanik Gom Banuaran Hafizh Fahran Hana Fairuz Hanssen Hari Wijaya HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irene Manik Irwan Geofany Johan Silalahi JOHN SIPAYUNG Junita Sari Sari Keizeirina Devi Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristina Roseven Nababan LETARI Sinurat Lina Purba Lismar Wahyuni Lolita Rinelsia Lorensia Perangin-angin Lucita Lucita Lusy Sri M IRWANSYAH PUTRA M KHARRAZI M RASYID RIDHA Mahmul Siregar Mar’ie Muhammad MONA WINATA SIAHAAN MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Akbar Muhammad Hadi Muhammad Septo Nada Syifa Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Priawan Harmasandi Priscila Patricia Raditya Riandy Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Riomaulana Siddik Ririn Aprillyani Rommy Hamzah Rommy Yudistira Lubis Rumata Rosininta Sianya Ruth Marbun Ruth Siallagan Rydayanti Simanjuntak Salomo Kevin Sarah Pratiwi Sarti Sonnia Silvia Pratiwi Siti Sahara Sonya Marcellina STEPHEN RICHARDO Steven Bukit Suci Puspita Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tania Siregar Theresia Alisia Tri Murti Utary Maharany Barus Vanesia Murni Vivi Elvina WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Winda Ramadhani WINDHA WINDHA Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yessica Agnes YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zepryanto Saragih