Bismar Nasution
Unknown Affiliation

Published : 106 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN DATA KONSUMEN PADA PERUSAHAAN FINTECH DI INDONESIA Steven Bukit; Bismar Nasution; Keizerina Devi
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatanlayanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukanoleh perusahaan rintisan (startup) yang memanfaatkan teknologisoftware,internet, komunikasi, dan komputasi terkini. Permasalahan dalampenelitianini pengaturan Fintech di Indonesia. Perlindungan Fintech dalam systempembayaran di Indonesia. Perlindungan data konsumen di Industri Fintech di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatanyuridis normatif. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research)dan dianalisis dengan metode kualitatif. Perusahaan Fintech di Indonesia diatur melalui Bank Indonesia dan OJK sebagai badan yang berwenang mengatur Fintech sesuai dengan kategorinya, telah mengeluarkan peraturan teknis dalam regulasi terkait Fintech, diantaranya yakni POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Finansial, PBI No. 19/12/PBI/2017 TentangPenyelenggaraan Teknologi Finansial, PBI No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, PBI No. 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik yang telah diubah dalam PBI No. 16/8/PBI/2014. Penyelenggaraan Fintech dalam sistem pembayaran di Indonesia antara lain penggunaan teknologi blockchain atau distributed ledgeruntukpenyelenggaraan transfer dana, uang elektronik, dompet elektronik, dan mobile payments. Pendukung pasar adalahteknologi finansial yang menggunakan teknologi informasi dan/atauteknologi elektronik untuk memfasilitasi pemberian informasi yang lebih cepat dan lebihmurah terkait dengan produk dan/atau layanan jasa keuangan kepada masyarakat. Perlindungan data konsumen di Industri Fintech di Indonesia pengaturan data pribadi konsumen Fintech masih belum terlalu ketat dibandingkan industri lainnya seperti perbankan, asuransi dan pasar modal. Sehingga, dia menilai perlu ada aturan setingkat Undang-Undang sebagai landasan hukum perlindungan data pribadi masyarakat Tanggung jawab perusahaan Fintech dalam menjaga dan melindungi kerahasiaan data nasabah. Perlindungan yang diberikan kepada konsumen seperti penyediaan informasi yang lengkap tentang karakterisktik dari produk dan layanan yang digunakannya, manfaat, risiko, biaya, dan keamanan datanya.Dengan adanya informasi konsumen dalam database perusahaanFintech.
ANALISIS PERJANJIAN BUILD OPERATE AND TRANSFER (BOT) DIATAS TANAH YANG TELAH DIBEBANI HAK ATAS TANGGUNGAN (ANALISIS PUTUSAN NO.311/Pdt.G/2015/Pn.Sby) Nada Syifa; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT). Semakin berkembang dengan berkembang, awal mulanya perjanjian ini hanya dilakukan antar Pemerintah dan Swasta untuk pembangunan Infrastruktur, akan tetapi sekarang tak jarang bagi Swasta dengan Swasta untuk membuatnya, dengan alasan dimana pemilik tanah tidak ada modal untuk mengefektifkan tanahnya sehingga menghasilkan keuntungan. Sedangkan Investor memiliki dana yang banyak tapi tidak memiliki lahan untuk dijadikan bisnis, maka berjumpalah pemilik tanah dan investor dalam perjanjian Build Operate and Transfer (BOT), namun terkadang beberapa diantaranya menimbulkan permasalahan salah satunya adalah pemilik telah menjaminkan tanah tersebut ke bank. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah Normatif-Deskriptif. Dimana penulis melakukan studi kepustakaan, meniliti bahan pustaka yang ada. Dengan penelitian hukum deskriptif yaitu menggambarkan gejala-gejala yang terjadi di lingkungan masyarakat terhadap suatu kasus yang diteliti. Dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, pemberi Hak tanggungan dilarang untuk menyewakan objek Hak Tanggungan karena hal tersebut dapat menggangu pihak kreditor bilamana nanti debitor cidera janji dan objek tersebut akan dieksekusi namun terhalang penyewa. Akan tetapi ternyata penyewa kali ini menggunakan sistem BOT dimana, dia harus membangun diatas objek tersebut. Setelah bangunan berdiri, ternata sang pemilik tanah wanprestasi sehingga tanah tersebut harus dieksekudi untuk melunasi hutang debitor. Namun, investor dalam perjanjian BOT tidak terima dan mengajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, dan akhirnya pengadilan negri surabaya mengabulkan sita jaminan serta menganggap sah bangunan yang telah dibangun tidak terikat pada perjanjian BOT.
ANALISIS PELAKSANAAN PERJANJIIAN KERJASAMA JASA KONSULTASI PENYUSUNAN KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) BERBASISKAN BALANCED SCORECARD (BSC) DAN MAINTENANCE ISO 9001 : 2015 ANTARA PT.ADIBRATA UNGGUL JAYA DENGAN PT.QIMS INTRASINDO Amirah Ainun; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam sebuah perusahaan tentunya ingin tercapainya visi misi untuk mengukur pencapaian performa kinerja dari perusahaan tersebut. Pada umumnya key performance indicator ini untuk menganalisis dan melacak suatu faktor yang dianggap penting untuk mencapai tujuan keberhasilan organisasinya. PT.Qims intrasindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi dan training untuk perbaikan sistem dan manajemen organisasi. Maka  pihak PT.Adibrata Unggul Jaya menjalankan kerjasama dengan pihak PT.Qims Intrasindo untuk mencapai visi misi dari perusahaanya tersebut. Hubungan kerjasama kedua belah pihak diatur dalam sebuah perjanjian,  pelaksanaan perjanjian, hak dan kewajiban antara kedu pihak, dan bagaimana penyelesaian perselihan antara kedua pihak. Metode penilitian ini adalah dengan menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif, yang bersifat deskripstif yakni menjelaskan gambaran lengkap dan mendeskripsikan serta memvalidasi dari permasalahan yang ada. Data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder, dengan teknik pengumpulan data dianalisi secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada perjanjian kerjasama jasa konsultasi yang dilakukan oleh PT.Adibrata Unggul Jaya dengan PT.Qims Intrasindo, dapat disimpulkan bahwa proses pembuatan perjanjian diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak namum tetap berpedomana kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ANALISIS YURIDIS MENGENAI BATAS MINIMUM BAGI HASIL DALAM FINANCIAL SCREENING PASAR MODAL SYARIAH Lusy Sri; Bismar Nasution; Tri Murti
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pasar modal syariah setiap transaksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.Pasar modal syariah melarang setiap transaksi yang mengandung usur ketidakjelasan dan instrumen yang diperjualbelikan harus memenuhi kriteria halal. Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan peraturan dalam pasar modal syariah yang berhubungan dengan kegiatan atau transaksi dalam pasar modal syariah terutama dalam hal menentukan hal atau tidaknya efek yang diperdagangkan dalam setiap transaksi dan utamanya adalah untuk menghindari unsur ribawi. Sumber data dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, tersier dan ketiga data tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dalam sistem bagi hasil pemilik modal dan pengelola keuangan sama- sama mendapatkan keuntungan dengan persentase keuntungan shahibul maal adalah sebesar 60% dan keuntungan yang diperoleh mudharib 40% sesuai dengan prinsip mudhabarah. Walaupun nantinya asih terdapat adanya keuntungan non halal namun perlu ditegaskan kembali bahwa dalam Al-Quran surat Al- Baqarah ayat 275 yang menyatakan bahwa Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba sehingga berpedoman kepada hal tersebut lah maka setiap keuntungan yang diterima dari  kegiatan atau transaksi yang berlandaskan syariah disebut dengan bagi hasil. Dalam pasar modal syariah mengenai riba maka akan disaring dengan menggunakan metode kuantitatif (financial screening) yaitu untuk menyaring unsur ribawi dalam transaksi yang dilakukan pemilik modal (shahibul maal) dan pengelola (mudharib) dalam pasar modal syariah. Dalam hal ini juga sangat dibutuhkan peran Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sebagai pengawas dalam kegiatan di pasar modal syariah dan sudah sepatutnya pun DSN-MUI masuk kedalam tata peraturan perundang- undangan agar legitimasi nya semakin kuat dan  harus diperjelas dalam peraturan DSN-MUI atau peraturan lain dalam pasar modal syariah yang terkait dengan penyaringan klausa- kalusa yang dianggap haram. Kata Kunci : Pasar Modal Syariah, Financial Ratio Screening, Ribawi
ASPEK YURIDIS GUGATAN CLASS ACTION PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 74/Pdt.G/2012/PN.Kpj Azhar Ismadi; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam hukum positif Indonesia, gugatan class action baru diakui sejak tahun 1997 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setelah Undang-Undang ini, tercatat ada 3 (tiga) Undang-Undang yang secara eksplisit mengakui mengenai gugatan class action yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Kontruksu dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Saat ini penerapan penggunaan mekanisme gugatan class action baru diatur dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002. Dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam mengajukan suatu gugatan secara class action harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2002, surat gugatan harus memuat “identitas jelas dan lengkap wakil kelompok” dan harus memuat “keterangan dari anggota kelompok”, hal tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi setiap anggota  yang termasuk bagian dari anggota kelompok. Jika beberapa ketentuan atau syarat dalam pengajuan suata gugatan melalui mekanisme class action tidak terpenuhi, maka gugatan tersebut tidak dapat diterima dan akan dinyatakan tidak sah oleh hukum. Berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia, melalui mekanisme gugatan secara class action, kemudian tergugat mengajukan keberatan atas jenis gugatan yang digunakan penggugat. Majelis Hakim dalam putusannya menimbang bahwa gugatan class action yang digunakan penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diteapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2002, sehingga majelis Hakim menolak dan menyatakan bahwa jenis gugatan yang diajukan oleh penggugat tidak dapat diterima. Dari analisa penulis menemukan bahwa hasil putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang dan telah beralasan hukum yang kuat.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA LAYANAN E-COMMERCE TERHADAP KONSUMEN PADA SITUS LAZADA.CO.ID Salomo Kevin; Bismar Nasution; Detania Sukarja
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia dan bentuk perlindungan Lazada.co.id sebagai penyelenggara layanan e-commerce terhadap konsumennya. Perlindungan konsumen merupakan konsekuensi dan bagian dari kemajuan teknologi dan industri. Permasalahan yang muncul yaitu bagaimana pengaturan hukum perlindungan konsumen dalam pengaturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan Lazada.co.id sebagai penyelenggara layanan e-commerce terhadap konsumen.[1] Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu metode penelitian normatif yaitu pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan, mempelajari, dan memahami data yang akan menghasilkan data deskriptif analitif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan Lazada.co.id terhadap konsumennya cukup baik. Lazada.co.id mampu melindungi hak dan kewajiban penjual dan pembeli yang ada di situs Lazada.co.id sesuai dengan aspek-aspek hak konsumen yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Misalnya penyelesaian barang tidak sesuai pesanan maka konsumen dapat melakukan claim refund, apabila barang yang dikirim hilang atau rusak maka penjual dapat melakukan claim transportasi (fitur untuk mendapatkan penggantian atas barang yang hilang atau rusak). *)   Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara **)     Dosen Pembimbing I ***)  Dosen Pembimbing II  
KETERBUKAAN PENANAMAN MODAL ASING TERHADAP PERJANJIAN NOMINEE SHARE AGREEMENT Hafizh Fahran; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nominee share agreement diatur Undang Undang 25 Tahun 2007 Tentang penanaman modal, tepatnya pada pasal 33.Ketentuan Pasal 33 tersebut mengisyaratkan lemahnya penerapan prinsip keterbukaan dalam penanaman modal khususnya keterbukaan terhadap praktik nominee share agreement.Penelitian ini terutama ditujukan untuk melakukan kajian terhadap ketentuan keterbukaan praktik nominee share agreement dalam perundang-undangan tentang penanaman modal di Indonesia. Sesuai dengan karakteristik permasalahannya, maka penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan memanfaatkan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan dengan tehnik penelusuran kepustakaan (library research).Data terkumpul dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Keterbukaan terhadap praktik nominee share agreement ditujukan untuk mendorong transparansi kegiatan penanaman modal di Indonesia dengan menetapkan kewajiban penanaman modal menerapan asas keterbukaan terhadap kegiatan penanaman modal yang dilakukannya di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007.Keterbukaan juga diatur dalam Undang Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Disamping kedua undang-undang tersebut, prinsip keterbukaan juga diderivasi lebih teknis dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme. Lemahnya keterbukaan  mengakibatkan lemahnya kepercayaan investor terhadap iklim investasi di Indonesia, dengan Hadirnya ketiga peraturan tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip keterbukaan untuk menghindari praktik nominee share agreement namun dalam ketiga peraturan tersebut belum mengatur secara jelas maka perlu rangka mewujudkan kepastian hukum, sebaiknya pemerintahan Indonesia mengatur secara tegas mengenai keterbukaan nominee share agreement, dimana pemerintah perlu melakukan pengawasan serta mengkaji  regulasi  terkait keterbukaan penanaman  modal asing.
ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS Agus Syahputra; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji)  dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.  
ANALISIS TERHADAP KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM KONTRAK BISNIS” Agus Syahputra; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kontrak bisnis adalah suatu perjanjian dalam bentuk tertulis dimana substansinya yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis. Permasalahan yang penulis angkat disini adalah pertama, pengaturan kontrak bisnis dalam sistem hukum di Indonesia. Kedua, hukum di Indonesia yang mengatur tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam suatu kontrak bisnis. Ketiga, bagaimana penyelesaian kerugian akibat wanprestasi dalam suatu kontrak bisnis Penulisan skripsi ini menggunakan metode normatif yang bersifat deskriptif. Data yang di gunakan adalah data skunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data yang dikumpulkan dengan studi pustaka. Analisi data yang digunakan yaitu analisa data kualitatif. Hasil dari penulisan skripsi ini bahwa di Indonesia hukum yang mengatur tentang kontrak bisnis yaitu KUH Perdata, KUH Dagang dan peraturan di luar KUH Perdata (innominaat). Apabila debitur lalai dalam melaksanakan kontrak maka akan terjadi wanprestasi yang dapat menyebabkan kerugian. Kerugian yang di alami oleh kreditur menurut Pasal 1243 KUH Perdata maka dapat di ganti oleh debitur berupa biaya, ganti rugi dan bunga. Didalam kontrak bisnis jika terjadi lalai yang mengakibatkan kerugian akibat wanprestasi (ingkar janji)  dapat diselesaikan melalui 3 (tiga) jalur penyelesaian yang dapat di lakukan yaitu jalur litigasi/pengadilan, lembaga arbitrase, dan jalur non litigasi/diluar pengadilan.        
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF HIOU BATAK SIMALUNGUN ATAS KERAJINAN HIOU DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI (Studi : Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun) Dearma P Parulian; Bismar Nasution; Mahmul Siregar
TRANSPARENCY Vol 1, No 02 (2020)
Publisher : Universitas Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengetahuan Tradisional adalah karya intelektual dibidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung usur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu. Adapun yang menjadi rumusan masalah penulisan ini adalah bagaimana pengetahuan tradisional dalam pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, bagaimana pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional motif Hiou Batatak Simalungun atas kerajinan Hiou,bagaimana perlindungan hukum terhadap motif Hiou ditinjau dari perspektif Hukum Ekonomi di Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Adapun data yang digunakan pada penelitian ini yaitu analisis secara normatif-kualitatif. Undang-Undang yang secara khusus mengatur dan melindungi pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional, oleh karenanya, aspek-aspek pengetahuan tradisional dan EBT hanya dikaitkan dengan HKI khususnya UUHC dan UU Paten. Dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional, pemerintah menyiapkan peraturan yaitu RUU tentang pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional yang mana berfokus pada perlindungan terhadap pengetahuan tradisional. Sebagaimana dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, Hak Atas Kekayaan Intelektual Upaya-upaya orang Batak Simalungun untuk melindungi hak cipta terhadap motif Hiou Simalungun adalah sebagai berikut: a. Menggunakan Hiou dalam acara sukacita maupun duka cita, b. Lebih meningkatkan mutu Hiou dengan dasar material yang lebih halus dan pemilihan variasi benang yang lebih menarik, c. Menyesuaikan jenis dan motif Hiou agar sesuai dengan perkembangan, d. Mengikuti Pameran baik tingkat lokal maupun nasional, e. Menggunakan Hiou sebagai salah satu seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS), f. Dengan mengadakan Rest Area Di Tiga Runggu Kecamatan Purba. Saran agar Pemerintah segera mengundangkan RUU tentang pengetahuan tradisional dan ekspesi budaya tradisional agar perlindungan motif batik tradisional lebih jelas. Serta pengrajin penenun Hiou yang telah menemukan suatu motif atau corak Hiou yang baru diharapkan dengan segera mendaftarkan motif atau corak temuan nya, demi kepastian hukum terhadap hasil ciptanya.         Kata Kunci: Pengetahuan Tradisional, Hak Cipta
Co-Authors ABDUL AZIS ALSA Adji Suryapranata Agus Syahputra Akmalia Indriana Amirah Ainun ANDREW J TARIGAN Angeline Angeline Anggi Risky Anggiat Simamora Anggita Tridiani Sirait Tridiani Annisa Qomaryah Anto Sibarani Arimansyah Arimansyah Atika Chyntya AUDRYA LUVIKA SIREGAR Azhar Ismadi Bintang Elvina Chelin Claudia Chessa Stefany Choky Saragih Dearma P Parulian Deta nia Deta Sukarja DWI CESARIA SITORUS Elisabeth Silalahi Elizabeth Magdalena Aritonang EVAN TAMBUNAN Fahrunnisa Fahrunnisa Fitria L Longgom Fitria Longgom Frans Kalep Frans Kalep Franto Bitmen Gabriel Damanik Gom Banuaran Hafizh Fahran Hana Fairuz Hanssen Hari Wijaya HERRY FEBRIAN Ika Indriani Irene Manik Irwan Geofany Johan Silalahi JOHN SIPAYUNG Junita Sari Sari Keizeirina Devi Keizerina Devi Keizerina Devi Azwar Kristina Roseven Nababan LETARI Sinurat Lina Purba Lismar Wahyuni Lolita Rinelsia Lorensia Perangin-angin Lucita Lucita Lusy Sri M IRWANSYAH PUTRA M KHARRAZI M RASYID RIDHA Mahmul Siregar Mar’ie Muhammad MONA WINATA SIAHAAN MUAMAR ZIA NASUTION Muhammad Akbar Muhammad Hadi Muhammad Septo Nada Syifa Natasia Agustin Nikita Nasution NINGRUM NATASYA SIRAIT Priawan Harmasandi Priscila Patricia Raditya Riandy Rally Aditya RAMLI SIREGAR Raymond Lumban Gaol REBEKKA DOSMA SINAGA Refi Chairunnisa Riomaulana Siddik Ririn Aprillyani Rommy Hamzah Rommy Yudistira Lubis Rumata Rosininta Sianya Ruth Marbun Ruth Siallagan Rydayanti Simanjuntak Salomo Kevin Sarah Pratiwi Sarti Sonnia Silvia Pratiwi Siti Sahara Sonya Marcellina STEPHEN RICHARDO Steven Bukit Suci Puspita Suhaidi Suhaidi Sukarja, Detania Sunarmi Sunarmi T. Keizerina Devi T. Keizerina Devi Azwar Tan Kamello Tania Siregar Theresia Alisia Tri Murti Utary Maharany Barus Vanesia Murni Vivi Elvina WAFDANSYAH ANGGI HUSAINI Winda Ramadhani WINDHA WINDHA Windy Sri Wahyuni Yabes Marlobi Yabes Marlobi Yessica Agnes YUNITA PANJAITAN Yunus Abidin Zepryanto Saragih